Apakah Makan Membatalkan Wudhu, Penjelasan Lengkap Menurut Ulama dan Kitab Fikih

9 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim, wudhu adalah bagian penting dalam menjaga kesucian diri, terutama sebagai syarat sah shalat. Aktivitas bersuci ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga bagian dari ibadah yang penuh makna spiritual dan kebersihan fisik.

Namun, di tengah kesibukan dan rutinitas, tak sedikit umat Muslim yang mempertanyakan hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Salah satu pertanyaan yang cukup sering diajukan adalah apakah makan membatalkan wudhu?

Pertanyaan ini timbul karena sering kali kita merasa haus atau lapar setelah berwudhu namun belum melaksanakan shalat. Lantas, bagaimana pandangan ulama dan dalil syar’i mengenai hal ini? Berikut ulasan Liputan6.com, Jumat (4/7/2025).

Polemik Keran Wudhu yang Sempat Bidah.

Penjelasan Apakah Makan Membatalkan Wudhu

Mayoritas ulama dari empat mazhab besar, Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, sepakat bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini merujuk pada kaidah fiqhiyyah bahwa suatu hukum tetap berlaku selama tidak ada dalil yang menunjukkan adanya perubahan.

Dalam kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa menurut mazhab Syafi’i, makan makanan yang dimasak menggunakan api ataupun tidak dimasak tidak membatalkan wudhu. Namun, ada pengecualian terkait konsumsi daging unta (lahm al-ibil).

Imam Ahmad bin Hanbal dan sebagian ulama mazhab Hanbali berpendapat bahwa makan daging unta membatalkan wudhu, berdasarkan hadits shahih riwayat Jabir bin Samurah:

“Berwudhulah kalian semua karena makan daging unta.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Hal ini ditegaskan pula dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, yang menyebutkan bahwa memakan daging unta, baik mentah maupun matang, membatalkan wudhu. Sebaliknya, susu unta tidak membatalkan wudhu.

Sebagian ulama lain, seperti Imam An-Nawawi, menyebut dua pendapat dalam mazhab Syafi’i. Qaul jadid (pendapat baru) mengatakan makan daging unta tidak membatalkan wudhu, sedangkan qaul qadim menyatakan sebaliknya.

Makanan Apa yang Membatalkan Wudhu?

Secara umum, makanan dan minuman tidak membatalkan wudhu, kecuali daging unta, menurut sebagian ulama. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim berikut.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّأُ مِنْ حُوْمِ الْغَنَمِ؟ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأُ. قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ؟ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ.

Artinya: Dari Jabir bin Samurah bahwasanya ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Apakah aku mesti berwudhu karena makan daging kambing?' Beliau menjawab, 'Jika kamu mau, maka berwudhulah. Namun, bila tidak, maka tidak mengapa la bertanya (lagi), 'Apakah aku harus berwudhu jika makan daging unta?' Beliau menjawab, "Ya, berwudhulah jika kamu makan daging unta. (HR. Muslim)

Jenis makanan lain tidak membatalkan wudhu, meskipun disarankan untuk berkumur (madmadah) setelah makan, terutama sebelum shalat. Hadis Nabi SAW lain yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari menjelaskan,

“Jika kami menemukan makanan, kami tidak memiliki sapu tangan selain tangan, lengan, dan kaki kami. Kemudian kami salat dan tidak berwudhu.” (HR. Bukhari)

Ini menunjukkan bahwa pada zaman Rasulullah, makan bukanlah penyebab batalnya wudhu, selama tidak dilakukan hal lain yang secara eksplisit membatalkannya.

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Menurut buku Kedahsyatan Wudhu karya Moehari Kardjono dan Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, hal-hal yang membatalkan wudhu di antaranya:

  1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti:
    • Air seni
    • Tinja
    • Angin (kentut)
    • Madzi dan wadzi
  2. Tidur pulas hingga kehilangan kesadaran total.
  3. Hilang akal akibat pingsan, mabuk, gila, atau sakit keras.
  4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.
  5. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram, menurut mazhab Syafi’i (selama menimbulkan syahwat).
  6. Muntah banyak, menurut mazhab Hanbali dan Hanafi jika sampai memenuhi mulut.
  7. Keluarnya darah atau nanah dalam jumlah banyak, menurut Hanbali, jika mengalir dan melemahkan tubuh.

Perlu dicatat, perbedaan mazhab menyebabkan beberapa hal tidak seragam dalam status hukum batal wudhu. Oleh sebab itu, sangat penting untuk mengetahui pendapat mazhab yang kita anut dan merujuk pada ulama terpercaya.

FAQ Seputar Wudhu dan Makanan

1. Apakah makan dan minum membatalkan wudhu?

Tidak, menurut mayoritas ulama. Kecuali makan daging unta yang menurut sebagian ulama (terutama Hanbali) membatalkan wudhu.

2. Apakah perlu berwudhu lagi setelah makan daging kambing?

Tidak perlu. Rasulullah SAW menjawab “tidak” ketika ditanya tentang wudhu setelah makan daging kambing (HR. Ahmad, Muslim).

3. Apakah bersentuhan dengan lawan jenis membatalkan wudhu?

Menurut mazhab Syafi’i, ya, jika menyentuh kulit tanpa penghalang dan menimbulkan syahwat. Namun, tidak menurut mazhab Hanafi.

4. Apakah tidur sebentar membatalkan wudhu?

Jika tidurnya ringan dan tidak menghilangkan kesadaran (seperti tidur duduk), tidak membatalkan. Jika pulas, maka batal.

5. Apakah berkumur setelah makan wajib sebelum shalat?

Tidak wajib, tapi sangat dianjurkan (sunah) demi menjaga kebersihan mulut dan khusyuknya shalat, terutama setelah makan bawang putih atau merah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |