Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, niat tayamum memegang peranan penting sebagai salah satu rukun yang wajib dipenuhi ketika hendak melaksanakan ibadah sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Kondisi tertentu seperti sakit, ketiadaan air, atau halangan lainnya yang dibenarkan syariat menjadi alasan dibolehkannya tayamum.
Tayamum sendiri merupakan bentuk rukhsah (keringanan) yang Allah SWT berikan kepada hamba-Nya. Hal ini selaras dengan firman Allah dalam QS. Al-Ma’idah ayat 6 yang menjelaskan tentang keringanan bersuci menggunakan debu atau tanah yang bersih. Keringanan ini membuktikan bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan umatnya dalam beribadah, sebagaimana dijelaskan dalam buku “Fiqih Sunnah” karya Sayyid Sabiq.
Niat tayamum dilakukan di dalam hati dan menjadi syarat sahnya tayamum. Meski terdapat rumusan niat yang umum digunakan, yang terpenting adalah adanya niat yang tulus karena Allah SWT. Niat tayamum ini bertujuan untuk membersihkan diri dari hadas sehingga dapat melaksanakan sholat dengan sah.
Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang niat tayamum dan penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (1/7/2025).
Niat Tayamum
Dalam buku “Fathul Qarib Al-Mujib” karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, dijelaskan bahwa niat tayamum adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat tayamum agar dapat melaksanakan salat fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat ini diucapkan dalam hati bersamaan dengan dimulainya tepukan tangan ke tanah atau debu yang suci. Dalam mazhab Syafi’i, niat menjadi syarat sah tayamum. Tanpa niat, tayamum tidak dianggap sah.
Penjelasan Tayamum dalam Sholat
Tayamum adalah cara bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena sebab syar’i. Contohnya sakit, tidak adanya air, atau khawatir akan mudarat jika menggunakan air. Dalam konteks sholat, tayamum berfungsi untuk menghilangkan hadas agar ibadah tetap sah dilakukan.
Dalam buku “Fiqih Islam wa Adillatuhu” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, dijelaskan bahwa tayamum adalah alternatif bersuci yang sah berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits, khususnya QS. Al-Ma’idah ayat 6. Tayamum membolehkan seseorang menunaikan sholat dalam kondisi tidak bisa berwudhu, dan statusnya dianggap sah sebagaimana orang yang berwudhu.
Waktu dan Ketentuan Diperbolehkan Melakukan Tayamum
Seseorang diperbolehkan melakukan tayamum dalam kondisi-kondisi tertentu yang menghalangi untuk berwudhu menggunakan air. Kondisi tersebut antara lain:
- Tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya.
- Penggunaan air dapat memperparah sakit yang diderita.
- Air sangat terbatas dan hanya cukup untuk kebutuhan minum.
Dalam jurnal “Tayamum sebagai Alternatif Bersuci dalam Perspektif Fikih dan Kesehatan” oleh Siti Aisyah, dijelaskan bahwa tayamum sangat relevan dalam konteks pasien rumah sakit, orang dalam perjalanan, dan kondisi bencana. Tayamum membantu menjaga pelaksanaan ibadah sholat tetap terjaga meskipun dalam keterbatasan fisik dan lingkungan.
Hukum Tayamum
Tayamum adalah bentuk keringanan (rukhsah) dalam bersuci yang disyariatkan bagi orang yang tidak dapat menggunakan air karena sebab tertentu. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 6:
"...maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci), lalu usaplah wajah dan tanganmu..." (QS. Al-Ma'idah: 6)
Dalam buku “Fiqih Sunnah” karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib dan memiliki hukum yang sama dalam hal keabsahan ibadah. Tayamum juga merupakan bukti kemudahan syariat Islam dalam pelaksanaan ibadah.
Syarat dan Ketentuan Tayamum dalam Sholat
Buku “Fathul Qarib al-Mujib” karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menyebutkan beberapa syarat tayamum yang harus dipenuhi agar sholat menjadi sah, antara lain:
- Ada uzur menggunakan air, seperti sakit atau tidak menemukannya setelah usaha maksimal.
- Menggunakan debu yang suci, bukan debu najis atau bercampur benda lain.
- Dilakukan untuk setiap sholat fardhu (tayamum untuk satu waktu tidak berlaku untuk sholat wajib berikutnya, kecuali tayamum baru dilakukan).
- Niat menjadi bagian penting, dan wajib dilakukan bersamaan dengan langkah pertama tayamum.
Tata Cara Tayamum
Dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” karya Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, dijelaskan tata cara tayamum sebagai berikut:
- Niat dalam hati, ketika memulai tayamum. Contohnya:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ لِلَّهِ تَعَالَى
“Saya berniat tayamum untuk dapat melaksanakan salat karena Allah Ta’ala.”
- Menepukkan kedua telapak tangan ke tanah atau debu yang suci.
- Mengusap wajah dengan kedua telapak tangan.
- Menepuk tanah kembali, lalu mengusap kedua tangan hingga siku.
Dalam mazhab Syafi’i, seluruh langkah tersebut harus dilakukan secara berurutan (tartib) dan berkesinambungan (muwalah), sebagaimana ditegaskan dalam Kifayatul Akhyar karya Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini.
QnA Seputar Tayamum
Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban seputar tayamum:
1. Apa itu tayamum?
Tayamum adalah bersuci menggunakan debu yang suci sebagai pengganti wudu atau mandi wajib ketika tidak ada air atau tidak bisa memakai air karena sakit.
2. Kapan seseorang boleh tayamum?
Tayamum boleh dilakukan saat tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya, atau saat penggunaan air bisa memperparah sakit yang diderita, atau saat air sangat terbatas dan hanya cukup untuk kebutuhan minum.
3. Bagaimana niat tayamum?
Niat tayamum cukup dalam hati, misalnya dengan niat: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰى (“Saya niat tayamum untuk dapat mengerjakan salat fardhu karena Allah Ta'ala.”).
4. Apa saja yang membatalkan tayamum?
Tayamum batal jika: Terdapat air sebelum salat dan mampu menggunakannya, Hal-hal yang membatalkan wudu (kentut, buang air, tidur, dll), Hilangnya sebab yang membolehkan tayamum (sembuh dari sakit atau sudah menemukan air).
5. Apakah tayamum bisa digunakan untuk beberapa salat fardhu?
Ulama berbeda pendapat, namun sebagian besar membolehkan satu tayamum untuk beberapa salat selama belum batal atau belum menemukan air.