Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, terdapat kemudahan dalam menjalankan ibadah, salah satunya adalah jamak takhir. Untuk melaksanakannya, penting mengetahui niat sholat jamak takhir agar ibadah sah dan sesuai syariat.
Niat sholat jamak takhir dibaca saat hendak menggabungkan dua sholat pada waktu yang terakhir, misalnya sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar. Hal ini dilakukan dengan niat yang jelas sejak awal waktu sholat pertama, meskipun pelaksanaannya ditunda hingga masuk waktu sholat kedua.
Dengan memahami niat sholat jamak takhir hingga syarat pelaksanaannya, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, terutama saat dalam perjalanan atau kondisi darurat.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang niat sholat jamak takhir hingga syarat pelaksanaannya, Selasa (8/7/2025).
Banjir besar yang beberapa waktu lalu menghantam Jeddah, Arab Saudi tidak menghentikan seorang warga melakukan sholat di tepi air yang mengalir deras.
Lafal Niat Sholat Jamak Takhir
Menurut Abdurrohman & Bakri (2006: 152) sebagaimana dikutip dalam kajian yang dipublikasikan di Pesantren Kampus Ainul Yaqin UNISMA, dalam bahasa Arab, kata "jamak" berasal dari akar kata "جَمَعَ" (jama'a) yang memiliki arti mengumpulkan. Maksudnya ialah mengumpulkan dua shalat yang dikerjakan pada satu waktu.
Sholat jamak takhir adalah penggabungan dua sholat wajib yang dilakukan pada waktu sholat kedua. Contohnya, menggabungkan sholat Dzuhur dan Ashar yang dikerjakan di waktu Ashar, atau sholat Maghrib dan Isya yang dilaksanakan di waktu Isya. Ketentuan ini merupakan bentuk keringanan dalam syariat Islam, khususnya bagi orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) atau memiliki uzur syar'i.
Berikut adalah beberapa contoh niat jamak takhir yang bisa digunakan:
1. Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar (dikerjakan di waktu Ashar)
Niat sholat Dzuhur:
Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعَةً مَعَ الْعَصْرِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Usholli fardhozh zhuhri arba'a raka'atin majmuu'atan ma'al 'ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat, digabung dengan sholat Ashar, sebagai pelaksanaan karena Allah Ta'ala.
Niat sholat Ashar:
Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعَةً مَعَ الظُّهْرِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Usholli fardlol 'ashri arba'a raka'atin majmuu'atan ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat sholat fardhu Ashar empat rakaat, digabung dengan sholat Dzuhur, sebagai pelaksanaan karena Allah Ta'ala.
2. Jamak Takhir Maghrib dan Isya (dikerjakan di waktu Isya)
Niat sholat Maghrib:
Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعَةً مَعَ الْعِشَاءِ جَمْعَ تَأْخِيرٍ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Usholli fardhol maghribi tsalaatsa raka'atin majmuu'atan ma'al 'isyaa-i jam'a ta-khiirin adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Artinya: Aku niat sholat fardhu Maghrib tiga rakaat, digabung dengan sholat Isya, dengan jamak takhir, sebagai pelaksanaan karena Allah Ta'ala.
Niat sholat Isya:
Tidak ada lafadz khusus yang berbeda karena sholat Isya langsung dikerjakan setelah Maghrib dalam satu rangkaian jamak takhir.
Syarat dan Ketentuan Sholat Jamak Takhir
Sholat jamak takhir merupakan bentuk keringanan (rukhsah) dalam Islam yang memperbolehkan menggabungkan dua sholat wajib dalam satu waktu, yaitu di waktu sholat kedua. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu agar sah secara syariat.
Syarat Diperbolehkannya Jamak Takhir
1. Musafir (Sedang Bepergian)
Diperbolehkan menjamak sholat bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh, yakni jarak minimal sekitar 80–90 km dari tempat tinggal, dan bukan untuk maksiat.
2. Udzur Syar’i (Halangan yang Sah)
Termasuk sakit yang menyulitkan untuk sholat tepat waktu, hujan lebat yang menyulitkan pergi ke masjid, atau kondisi darurat lainnya seperti banjir, bencana alam, atau ketakutan.
Mengutip kajian yang dipublikasikan di situs UIN - Ar-Raniry Repository, hukum meninggalkan shalat tanpa udzur yang syar'i menurut pendapat maẓhab Ḥanāfi adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas ialah fasiq. Sedangkan maẓhab Ḥanbāli menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat tersebut menjadi kafir dan keluar dari agama, dan tidak ada hukuman yang pantas baginya kecuali hukuman mati.
3. Dilakukan pada Waktu Sholat Kedua
Karena jamak takhir berarti menggabungkan dua sholat pada waktu yang terakhir, seperti Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya di waktu Isya.
Ketentuan Niat dalam Jamak Takhir
1. Niat Harus Sudah Ada pada Waktu Sholat Pertama
Niat untuk menjamak dua sholat harus sudah ada sejak waktu sholat pertama. Misalnya, jika ingin menjamak Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar, niatnya harus sudah ada sejak waktu Dzuhur masuk, meski pelaksanaannya dilakukan saat Ashar.
2. Jika Lupa Berniat Jamak
Jika seseorang lupa berniat jamak saat masih di waktu sholat pertama, maka sholat tidak boleh dijamak. Ia harus melaksanakan kedua sholat itu di waktunya masing-masing.
3. Niat di Hati Lebih Utama
Buya Yahya menjelaskan bahwa niat yang sah adalah yang terdapat di dalam hati. Bila terjadi perbedaan antara niat lisan dan hati, maka yang dianggap adalah niat dalam hati. Melafalkan niat hanya bersifat anjuran untuk membantu menghadirkan kesadaran.
Tata Sholat Jamak Takhir
Mengutip buku berjudul Panduan Musafir Serial Panduan Hidup Mukmin (2014) dijelaskan seseorang yang ingin sholat jamak (taqdim atau takhir) hendaklah keluar dari rumahnya sebelum masuk waktu sholat Zuhur (jika ia berniat hendak menjamak sholat Zuhur dan Ashar) atau keluar sebelum masuk waktu sholat Maghrib (jika ia hendak menjamak sholat Maghrib dan Isya).
Sholat jamak takhir dilakukan dengan menggabungkan dua sholat wajib dalam waktu sholat yang kedua. Misalnya, sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya dilakukan di waktu Isya. Berikut langkah-langkahnya:
1. Berniat di Waktu Sholat Pertama
Niat menjamak dua sholat harus sudah ada di dalam hati sejak waktu sholat pertama masuk.Tidak perlu langsung sholat saat itu, cukup niat akan menjamaknya di waktu yang kedua.
2. Menunda Sholat Pertama hingga Waktu Kedua
Tunda pelaksanaan sholat pertama (misalnya Dzuhur) hingga masuk waktu sholat kedua (Ashar).
3. Mengerjakan Sholat Pertama (di Waktu Kedua)
Lakukan sholat pertama terlebih dahulu (misalnya Dzuhur). Niat sholat harus mencakup maksud jamak takhir.
Contoh niat sholat Dzuhur:
Arab: أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوعَةً مَعَ الْعَصْرِ أَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Usholli fardhozh zhuhri arba'a raka'atin majmu'an ma'al 'ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
4. Langsung Mengerjakan Sholat Kedua
Setelah selesai sholat pertama, langsung lanjut ke sholat kedua (misalnya Ashar), tanpa jeda panjang.Lakukan seperti biasa, cukup dengan niat sholat Ashar seperti biasa.
5. Tertib dan Muwalat
Sholat dilakukan berurutan (tertib), dan tanpa jeda yang memutus antara dua sholat (muwalat).
Q & A Seputar Topik
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak takhir?
Sholat jamak takhir adalah penggabungan dua sholat fardhu yang dilakukan di waktu sholat kedua, seperti Dzuhur dan Ashar yang dijamak di waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya yang dijamak di waktu Isya.
Apa niat sholat jamak takhir Dzuhur dan Ashar dalam latin?
Niat sholat Dzuhur (dikerjakan di waktu Ashar): Usholli fardhozh zhuhri arba'a raka'atin majmu'an ma'al 'ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa. (Aku niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat digabung dengan sholat Ashar karena Allah Ta'ala.)
Niat sholat Ashar: Usholli fardlol 'ashri arba'a raka'atin majmu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.
Apa saja syarat boleh melakukan sholat jamak takhir?
Beberapa syarat pelaksanaan jamak takhir antara lain:
- Sedang musafir (safar) atau memiliki udzur syar’i seperti sakit.
- Niat menjamak dua sholat harus sudah ada di waktu sholat pertama, meskipun dikerjakan di waktu kedua.
- Harus dilakukan tertib (berurutan) dan muwalat (berkesinambungan, tanpa jeda panjang).
Kapan waktu pelaksanaan sholat jamak takhir?
Pelaksanaan dilakukan di waktu sholat kedua, misalnya:
- Dzuhur dan Ashar dijamak di waktu Ashar.
- Maghrib dan Isya dijamak di waktu Isya.
Apakah niat jamak harus diucapkan?
Menurut penjelasan ulama seperti Buya Yahya, niat cukup di dalam hati dan tidak harus dilafalkan. Jika terjadi perbedaan antara yang terucap dan yang diniatkan di hati, maka yang diikuti adalah niat yang ada di dalam hati.