Batasan Aurat Laki-Laki: Pemahaman Lengkap Imam 4 Mazhab

3 weeks ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Aurat laki-laki merupakan salah satu pembahasan penting dalam syariat Islam yang perlu dipahami dengan baik oleh setiap Muslim. Konsep aurat secara bahasa berasal dari kata 'âra yang artinya setiap sesuatu yang dirasa buruk apabila ditampakkan di hadapan umum.

Pemahaman yang benar tentang aurat laki-laki akan membantu kaum Muslim menjalankan ibadah dengan sempurna, terutama saat melaksanakan salat.

Mengutip dari jurnal Kritik Atas Kontroversi Hadis tentang Aurat Laki-Laki oleh Umar Faruq, Islam membedakan batasan aurat laki-laki dengan perempuan sesuai dengan struktur jasmani dan fungsi sosial keduanya dalam masyarakat.

Batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sementara aurat perempuan mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Senin (04/08/2025).

Batasan Aurat Laki-Laki

Aurat laki-laki menurut syariat Islam adalah bagian tubuh yang wajib ditutup dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Secara spesifik, batasan aurat laki-laki adalah area tubuh antara pusar hingga lutut, tidak termasuk pusar dan lutut itu sendiri.

Dasar hukum mengenai batasan aurat laki-laki ini bersumber dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Rasulullah SAW bersabda:

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

Artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad)

Melansir dari buku Tampilkan & Sembunyikan: Pengetahuan Aurat untuk Anak karya Wahyu Rahmawati (2019), hukum menutup aurat adalah wajib, terutama saat melaksanakan salat. Kewajiban ini berlaku untuk semua laki-laki Muslim yang telah baligh, baik dalam kondisi salat maupun di luar salat ketika berada di hadapan orang lain.

Menutup aurat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan hadis. Perintah ini berlaku untuk seluruh umat Muslim tanpa terkecuali, sebagai bagian dari syarat sahnya ibadah dan menjaga kehormatan diri.

Allah SWT memerintahkan dalam Surat An-Nur ayat 30:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur: 30)

Berdasarkan keterangan dari Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah (2014), para ulama sepakat bahwa hukum menutup aurat adalah wajib bagi setiap orang yang telah dewasa. Kewajiban ini bukan hanya berlaku saat salat, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari ketika berinteraksi dengan orang lain.

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam hadis yang diriwayatkan HR. Muslim, Abu Daud, dan At-Tirmidzi: "Laki-laki tidak diperbolehkan memandang kepada aurat laki-laki lain dan perempuan pun tidak diperbolehkan memandang kepada aurat perempuan lain."

Batasan Aurat Laki-laki Menurut Empat Mazhab

Para ulama dari empat mazhab utama dalam Islam memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai batasan detail aurat laki-laki, meskipun prinsip umumnya sama.

Mazhab Hanafi

Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, termasuk pusar dan lutut itu sendiri. Anggota tubuh yang boleh dilihat oleh sesama laki-laki juga boleh untuk disentuh dalam kondisi tertentu.

Mazhab Shafi'i

Pusar dan lutut laki-laki bukanlah aurat. Yang termasuk aurat adalah bagian tubuh di antara keduanya saja, yaitu dari bawah pusar hingga atas lutut.

Mazhab Hambali

Sejalan dengan mazhab Shafi'i, menganggap yang termasuk aurat adalah area di antara pusar dan lutut, tidak termasuk pusar dan lutut itu sendiri.

Mazhab Maliki

Pendapat yang masyhur menyatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Paha termasuk aurat yang tidak boleh dilihat orang lain.

Berdasarkan informasi dari kemenag.go.id, mayoritas ulama sepakat bahwa paha termasuk dalam batasan aurat laki-laki yang wajib ditutup, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Muhammad bin Jahsy ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Hai Ma'mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat." (HR. Ahmad dan Bukhari)

Perbedaan Aurat Laki-laki dan Perempuan

Islam menetapkan perbedaan yang jelas antara batasan aurat laki-laki dan perempuan berdasarkan hikmah dan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Perbedaan ini mempertimbangkan struktur fisik, psikologi, dan peran sosial masing-masing gender dalam masyarakat.

Aurat Laki-laki

  1. Dalam salat: antara pusar dan lutut
  2. Di hadapan sesama laki-laki: antara pusar dan lutut
  3. Di hadapan perempuan mahram: antara pusar dan lutut (dianjurkan tetap ditutup)
  4. Di hadapan perempuan non-mahram: seluruh tubuh kecuali wajah, kepala, leher, dan tangan
  5. Ketika sendirian: area kemaluan saja

Aurat Perempuan

  1. Dalam salat: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
  2. Di hadapan laki-laki non-mahram: seluruh tubuh
  3. Di hadapan sesama perempuan Muslim: antara pusar dan lutut
  4. Di hadapan perempuan kafir: bagian yang biasa tertutup saat bekerja di rumah

Mengutip dari jurnal Aurat dan Busana oleh Muthmainnah Baso, Islam mengajarkan bahwa pakaian adalah penutup aurat, bukan sekadar perhiasan. Islam mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang dapat menarik perhatian lawan jenisnya.

Hikmah dan Manfaat Menutup Aurat

Kewajiban menutup aurat dalam Islam mengandung hikmah dan manfaat yang sangat besar, baik dari aspek spiritual, sosial, maupun kesehatan. Pemahaman terhadap hikmah ini akan memperkuat motivasi Muslim dalam menjalankan perintah Allah.

  1. Mewujudkan Kesadaran Rasa Malu: Menutup aurat mencerminkan fitrah manusia yang memiliki rasa malu ketika auratnya tersingkap. Sikap ini menunjukkan kesadaran untuk tidak memamerkan anggota tubuh dengan tujuan merangsang atau mengundang pandangan yang tidak pantas.
  2. Identitas Akhlak Mulia: Seseorang yang konsisten menutup aurat menunjukkan identitas sebagai pribadi yang memiliki akhlak, etika, dan sopan santun yang baik. Ini mencerminkan pendidikan budaya yang madani dan luhur.
  3. Bentuk Ketaatan kepada Allah: Menutup aurat adalah manifestasi nyata dari ketaatan seorang Muslim terhadap perintah Allah. Ketaatan ini bukan karena terpaksa, melainkan karena keyakinan akan adanya hikmah dan kemaslahatan di balik setiap perintah syariat.
  4. Memberikan Rasa Aman dan Tenang: Ketika berada di tengah khalayak dengan menutup aurat, seseorang akan merasakan ketenangan jiwa karena terlindung dari pandangan negatif atau hasrat buruk orang lain.
  5. Cermin Keimanan dan Ketakwaan: Komitmen menutup aurat mencerminkan tingkat keimanan dan ketakwaan yang tinggi, karena lahir dari pemahaman mendalam terhadap ajaran agama dan bukan sekadar ritual tanpa makna.

Melansir dari Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, perintah menutup aurat juga memiliki manfaat kesehatan, yaitu melindungi tubuh dari paparan langsung sinar matahari yang berbahaya dan cuaca dingin yang dapat menyebabkan penyakit.

Kondisi Khusus Aurat Terlihat Saat Sujud

Dalam praktik ibadah, terkadang terjadi situasi di mana aurat laki-laki terlihat saat melakukan gerakan tertentu, seperti sujud. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut membatalkan salat.

Menurut penjelasan dari kemenag.go.id, seseorang tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah. Syarat menutup aurat dalam salat adalah menutupi aurat dari arah atas dan samping (kanan, kiri, depan, belakang), bukan dari arah bawah.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Murtarsyidin halaman 84: "Syarat sahnya salat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas atau samping, kecuali arah bawah."

Berdasarkan keterangan ini, apabila aurat terlihat dari bagian bawah seperti saat melakukan sujud, maka salat tidak menjadi batal. Namun, tetap dianjurkan untuk menggunakan pakaian yang dapat menutupi aurat dengan sempurna dalam segala posisi salat.

Dalam kitab I'anatut Thalibin juz 1 halaman 116 disebutkan: "Andaikata aurat itu dilihat dari bawah atau auratnya dilihat dalam keadaan sujud, maka yang demikian itu tidak merusak salatnya."

Daftar Sumber

  • Al-Quran dan Terjemahnya, Departemen Agama RI
  • Kritik Atas Kontroversi Hadis tentang Aurat Laki-Laki, Umar Faruq, Jurnal Mutawâtir Volume 3 Nomor 1, Juni 2013
  • Tampilkan & Sembunyikan: Pengetahuan Aurat untuk Anak, Wahyu Rahmawati, 2019
  • Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias), Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, 2014
  • Aurat dan Busana, Muthmainnah Baso, Jurnal
  • Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1
  • Buku Pintar Hadits Edisi Revisi, Syamsul Rijal Hamid
  • kemenag.go.id 
  • Bughyatul Murtarsyidin, halaman 84
  • I'anatut Thalibin, juz 1 halaman 116

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan aurat laki-laki dalam Islam?

Aurat laki-laki adalah bagian tubuh yang wajib ditutup menurut syariat Islam, yaitu area antara pusar hingga lutut. Bagian ini tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain tanpa alasan syar'i yang dibenarkan, dan wajib ditutup terutama saat melaksanakan salat.

2. Apakah pusar dan lutut termasuk aurat laki-laki?

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Shafi'i dan Hambali, pusar dan lutut bukanlah aurat. Yang termasuk aurat adalah bagian di antara keduanya. Namun mazhab Hanafi berpendapat bahwa pusar dan lutut juga termasuk aurat yang harus ditutup.

3. Bagaimana hukumnya jika aurat laki-laki terlihat saat sujud dalam salat?

Menurut keterangan dari Kementerian Agama RI, jika aurat terlihat dari arah bawah seperti saat sujud, maka salat tidak batal. Kewajiban menutup aurat dalam salat hanya berlaku dari arah atas dan samping, bukan dari arah bawah.

4. Apakah paha termasuk aurat laki-laki?

Ya, paha termasuk dalam batasan aurat laki-laki menurut jumhur ulama empat mazhab. Hal ini berdasarkan hadis sahih di mana Rasulullah SAW bersabda kepada Ma'mar: "Tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat." (HR. Ahmad dan Bukhari)

5. Bagaimana batasan aurat laki-laki di hadapan perempuan non-mahram?

Di hadapan perempuan non-mahram, aurat laki-laki adalah seluruh tubuh kecuali wajah, kepala, leher, dan tangan. Ini berbeda dengan batasan aurat di hadapan sesama laki-laki atau perempuan mahram yang hanya antara pusar dan lutut.

Hikmah menutup aurat antara lain: mewujudkan rasa malu yang fitri, menunjukkan identitas akhlak mulia, bentuk ketaatan kepada Allah, memberikan rasa aman dan tenang, mencerminkan keimanan dan ketakwaan, serta melindungi kesehatan tubuh dari paparan cuaca ekstrem.

7. Apakah ada perbedaan pendapat ulama mengenai batasan aurat laki-laki?

Ya, terdapat perbedaan detail di antara empat mazhab. Mazhab Hanafi menganggap pusar dan lutut termasuk aurat, sedangkan Shafi'i dan Hambali tidak memasukkannya. Mazhab Maliki menekankan bahwa paha jelas termasuk aurat yang wajib ditutup. Namun secara umum, semua sepakat batasan umumnya adalah antara pusar dan lutut.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |