Ijab Kabul Bahasa Arab, Arti dan Contoh Panduan Praktis Pengantin Muslim

2 days ago 10

Liputan6.com, Jakarta Ijab kabul menjadi momen sakral dalam pernikahan Islam. Prosesi ini adalah bentuk kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan yang akan dinikahkan. Tanpa ijab kabul, pernikahan dianggap tidak sah menurut ajaran Islam.

 Menurut kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari (Dar al-Fikr, 1997), bentuk lafal ijab kabul yang lazim dan sah dalam bahasa Arab adalah: 

Ijab: “زوّجتك ابنتي فلانة” (Zawwajtuka bintī fulānah) — Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku, si fulanah.Qabul: “قبلت نكاحها” (Qabiltu nikāhahā) — Aku terima pernikahannya.

Dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 3, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ijab adalah pernyataan dari pihak wali nikah untuk menikahkan mempelai wanita, sementara kabul adalah jawaban atau penerimaan dari mempelai pria. Kedua pernyataan ini harus diucapkan dengan jelas dan tanpa keraguan.

 Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang ijab kabul bahasa arab dan penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (7/7/2025).

Kisah tragis dialami pengantin di Tanggamus, Lampung, hari bahagia seketika berubah menjadi duka. Pengantin wanita meninggal usai prosesi ijab kabul pada Kamis (5/12/2024). NK dan RA menggelar pernikahan di Desa Air Naningan. RA tiba-tiba pingsan saa...

Ijab Kabul Bahasa Arab, Lafal dan Artinya

Ijab kabul dalam bahasa Arab memiliki lafal khusus yang perlu diucapkan dengan benar. Berikut adalah contoh lafal ijab dan kabul beserta artinya:

  • Lafal Ijab (dari Wali Nikah):

Beberapa variasi lafadz ijab dalam bahasa Arab ada, tergantung situasi (misalnya, apakah wali nikah langsung atau diwakilkan):

 أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي…. علىالمهر…. حالا 

  • Latin: Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan.
  • Arti: "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan tunanganmu, putriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mas kawin) dibayar tunai."

Versi jika wali diwakilkan: 

 أَنكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ ...... بِنْتَ ...... الَّتِي وَكَّلَنِي وَلِيُّهَا بِمَهْرِ ...... حَالًا

  • Latin: Ankahtuka wa zawwajtuka makhthûbataka (nama pengantin perempuan) binti (nama ayah) allatî wakkalanî waliyyuhâ bi mahri (mahar) hâlan.
  • Arti: "Saya nikahkan kamu dan saya kawinkan kamu dengan perempuan pinanganmu (nama pengantin perempuan), putri (nama ayah) yang walinya telah mewakilkan kepada saya dengan mas kawin (sebutkan mahar) tunai."
  • Lafal Kabul (dari Pengantin Pria):

Lafadz kabul umumnya berbunyi:

 قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق  

  • Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.
  • Arti: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan saya rela dengan hal itu. Semoga Allah selalu memberikan anugerah."

Contoh Lafal Ijab Kabul Bahasa Arab dengan Maharnya

 1. Mahar: Emas

 Lafal Ijab (dari wali):

زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلَانَةَ عَلَى مَهْرٍ قَدْرُهُ خَمْسَةُ جْرَامٍ مِنَ الذَّهَبِ Zawwajtuka bintī fulānah ‘alā mahrin qadruhu khamsatu jarāmin minaz-zahab.

Lafal Qabul (dari mempelai pria): قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِQabiltu nikāhahā bidzālika al-mahr.

Artinya: "Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku Fulanah dengan mahar lima gram emas." "Aku terima pernikahannya dengan mahar tersebut."  

2. Mahar: Seperangkat Alat Salat

Lafal Ijab: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلَانَةَ عَلَى مَهْرٍ هُوَ سِتٌّ مِنْ أَدَوَاتِ الصَّلَاةِ Zawwajtuka bintī fulānah ‘alā mahrin huwa sittun min adawātish-shalāh.

Lafal Qabul: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِQabiltu nikāhahā bidzālika al-mahr.

Artinya: "Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku Fulanah dengan mahar berupa satu set perlengkapan salat." "Aku terima pernikahannya dengan mahar tersebut."  

3. Mahar: Mobil

Lafal Ijab: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلَانَةَ عَلَى مَهْرٍ سَيَّارَةٍ مِنْ نَوْعِ تُيُوتَا Zawwajtuka bintī fulānah ‘alā mahrin sayyāratin min naw‘i Toyota 

Lafal Qabul: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِQabiltu nikāhahā bidzālika al-mahr.

Artinya: "Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku Fulanah dengan mahar berupa satu unit mobil merek Toyota." "Aku terima pernikahannya dengan mahar tersebut."

4. Mahar: Unta

Lafal Ijab: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلَانَةَ عَلَى مَهْرٍ جَمَلٍ وَاحِدٍ Zawwajtuka bintī fulānah ‘alā mahrin jamalin wāḥid.

Lafal Qabul: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِQabiltu nikāhahā bidzālika al-mahr.

Artinya: "Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku Fulanah dengan mahar seekor unta." "Aku terima pernikahannya dengan mahar tersebut." 

Apa Sah Ijab Kabul Selain Bahasa Arab?

Mayoritas ulama memperbolehkan ijab kabul dilakukan dalam bahasa selain Arab, terutama jika kedua belah pihak tidak memahami bahasa Arab. Yang terpenting adalah makna dan maksud dari ijab kabul tersebut jelas dan dipahami oleh semua pihak yang hadir.

Menurut mayoritas ulama madzhab Syafi'i, ijab qabul boleh menggunakan selain bahasa Arab, selama kedua pihak memahami maknanya dan lafalnya jelas menyatakan akad pernikahan.Hal ini ditegaskan dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili (Jilid 7, Dar al-Fikr, 2006).

Dalam pembahasannya, beliau menjelaskan bahwa:“Jika kedua belah pihak tidak bisa berbahasa Arab, maka ijab dan qabul boleh dilakukan dalam bahasa apa pun yang dipahami dan menunjukkan makna pernikahan secara eksplisit.”

Dalam konteks Indonesia, hal ini juga didukung oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27, yang menyatakan bahwa akad nikah dapat dilakukan dalam bahasa Indonesia atau bahasa lain sesuai adat setempat, selama memenuhi unsur ijab dan qabul.

Syarat Sah Mempelai Sah Jadi Suami Istri

Terdapat sejumlah syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Menurut kitab Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i karya Dr. Mustafa al-Khin, Dr. Mustafa al-Bugha, dan ‘Ali al-Syarbaji (Dar al-Qalam, 1992), syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Adanya wali nikah yang sah
  • Hadirnya dua orang saksi laki-laki yang adil
  • Ijab kabul diucapkan dengan jelas dan tanpa paksaan
  • Mempelai pria dan wanita beragama Islam
  • Tidak ada halangan syar'i untuk menikah (misalnya, mahram atau masih dalam masa iddah)

Jika semua syarat ini terpenuhi, maka pernikahan dianggap sah dan kedua mempelai resmi menjadi suami istri.

Anjuran untuk Menikah dalam Islam dan Kesiapannya

Menikah adalah sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan dalam Islam. Menikah tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan zina, membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta melestarikan keturunan.

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu...”(QS. An-Nur: 32)

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan:

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah...”(HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut buku “Fiqh al-Usrah al-Muslimah” oleh Dr. Yusuf al-Qaradawi (Muassasah al-Risalah, 2000), kesiapan menikah tidak hanya menyangkut kemampuan finansial, tetapi juga kesiapan mental, tanggung jawab, dan komitmen spiritual

Namun, menikah juga membutuhkan kesiapan mental, fisik, finansial, dan spiritual. Calon suami istri harus memiliki pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban masing-masing, serta siap menghadapi berbagai tantangan dalam berumah tangga.

QnA Seputar Ijab Kabul Bahasa Arab

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar ijab kabul dalam bahasa Arab:

1. Apakah harus hafal lafal ijab kabul dalam bahasa Arab? 

Tidak harus, yang penting adalah memahami makna dan maksudnya.

2. Apakah boleh menggunakan teks saat ijab kabul? 

Boleh, asalkan diucapkan dengan jelas dan lancar.

3. Apa yang terjadi jika salah mengucapkan lafal ijab kabul?

Tergantung kesalahannya, jika fatal (misalnya, mengubah makna), maka akad nikah bisa tidak sah. Sebaiknya diulang dengan benar.

4. Siapa yang berhak menjadi wali nikah? 

Ayah kandung, kakek (dari pihak ayah), saudara laki-laki kandung, atau hakim (jika tidak ada wali nasab).

5. Kenapa tangan mempelai pria dengan wali biasanya berjabat saat ijab qabul?

Berjabat tangan saat ijab qabul bukan syarat sah nikah, tetapi sunnah sebagai tanda keseriusan dan penyaksian akad. Hal ini juga menjadi simbol terjadinya “transaksi akad” yang sah antara wali sebagai wakil perempuan dan mempelai pria sebagai penerima akad. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |