Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan mengenai hukum pria pakai perhiasan emas seringkali muncul di tengah masyarakat muslim, terutama seiring tren perhiasan pria yang semakin beragam dan modern. Memahami dasar hukum serta batasan-batasan penggunaannya sangat penting agar tidak salah dalam menjalankan syariat.
Dalam Islam, topik ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan aturan agama dan norma sosial yang berlaku. Untuk itu, pemahaman komprehensif mengenai hukum pria pakai perhiasan emas sangat dibutuhkan.
Secara umum, Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai penggunaan emas bagi laki-laki. Larangan ini didasarkan pada dalil-dalil syar'i yang kuat, sebagaimana telah diatur secara tegas dalam sumber-sumber utama fikih. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (5/11/2025).
Hukum Pria Pakai Perhiasan Emas dalam Islam
Melansir dari buku Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, Rasulullah pernah melarang pria mengenakan emas dan sutra melalui hadis yang diriwayatkan secara sahih. Aturan ini tidak hanya berdasar pada Alquran dan hadis, tetapi juga penjelasan para ulama lintas mazhab.
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum pria pakai perhiasan emas adalah haram. Larangan ini berlaku untuk seluruh bentuk emas murni, baik cincin, kalung, gelang, maupun aksesori lainnya yang terbuat dari emas.
Menurut buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, larangan ini diperkuat dengan dalil-dalil yang jelas dari hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis tersebut menjadi rujukan utama para ulama dalam menetapkan keharaman emas bagi laki-laki muslim.
Penetapan hukum ini berlaku secara mutlak tanpa memandang bentuk atau ukuran perhiasan emas yang dikenakan. Baik itu berupa cincin kecil, kalung tipis, atau aksesori emas lainnya tetap termasuk dalam kategori yang dilarang untuk dipakai oleh laki-laki.
Larangan memakai emas bagi laki-laki dijelaskan melalui hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan secara sahih dari berbagai jalur periwayatan. Para ulama menjadikan hadis-hadis ini sebagai landasan hukum yang kuat dan tidak diragukan lagi keabsahannya dalam penetapan keharaman emas untuk pria.
Pandangan Ulama tentang Hukum Emas untuk Pria
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang relatif seragam mengenai keharaman emas bagi laki-laki. Kesepakatan ini menunjukkan betapa kuatnya dalil yang menjadi landasan hukum tersebut dalam Islam.
Ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali secara konsisten menyatakan bahwa memakai emas adalah haram bagi laki-laki. Ijma' (kesepakatan) ulama ini memperkuat status hukum larangan tersebut sebagai bagian dari syariat yang wajib dipatuhi oleh setiap muslim laki-laki.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang keharaman emas murni bagi laki-laki. Perbedaan pendapat hanya muncul pada kasus-kasus tertentu seperti emas putih, campuran, atau penggunaan emas untuk keperluan medis.
Larangan ini bersifat mutlak dan tidak terbatas pada jenis atau bentuk perhiasan tertentu. Selama bahan dasarnya adalah emas murni, maka hukumnya tetap haram untuk dipakai oleh laki-laki muslim, baik sebagai cincin, kalung, gelang, atau aksesori lainnya.
Hikmah di Balik Larangan Memakai Emas bagi Laki-laki
Berbagai Hikmah Larangan Emas untuk Pria:
- Menjaga Identitas Gender: Salah satu hikmah terpenting adalah menjaga perbedaan identitas antara laki-laki dan perempuan. Islam menetapkan pembeda dalam hal perhiasan agar tidak terjadi penyerupaan antara jenis kelamin yang dapat mengaburkan identitas masing-masing.
- Mencegah Sikap Berlebihan: Larangan ini mendidik laki-laki untuk tidak berlebihan dalam berhias dan menjaga kesederhanaan. Laki-laki diarahkan untuk fokus pada substansi dan karakter, bukan penampilan yang mencolok.
- Menghindari Sifat Takabur: Emas sebagai logam mulia dapat memicu rasa bangga dan takabur pada pemakainya. Larangan ini membantu laki-laki muslim untuk tetap rendah hati dan tidak memamerkan kekayaan melalui perhiasan.
- Menjaga Kehormatan: Perhiasan emas dapat menarik perhatian berlebihan yang tidak sesuai dengan karakter maskulinitas dalam Islam. Laki-laki diharapkan tampil berwibawa tanpa harus bergantung pada aksesori mewah.
- Mengajarkan Prioritas: Dengan melarang emas, Islam mengajarkan laki-laki untuk memprioritaskan pengeluaran pada hal-hal yang lebih bermanfaat daripada perhiasan yang bersifat konsumtif.
- Pembedaan dengan Kaum Terdahulu: Dalam sejarah, beberapa kaum terdahulu yang dimurkai Allah dikenal dengan sikap berlebihan dalam berhias. Larangan ini menjadi pembeda bagi umat Islam.
Bahan Perhiasan yang Diperbolehkan untuk Pria Muslim
Islam memberikan alternatif bahan perhiasan yang halal bagi laki-laki muslim yang ingin tampil menarik tanpa melanggar syariat. Pilihan ini memungkinkan pria untuk tetap berhias dengan cara yang sesuai dengan tuntunan agama.
Perak merupakan bahan perhiasan yang paling dianjurkan untuk laki-laki muslim. Rasulullah SAW sendiri mengenakan cincin perak, sehingga ini menjadi sunnah yang baik untuk diteladani. Cincin perak dapat dipakai pada jari kelingking atau jari manis tangan kanan atau kiri sesuai dengan praktik Nabi.
Menurut Sunan Abu Daud, Rasulullah SAW memakai cincin perak dan para sahabat mengikuti sunnah beliau tersebut. Perak menjadi alternatif yang sempurna karena tetap memberikan kesan elegan namun tidak melanggar larangan syariat yang berlaku untuk emas.
Selain perak, laki-laki juga diperbolehkan memakai aksesori dari bahan-bahan lain yang suci dan halal. Besi, baja, titanium, kulit, kayu, batu akik, dan logam-logam lain yang bukan emas dapat digunakan sebagai bahan perhiasan. Yang penting adalah niat tetap terjaga untuk tidak berlebihan dan menjaga penampilan sesuai dengan identitas seorang muslim.
Batasan dalam penggunaan perhiasan halal ini adalah tidak berlebihan dan tidak menyerupai perhiasan perempuan. Laki-laki tetap harus menjaga kesan maskulin dan tidak menggunakan perhiasan secara berlebihan yang dapat menimbulkan kesan feminin atau sikap takabur.
FAQ
- Apa hukum pria pakai perhiasan emas dalam Islam? Hukum pria pakai perhiasan emas dalam Islam adalah haram.
- Mengapa pria muslim dilarang memakai emas? Pria muslim dilarang memakai emas untuk menjaga identitas gender dan menghindari penyerupaan dengan wanita.
- Apakah larangan ini berlaku untuk semua jenis emas? Ya, larangan ini berlaku untuk seluruh bentuk emas murni, termasuk emas putih jika masih disebut emas.
- Apakah emas putih boleh dipakai pria muslim? Emas putih tetap terlarang bagi pria muslim jika kandungan emasnya signifikan dan disebut sebagai emas.
- Bahan perhiasan apa yang diperbolehkan untuk pria muslim? Pria muslim diperbolehkan memakai perhiasan dari bahan seperti perak, kulit, atau logam non-emas lainnya.
- Apakah cincin perak boleh dipakai pria muslim? Ya, cincin perak sangat dianjurkan dan merupakan sunah Nabi Muhammad SAW untuk dipakai pria muslim.
- Apakah ada pengecualian untuk larangan memakai emas bagi pria? Pengecualian mungkin berlaku dalam kasus medis yang darurat dan tidak ada alternatif lain, seperti untuk gigi palsu.

3 hours ago
1
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403399/original/043952100_1762326172-membaca_doa_setelah_belajar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403225/original/009668300_1762321820-Hajar_Aswad.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403116/original/098441200_1762317300-Kakbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402980/original/045616400_1762313330-Grup_musik_Timur_Tengah__Wikimedia_Commons_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5086670/original/010622200_1736404465-1736397368003_perbedaan-antara-nabi-dan-rasul-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1474232/original/040480600_1484617421-Wisata-Laut-Merah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5134162/original/012917000_1739593072-1739590048291_arti-doa-sholat-dhuha.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5061590/original/072378300_1734874466-Imam_Syafi_i.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402666/original/070087200_1762259316-Muslim_membaca_sholawat_di_dekat_kaligrafi_bertuliskan_sholawat__Wikimedia_Commons_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373270/original/044792100_1759817423-Gemini_Generated_Image_b1m0vhb1m0vhb1m0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5151380/original/086607800_1741158200-pray-6268224_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400640/original/079783300_1762143236-ilustrasi_tangan_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3561767/original/030914300_1630818507-islamic-book-3738793_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402341/original/024850600_1762244580-Masuk_Masjid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3213149/original/081114900_1597814879-muslim-woman-pray-with-beads-read-quran_73740-667__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1099096/original/052428400_1451564466-is3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4750461/original/031799500_1708609713-Niat_Puasa_Ayyamul_BIdh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2397600/original/021060800_1541051347-embers-142515_960_720.jpg)
























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270335/original/056977800_1751427256-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__14_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5064764/original/069011000_1735030219-bansos_akhir_tahun.jpg)