Bolehkah Membunuh Ular yang Masuk Rumah dalam Islam? Simak Penjelasannya

6 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Bolehkah membunuh ular yang masuk rumah dalam Islam? pertanyaan tersebut mungkin sering membuat penasaran banyak orang. Namun, sebagai muslim, penting untuk memahami hukum membunuh ular yang masuk rumah dalam Islam sebelum bertindak. Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk cara memperlakukan hewan berbisa seperti ular.

Terdapat tuntunan khusus mengenai membunuh ular yang masuk rumah dalam Islam yang perlu dipahami setiap muslim.  Melansir dari buku Rahasia Alam Malaikat, Jin dan Setan oleh Prof Dr Umar Sulaiman Al-Asyqar, Rasulullah SAW memberikan petunjuk tegas mengenai perlakuan terhadap ular rumah.

Beliau melarang umatnya untuk langsung membunuh ular yang masuk rumah karena kemungkinan ular tersebut adalah jelmaan jin muslim yang tidak boleh disakiti. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (23/10/2025).

Promosi 1

Hukum Membunuh Ular yang Masuk Rumah Menurut Islam

Rasulullah SAW secara eksplisit melarang umatnya untuk langsung membunuh ular yang ditemukan di dalam rumah. Larangan ini didasarkan pada kemungkinan bahwa ular tersebut merupakan perwujudan jin muslim yang telah tinggal di tempat tersebut sebelum manusia menempatinya. Oleh karena itu, Islam mengajarkan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan tegas.

Dalam sebuah hadits shahih, dari Abu Said Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya, di Madinah ini ada jin yang telah masuk Islam. Apabila kalian melihat sebagian dari mereka, berilah ia ultimatum untuk pergi dalam tiga hari untuk menjauh/keluar. Jika ia masih terlihat setelah itu, bunuhlah karena ia adalah setan." (HR Bukhari). Hadits ini menjadi landasan utama mengenai bolehkah membunuh ular yang masuk rumah dalam Islam.

Prosedur yang diajarkan Islam adalah dengan memberikan peringatan kepada ular tersebut selama tiga hari. Caranya adalah dengan mengucapkan kalimat peringatan: "Aku bersumpah kepada Allah agar engkau keluar dari rumah ini dan agar engkau jauhkan kejahatanmu dari kami. Jika tidak, kami akan membunuhmu." Peringatan ini harus diucapkan dengan sungguh-sungguh sebagai bentuk ultimatum.

Jika setelah tiga hari ular tersebut masih berkeliaran di dalam rumah, maka umat Islam diperbolehkan untuk membunuhnya. Alasannya adalah karena ular yang tetap tinggal setelah diperingatkan dipastikan bukanlah jin muslim yang baik, melainkan ular berbisa biasa atau jelmaan jin kafir yang durhaka. Ular seperti ini layak dibunuh karena dapat menimbulkan bahaya dan ketakutan bagi penghuni rumah.

Pengecualian: Ular yang Boleh Dibunuh Tanpa Peringatan

Meskipun secara umum ular rumah harus diperingatkan terlebih dahulu, terdapat pengecualian untuk jenis ular tertentu. Melansir dari shahih Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian bunuh ular rumah, kecuali ular jahat yang memiliki dua tanduk karena ular ini berpengaruh menggugurkan kandungan dan membutakan mata, maka bunuhlah." (HR Bukhari).

Ular bertanduk dua atau yang dalam bahasa Arab disebut dzul-thufyatain adalah jenis ular yang sangat berbahaya. Ciri khasnya adalah memiliki dua garis atau tanda di atas kepalanya menyerupai tanduk. Ular jenis ini dikenal memiliki bisa yang sangat mematikan dan dapat menyebabkan kebutaan serta keguguran pada ibu hamil.

Untuk jenis ular bertanduk dua ini, Islam memberikan dispensasi untuk langsung membunuhnya tanpa harus memberikan peringatan terlebih dahulu. Hal ini karena tingkat bahayanya yang sangat tinggi dan ancaman nyata yang dapat membahayakan keselamatan jiwa penghuni rumah, terutama wanita hamil dan anak-anak.

Kebijaksanaan ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keselamatan umatnya. Meskipun mengajarkan untuk berhati-hati dalam membunuh makhluk hidup, Islam tetap mengutamakan perlindungan terhadap nyawa manusia ketika dihadapkan pada ancaman yang serius dan nyata.

Anjuran Membunuh Ular di Luar Rumah

Hukum membunuh ular yang berada di luar rumah berbeda dengan ular yang masuk ke dalam rumah. Melansir dari buku Fatwa-Fatwa Essensial: Panduan Hukum Islam dalam Kehidupan Sehari-hari Menurut MUI oleh Dr H Anwar Hafidzi Lc MA Hk, Rasulullah SAW justru memerintahkan untuk membunuh ular yang ditemui di luar rumah.

Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, burung elang, anjing galak, dan tikus." (HR Muslim dan Bukhari). Hadits ini menunjukkan bahwa ular termasuk dalam kategori hewan yang dianjurkan untuk dibunuh karena sifatnya yang dapat membahayakan manusia.

Ular yang berada di luar rumah, seperti di kebun, ladang, hutan, atau tempat terbuka lainnya, boleh dibunuh tanpa perlu memberikan peringatan terlebih dahulu. Hal ini karena ular di tempat terbuka tidak termasuk dalam kategori "ular rumah" yang kemungkinan merupakan jelmaan jin muslim. Ular di alam bebas adalah hewan biasa yang memiliki potensi membahayakan manusia dengan bisanya.

Perbedaan hukum ini menunjukkan kebijaksanaan syariat Islam yang sangat detail dan kontekstual. Islam mengajarkan untuk membedakan situasi dan kondisi sebelum mengambil tindakan, sehingga keputusan yang diambil tepat dan sesuai dengan tuntunan agama.

Doa Mencegah Ular Masuk Rumah

Selain mengetahui hukum membunuh ular, umat Islam juga diajarkan untuk melakukan pencegahan agar ular tidak masuk ke dalam rumah. Salah satu cara yang dianjurkan adalah dengan membaca doa perlindungan. Berikut adalah doa yang dapat diamalkan:

Arab: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ

Latin: A'udzu bikalimatillahit-tammati min syarri ma khalaq

Artinya: "Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan-Nya."

Doa ini sangat mujarab untuk perlindungan dari berbagai bahaya, termasuk gangguan hewan berbisa seperti ular. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa barangsiapa membaca doa ini tiga kali di suatu tempat, maka dia akan terlindungi dari berbagai bahaya di tempat tersebut hingga pagi atau sore hari.

Selain membaca doa, upaya pencegahan lain yang bisa dilakukan adalah menjaga kebersihan rumah, menutup celah-celah yang bisa menjadi jalan masuk ular, dan memastikan lingkungan sekitar rumah tidak menjadi habitat yang nyaman bagi ular. Kombinasi antara ikhtiar lahiriah dan batiniah akan memberikan perlindungan yang maksimal.

Doa ini sebaiknya dibaca secara rutin, terutama saat pagi dan sore hari, serta ketika hendak tidur. Dengan membaca doa ini, kita berserah diri kepada Allah SWT dan memohon perlindungan-Nya dari segala bentuk kejahatan dan bahaya yang mungkin mengancam.

FAQ

1. Bolehkah membunuh ular yang masuk rumah dalam Islam?

Tidak boleh langsung membunuh, harus memberikan peringatan terlebih dahulu selama tiga hari, kecuali ular bertanduk dua yang sangat berbahaya.

2. Mengapa harus memberikan peringatan tiga hari kepada ular rumah?

Karena kemungkinan ular tersebut adalah perwujudan jin muslim yang harus diberi kesempatan untuk pergi sebelum dibunuh.

3. Bagaimana cara memberikan peringatan kepada ular rumah?

Ucapkan dengan tegas: "Aku bersumpah kepada Allah agar engkau keluar dari rumah ini dan jauhkan kejahatanmu dari kami, jika tidak kami akan membunuhmu."

4. Apakah boleh membunuh ular yang ditemukan di luar rumah?

Ya, ular yang berada di luar rumah boleh dibunuh tanpa peringatan karena termasuk hewan yang dianjurkan untuk dibunuh menurut hadits.

5. Ular jenis apa yang boleh dibunuh tanpa peringatan?

Ular bertanduk dua (dzul-thufyatain) yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan keguguran serta kebutaan boleh dibunuh langsung.

6. Apa yang harus dilakukan jika setelah tiga hari ular masih ada?

Jika setelah tiga hari ular masih ada di rumah, maka sudah diperbolehkan untuk membunuhnya karena dipastikan bukan jin muslim.

7. Adakah doa untuk mencegah ular masuk rumah?

Ada, yaitu membaca "A'udzu bikalimatillahit-tammati min syarri ma khalaq" tiga kali untuk perlindungan dari kejahatan makhluk ciptaan Allah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |