Liputan6.com, Cilacap - Dalam menjalankan ibadah sholat, umat Muslim diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk menggunakan pakaian yang menutup aurat.
Sholat adalah salah satu ibadah yang paling penting dalam Islam, dan untuk menjalankannya dengan baik, kita harus memahami syarat-syarat dan adab-adab yang terkait dengan sholat.
Dengan memahami syarat dan rukun sholat, kita dapat menjalankan ibadah sholat dengan lebih baik dan mendapatkan pahala. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami syarat sah sholat dan adab-adabnya, termasuk tentang pakaian yang harus digunakan saat sholat.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang hukum wanita sholat tanpa pakaian dalam hanya memakai mukena saja. Apakah sah sholat wanita dalam kondisi demikian?
Simak Video Pilihan Ini:
Geger 3 Wisatawan Disengat Ikan Pari di Pantai Widuri Pemalang
Hukumnya
Mencuplik laman bincangsyariah.com, Selasa (08/07/25), pada umumnya, ketika seorang perempuan melaksanakan shalat, selain menggunakan mukena, ia juga akan menggunakan baju dan pakaian dalam lainnya. Hampir jarang dijumpai perempuan hanya menggunakan mukena saja tanpa baju dan pakaian dalam ketika shalat. Namun bagaimana jika misalnya ada perempuan yang melaksanakan shalat hanya menggunakan mukena tanpa menggunakan baju dan pakaian dalam lainnya, apakah shalatnya sah? (Lima Prinsip Agar Shalat Tanpa Mukena Tetap Sah)
Ketika seorang perempuan melaksanakan shalat, maka wajib baginya menutup aurat. Aurat perempuan di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Asalkan batasan aurat ini tertutupi, meski hanya menggunakan mukena saja tanpa menggunakan baju dan pakaian dalam lainnya, maka shalatnya tetap dinilai sah.
Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha mengatakan bahwa boleh bagi perempuan menggunakan jenis pakaian apa saja di dalam shalat, termasuk mukena, selama menutupi aurat dan tidak memperlihatkan warna kulit tubuhnya. Beliau berkata sebagai berikut;
وستر حرة ولو صغيرة غير وجه وكفين ظهرهما وبطنهما الى الكوعين بما لا يوصف لونا اي لون البشرة في مجلس التخاطب
Wajib menutup aurat bagi perempuan merdeka meskipun anak kecil, selain muka dan telapak tangan baik luar dan dalamnya hingga pergelangan tangan, dengan apa saja yang tidak memperlihatkan warna kulitnya.
Dengan demikian, jika mukena sudah menutupi aurat dan tidak memperlihatkan warna kulit tubuh, maka boleh bagi perempuan shalat dengannya dan shalatnya dihukumi sah meskipun tanpa menggunakan baju dan pakaian dalam lainnya.
Syarat Sah Sholat
Mengutip rumaysho.com, Al-Qadhi Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Taqrib berkata,
وَشَرَائِطُ الصَّلاَةِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِيْهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ طَهَارَةُ الأَعْضَاءِ مِنَ الحَدَثِ وَالنَّجَسِ وَسَتْرُ العَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ وَالوُقُوْفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ وَالعِلْمُ بِدُخُوْلِ الوَقْتِ وَاسْتِقْبَالُ القِبْلَةِ وَيَجُوْزُ تَرْكُ القِبْلَةِ فِي حَالَتَيْنِ فِي شِدَّةِ الخَوْفِ وَفِي النَّافِلَةِ فِي السَّفَرِ عَلَى الرَّاحِلَةِ.
Syarat shalat sebelum masuk ke dalam shalat ada lima:
- Menyucikan anggota badan dari hadats dan najis.
- Menutup aurat dengan pakaian yang suci.
- Berdiri di tempat yang suci.
- Mengetahui masuknya waktu shalat.
- Menghadap kiblat. Namun, menghadap kiblat bisa gugur dalam dua keadaan: (a) keadaan sangat takut, (b) dalam shalat sunnah ketika safar di kendaraan.
Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul