Udara Tidak Sehat, KLH Minta Jakarta dan Sekitarnya Atasi Potensi Pencemaran

3 weeks ago 14
Portal Liputan Live Petang Jitu Terpercaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemerintah Jakarta dan sekitarnya untuk mengatasi potensi pencemaran udara dan melakukan pengawasan ketat. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang. 

Deputi Penegakan Hukum Rizal Irawan mengatakan semua pemerintah daerah atau pemda yang dimaksud harus mengatasi potensi pencemaran udara dan melakukan pengawasan ketat. “Intinya bahwa dalam surat edaran ini adalah agar para gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan hal-hal yang dimaksud,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat edaran ini seiring dengan kondisi udara di Jakarta dan sekitarnya berstatus tidak sehat dalam periode 1 Mei sampai 3 Juni. Dari 35 titik yang dipantau terdapat nilai konsentrasi particulate matter atau PM2.5 di atas 100 ppm (parts per million), lebih tinggi dari batas minimum 55 ppm.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, terdapat lima kategori standar yang dimaksud. Status baik (hijau) di rentang 1-50, sedang (biru) di rentang 51-100, tidak sehat (kuning) di rentang 101-200, sangat tidak sehat (merah) di rentang 201-300, dan berbahaya (hitam) di atas 301.

Untuk mengatasi kualitas udara yang memburuk, kata Rizal, ada delapan poin yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah di tingkat gubernur dan bupati atau wali kota. Pertama, melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah di provinsi masing-masing.

“Dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang berada di masing-masing provinsi ke provinsi lainnya secara koordinatif dan melibatkan partisipasi publik,” katanya.

Kedua, kata Rizal, pemerintah daerah harus mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara, di antaranya kegiatan pembakaran terbuka sampah, pembakaran terbuka industri skala kecil, dan pembakaran biomasa, di antaranya jerami di area pertanian.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, terutama usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau kegiatannya.

“Keempat, melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan dan melaporkan evaluasi penaatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor,” tutur Rizal.

Kelima, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Ini juga termasuk pada kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak, serta usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi kegiatan yang dilakukan.

Enam, menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat. Ketujuh, menyebarluaskan informasi status mutu udara ambien daerah secara real time kepada masyarakat. “Termasuk langkah antisipatif yang dapat dilakukan,” ucap Rizal.

Dia menyampaikan, jika nilai ISPU kurang dari 100, maka masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar ruangan. Kelompok usia anak-anak, lansia, ibu hamil dan penderita gangguan pernapasan diimbau untuk tidak beraktivitas di luar ruangan.

Apabila nilai ISPU di atas 200 atau status sangat tidak sehat, maka masyarakat diminta untuk berada dan beraktivitas tetap di ruangan. Jika terpaksa berkegiatan di luar, masyarakat harus selalu menggunakan masker respirator yang dirancang untuk menyaring minimal 95 persen partikel udara berukuran sangat kecil seperti debu dengan masker tipe N95 dan KN 95.

“Kedelapan, menyediakan ruang aktivitas publik, termasuk di antaranya sekolah, kantor dan fasilitas publik lainnya yang aman dan bebas dari pencemaran udara yang berbahaya,” kata Rizal.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |