Liputan6.com, Jakarta - Terkadang ada situasi yang menyebabkan seorang muslim melewatkan waktu sholat tertentu. Dalam kondisi ini, cara mengqodho sholat Maghrib di waktu Isya menjadi solusi yang telah diatur dalam ajaran Islam.
Tata cara mengqodho sholat Maghrib di waktu Isya pada dasarnya sama dengan pelaksanaan sholat Maghrib pada umumnya, namun dengan niat yang berbeda.
Mengutip dari jurnal Mengqadha Shalat dalam Perspektif Fiqh Volume 7 No. 2 (2020) yang ditulis Kholid Saifulloh, disebutkan mengqodho sholat boleh dilakukan apabila tidak dapat mengerjakan sholat karena sesuatu hal yang tidak bisa dihindari secara syar'i seperti tertidur, kesiangan, sakit, kecelakaan, atau lupa.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (05/08/2025).
Niat Mengqodho Sholat Maghrib di Waktu Isya
Mengqodho sholat Maghrib di waktu Isya adalah melaksanakan sholat Maghrib yang terlewat waktunya dengan cara mengerjakannya pada waktu Isya.
Praktik ini diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaklah dia sholat ketika teringat.
Melansir dari buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, mengqodho sholat hanya boleh dilakukan untuk hal-hal yang tidak dapat dihindari secara syar'i. Para ulama sepakat bahwa tertidur, lupa, sakit, atau keadaan darurat lainnya merupakan alasan yang membenarkan untuk mengqodho sholat.
Bacaan Niat Qodho Sholat Maghrib:
Bacaan latin: Usholli fardhol maghribi qodho'an lillahi ta'ala
Bacaan Arab:
أصلي فرض المغرب قضاء الله تعالى
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Maghrib qodho karena Allah Ta'ala."
Perbedaan utama antara sholat Maghrib biasa dengan qodho terletak pada niat yang diucapkan sebelum memulai sholat. Sedangkan tata cara pelaksanaannya tetap sama dengan sholat Maghrib pada umumnya yaitu tiga rakaat.
Tata Cara Lengkap Mengqodho Sholat Maghrib
Pelaksanaan qodho sholat Maghrib di waktu Isya mengikuti tata cara yang sama dengan sholat Maghrib pada umumnya. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
- Membaca niat qodho Maghrib seperti yang telah disebutkan di atas
- Takbiratul ihram dengan membaca "Allahu Akbar" sambil mengangkat kedua tangan
- Membaca doa Iftitah sebagai pembuka sholat
- Membaca surah Al-Fatihah pada rakaat pertama
- Membaca surah pendek dari Al-Qur'an
- Rukuk dengan membaca tasbih rukuk
- Iktidal atau berdiri kembali setelah rukuk
- Sujud pertama dengan membaca tasbih sujud
- Duduk di antara dua sujud sambil membaca doa
- Sujud kedua dengan bacaan yang sama
- Berdiri untuk rakaat kedua dengan tata cara yang sama hingga sujud kedua
- Tasyahud awal setelah rakaat kedua
- Berdiri untuk rakaat ketiga dengan cara yang sama
- Tasyahud akhir setelah rakaat ketiga
- Salam untuk mengakhiri sholat
Dari buku Ramadan Bersama Rasul: Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadan karya Alvian Iqbal Zahasfan, dijelaskan bahwa kewajiban mengqodho sholat tidak berlaku bagi muslim yang belum baligh, orang kafir, perempuan haid dan nifas, orang hilang akal, dan orang mabuk secara tidak sengaja.
Dasar Hukum Mengqodho Sholat
Landasan hukum mengqodho sholat bersumber dari hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
"Jika salah seorang dari kalian tidak sholat karena tertidur, atau karena lupa, maka sholatlah (qodho) tatkala teringat, sesungguhnya Allah SWT berfirman: 'Dirikanlah sholat untuk mengingatku.'" (HR Muslim)
Hadits ini memberikan dasar yang kuat bahwa mengqodho sholat bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga diwajibkan bagi muslim yang melewatkan sholat karena alasan yang tidak dapat dihindari. Para ulama dari berbagai mazhab sepakat mengenai kewajiban mengqodho sholat fardhu yang terlewat.
Dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur A.B dkk, disebutkan bahwa mengenai urutan waktu pelaksanaan qodho sholat, jumhur ulama sepakat bahwa mengqodho sholat harus dilakukan dengan tertib sesuai urutan waktu sholat.
Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa urutan tertib dalam mengqodho sholat hukumnya sunnah, bukan wajib. Artinya, jika seseorang mengqodho sholat Isya terlebih dahulu kemudian baru sholat Maghrib, maka sholatnya tetap sah meskipun tidak sesuai urutan waktu.
Urutan Prioritas dalam Mengqodho Sholat
Ketika seseorang melewatkan lebih dari satu sholat fardhu, terdapat aturan mengenai urutan pelaksanaan qodho sholat tersebut. Jika tertinggal sholat Maghrib dan Isya, maka urutan yang dianjurkan adalah mengqodho sholat Maghrib terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan sholat Isya sesuai waktu atau qodho jika juga terlewat.
Namun dalam situasi tertentu, seperti waktu Isya yang sudah mepet untuk berakhir, boleh mendahulukan sholat Isya kemudian baru mengqodho sholat Maghrib. Fleksibilitas ini diberikan untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan kewajiban sholatnya.
Melansir dari Tuntunan Bersuci dan Sholat Madzhab Imam Asy Syafi'i karya Humaidi Al Faruq, prinsip utama dalam mengqodho sholat adalah memastikan bahwa seluruh kewajiban sholat fardhu tetap terlaksana meskipun tidak pada waktu yang seharusnya.
Bagi mereka yang tertinggal lebih banyak sholat, seperti Ashar dan Maghrib di waktu Isya, maka harus mengqodho keduanya berturut-turut sesuai urutan waktu sholat, yaitu Ashar dahulu kemudian Maghrib, baru melaksanakan sholat Isya.
Syarat dan Ketentuan Mengqodho Sholat
Tidak semua kondisi membenarkan seseorang untuk mengqodho sholat. Terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar qodho sholat diterima dan sah menurut hukum Islam. Syarat utama adalah adanya alasan yang tidak dapat dihindari secara syar'i yang menyebabkan seseorang melewatkan waktu sholat.
Alasan-alasan yang dibenarkan antara lain
- tertidur hingga melewati waktu sholat,
- lupa terhadap kewajiban sholat,
- sakit yang sangat parah,
- kecelakaan, atau
- kondisi darurat lainnya.
Sedangkan meninggalkan sholat karena kesengajaan tanpa alasan syar'i masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Berdasarkan penelitian dalam jurnal yang diterbitkan STDI Imam Syafi'i Jember, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali sepakat bahwa mengqodho sholat tetap wajib dilakukan meski sholat ditinggalkan dengan sengaja, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban yang telah dilewatkan.
Syarat lainnya adalah sholat yang diQodho haruslah sholat muaqqat (yang memiliki waktu tertentu) seperti sholat lima waktu, bukan sholat sunah mutlaq atau sholat yang terkait dengan sebab tertentu seperti sholat gerhana atau sholat meminta hujan.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Qodho Sholat
Para ulama memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai beberapa aspek dalam mengqodho sholat. Perbedaan utama terletak pada kewajiban mengqodho sholat yang ditinggalkan dengan sengaja dan urutan pelaksanaan qodho sholat ketika ada beberapa sholat yang terlewat.
Jumhur ulama berpendapat bahwa mengqodho sholat tetap wajib dilakukan terlepas dari alasan mengapa sholat tersebut ditinggalkan. Mereka mendasarkan pendapat ini pada qiyas bahwa sholat adalah hutang kepada Allah yang harus dibayar, sebagaimana hutang kepada manusia harus dibayar.
Sementara itu, ulama seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa mengqodho sholat hanya wajib bagi mereka yang meninggalkan sholat karena uzur seperti tidur atau lupa. Mereka berargumen bahwa tidak ada dalil khusus yang mewajibkan qodho bagi yang sengaja meninggalkan sholat.
Menurut analisis dalam berbagai kitab fiqh, pendapat yang lebih kuat adalah kewajiban mengqodho sholat secara umum karena hal ini menutup celah untuk bermudah-mudahan dalam meninggalkan kewajiban sholat dan lebih bersifat hati-hati dalam menjalankan ajaran Islam.
Daftar Sumber
- Sarwat, Ahmad. Seri Fiqih Kehidupan. Jakarta: 2011.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah. Terjemahan Masykur A.B dkk.
- Yusuf, Kadar M. Tafsir Ayat Ahkam (Edisi Kedua).
- Zahasfan, Alvian Iqbal. Ramadan Bersama Rasul: Panduan Ibadah di Bulan Suci Ramadan.
- Al Faruq, Humaidi. Tuntunan Bersuci dan Sholat Madzhab Imam Asy Syafi'i.
- Saifulloh, Kholid. "Mengqadha Shalat dalam Perspektif Fiqh." Jurnal STDI Imam Syafi'i Jember, Volume 7, No. 2, Mei 2020.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah boleh mengqodho sholat Maghrib di waktu Isya?
Ya, boleh mengqodho sholat Maghrib di waktu Isya jika ada alasan syar'i seperti tertidur, lupa, sakit, atau halangan lain yang tidak dapat dihindari. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang membolehkan mengqodho sholat ketika teringat.
2. Bagaimana niat untuk mengqodho sholat Maghrib?
Niatnya adalah "Usholli fardhol maghribi qodho'an lillahi ta'ala" yang artinya "Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Maghrib qodho karena Allah Ta'ala." Niat dibaca dalam hati sebelum takbiratul ihram.
3. Apakah harus mengqodho Maghrib dulu atau boleh sholat Isya dulu?
Menurut jumhur ulama, sebaiknya mengqodho Maghrib terlebih dahulu kemudian Isya sesuai urutan waktu. Namun ulama Syafi'iyah membolehkan mendahulukan Isya jika waktunya sudah mepet, kemudian baru mengqodho Maghrib.
4. Berapa rakaat sholat qodho Maghrib?
Sholat qodho Maghrib tetap tiga rakaat seperti sholat Maghrib pada umumnya. Yang berbeda hanya pada niat yang menyebutkan "qodho" sebagai penanda bahwa sholat dilakukan di luar waktu seharusnya.
5. Apakah qodho sholat Maghrib bisa dilakukan setelah waktu Isya berakhir?
Ya, qodho sholat Maghrib tetap bisa dilakukan kapan saja setelah teringat atau sadar, bahkan setelah waktu Isya berakhir. Kewajiban mengqodho tidak gugur dengan berakhirnya waktu sholat berikutnya.
6. Apa saja alasan yang membenarkan untuk mengqodho sholat?
Alasan yang dibenarkan antara lain tertidur hingga melewati waktu sholat, lupa, sakit parah, kecelakaan, dalam perjalanan jauh yang menyulitkan, atau kondisi darurat lainnya yang tidak dapat dihindari secara syar'i.
7. Apakah perempuan haid wajib mengqodho sholat yang terlewat?
Tidak, perempuan yang sedang haid atau nifas tidak wajib mengqodho sholat yang terlewat selama masa tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak memerintahkan perempuan haid untuk mengqodho sholatnya.