Apakah Boleh Puasa setelah Nisfu Syaban? Simak Dalilnya

4 weeks ago 30

Liputan6.com, Jakarta - Malam Nisfu Sya’ban merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pertengahan bulan Sya’ban dalam kalender Hijriah, tepatnya tanggal 15 Sya’ban 1447 H. Bagi umat Islam, malam ini dikenal sebagai salah satu malam penuh keberkahan karena Allah SWT melimpahkan ampunan dan rahmat-Nya kepada hamba yang bertaubat serta memperbanyak ibadah. Momentum ini sering dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas spiritual menjelang bulan Ramadan. Namun, seiring datangnya Nisfu Sya’ban, muncul pertanyaan yang terus berulang setiap tahun terkait amalan puasa. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah apakah boleh berpuasa setelah Nisfu Sya’ban.

Berdasarkan perhitungan kalender Islam dan konversi ke kalender Masehi, Nisfu Sya’ban 2026 diperkirakan jatuh pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Sementara itu, malam Nisfu Sya’ban dimulai sejak waktu Maghrib pada Senin malam, 2 Februari 2026 hingga terbit fajar keesokan harinya. Di momen inilah umat Islam dianjurkan memperbanyak doa, istighfar, dan amal ibadah. Meski demikian, terdapat hadits Nabi Muhammad SAW yang secara zahir menyebut larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban. Dari sinilah perbedaan pendapat ulama mengenai hukum puasa setelah Nisfu Sya’ban muncul dan menjadi pembahasan penting dalam fikih Islam.

Hadits Larangan Puasa Setelah Nisfu Sya’ban dan Maknanya

Larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya’ban sering dikaitkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. Hadits ini menjadi dasar utama munculnya perdebatan hukum di kalangan ulama. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا

Idzā intashafa Sya‘bānu fa lā tashūmū.

Artinya: “Apabila telah masuk pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”

(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Secara lahiriah, hadits ini tampak jelas melarang puasa setelah tanggal 15 Sya’ban. Namun, para ulama tidak serta-merta memahami larangan ini secara mutlak. Mereka meneliti sanad, matan, serta membandingkannya dengan hadits-hadits lain tentang kebiasaan puasa Nabi SAW. Dari sinilah muncul perbedaan penafsiran mengenai apakah larangan tersebut bersifat haram, makruh, atau memiliki pengecualian tertentu.

Pendapat Ulama yang Mengharamkan Puasa Setelah Nisfu Sya’ban

Sebagian ulama memahami hadits larangan tersebut secara tekstual dan literal. Menurut pendapat ini, puasa sunnah setelah tanggal 15 Sya’ban tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sebelumnya. Pendapat ini dinukil dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Tujuan larangan ini dipahami sebagai bentuk kehati-hatian agar umat Islam tidak mencampuradukkan puasa sunnah dengan puasa wajib Ramadan.

Dalam mazhab Syafi’i, pandangan ini juga dikenal dengan syarat dan batasan tertentu. Ulama Syafi’iyyah menyebutkan bahwa puasa setelah Nisfu Sya’ban diharamkan jika dilakukan tanpa sebab. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

قَالَ الشَّافِعِيَّةُ: يَحْرُمُ صَوْمُ النِّصْفِ الْأَخِيرِ مِنْ شَعْبَانَ...

Artinya: “Ulama mazhab Syafi’i mengatakan, puasa setelah Nisfu Sya’ban diharamkan kecuali karena sebab tertentu…”

Pandangan ini dilandasi kekhawatiran bahwa seseorang bisa melemah secara fisik ketika memasuki Ramadan. Selain itu, hari-hari setelah Nisfu Sya’ban dianggap sebagai masa persiapan, bukan masa memulai ibadah baru yang berat.

Pendapat Mayoritas Ulama yang Membolehkan Puasa Setelah Nisfu Sya’ban

Mayoritas ulama, termasuk Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-‘Asqalani, memiliki pandangan yang lebih longgar. Mereka menilai bahwa hadits larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak sampai pada derajat yang mengharamkan. Bahkan, sebagian ulama menilai hadits tersebut lemah atau munkar. Oleh karena itu, larangan yang disebutkan dipahami sebagai makruh, bukan haram.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan:

وَقَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ يَجُوزُ الصَّوْمُ تَطَوُّعًا بَعْدَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ

Artinya: “Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Sya’ban dan mereka melemahkan hadits larangan tersebut.”

Menurut pendapat ini, puasa tetap boleh dilakukan selama tidak bertujuan mendahului Ramadan. Puasa qadha, puasa nazar, dan puasa sunnah yang telah menjadi kebiasaan tetap diperbolehkan. Dengan demikian, hukum puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak bersifat mutlak terlarang.

Pendapat Mazhab Syafi’i dan Enam Golongan yang Dikecualikan

Mazhab Syafi’i dikenal cukup rinci dalam menjelaskan persoalan ini. Secara umum, puasa sunnah baru setelah Nisfu Sya’ban tidak dianjurkan. Namun, terdapat enam golongan yang dikecualikan dari larangan tersebut. Keenam golongan ini disebutkan oleh para ulama Syafi’iyyah sebagai bentuk keringanan hukum.

Enam golongan tersebut adalah orang yang melakukan puasa dahr, puasa Senin-Kamis, puasa Daud, puasa nazar, puasa qadha, dan puasa kafarat. Syaratnya, mereka sudah mulai berpuasa sebelum Nisfu Sya’ban, meskipun hanya satu hari. Dengan demikian, puasa setelah Nisfu Sya’ban bukanlah perkara hitam-putih, melainkan bergantung pada sebab dan kebiasaan seseorang.

Larangan Puasa Menjelang Ramadan dan Kaitannya dengan Nisfu Sya’ban

Larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban juga sering dikaitkan dengan hadits lain tentang larangan mendahului Ramadan. Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ

Lā taqaddamū Ramaḍāna bi shaumi yaumin wa lā yaumain.

Artinya: “Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan puasa menjelang Ramadan bertujuan menjaga kejelasan antara puasa sunnah dan puasa wajib. Oleh karena itu, ulama memahami bahwa puasa setelah Nisfu Sya’ban menjadi terlarang jika dilakukan tanpa sebab dan terlalu dekat dengan Ramadan. Jika memiliki alasan yang sah, maka hukumnya menjadi boleh.

Niat Puasa Sunnah setelah Nisfu Sya’ban

Niat merupakan rukun utama dalam ibadah puasa. Tanpa niat, puasa tidak dianggap sah secara syariat. Untuk puasa sunnah setelah Nisfu Sya’ban, niat dapat dibaca sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ سُنَّةٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma sunnatin lillāhi ta‘ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah karena Allah Ta’ala.”

Niat ini dapat dibaca pada malam hari atau sebelum tergelincir matahari, selama belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Dengan niat yang benar, puasa sunnah tetap bernilai ibadah meskipun dilakukan pada waktu yang diperselisihkan ulama.

Hukum Puasa Setelah Nisfu Sya’ban

Puasa setelah Nisfu Sya’ban pada dasarnya boleh dengan beberapa catatan penting. Jika seseorang memiliki kebiasaan puasa sunnah, maka ia boleh melanjutkannya. Jika memiliki tanggungan puasa qadha, maka puasa tersebut sah dan dianjurkan. Namun, memulai puasa sunnah baru tanpa sebab setelah Nisfu Sya’ban sebaiknya dihindari untuk keluar dari khilaf ulama.

Dengan memahami sebab perbedaan pendapat ini, umat Islam dapat memilih pendapat yang paling menenangkan hati dan sesuai kondisi masing-masing. Prinsip kehati-hatian dan niat ikhlas tetap menjadi kunci utama dalam menjalankan ibadah.

Pertanyaan seputar Hukum Puasa setelah Nifsu Syaban

1. Apakah puasa Senin Kamis boleh setelah Nisfu Sya’ban?

Boleh jika sudah menjadi kebiasaan sebelum Nisfu Sya’ban.

2. Apakah puasa qadha boleh setelah Nisfu Sya’ban?

Boleh dan tetap sah karena termasuk puasa wajib.

3. Mengapa ada larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban?

Untuk mencegah mendahului Ramadan dan menjaga kesiapan fisik.

4. Apakah hadits larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban shahih?

Diperdebatkan ulama, sebagian menilai lemah atau munkar.

5. Apakah puasa sehari sebelum Ramadan boleh?

Tidak boleh kecuali bertepatan dengan kebiasaan puasa rutin.

Anda Sedang Mengikuti Pembahasan Seputar

Rizka Nur Laily Muallifa, Nisa Mutia SariTim Redaksi

Share

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |