Liputan6.com, Cilacap - Dalam era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari bagi banyak orang. Salah satu fitur yang paling populer di media sosial adalah selfie, yaitu foto diri yang diambil sendiri dan kemudian dibagikan kepada orang lain melalui platform media sosial.
Meskipun selfie dapat menjadi cara yang menyenangkan untuk berbagi momen-momen penting dalam hidup, namun ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab terkait dengan hukum selfie dan menyebarkan foto di media sosial dalam Islam.
Islam sebagai agama yang sempurna dan komprehensif telah memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana kita seharusnya berinteraksi dengan orang lain dan menggunakan teknologi.
Oleh karena itu, banyak umat Muslim yang ingin tahu tentang hukum selfie dan menyebarkan foto di media sosial dalam Islam. Apakah selfie dan membagikan foto di media sosial diperbolehkan atau tidak dalam Islam?
Simak Video Pilihan Ini:
Polisi Bongkar Alat Ukur BMM di SPBU Pemalang, Apa Temuannya?
Termasuk Muamalat
Menukil suaraaisyiyah.id, Selasa (08/07/25), kata selfie ini lebih sering digunakan oleh masyarakat Indonesia daripada swafoto dan foto narsisis, meskipun hingga saat ini belum masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Selfie kini menjadi gaya hidup manusia modern.
Apa pun aktivitas yang dilakukan oleh orang, akhir-akhir ini selalu dimulai atau diselingi atau diakhiri dengan selfie. Apalagi jika aktivitas tersebut dilakukan di tempat istimewa atau momen tertentu atau bersama rekan-rekan.
Demam selfie melanda siapa saja, termasuk umat Islam di seluruh dunia, wabil khusus kaum muslimin Indonesia, baik pria maupun wanita, miskin maupun kaya, tua apalagi muda. Hampir semua orang senang melakukan selfie sehingga selfie kini menjadi hobi, tren, fenomena, dan budaya yang jamak di tengah-tengah masyarakat.
Pertanyaannya ialah, apakah hukum selfie? Bolehkah kita mengambil foto sendiri ketika melakukan suatu aktivitas, terutama aktivitas keagamaan, lalu menyebarkannya melalui media sosial atau media lainnya?
Selfie termasuk dalam bidang muamalat, bukan bidang ibadat. Di dalam masalah muamalat, para ulama sudah membuat kaidah yang berbunyi al-Ashl fi al-mu’amalat al-ibahah hatta yadulla al-dalil ‘ala khilaf dzalik, artinya ‘hukum asal mumalat adalah dibolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan selain itu’. Dengan demikian, hukum asal selfie adalah mubah atau boleh.
Hukumnya
Memang ada sebagian ulama yang menyamakan foto dengan gambar atau lukisan makhluk bernyawa, sehingga mereka menyamakan hukumnya, yaitu haram. Mereka mendasarkan hal itu kepada sabda Rasulullah saw. berikut.
((إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون)) رواه البخاري ومسلم
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah para pelukis (yang meniru ciptaan Allah).” (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
Namun pendapat ini mendapat ba-nyak bantahan, antara lain bahwa teknik pengambilan foto berbeda sama sekali dengan lukisan. Di dalam foto, tidak ada unsur meniru objek, yang ada hanyalah mencetak objek hasil dari bayangan. Dengan demikian, foto tidak dapat disamakan dengan menggambar atau melukis seperti yang dilarang di dalam hadis di atas.
Niat dan tujuan seseorang ber-selfie dapat dibagikan menjadi dua. Pertama, untuk koleksi sendiri. Kedua, untuk disebarkan kepada orang lain. Kalau sekadar ber-selfie untuk konsumsi sendiri mungkin tidak terlalu berat masalahnya. Banyak orang melakukan selfie untuk mengabadikan momen tertentu, misalnya untuk kenang-kenangan sendiri atau keluarga; untuk melengkapi catatan kegiatan; atau untuk mengekspresikan diri (gembira, sedih, kecewa, marah, pasrah, dst.) pada suatu peristiwa, keadaan, tempat, atau aktivitas bersama orang-orang yang dicintai dan dihormati.
Umpamanya, ketika berada di Mekkah, kita ber-selfie di depan Ka’bah sebagai kenang-kenangan pernah beribadah di sana. Contoh lain, ketika berada di suatu tempat tiba-tiba bertemu dengan seorang ulama atau tokoh atau selebriti, maka kita segera ber-selfie dengan orang-orang yang kita hormati atau cintai itu sebagai kenang-kenangan dan koleksi pribadi. Ber-selfie untuk koleksi atau konsumsi sendiri tidak banyak masalah. Namun, ada satu masalah besar yang perlu diwaspadai dalam hal ini, yaitu al-‘ujb bin nafs, yakni perasaan ujub atau kagum dan bangga terhadap diri sendiri. Apabila kita merasa ujub dengan diri atau ibadah atau aktivitas kita, meskipun ia baik, maka hal ini dapat membuat pahala amalan kita tersebut menjadi batal.
Rasulullah saw. telah memberi peringatan keras agar seseorang itu tidak ujub terhadap dirinya sendiri, karena hal itu dapat membinasakannya. Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., Rasulullah saw. bersabda:
((ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ: شُحٌّ مُطَاعٌ ، وَهَوًى مُتَّبَعٌ ، وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ)) رواه الطبراني
“Tiga dosa yang membinasakan: sifat pelit yang ditaati, hawa nafsu yang dituruti, dan ujub seseorang terhadap dirinya.” (H.R. Thabrani).
Meskipun tidak semua orang yang ber-selfie itu ujub, tetapi menghindari ujub itu bukan perkara yang mudah karena perasaan ujub tersebut mudah datang sewaktu-waktu dan tanpa disadari oleh si pelaku. Hal yang membuat selfie itu berat dan banyak masalah ialah menyebarkan foto hasil selfie tersebut kepada orang lain atau kepada khalayak ramai yang seringkali tidak terbatas jumlahnya, baik dengan menggunakan media sosial maupun media massa. Inilah yang seringkali dilakukan orang. Setelah ber-selfie ria, biasanya lalu disebarkan kepada kawan atau group WhatsApp, group Line, atau diunggah di facebook, instagram, twitter, blog, dan situs internet. Hal ini membuat semua orang mengetahui aktivitas yang dilakukan, kapan, di mana, dan bersama siapa hal itu dikerjakan.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul