Liputan6.com, Jakarta - Sholat adalah kewajiban utama bagi setiap Muslim. Namun tak sedikit orang yang pernah lalai dengan meninggalkan sholat, baik karena malas, sibuk dengan urusan dunia, atau merasa jauh dari Allah.
Ketika niat untuk memperbaiki sholat muncul setelah sekian lama terabaikan, hal itu bukan sekadar keinginan namun tanda bahwa Allah masih memberi ruang untuk kembali dan memperbaiki diri.
Sebagai bentuk kasih sayang-Nya, Allah SWT memerintahkan seluruh hamba-Nya untuk senantiasa bertaubat dan memperbaiki diri, agar tidak terus-menerus terjerumus dalam dosa.
"Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhanmu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu," (QS. At-Tahrim: 8).
Oleh karena itu, bagi Anda yang pernah meninggalkan sholat maka sebaiknya bersegera untuk bertaubat. Berikut adalah tata cara taubat dari dosa meninggalkan sholat yang perlu diketahui setiap Muslim, dikutip dari laman NU Online pada Selasa (29/7/2025).
Saksikan Video Pilihan ini:
Detik-detik Penampakan Terakhir Remaja Sebelum Tenggelam di Saluran Irigasi di Serayu Banyumas
Cara Taubat dari Dosa Meninggalkan Sholat
Cara bertaubat bagi orang yang meninggalkan sholat adalah dengan memenuhi beberapa syarat taubat secara umum, yaitu segera mengqadha sholat yang pernah ia tinggalkan.
Hal ini merupakan implementasi dari syarat taubat yang berupa “menyudahi melakukan maksiat saat itu juga”, sebab orang yang meninggalkan shalat berarti ia terus menerus melakukan maksiat karena tidak melaksanakan perintah berupa mengqadha’ sholat yang ia tinggalkan sesegera mungkin.
Syarat selanjutnya adalah dengan wujud penyesalan atas dosa yang pernah ia lakukan, dalam hal ini adalah meninggalkan shalat secara sengaja. Penyesalan ini diwujudkan dengan memperbanyak membaca istighfar dengan mengharap semoga dosanya diampuni oleh Allah SWT.
Syarat terakhir yaitu ia bertekad tidak akan mengulang kembali dosa yang pernah ia lakukan, dalam hal ini adalah meninggalkan sholat secara sengaja. Dengan demikian, ia tidak terjerumus kembali dalam keteledorannya berupa tidak melaksanakan perintah Allah SWT.
Dengan melaksanakan ketiga syarat ini dan menjalankannya secara teguh, berarti ia telah melaksanakan taubat atas sholat yang pernah ia tinggalkan.
Syarat Taubat Berlaku untuk Semua Jenis Maksiat
Syarat-syarat di atas tercantum dalam Kitab Al-Adzkar An-Nawawiyah:
اعلم أن كلّ من ارتكب معصيةً لزمه المبادرةُ إلى التوبة منها، والتوبةُ من حقوق اللّه تعالى يُشترط فيها ثلاثة أشياء : أن يُقلع عن المعصية في الحال، وأن يندمَ على فعلها، وأن يَعزِمَ ألاّ يعود إليها والتوبةُ من حقوق الآدميين يُشترط فيها هذه الثلاثة، ورابع : وهو ردّ الظلامة إلى صاحبها، أو طلب عفوه عنها والإِبراء منها
Artinya: “Ketahuilah bahwa sungguh setiap orang yang melakukan maksiat wajib baginya untuk bergegas untuk bertaubat. Bertaubat pada hal yang berkaitan dengan Hak Allah disyaratkan tiga hal. Pertama, menyudahi melakukan maksiat saat itu juga. Kedua, merasa menyesal pernah melakukan maksiat. Ketiga, bertekad untuk tidak mengulang kembali maksiat yang pernah dilakukannya.
Sedangkan bertaubat atas dosa yang berkaitan dengan hak orang lain disyaratkan tiga hal di atas dan satu hal lain yang menjadi syarat keempat yaitu mengembalikan kezaliman yang pernah dilakukannya (pada orang lain) kepada pemiliknya atau meminta maaf atas kezaliman yang pernah dilakukannya dan meminta kebebasan tanggungan dari mengembalikan kezaliman yang pernah dilakukan olehnya,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawiyah, halaman 438).
Syarat-syarat yang dijelaskan dalam referensi tersebut tidak hanya terkhusus pada bentuk maksiat berupa meninggalkan sholat, tapi juga berlaku pada semua jenis maksiat secara umum. Dengan penambahan satu syarat lain, ketika maksiat yang dilakukan berkaitan dengan haqqul adami, seperti mencuri, merampas, membunuh, dan bentuk maksiat lain yang berkaitan dengan orang lain.
Semoga segala upaya taubat yang kita lakukan dapat diterima oleh Allah dan dosa-dosa kita diampuni oleh-Nya. Aamin. Wallahu a’lam.