Liputan6.com, Jakarta Tradisi tukar cincin saat acara pernikahan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat di berbagai daerah. Namun, bagi umat Muslim khususnya pria, terdapat pertanyaan mendasar terkait hukum memakai cincin kawin pada pria muslim dalam islam yang perlu dipahami dengan baik.
Dalam perspektif Islam, terdapat aturan khusus mengenai penggunaan perhiasan bagi laki-laki yang berkaitan dengan jenis bahan yang digunakan. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan calon pengantin muslim tentang boleh tidaknya mengenakan cincin kawin.
Melansir dari buku Mistik, Seks, dan Ibadah karya Moh. Quraish Shihab (2004), terdapat ketentuan tegas bahwa pria muslim tidak diperbolehkan mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (4/11/2025).
Hukum Memakai Cincin Kawin bagi Pria Muslim
Pada dasarnya, pemakaian cincin kawin bagi pria muslim bersifat tidak wajib atau sunnah. Cincin kawin dalam tradisi pernikahan merupakan simbol ikatan cinta dan komitmen antara suami istri, bukan kewajiban agama. Selama mempelai wanita telah mengenakan cincin kawin, maka simbol tersebut sudah terealisasi meskipun pria tidak memakainya.
Melansir dari berbagai kitab fiqih, jumhur ulama menegaskan bahwa penggunaan cincin kawin oleh laki-laki diperbolehkan dengan syarat tidak terbuat dari emas. Hukum ini mengacu pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Abu Musa ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya."
Apabila pria muslim ingin mengenakan cincin kawin, maka ia harus memilih bahan yang halal menurut syariat Islam. Beberapa alternatif bahan cincin yang diperbolehkan antara lain perak, titanium, palladium, platinum, atau logam mulia lainnya selain emas. Dengan demikian, tradisi tukar cincin tetap dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama.
Ketentuan ini memberikan solusi bagi pasangan muslim yang ingin melaksanakan tradisi tukar cincin namun tetap menjaga kepatuhan terhadap syariat. Pria muslim dapat memilih cincin dengan desain dan bahan yang sesuai ketentuan Islam, sehingga pernikahan tetap berjalan khidmat dan penuh berkah.
Alasan Pria Muslim Dilarang Menggunakan Emas
Larangan penggunaan emas bagi pria muslim memiliki dasar dalil yang kuat dalam ajaran Islam. Ali bin Abu Thalib meriwayatkan bahwa ia melihat Rasulullah SAW memegang sutera di tangan kanan dan emas di tangan kiri seraya bersabda: "Keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku." Hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad hasan ini menjadi landasan hukum pengharaman emas untuk pria.
Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kaum laki-laki dari sifat berlebihan dan kebiasaan berhias yang berlebihan. Emas dipandang sebagai perhiasan yang identik dengan kemewahan dan kefeminiman, sehingga tidak sesuai dengan karakter maskulinitas yang dianjurkan Islam bagi laki-laki. Penggunaan emas oleh pria juga dapat menimbulkan kesombongan dan sikap suka pamer yang bertentangan dengan nilai-nilai kesederhanaan dalam Islam.
Dari sisi medis, larangan ini juga memiliki hikmah kesehatan yang relevan. Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan perhiasan emas yang bersentuhan langsung dengan kulit dapat menyebabkan atom emas menembus kulit dan masuk ke aliran darah. Akumulasi atom emas dalam tubuh laki-laki yang berlebihan dapat berdampak negatif pada kesehatan, terutama menyebabkan gangguan pada serabut sel saraf otak.
Adapun wanita diperbolehkan menggunakan emas karena secara biologis memiliki mekanisme alami untuk mengeluarkan zat-zat berbahaya melalui menstruasi. Sementara laki-laki tidak mengalami menstruasi, sehingga tidak memiliki sistem untuk membuang zat-zat yang berpotensi berbahaya dari pemakaian emas tersebut. Inilah salah satu hikmah di balik perbedaan hukum penggunaan emas antara pria dan wanita dalam Islam.
Jenis Cincin yang Diperbolehkan untuk Pria Muslim
Islam memberikan kelonggaran bagi pria muslim untuk mengenakan cincin dari bahan-bahan tertentu yang tidak diharamkan. Berikut adalah jenis-jenis cincin yang diperbolehkan:
1. Cincin Perak
Cincin perak merupakan pilihan yang paling dianjurkan berdasarkan sunnah Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mengenakan cincin perak sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai hadis shahih. Perak menjadi alternatif terbaik karena selain halal, juga mengikuti teladan Rasulullah.
2. Cincin Titanium
Titanium adalah logam modern yang ringan, kuat, dan tahan lama. Material ini sering dipilih untuk cincin kawin karena harganya relatif terjangkau dan memiliki ketahanan yang baik terhadap korosi. Cincin titanium halal digunakan oleh pria muslim karena bukan termasuk kategori emas yang diharamkan.
3. Cincin Palladium
Palladium merupakan logam mulia yang memiliki warna putih mengkilap menyerupai platinum. Bahan ini populer untuk cincin kawin karena tampilannya yang elegan namun lebih terjangkau dibandingkan platinum. Penggunaan cincin palladium diperbolehkan dalam Islam.
4. Cincin Platinum
Platinum adalah logam mulia yang sangat tahan lama dan memiliki kemurnian tinggi. Meskipun harganya relatif mahal, platinum menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan cincin berkualitas premium. Cincin platinum halal digunakan oleh pria muslim.
5. Cincin Baja atau Stainless Steel
Baja atau stainless steel merupakan pilihan ekonomis yang tahan karat dan awet. Material ini cocok bagi pria yang menginginkan cincin dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas baik. Cincin dari bahan ini diperbolehkan dalam Islam.
6. Cincin Tungsten
Tungsten carbide adalah material yang sangat keras dan tahan gores. Cincin tungsten memiliki kilau yang menarik dan tidak mudah rusak, menjadikannya pilihan populer untuk cincin pria. Penggunaan cincin tungsten diperbolehkan bagi pria muslim.
Adab Memakai Cincin dalam Islam
Terdapat beberapa adab atau etika yang dianjurkan ketika memakai cincin dalam Islam.
- Pertama, cincin sebaiknya dikenakan di tangan kanan, meskipun sebagian ulama memperbolehkan di tangan kiri berdasarkan beberapa riwayat.
- Kedua, cincin tidak boleh dikenakan secara berlebihan atau terlalu banyak sehingga terkesan bermegah-megahan.
- Ketiga, ukuran dan model cincin hendaknya sederhana dan tidak mencolok. Islam mengajarkan kesederhanaan dalam berpenampilan, termasuk dalam memilih aksesori seperti cincin.
- Keempat, pemakaian cincin tidak boleh menjadi sarana kesombongan atau untuk menunjukkan status sosial yang tinggi.
- Kelima, cincin yang dikenakan sebaiknya tidak memiliki gambar atau ukiran yang menyerupai makhluk hidup, karena hal ini tidak dianjurkan dalam Islam.
- Keenam, bagi pria yang mengenakan cincin, hendaknya tidak sampai menyerupai cara wanita berhias yang dapat menimbulkan kesan feminim. Adab ini penting dijaga untuk menjaga identitas maskulinitas kaum pria muslim.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: "Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." Oleh karena itu, pria muslim harus berhati-hati dalam memilih dan mengenakan cincin agar tidak terjerumus dalam perilaku yang dilarang.
Dilansir dari buku Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, larangan bagi laki-laki memakai emas memiliki aspek moral dan sosial. Islam melarang kaum pria berhias dengan emas karena hal itu dapat menumbuhkan sifat berlebih-lebihan, kemewahan, dan kesombongan yang bertentangan dengan nilai kesederhanaan yang ditekankan oleh ajaran Islam.
FAQ
1. Apakah pria muslim wajib memakai cincin kawin? Tidak wajib, karena cincin kawin hanya bersifat simbolis dan bukan bagian dari rukun atau syarat sah pernikahan dalam Islam.
2. Bolehkah pria muslim memakai cincin emas untuk pernikahan? Tidak boleh, karena Islam melarang pria muslim mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas berdasarkan hadis shahih.
3. Bahan apa saja yang diperbolehkan untuk cincin pria muslim? Perak, titanium, palladium, platinum, stainless steel, tungsten, dan logam lainnya selain emas diperbolehkan untuk cincin pria muslim.
4. Di tangan mana sebaiknya pria muslim memakai cincin? Sebaiknya di tangan kanan, meskipun sebagian ulama memperbolehkan di tangan kiri berdasarkan beberapa riwayat yang ada.
5. Apakah tradisi tukar cincin bertentangan dengan Islam? Tidak bertentangan selama dilakukan setelah akad nikah, tidak dijadikan syarat sah nikah, dan cincin yang digunakan sesuai syariat.
6. Mengapa pria muslim dilarang memakai emas? Karena adanya dalil shahih yang melarangnya, serta untuk menjaga kesederhanaan, maskulinitas, dan kesehatan pria muslim.
7. Bolehkah pria muslim memakai cincin berlian? Boleh, selama bahan dasar cincinnya bukan emas, misalnya cincin perak atau platinum yang dihiasi berlian.

4 hours ago
2
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5134162/original/012917000_1739593072-1739590048291_arti-doa-sholat-dhuha.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5061590/original/072378300_1734874466-Imam_Syafi_i.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402666/original/070087200_1762259316-Muslim_membaca_sholawat_di_dekat_kaligrafi_bertuliskan_sholawat__Wikimedia_Commons_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5151380/original/086607800_1741158200-pray-6268224_1280.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400640/original/079783300_1762143236-ilustrasi_tangan_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3561767/original/030914300_1630818507-islamic-book-3738793_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402341/original/024850600_1762244580-Masuk_Masjid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3213149/original/081114900_1597814879-muslim-woman-pray-with-beads-read-quran_73740-667__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1099096/original/052428400_1451564466-is3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4750461/original/031799500_1708609713-Niat_Puasa_Ayyamul_BIdh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2397600/original/021060800_1541051347-embers-142515_960_720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402262/original/070190600_1762241995-doa_puasa_arafah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4329118/original/093191800_1676784720-natural-wonders-paradise-illustration.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4572020/original/079789800_1694495488-haidan-IAwnp88Fz8Y-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401985/original/063466500_1762233670-ilustrasi_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3447311/original/080504600_1620103638-hajar-aswad.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4830372/original/038035000_1715592365-quran-being-held-hands-close-up.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4262146/original/085381500_1671090332-pexels-alena-darmel-8164382.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401581/original/012152300_1762216664-ular_oiton.jpg)


























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5064764/original/069011000_1735030219-bansos_akhir_tahun.jpg)


