Selenggarakan Sholat Jumat di Masjid Perusahaan, Apakah Sah? Buya Yahya Menjawab

18 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat merupakan ibadah yang dilakukan setiap sepekan sekali bagi muslim. Pelaksanaannya dikerjakan pada hari Jumat, tepat waktu Dzuhur.

Sholat Jumat diwajibkan kepada muslim lelaki yang tidak ada udzur dan juga orang tersebut bermukim atau tidak bepergian. Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjelaskan pengertian mukim yang mewajibkannya melaksanakan sholat Jumat.

"Orang yang mukim adalah orang yang tinggal di sebuah tempat lebih dari empat hari. Kalau Anda tinggal lebih dari empat hari, maka Anda disebut sebagai seorang mukim. Selagi di tempat tersebut ada Jumatan, maka (Anda) wajib Jumatan," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (3/4/2025).

Akan tetapi, menurut Buya Yahya, wajibnya mendirikan sholat Jumat di sebuah kampung jika di tempat tersebut terdapat empat puluh muslim yang mustautin. Muslim mustautin ialah penduduk asli di tempat tersebut. Ke mana pun mereka pergi, suatu saat akan kembali ke daerah tersebut yakni kampung halamannya.

"Mukim belum tentu mustautin. Kalau mustautin dia adalah pasti mukim di tempat tersebut, karena rumahnya," ujar Buya Yahya.

Jika di kampung tersebut tidak ada empat puluh orang yang berstatus mustautin, maka di tempat tersebut belum diwajibkan mendirikan sholat Jumat. Namun  tetap diwajibkan baginya melaksanakan sholat Jumat jika terdengar panggilan adzan Jumat dari kampung sebelahnya.

"Seandainya dia pergi ke tapal batas perkampungannya, kemudian kampung sebelah ada Jumatannya. Kalau gak mendengar (adzan), maka dia tidak wajib (sholat Jumat)," tutur Buya Yahya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Pengasuh dan Santri Ponpes di Cilacap Tolak People Power

Promosi 1

Jika Mendirikan Sholat Jumat di Masjid Perusahaan

Kemudian, di dalam kajian tersebut ada salah seorang jemaah Buya Yahya bertanya. Bolehkan orang yang hanya berstatus mukim saja, bukan mustautin, misalnya di kawasan industri mendirikan sholat Jumat?

Buya Yahya menjawab dengan dua jawaban yang dinukil dari Imam Nawawi dalam kitab Majmu'. Pendapat yang pertama ialah wajib istiton (mustautin), sedangkan pendapat yang kedua cukup iqomah (mukim) saja.

Buya Yahya mengatakan bahwa kedua pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dalam mazhab Imam Syafi'i. Akan tetapi, pendapat yang kuat ialah pendapat yang pertama, yaitu sholat Jumat wajib didirikan jika terdapat empat puluh orang mustautin.

"Artinya begini, bukan kita main-main. Jika memang (di tempat) pendatang tersebut mereka ingin dan rindu melaksanakan sholat Jumat, laksanakan, boleh, sah menurut pendapat (yang kedua) ini. Tapi kalau mereka tidak mau ya tidak masalah, wong ini bukan suatu yang wajib kok (bagi mereka)," terang Buya Yahya.

"Jadi, Anda boleh melakukan sholat Jumat dengan empat puluh orang yang mukimin saja, bukan mustautinin, ini pendapat yang kedua di dalam mazhab As-Syafi', ini dalam keadaan tertentu," pungkas Buya Yahya.

Niat Sholat Jumat

Sholat Jumat diawali dengan niat. Niat sholat Jumat berdasarkan status orang yang sholat sebagai makmum atau imam. 

Jika sebagai makmum, berikut niatnya.

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardha jumu’ati ma’mûman lillâhi ta’âlâ.

Artinya, “Saya shalat Jumat sebagai makmum karena Allah ta’âlâ.”

Apabila bertindak sebagai imam, berikut niatnya.

أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى

Ushallî fardhal jumu’ati imâmal lillahi ta’âlâ.

Artinya, “Saya sholat Jumat sebagai imam karena Allah ta’âlâ.”

Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |