Liputan6.com, Jakarta - Setelah Idul Fitri, umat Islam di Indonesia biasanya mengagendakan acara halal bihalal. Halal bihalal adalah kegiatan yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menjadi momentum saling memaafkan.
Pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan, halal bihalal merupakan tradisi murni umat Islam Indonesia. Kegiatan serupa sangat jarang ditemukan di negara lain ketika memasuki hari raya.
"Saya empat tahun di Mesir tak ada halal bihalal. Dua tahun di Maroko tak ada juga halal bihalal. Halal bihalal ini bahasa Arab yang tak ada di Arab," kata Ustadz Abdul Somad dikutip dari YouTube Let's Belajar, Selasa (1/4/2025).
UAS, sapaan akrabnya, menerangkan arti kata halal bihalal. Halal bihalal berasal dari kata ‘halal’ yang memiliki arti lepas.
"Makanya kalau kita lihat dalam kamus, arti halal itu membuka simpul yang terikat, mengurai yang kusut, menyambung yang putus, mencairkan yang beku. Jadi، diharapkan setelah halal bihalal yang selama ini hubungannya putus, tersambung kembali, yang selama ini pecah terekat kembali," jelas UAS.
Jika halal bihalal merupakan budaya nusantara setelah lebaran Idulfitri, bagaimana hukumnya bagi yang menggelar acara tersebut?
Saksikan Video Pilihan Ini:
3 Jamaah Sholat Idul Fitri di Alun-Alun Pemalang Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang
Hukum Halal Bihalal
Mengutip NU Online, halal bihalal bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk melaksanakan perintah silaturahmi. Rasulullah SAW bersabda,
يا أيُّها النَّاسُ أفشوا السَّلامَ، وأطعِموا الطَّعامَ، وصِلوا الأرحامَ، وصلُّوا باللَّيلِ، والنَّاسُ نيامٌ، تدخلوا الجنَّةَ بسَلامٍ
Artinya, “Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali persaudaraan, shalatlah di malam hari ketika manusia terlelap tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat.” (HR Ibnu Majah).
Halal bihalal bisa menjadi wajib jika dikaitkan dengan wajibnya meminta maaf dan kehalalan atas kesalahan yang pernah dilakukan terhadap orang lain. Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Artinya, “Barang siapa yang pernah berbuat zalim terhadap kehormatan saudaranya atau mengambil sesuatu darinya, hendaknya segera meminta maaf dan kehalalannya (di dunia ini) sebelum tiba hari di mana dinar dan dirham tak lagi bermanfaat. Jika tidak, maka pada hari kiamat, amal salehnya akan diambil sebanding dengan kezaliman yang telah diperbuat. Jika ia tidak lagi memiliki kebaikan, maka keburukan orang yang pernah ia zalimi akan dipindahkan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Keutamaan Halal Bihalal
Seperti telah disinggung di awal, halal bihalal dapat mempererat silaturahmi sesama muslim. Berikut keutamaan-keutamaaan bagi orang yang menjaga silaturahim sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitabnya Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Khatib (III/272), dikutip via NU Online.
- Silaturahmi bisa mendatangkan ridha Allah swt.
- Membuat kerabat yang dikunjungi merasa bahagia.
- Membuat bahagia malaikat karena malaikat menyukai orang yang menjaga silaturahmi.
- Menciptakan kesan baik atau positif dari orang yang beriman terhadap mereka yang melakukan silaturahmi.
- Membuat hati dan pikiran iblis resah karena mereka menginginkan perpecahan umat Muslim.
- Memberi keberkahan umur.
- Rezeki bertambah berkah.
- Membuat bahagia orang tua, kakek, dan nenek yang sudah wafat, karena mereka senang mengetahui keturunannya menjaga silaturahmi.
- Menambah kewibawaan atau kehormatan bagi orang yang menjaga silaturahmi.
- Menambahkan pahala setelah orang yang menjaga silaturahmi wafat karena para kerabat menyebut kebaikannya saat masih hidupnya.
Wallahu a’lam.