Surat Al-Maidah Ayat 3, Penjelasan Lengkap Kandungan dan Artinya

7 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta Surat Al-Maidah Ayat 3 menjadi salah satu ayat paling penting dan bersejarah dalam Al-Qur’an karena memuat deklarasi sempurnanya ajaran Islam. Ayat ini diturunkan pada hari Arafah ketika Nabi Muhammad SAW melaksanakan haji wada' (haji perpisahan), dan langsung menyentuh persoalan hukum halal dan haram, penjagaan syariat, hingga pengakuan bahwa agama Islam telah lengkap dan sempurna. Ayat ini menjadi penguat akidah bahwa tidak ada lagi kebutuhan terhadap syariat baru setelah Islam, karena segala petunjuk telah diturunkan dengan sempurna oleh Allah SWT. 

Dalam Tafsir Al-Mishbah (2001) karya Prof. Dr. M. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa ayat ini tidak hanya memuat rincian hukum makanan dan penyembelihan, tetapi juga menjadi deklarasi ilahi bahwa Islam sebagai sistem hidup telah mencapai kesempurnaan di sisi Allah SWT. Inilah sebabnya Surat Al-Maidah Ayat 3 sering dijadikan dasar bagi para ulama dalam menyusun prinsip-prinsip fikih, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan halal dan haram. 

Sementara itu, dalam Tafsir Ibnu Katsir, disebutkan bahwa Umar bin Khattab RA berkata kepada orang Yahudi yang mengomentari ayat ini: 

“Kami tahu kapan dan di mana ayat ini diturunkan. Ia diturunkan kepada Nabi SAW saat beliau berada di Arafah pada hari Jumat, dan itu adalah hari raya bagi umat Islam.” 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Surat Al-Maidah Ayat 3 tidak hanya sakral dalam isinya, tapi juga istimewa dalam waktu dan tempat turunnya. Kandungan ayat ini menjadi penegasan bahwa syariat Islam telah selesai dan seluruh prinsip hukum agama telah ditetapkan secara menyeluruh oleh Allah, tanpa perlu tambahan atau revisi manusia. Berikut ulasannya, Rabu (16/7/2025).

Bacaan Surat Al-Maidah Ayat 3 

Berikut ini bacaan dari surat Al-Maidah ayat 3 dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya: 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣ 

Arab Latin: Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm 

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." 

Isi dan Kandungan Surat Al-Maidah Ayat 3 

Dalam surat ini, dijelaskan mengenai beberapa hal. Berikut isi dan kandungan surat Al-Maidah ayat 3, yakni: 

1. Allah SWT mengharamkan beberapa macam Binatang 

Allah SWT mengharamkan beberapa jenis binatang untuk dijadikan makanan. Mulai dari bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT, hewan yang disembelih untuk berhala, hewan yang tercekik, hewan yang dipukul, hewan yang jatuh, hewan yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas hingga hewan yang tidak sempat disembelih dengan nama Allah SWT.  

2. Larangan mengundi Nasib 

Ayat ini juga mejelaskan larangan mengundi nasib menggunakan anak panah seperti yang dilakukan orang Arab jahiliyah. Hal ini lantaran mengundi nasib dengan anak panah sama halnya seperti bermain judi. 

3. Agama Islam adalah agama yang paling sempurna 

Surat Al-Maidah ayat 3 juga menegaskan jika agama Islam adalah agama yang paling sempurna. Sehingga siapapun tidak boleh membuat syariat baru ataupun menghapus syariat yang telah ada. 

Tafsir Surat Al-Maidah Ayat 3 

Dikutip dari laman Kementerian Agama RI, tafsir dari surat Al-Maidah ayat 3 adalah secara tegas menjelaskan berbagai jenis perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT, terutama yang berkaitan dengan makanan. Dalam ayat ini, Allah SWT melarang umat Islam mengonsumsi makanan yang berasal dari sumber-sumber yang tidak suci atau tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Misalnya, hewan yang telah menjadi bangkai atau mati tanpa disembelih, karena kondisi tersebut dapat mengandung kuman berbahaya dan dianggap menjijikkan. Darah yang mengalir dari hewan yang disembelih juga diharamkan karena mengandung kotoran dan zat beracun yang sulit dicerna dan membahayakan kesehatan manusia. 

Demikian pula daging babi, termasuk seluruh bagian tubuhnya, diharamkan secara mutlak. Selain itu, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT, seperti untuk berhala, juga diharamkan karena termasuk dalam perbuatan syirik. Termasuk juga hewan yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh dari tempat tinggi, ditanduk, atau diterkam binatang buas, semuanya dihukumi seperti bangkai, kecuali jika hewan tersebut sempat disembelih sesuai syariat sebelum mati. Bahkan hewan yang secara khusus disembelih untuk berhala juga termasuk haram dikonsumsi karena menyekutukan Allah SWT dalam proses penyembelihannya. 

Namun, Islam memberikan pengecualian secara manusiawi. Jika seseorang benar-benar dalam keadaan terpaksa, seperti karena kelaparan yang mengancam nyawa dan tidak ada pilihan lain kecuali mengonsumsi salah satu dari jenis makanan yang diharamkan di atas, maka Allah SWT memberikan keringanan. Dalam kondisi darurat tersebut, umat Muslim diperbolehkan mengonsumsinya sebatas untuk bertahan hidup, tanpa disertai niat melanggar hukum. Karena Allah SWT adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang terhadap hamba-Nya. 

Tak hanya membahas keharaman makanan, Surat Al-Maidah Ayat 3 juga menyinggung praktik jahiliah dalam mencari keputusan dengan cara mengundi nasib menggunakan anak panah. Pada masa itu, sebagian kaum Arab menyimpan tiga anak panah di dalam Ka'bah. Satu anak panah bertuliskan “lakukan”, satu lagi bertuliskan “jangan lakukan”, dan yang ketiga tidak bertuliskan apa pun. Ketika hendak berburu atau mengambil keputusan penting, mereka akan meminta penjaga Ka'bah untuk mengambil salah satu dari anak panah tersebut. Jika yang keluar adalah panah bertuliskan “lakukan”, maka mereka akan melanjutkan rencana, namun jika “jangan lakukan”, maka mereka akan membatalkannya, dan jika keluar panah kosong, mereka akan mengundi ulang. 

Praktik ini dikategorikan sebagai bentuk tathayyur (tahayul), khurafat, dan syirik karena menggantungkan nasib dan keputusan kepada sesuatu selain Allah SWT, dan bukan berdasarkan ilmu, akal, atau wahyu. Oleh sebab itu, Islam dengan tegas melarang cara-cara seperti ini dalam menentukan arah hidup. Dalam konteks hukum Islam, ketergantungan terhadap hal-hal seperti undian nasib atau ramalan masa depan dianggap menyimpang dari tauhid dan kepercayaan kepada ketetapan Allah SWT. Maka dari itu, umat Islam diperintahkan untuk menjauhkan diri dari semua bentuk praktik jahiliah tersebut dan hanya bertawakal kepada Allah dalam membuat keputusan serta menjalani kehidupan. 

QnA Seputar Surat Al-Maidah Ayat 3 

Q: Surat Al-Maidah Ayat 3 membahas tentang apa? 

A: Surat Al-Maidah Ayat 3 membahas tentang pengharaman jenis-jenis makanan tertentu, seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak atas nama Allah. Selain itu, ayat ini juga menyatakan kesempurnaan agama Islam serta melarang praktik syirik seperti mengundi nasib dengan anak panah, yang dulu dilakukan oleh masyarakat Arab pada masa jahiliah. 

Q: Apa makna ‘mengundi nasib dengan anak panah’ yang disebut dalam ayat ini? 

A: Mengundi nasib dengan anak panah adalah praktik jahiliah yang dilakukan oleh masyarakat Arab sebelum Islam. Mereka menyimpan anak panah di dalam Ka’bah bertuliskan “lakukan”, “jangan lakukan”, dan kosong. Mereka meminta petunjuk dengan menarik salah satu anak panah itu untuk menentukan pilihan. Islam melarang praktik ini karena merupakan bentuk syirik, tahayul, dan tidak bersandar pada petunjuk Allah. 

Q: Kapan dan di mana Surat Al-Maidah Ayat 3 diturunkan? 

A: Ayat ini diturunkan pada hari Jumat, di Arafah, saat Nabi Muhammad SAW melaksanakan haji wada’ (haji perpisahan). Hal ini menunjukkan keagungan waktu dan tempat turunnya ayat, serta menandai bahwa wahyu telah sempurna menjelang wafatnya Nabi SAW. 

Q: Bagaimana pandangan ulama mengenai tafsir ayat ini? 

A: Dalam Tafsir Al-Mishbah (2001) Prof. Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan sistem hukum yang lengkap dan meliputi semua aspek kehidupan umat Islam. Sementara itu, Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa Umar bin Khattab RA menanggapi ayat ini dengan penuh syukur, karena Islam telah ditetapkan sebagai agama yang utuh tanpa kekurangan. 

Q: Apakah semua larangan dalam ayat ini bersifat mutlak? 

A: Secara umum, larangan dalam ayat ini bersifat mutlak, namun terdapat pengecualian dalam kondisi darurat. Allah SWT membolehkan mengonsumsi makanan haram dalam jumlah terbatas jika seseorang dalam keadaan sangat lapar dan tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup, sebagaimana disebutkan dalam akhir ayat tersebut. 

Q: Apa hikmah dari larangan makanan dalam ayat ini? 

A: Hikmahnya antara lain menjaga kebersihan dan kesehatan fisik, menghindarkan manusia dari makanan yang najis dan berbahaya, serta menanamkan nilai ketaatan dan kesucian dalam ibadah. Larangan juga bertujuan membedakan gaya hidup Islami dari praktik-praktik pagan atau jahiliah. 

Sumber: 

  • Shihab, M. Quraish. 2001. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati. 
  • Katsir, Ibnu. 2006. Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |