Liputan6.com, Jakarta Niat puasa ganti Ramadhan di hari Senin penting untuk diketahui umat Muslim. Sebab, puasa qadha Ramadhan merupakan kewajiban penting bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan suci karena alasan syar'i. Membayar hutang puasa ini menjadi prioritas utama sebelum datangnya Ramadan berikutnya.
Salah satu waktu yang sering dipilih untuk menunaikan kewajiban ini adalah hari Senin, mengingat keutamaan hari tersebut dalam Islam. Melaksanakan niat puasa ganti Ramadhan di hari Senin tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga dapat menggabungkan pahala puasa sunah Senin yang sangat dianjurkan.
Hal ini memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk meraih keberkahan ganda. Mengganti puasa Ramadhan sendiri wajib sebelum datangnya bulan suci berikutnya, sebagaimana dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 184. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (5/8/2025).
Niat Puasa Ganti Ramadhan di Hari Senin: Arab, Latin, dan Terjemah
Melaksanakan puasa qadha Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki hutang puasa dari tahun sebelumnya. Niat adalah rukun puasa yang sangat penting, dan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar menyingsing untuk puasa wajib seperti qadha.
Niat puasa ganti Ramadhan di hari Senin memiliki lafaz khusus yang membedakannya dari niat puasa sunah biasa. Niat ini harus diucapkan dengan penuh kesungguhan dan ikhlas dalam hati untuk menggantikan puasa yang terlewat dengan niat yang benar-benar karena Allah.
Meskipun niat dalam hati sudah cukup, melafazkannya dapat membantu menguatkan tekad dan mengingatkan akan tujuan puasa tersebut. Berikut adalah lafaz niat puasa qadha Ramadhan di hari Senin:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمَاضِي، الَّذِي عَلَيَّ فَرْضٌ، صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ الْمُتَبَقِّي مِنْهُ، فِي هَذَا الْيَوْمِ الْمُبَارَكِ الْمُصَادِفِ الاثْنَيْنِ، لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma shahri Ramadan al-maadi, alladhi 'alayya fardhun, shauma shahri Ramadan al-mutabaqqi minhu, fi hadza al-yawmi al-mubarak al-musadiq al-ithnayn, lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat berpuasa puasa qadha Ramadan tahun lalu, yang belum saya ganti, pada hari ini yang bertepatan dengan hari Senin yang mulia, karena Allah Ta'ala."
Niat ini secara spesifik menyebutkan bahwa puasa yang dilakukan adalah untuk mengganti puasa Ramadhan yang telah lalu, dan bertepatan dengan hari Senin. Hal ini penting untuk membedakan niat puasa qadha dari puasa sunah lainnya, meskipun keduanya dapat digabungkan dalam satu pelaksanaan.
Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan
Membayar hutang puasa Ramadhan adalah kewajiban syar'i bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan karena alasan yang dibenarkan. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan merupakan konsensus ulama.
Puasa qadha adalah puasa pengganti yang dilakukan seorang Muslim karena meninggalkan puasa Ramadhan. Dalil utama kewajiban qadha puasa terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Ayat ini secara jelas memerintahkan penggantian puasa bagi mereka yang memiliki uzur syar'i. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang meninggalkan puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam, seperti sakit, bepergian, haid, nifas, atau alasan lain yang menghalangi seseorang untuk berpuasa. Puasa qadha ini tidak harus dilakukan secara berturut-turut, melainkan dapat dicicil sesuai kemampuan.
Pentingnya Mengganti Puasa Ramadhan Tepat Waktu
Kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal memiliki batas waktu yang harus diperhatikan, yaitu sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Menunda qadha puasa hingga melewati batas waktu ini tanpa alasan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi tambahan.
Batas waktu melunasi utang puasa Ramadan yaitu sampai jelang datangnya Ramadan tahun berikutnya. Dengan demikian, setiap muslim yang masih memiliki tanggungan utang puasa ini, bisa melakukan qadha dengan jeda waktu lama dan bisa dicicil.
Jika seseorang menunda qadha hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah, maka selain tetap wajib berpuasa, ia juga harus membayar fidyah sebagai bentuk denda. Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan kepada fakir miskin berupa makanan pokok, sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah ini akan berganda mengikut jumlah tahun-tahun yang ditinggalkan jika penundaan terjadi selama beberapa tahun. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk segera melunasi hutang puasa setelah Ramadan berakhir, agar tidak terlupa atau terbebani dengan kewajiban tambahan.
Tata Cara Pelaksanaan Puasa Qadha
Pelaksanaan puasa qadha Ramadhan memiliki tata cara yang serupa dengan puasa biasanya, dengan beberapa penekanan pada niat. Puasa qadha sebagai pengganti puasa Ramadhan yang terlewat, sah apabila seseorang atau umat Islam memenuhi seluruh syarat dan rukunnya serupa dengan puasa Ramadhan itu sendiri.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melaksanakan puasa qadha:
- Niat sebelum Subuh: Niat puasa qadha harus dilakukan sebelum waktu subuh karena termasuk puasa wajib. Niat ini membedakan puasa qadha dari puasa sunah dan memastikan keabsahan ibadah.
- Sahur (Sunah tetapi Dianjurkan): Sahur tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena dapat memberi kekuatan selama menjalankan puasa. Sahur membantu menjaga stamina tubuh selama berpuasa.
- Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa: Puasa qadha memiliki aturan yang sama seperti puasa Ramadan, yaitu menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari fajar hingga Maghrib. Ini termasuk menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.
- Berbuka Puasa: Berbuka dilakukan saat waktu Maghrib tiba. Dianjurkan berbuka dengan kurma atau air putih sebelum makan makanan yang lebih berat. Berbuka puasa tepat waktu adalah bagian dari sunah Nabi.
- Melaksanakan Puasa dengan Ikhlas: Puasa qadha dilakukan untuk memenuhi kewajiban, sehingga harus dijalankan dengan niat yang ikhlas dan penuh kesungguhan agar diterima oleh Allah SWT. Keikhlasan adalah kunci diterimanya setiap ibadah.
Keutamaan Puasa Senin dan Kamis dalam Islam
Puasa Senin dan Kamis adalah amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam, bahkan Rasulullah SAW sendiri tidak pernah melewatkannya. Keutamaan puasa pada hari-hari ini dijelaskan dalam beberapa hadits yang menunjukkan nilai spiritual yang tinggi.
Bagi umat Islam yang akan mengikuti sunnah beliau, bisa mengawali ibadah ini dengan membaca niat puasa Senin Kamis. Menurut sebuah hadits, Rasulullah SAW suka berpuasa Senin Kamis karena pada hari tersebut segala amal perbuatan dibawa ke hadapan Allah SWT. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, ia mengatakan Rasulullah SAW bersabda:
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الإِثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ، وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ بِغَيْرِ ذِكْرِ الصوم
Artinya: "Amal-amal perbuatan itu diajukan ke hadapan Allah pada hari Senin dan Kamis. Oleh karenanya, aku ingin agar amal-amal perbuatanku itu diajukan saat aku sedang berpuasa." (HR At-Tirmidzi dan ia mengatakan hadits ini hasan. Muslim juga meriwayatkannya tapi tanpa menyebutkan puasa)
Hadits ini menunjukkan bahwa hari Senin dan Kamis adalah waktu di mana amal perbuatan manusia diangkat dan diperlihatkan kepada Allah SWT. Dengan berpuasa pada hari-hari tersebut, seorang Muslim berharap amalnya diangkat dalam keadaan terbaik yaitu saat sedang beribadah. Keutamaan ini menjadikan puasa Senin dan Kamis sebagai pilihan yang baik untuk menggabungkan niat puasa qadha.
Menggabungkan Niat Puasa Qadha dengan Puasa Sunah
Dalam Islam, terdapat keringanan dan kebolehan untuk menggabungkan niat puasa wajib (qadha) dengan puasa sunah, seperti puasa Senin-Kamis atau Ayyamul Bidh. Hal ini memungkinkan seorang Muslim untuk mendapatkan pahala ganda dari satu kali pelaksanaan puasa.
Menurut para ulama, puasa sunah di bulan Syaban dan puasa qadha Ramadan dapat digabungkan selama seseorang berniat untuk melaksanakan keduanya. Syekh Dr. Ali Jumah menyatakan bahwa boleh hukumnya menggabungkan niat puasa Qadha dan puasa Sunnah.
Seseorang yang meniatkan puasa Qadha bersama dengan puasa Sunnah, maka orang tersebut akan mendapat dua kebaikan, yakni pahala atas puasa Qadha dan puasa Sunnah. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa niat utama haruslah puasa qadha, karena puasa qadha adalah kewajiban yang harus dipenuhi.
Prioritas diberikan kepada puasa wajib, dan pahala puasa sunah akan mengikuti secara otomatis jika niat qadha telah ditetapkan. Ini adalah bentuk kemudahan dalam syariat Islam untuk mendorong umatnya melunasi kewajiban sambil tetap meraih keutamaan sunah.
Waktu yang Dianjurkan untuk Mengqadha Puasa
Puasa qadha dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari yang secara syar'i dilarang untuk berpuasa. Namun, ada beberapa waktu yang sangat dianjurkan untuk melaksanakan puasa qadha karena dapat memberikan keutamaan tambahan atau kemudahan dalam pelaksanaannya.
Berikut adalah waktu-waktu yang dianjurkan untuk mengqadha puasa:
- Segera setelah Ramadan berakhir: Dianjurkan untuk segera mengqadha puasa setelah Ramadan selesai, tanpa menunda hingga mendekati Ramadan berikutnya. Hal ini lebih baik agar tidak lupa atau menunda hingga mendekati Ramadan berikutnya.
- Pada hari Senin dan Kamis: Seperti yang telah dibahas, hari Senin dan Kamis memiliki keutamaan tersendiri karena amal perbuatan diangkat pada hari-hari tersebut. Menggabungkan niat qadha dengan puasa sunah Senin-Kamis dapat memberikan pahala ganda.
- Pada hari-hari putih (Ayyamul Bidh): Yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah. Jika seseorang terbiasa berpuasa pada hari-hari ini, bisa sekaligus mengqadha puasa.
- Di bulan Sya’ban: Sebelum Ramadan berikutnya tiba, banyak orang memilih mengganti puasa di bulan Sya’ban, karena Rasulullah SAW juga memperbanyak puasa di bulan ini. Ini adalah waktu yang strategis untuk melunasi hutang puasa sebelum kewajiban Ramadan yang baru tiba.
- Tidak harus berturut-turut: Tidak ada syarat bahwa qadha puasa harus dilakukan secara berturut-turut. Seseorang boleh mengqadhanya secara terpisah, misalnya satu hari dalam seminggu, atau menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi tubuh.
Konsekuensi Menunda Qadha Puasa Tanpa Alasan Syar'i
Menunda pelaksanaan puasa qadha Ramadan hingga melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum Ramadan berikutnya tiba tanpa alasan syar'i yang dibenarkan akan menimbulkan konsekuensi tambahan dalam syariat Islam. Kewajiban membayar hutang puasa adalah sesuatu yang mutlak, baik yang berhubungan dengan manusia, apalagi berhubungan dengan Allah SWT.
Jika seseorang tidak mengganti puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa alasan yang sah, ia wajib:
- Mengqadha puasa tersebut di lain waktu: Kewajiban puasa qadha tidak gugur meskipun telah melewati batas waktu. Puasa tersebut tetap harus diganti di kemudian hari.
- Membayar fidyah: Selain mengqadha puasa, ia juga wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti. Fidyah ialah denda ke atas seseorang Islam yang telah baligh kerana meninggalkan puasa wajib atas sebab-sebab tertentu atau pun sengaja melewatkan puasa ganti (qada') bulan Ramadhan.
Pembayaran fidyah ini akan terus bertambah jika penundaan berlanjut hingga Ramadhan berikutnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk segera melunasi hutang puasa mereka agar terhindar dari beban kewajiban ganda ini.
Daftar Sumber
- Kementerian Agama RI. "Meninggalkan Puasa Ramadhan, Adakah Ketentuan Khusus untuk Qodha?". 25 April 2023. h
- Jurnal. "BATASAN WAKTU QADHA PUASA RAMADHAN MENURUTULAMA EMPAT MAZHAB". Dian Damayanti. 2022. UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROF. K.H SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
- BAZNAS. "Cara Niat Puasa Mengganti Puasa Ramadhan dengan Tepat dan Benar". 28 Maret 2024.
FAQ
1. Apa bacaan niat puasa ganti Ramadhan hari Senin dalam bahasa Arab?
Bacaan niatnya adalah: نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.
2. Bagaimana cara melafalkan niat puasa qadha Ramadhan hari Senin dalam Latin?
Dilafalkan: Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i Ramadhana lillahi ta'ala.
3. Apakah boleh mengganti puasa Ramadhan pada hari Senin?
Boleh, dan bahkan mendapatkan tambahan pahala karena Senin adalah hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunnah.
4. Kapan waktu terbaik membaca niat puasa qadha Ramadhan?
Waktu terbaik membaca niat adalah sebelum fajar atau saat sahur.
5. Apakah niat puasa qadha harus diucapkan setiap hari?
Ya, niat harus diucapkan atau diniatkan setiap malam sebelum puasa.
6. Bolehkah menggabungkan niat puasa qadha Ramadhan dan puasa Senin?
Boleh, asalkan niat utama ditujukan untuk mengganti puasa Ramadhan.
7. Apa arti dari niat puasa ganti Ramadhan dalam bahasa Indonesia?
Artinya: "Saya niat puasa esok hari untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta’ala."

2 months ago
27
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5169862/original/050122900_1742550938-pexels-shukran-2103130.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/813545/original/080167000_1424263004-neraka.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4263585/original/041682200_1671184976-sunan-kalijaga.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5029709/original/010462700_1732949072-ciri-kiamat-kubra.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4976559/original/079775500_1729596649-nama-nama-surga-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2850390/original/036180000_1562823034-Jemaah_Haji_Thawaf_di_Kakbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5151380/original/086607800_1741158200-pray-6268224_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4889994/original/071009200_1720767600-pexels-zeynep-sude-emek-193601188-20785719.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5387833/original/050532800_1761104918-Ibu_Hamil.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/921473/original/067104100_1436263117-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4813434/original/063910800_1714098814-Gus_Baha__ngaji_Gus_Baha.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4273162/original/083273700_1672056181-teenage-girl-with-praying-peace-hope-dreams-concept_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5180061/original/052056000_1743723403-8c205a14-c800-4f9c-a9c8-61a41e3b7556.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5393344/original/066378400_1761551837-details-registration-marriage.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/885386/original/003007200_1432609352-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5082269/original/032884500_1736233897-1736231251952_flexing-itu-apa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3433074/original/r-view-beautiful-asian-muslim-woman-wearing-white-sleepwear-stretching-her-arms-after-getting-up-morning-sunrise-cute-young-girl-with-blue-hijab-standing-relaxing-while-looking-away_44289-1276__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4628436/original/095598200_1698637528-8712637.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3954600/original/001373400_1646637027-3110.jpg)





























