Liputan6.com, Jakarta Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang sangat mulia, memiliki nilai pahala serta keutamaan berlimpah. Salah satu rukun terpenting dalam akad nikah adalah pengucapan "qobiltu nikahaha" oleh mempelai pria. Frasa ini menjadi penanda sahnya ikatan suci tersebut.
"Qobiltu nikahaha" secara harfiah berarti "Saya terima nikahnya", menjadi jawaban atas ijab dari wali nikah. Tanpa kalimat penerimaan ini, akad nikah tidak dianggap sah menurut syariat Islam. Pentingnya lafal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen mempelai pria.
Meskipun idealnya diucapkan dalam bahasa Arab, diperbolehkan menggunakan terjemahan jika mempelai pria tidak mampu. Namun, upaya untuk melafalkannya dengan benar sangat dianjurkan demi kesempurnaan ibadah. Menurut Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan oleh Muhammad Iqbal (2020), menikah adalah ibadah bagi seseorang yang sudah mampu dan berniat menjalankan ajaran agama.
Berikut Liputan6.com mengulas lengkap melansir dari berbagai sumber, Selasa (15/7/2025).
Lafal Qobiltu Nikahaha dalam Ijab Kabul Bahasa Arab
Dilansir dari Modul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti KELAS XII SMA/SMK, Kemenag RI, Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam.
Ijab kabul menjadi momen sakral dalam pernikahan Islam, di mana "qobiltu nikahaha" memiliki peran sentral sebagai penerimaan. Prosesi ini merupakan bentuk kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan yang akan dinikahkan. Tanpa ijab kabul yang sah, pernikahan dianggap tidak valid menurut ajaran Islam.
Menurut kitab Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari (Dar al-Fikr, 1997), bentuk lafal ijab kabul yang lazim dan sah dalam bahasa Arab adalah:
Ijab: “زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلَانَةَ” (Zawwajtuka bintī fulānah) — Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku, si fulanah.
Kabul: “قَبِلْتُ نِكَاحَهَا” (Qabiltu nikāhahā) — Aku terima pernikahannya.
Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 3 menjelaskan bahwa ijab adalah pernyataan dari pihak wali nikah untuk menikahkan mempelai wanita, sementara kabul adalah jawaban atau penerimaan dari mempelai pria. Kedua pernyataan ini harus diucapkan dengan jelas dan tanpa keraguan, memastikan tidak ada ambiguitas dalam prosesi yang sakral ini.
Lafal kabul yang paling umum dan dikenal adalah "Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq." Artinya, "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan saya rela dengan hal itu. Semoga Allah selalu memberikan anugerah."
Arti Qobiltu Nikahaha
"Qobiltu" adalah potongan bacaan atau kalimat yang terdapat dalam kabul, yang menjadi inti dari frasa "qobiltu nikahaha". Secara bahasa, "Qobiltu" berasal dari bahasa Arab yang berarti 'Saya Terima'. Arti "Qobiltu" juga memiliki korelasi dengan istilah "kabul/qabul" yang memiliki arti 'menerima'.
Mengutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, jumhur ulama mendefinisikan ijab sebagai perkataan yang keluar dari wali perempuan atau orang yang menggantikannya sebagai wakil. Lafal ijab yang disepakati keabsahannya adalah, "Aku nikahkan..." dan "Aku kawinkan...".
Adapun kabul adalah perkataan yang diucapkan oleh pihak laki-laki yang menunjukkan adanya keridhaan untuk menikah. Dikutip dari tesis berjudul Ijab Qabul dalam Satu Nafas Perspektif Hukum Islam, kabul merupakan ungkapan yang merujuk pada penerimaan yang bermakna kesepakatan atau kerelaan. Dalam kabul, lafal yang sah menurut para ulama cukup dengan mengatakan, "Saya terima nikahnya".
Dengan demikian, "qobiltu nikahaha" secara keseluruhan berarti "Saya terima nikahnya", menegaskan penerimaan mempelai pria atas penawaran pernikahan dari wali mempelai wanita. Frasa ini menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah pernikahan dalam syariat Islam.
Definisi Qobiltu Nikahaha dalam Akad Nikah
"Qobiltu" merupakan kata dalam bahasa Arab yang berarti "Aku terima". Dalam konteks akad nikah Islam, "qobiltu nikahaha" adalah aku terima pernikahannya . Pengucapan "qobiltu" menjadi salah satu rukun utama yang menentukan keabsahan sebuah akad nikah.
Secara lebih spesifik, "qobiltu" merupakan bentuk kata kerja lampau (fi'il madhi) dari akar kata qabila-yaqbalu yang bermakna menerima atau menyetujui. Dalam akad nikah, "qobiltu" diucapkan sebagai jawaban atas kalimat ijab dari wali, misalnya "Saya nikahkan engkau dengan puteri saya bernama...". Mempelai pria kemudian menjawab dengan "Qobiltu nikahaha" yang berarti "Saya terima nikahnya".
Penggunaan kata "qobiltu" dalam bentuk lampau ini mengandung makna bahwa penerimaan nikah telah terjadi secara pasti dan tidak bisa ditarik kembali. Hal ini menegaskan komitmen dan kesungguhan mempelai pria dalam menerima tanggung jawab pernikahan yang akan diemban. Oleh karena itu, pengucapan "qobiltu" menjadi momen yang sangat penting dan sakral dalam prosesi akad nikah Islam.
Sahnya pernikahan sangat bergantung pada pengucapan frasa ini secara jelas dan tanpa keraguan, disaksikan oleh para saksi. Kejelasan dalam pengucapan "qobiltu nikahaha" memastikan tidak ada kesalahpahaman atau keraguan mengenai penerimaan akad nikah.
Contoh Lafal Ijab Kabul Bahasa Arab dengan Maharnya
Pengucapan "qobiltu nikahaha" seringkali diikuti dengan penyebutan mahar yang telah disepakati. Berikut adalah beberapa contoh lafal ijab dan kabul dalam bahasa Arab beserta artinya, disesuaikan dengan jenis mahar yang berbeda:
Mahar: Emas
Lafal Ijab (dari wali): زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلَانَةَ عَلَى مَهْرٍ قَدْرُهُ خَمْسَةُ جْرَامٍ مِنَ الذَّهَبِ (Zawwajtuka bintī fulānah ‘alā mahrin qadruhu khamsatu jarāmin minaz-zahab).Lafal Qabul (dari mempelai pria): قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِ (Qabiltu nikāhahā bidzālika al-mahr).Artinya: "Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku Fulanah dengan mahar lima gram emas." "Aku terima pernikahannya dengan mahar tersebut."
Mahar: Seperangkat Alat Salat
Lafal Ijab: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلَانَةَ عَلَى مَهْرٍ هُوَ سِتٌّ مِنْ أَدَوَاتِ الصَّلَاةِ (Zawwajtuka bintī fulānah ‘alā mahrin huwa sittun min adawātish-shalāh).Lafal Qabul: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِ (Qabiltu nikāhahā bidzālika al-mahr).Artinya: "Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku Fulanah dengan mahar berupa satu set perlengkapan salat." "Aku terima pernikahannya... dengan mahar tersebut."
Mahar: Mobil
Lafal Ijab: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلَانَةَ عَلَى مَهْرٍ سَيَّارَةٍ مِنْ نَوْعِ تُيُوتَا (Zawwajtuka bintī fulānah ‘alā mahrin sayyāratin min naw‘i Toyota).Lafal Qabul: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِ (Qabiltu nikāhahā bidzālika al-mahr).Artinya: "Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku Fulanah dengan mahar berupa satu unit mobil merek Toyota." "Aku terima pernikahannya... dengan mahar tersebut."
Mahar: Unta
Lafal Ijab: زَوَّجْتُكَ ابْنَتِي فُلَانَةَ عَلَى مَهْرٍ جَمَلٍ وَاحِدٍ (Zawwajtuka bintī fulānah ‘alā mahrin jamalin wāḥid).Lafal Qabul: قَبِلْتُ نِكَاحَهَا بِذٰلِكَ الْمَهْرِ (Qabiltu nikāhahā bidzālika al-mahr).Artinya: "Aku nikahkan engkau dengan anak perempuanku Fulanah dengan mahar seekor unta." "Aku terima pernikahannya.... dengan mahar tersebut."
Contoh-contoh ini menunjukkan fleksibilitas dalam penentuan mahar, selama disepakati oleh kedua belah pihak dan disebutkan dengan jelas dalam ijab kabul. Yang terpenting adalah kejelasan lafal "qobiltu nikahaha" sebagai bentuk penerimaan.
Tata Cara Pengucapan Qobiltu Nikahaha
Pengucapan "qobiltu nikahaha" yang benar dan tepat menjadi hal yang krusial dalam akad nikah untuk memastikan keabsahannya. Terdapat beberapa panduan mengenai cara mengucapkan "qobiltu" dengan benar, meliputi pelafalan dan intonasi.
Pelafalan huruf-huruf Arab dalam "qobiltu" harus diperhatikan secara seksama. Huruf qaf (ق) dilafalkan dari pangkal lidah, huruf ba (ب) dengan menempelkan kedua bibir, huruf lam (ل) dengan menekan ujung lidah ke langit-langit, huruf ta (ت) dengan menekan ujung lidah ke gusi atas, dan huruf wau (و) dengan membulatkan bibir. Penekanan utama diberikan pada suku kata pertama "qo", sementara suku kata kedua "bil" diucapkan lebih ringan, dan suku kata terakhir "tu" diucapkan pendek.
Intonasi saat mengucapkan "qobiltu nikahaha" juga memegang peranan penting. Kalimat ini harus diucapkan dengan intonasi yang tegas dan mantap, tidak terlalu cepat atau lambat, serta dengan suara yang jelas dan dapat didengar oleh semua yang hadir, terutama para saksi. Jika pengucapan pertama tidak jelas atau ada keraguan, penghulu atau wali bisa meminta mempelai pria untuk mengulangi ucapannya.
Meskipun bahasa Arab adalah bahasa asli untuk "qobiltu", dalam beberapa kasus, penggunaan bahasa lokal diperbolehkan selama maknanya tetap sama dan dipahami oleh semua pihak. Penting untuk memahami bahwa meskipun ada tata cara umum, praktik spesifik bisa bervariasi tergantung pada tradisi lokal dan mazhab yang diikuti. Yang terpenting adalah esensi dari akad nikah tetap terjaga, yaitu adanya penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang jelas dan disaksikan.
Sumber:
Psikologi Pernikahan: Menyelami Rahasia Pernikahan oleh Muhammad Iqbal (2020)
Modul Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti KELAS XII SMA/SMK, Kemenag RI
Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili
FAQ Qobiltu nikahaha
Apa arti "qobiltu nikahaha"?
"Qobiltu nikahaha" adalah frasa dalam bahasa Arab yang berarti "Saya terima nikahnya". Ini merupakan respons atau penerimaan dari mempelai pria atas ijab (penawaran) nikah dari wali mempelai wanita, menandai sahnya pernikahan dalam Islam.
Mengapa "qobiltu nikahaha" penting dalam akad nikah?
Pengucapan "qobiltu nikahaha" adalah salah satu rukun sah dalam akad nikah Islam. Tanpa pengucapan kalimat penerimaan ini atau kalimat lain yang bermakna sama, akad nikah dianggap tidak sah menurut syariat Islam, karena tidak ada kesepakatan yang jelas antara kedua belah pihak.
Apakah boleh mengucapkan "qobiltu nikahaha" dalam bahasa Indonesia?
Meskipun idealnya diucapkan dalam bahasa Arab, jika mempelai pria tidak mampu berbahasa Arab, diperbolehkan menggunakan kalimat yang bermakna sama dalam bahasa Indonesia, seperti "Saya terima nikahnya". Namun, tetap disarankan untuk berusaha mengucapkan dalam bahasa Arab atau meminta bimbingan penghulu.
Apa yang harus dilakukan jika lupa mengucapkan "qobiltu" saat akad?
Jika terjadi lupa mengucapkan "qobiltu" saat akad, sebaiknya segera diucapkan begitu teringat. Jika sudah terlalu lama, konsultasikan dengan penghulu untuk menentukan langkah selanjutnya, yang mungkin termasuk mengulang akad nikah untuk memastikan keabsahannya.
Apakah ada variasi lain dari lafal "qobiltu"?
Ya, terdapat beberapa variasi kalimat kabul yang dapat digunakan, tergantung pada lafadz ijab yang digunakan. Contohnya, "Qobiltu nikahaha wa tazwijaha 'ala mahr al-madzkur" atau "Rodhitu nikahaha" (Aku rela nikahnya), dan "Na'am qobiltu" (Ya, aku terima).
Bagaimana cara pengucapan "qobiltu" yang benar?
Pengucapan "qobiltu" yang benar melibatkan pelafalan huruf Arab yang tepat, penekanan pada suku kata yang benar, dan intonasi yang tegas serta jelas. Disarankan untuk berlatih dan meminta bimbingan ahli bahasa Arab jika diperlukan untuk memastikan keabsahan akad.
Siapa yang mengucapkan "qobiltu nikahaha"?
Frasa "qobiltu nikahaha" diucapkan oleh mempelai pria sebagai bentuk penerimaan atas ijab (penawaran) dari wali nikah mempelai wanita. Ini adalah pernyataan yang menunjukkan kesediaan dan komitmen mempelai pria untuk menikahi pasangannya.