Makna Walimatul Ursy, Tradisi Pernikahan Islami dan Bedanya dengan Resepsi

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan dalam Islam adalah ibadah sakral yang dianjurkan untuk disyiarkan. Salah satu cara menyiarkannya adalah dengan mengadakan walimatul ursy. Walimatul ursy menjadi bagian penting dalam rangkaian pernikahan Islam, sebagai wujud syukur dan berbagi kebahagiaan.

Dalam kitab Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, walimatul ursy adalah jamuan makan yang disyariatkan untuk merayakan pernikahan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dan mengumumkan akad nikah kepada masyarakat. Sementara itu, kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah menyebut walimah sebagai sunnah muakkadah, sangat dianjurkan bagi yang menikah, berdasarkan hadis Rasulullah SAW.

Walimatul ursy bukan sekadar pesta, melainkan memiliki makna mendalam dalam ajaran Islam. Tradisi ini menjadi sarana mempererat silaturahmi, berbagi rezeki, dan mengumumkan pernikahan secara resmi. Berikut Liputan6.com ulas lengkap tentang walimatul ursy dan penjelasannya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (7/7/2025).

Berikut hukum menikahi saudara sepupu menurut Islam.

Pengertian Walimatul Ursy

Secara bahasa, walimah berarti jamuan atau makanan untuk berkumpul, sedangkan ‘ursy berarti pernikahan. Secara harfiah, walimatul ‘ursy adalah jamuan pernikahan atau hidangan untuk pesta perkawinan. Dalam istilah fikih, walimatul ‘urs didefinisikan sebagai pesta yang dilaksanakan untuk merayakan pernikahan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah.

Para ulama memberikan penjabaran mendalam mengenai walimatul ursy. 

  • Kamal Muchtar menyebutnya sebagai perhelatan atau kenduri yang dilaksanakan dalam rangka perkawinan. 
  • Muhammad Yunus mengartikannya sebagai pemberian makanan lantaran kegembiraan atau pesta. 
  • As-Syaukani, dalam Nailur Authar, menjelaskan walimah sebagai pesta yang disyariatkan, mencakup makanan dan dekorasi undangan. 
  • Nasyarudin Thaha menyebutnya sebagai tempat peresmian perkawinan di tengah masyarakat, menandai hari bersejarah bagi pasangan.

Menurut jumhur ulama, walimatul ‘ursy dianggap sebagai sunnah muakkadah, sangat dianjurkan berdasarkan hadits. Hikmah penyelenggaraan walimah meliputi ungkapan syukur kepada Allah atas terlaksananya pernikahan, pengumuman resmi kepada masyarakat agar tak muncul fitnah, dan mempererat tali silaturahmi antar keluarga dan masyarakat.

Dalil Perintah Anjuran Menggelar Walimatul Ursy

Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf setelah menikah,

"Barakallāhu laka, adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing." 

Ulama Zhahiriyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Imam Ahmad menilai kalimat "adakanlah" ini sebagai perintah, sehingga dianggap wajib menurut mereka.

Hadits lain menunjukkan praktik Rasulullah SAW yang menggelar walimah meski sederhana,

"Nabi SAW memberi walimah untuk istrinya dengan dua mud gandum." 

Ini menunjukkan model sederhana, mengandung makna bahwa walimah adalah sunnah mu’akkadah yang sangat dianjurkan.

Rasulullah SAW konsisten mengadakan walimah, baik saat lapang maupun sempit, misalnya saat menikah Shafiyah dengan kurma dan suwayq, meski dalam kondisi terbatas. Hadits berikut menunjukkan tujuan sosial walimah, "A‘linū al-nikāḥ" — “Umumkanlah pernikahan.” Ini menegaskan fungsi walimah sebagai media pemberitahuan pernikahan agar terhindar dari fitnah.

  • Popon Ruqoyyah menekankan bahwa meski bentuknya bervariasi, walimah harus dilakukan sesuai syariah.
  • Sesuai kemampuan, dan menghindari tabdzir atau kemubaziran.
  • Erni Dewi Riyanti menegaskan bahwa walimah adalah bagian penting dari akad nikah dan sunnah yang perlu dipelihara.

Perbedaan Walimatul Ursy dan Resepsi Pernikahan

Dalam kitab Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al-Asqalani, dijelaskan bahwa walimatul ursy adalah jamuan makan yang disyariatkan untuk merayakan pernikahan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dan mengumumkan adanya akad nikah kepada masyarakat. Sementara dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, dijelaskan bahwa walimah merupakan sunnah muakkadah bagi orang yang menikah.

Ibnu Qudamah menekankan bahwa walimah tidak harus mewah, namun yang terpenting adalah syiar dan pemberitahuan kepada masyarakat. Dalam jurnal “Makna dan Praktik Walimah dalam Tradisi Islam” oleh M. Amin Abdullah, walimatul ursy dijelaskan memiliki nilai ibadah dan sosial, menegaskan syiar pernikahan, menghindarkan prasangka khalwat, serta sarana berbagi rezeki kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin.

Resepsi pernikahan merupakan bagian dari perayaan pernikahan yang bersifat sosial dan adat, bukan ritual ibadah. Resepsi pernikahan adalah kegiatan tambahan yang dilakukan setelah akad, biasanya diadakan secara besar-besaran sesuai adat istiadat setempat, dan lebih menonjolkan aspek sosial seperti penghormatan kepada tamu, membina silaturahmi, serta sebagai ajang unjuk status sosial keluarga.

Perbedaan Utama

Berdasarkan riset kitab, buku, dan jurnal tersebut, perbedaan utama walimatul ursy dan resepsi pernikahan adalah:

  1. Aspek Hukum:
    • Walimatul ursy memiliki dasar syariat dan anjuran Rasulullah SAW.
    • Resepsi pernikahan adalah bagian tradisi sosial yang tidak wajib menurut syariat.
  2. Tujuan Pelaksanaan:
    • Walimatul ursy bertujuan syiar akad nikah, rasa syukur, dan berbagi dengan masyarakat.
    • Resepsi pernikahan bertujuan menjamu tamu dan menghormati keluarga besar secara adat.
  3. Sifat Pelaksanaan:
    • Walimatul ursy dianjurkan sederhana namun tetap memuliakan tamu.
    • Resepsi pernikahan seringkali dilaksanakan dengan mewah, tergantung kondisi ekonomi dan budaya setempat.

Nilai-nilai yang Dikandung dalam Walimatul Ursy

1. Nilai Teologis & Filosofis

Menurut Rofiatun Azizah dalam “Aspek‑Aspek Teologis dan Filosofis Walimatul ‘Ursy” (Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 2023), pernikahan adalah fitrah manusia dan walimah merupakan ungkapan syukur kepada Allah SWT, sekaligus penegasan akan kemuliaan ikatan yang dibentuk; hal ini memberikan motivasi untuk semakin tekun beribadah, serta menguatkan kesabaran dan rasa syukur  

2. Nilai Pendidikan Islam

Triyani Oktofiyah et al. dalam “Nilai‑Nilai Pendidikan Islam dalam Acara Walimatul ‘Ursy…” (Journal Islamic Pedagogia, 2022) merinci bahwa walimah mengandung nilai:

  • Aqidah: keimanan ditegaskan melalui doa dan doa restu bersama keluarga.
  • Ibadah: bermakna sebagai amalan syukur kolektif.
  • Sosial: mempererat tali persaudaraan dan kohesi komunitas.
  • Akhlaq & Etika: mendidik sikap saling menghormati dan tolong-menolong  

3. Nilai Sosial & Pencegahan Fitnah

Ahmad Wahid Syarifudin dalam penelitian tesis “Tradisi Walimatul Ursy…” (IAIN Kudus, 2023) menegaskan bahwa walimah membantu mencegah fitnah terkait status pernikahan karena bertujuan memberi tahu masyarakat secara resmi. Ia juga menjadi media silahturahmi, doa bersama, dan menunjukkan perhatian atas tuan rumah  

4. Implikasi Tujuan Syariah

Penelitian “Maqashid Syari’ah dalam Tradisi Saprahan pada Walimatul Ursy” (Ainun Jariah et al., Al‑Usroh, 2024) mengemukakan walimah mendukung:

  1. Hifz nasab (penjagaan garis keturunan) melalui pengumuman resmi.
  2. Tahcinate (pemuliaan sosial) lewat saprahan sebagai bentuk penghormatan.
  3. Hifz maal (perlindungan harta), selama tidak berlebih  

5. Mencerminkan Moral dan Ekonomi

Kajian dari Fina Mawadah dkk. “Hajatan Pesta Pernikahan Perspektif Hadis Ekonomi” (Jurnal Tana Mana, 2022) menyampaikan bahwa idealnya walimah mencerminkan moral Islam. Ada risiko dekadensi moral dan hedonisme jika acara menjadi ajang gemar konsumtif dan pertandingan status, sebab esensi rasulullah adalah sederhana, bukan pamer kekayaan  

QnA Seputar Walimatul Ursy

1. Apa tujuan utama diadakannya walimatul ‘urs?

Untuk mengumumkan pernikahan secara syar’i kepada masyarakat agar terhindar dari fitnah (tuduhan zina), serta sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat pernikahan.

2. Apakah walimatul ‘urs boleh diadakan secara sederhana?

Boleh, bahkan sangat dianjurkan sederhana dan tidak memaksakan diri. Nabi ﷺ mengajarkan walimah dengan kemampuan yang ada, tanpa harus mewah atau berutang demi gengsi.

3. Apakah boleh menggunakan katering atau membawa makanan ke masjid untuk walimah?

Boleh. Tidak ada ketentuan harus dimasak sendiri. Yang penting adalah niatnya untuk syiar nikah, bukan pamer makanan. Jika praktis menggunakan katering atau diadakan di masjid untuk memudahkan, hukumnya diperbolehkan.

4. Bagaimana hukum menghadiri undangan walimatul ‘urs?

Hukumnya wajib jika tidak ada uzur syar’i dan tidak ada kemaksiatan dalam acara tersebut, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

« إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى وَلِيمَةٍ فَلْيَأْتِهَا »

“Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari Muslim)

5. Apakah diperbolehkan memberikan amplop atau hadiah saat walimah?

Boleh, bahkan dianjurkan memberikan hadiah (sadaqah) untuk membantu pengantin sebagai bentuk doa dan dukungan atas pernikahan mereka. Namun, memberi hadiah bukan kewajiban, melainkan anjuran untuk menambah kebaikan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |