Contoh-Contoh Bacaan Ijab Kabul Saya Terima Nikahnya: Syarat, Lafaz, dan Maknanya

1 month ago 17

Liputan6.com, Jakarta - Ijab kabul adalah momen sakral di mana dua individu mengikat janji suci di hadapan Allah SWT. Prosesi ini melibatkan pengucapan janji dari pihak wali perempuan dan penerimaan dari mempelai pria, yang seringkali diucapkan dengan lafaz "saya terima nikahnya".

Memahami bacaan ijab kabul saya terima nikahnya adalah langkah penting bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Menurut buku Menebarkan Kasih Sayang dalam Bimbingan Al-Qur'an karya Abu Utsman Kharisman, ijab adalah kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan ketika menikahkannya, sementara kabul adalah ucapan tanda setuju dari pihak pria yang menerima pernikahan tersebut.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (24/7/2025).

Memahami Ijab Kabul

Ijab kabul merupakan elemen fundamental dalam akad pernikahan yang menjadikannya sah secara hukum Islam. Secara etimologis, "ijab" berarti penawaran atau penyerahan, sedangkan "kabul" berarti penerimaan atau persetujuan.

Dalam konteks pernikahan, ijab adalah pernyataan penyerahan dari pihak wali perempuan atau wakilnya, sedangkan kabul adalah pernyataan penerimaan dari calon mempelai pria. Mengutip dari jurnal Al-Aḥwāl, ijab dan kabul merupakan elemen terpenting dalam akad pernikahan agar dapat dianggap sah secara hukum.

Jumhur ulama, seperti yang dijelaskan dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, mendefinisikan ijab sebagai perkataan yang keluar dari wali perempuan atau orang yang menggantikannya sebagai wakil, dengan lafal yang disepakati keabsahannya seperti "Aku nikahkan..." atau "Aku kawinkan...".

Sementara itu, kabul adalah perkataan yang diucapkan oleh pihak laki-laki yang menunjukkan adanya keridhaan untuk menikah, dan lafal kabul yang sah menurut para ulama cukup dengan mengatakan, "Saya terima nikahnya".

Syarat Sah Ijab Kabul

Agar ijab kabul dianggap sah dalam pernikahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini memastikan bahwa prosesi akad nikah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku.

Merujuk pada Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya (2011), Bab Hukum Perkawinan, beberapa ketentuan terkait tata cara akad nikah dan ijab kabul adalah sebagai berikut:

  1. Kehadiran Pihak-Pihak Penting: Wajib ada calon suami, calon istri, wali nikah, dan dua saksi.
  2. Kesesuaian Ijab dan Kabul: Ijab dan kabul antara wali dengan mempelai pria harus jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu.
  3. Pengucapan Ijab: Ijab diucapkan oleh wali nikah mempelai wanita. Wali nikah bisa wali nasab (kerabat) atau wali hakim. Akad nikah dilaksanakan oleh wali pengantin wanita, atau wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.
  4. Pengucapan Kabul: Kabul diucapkan oleh calon mempelai pria secara pribadi. Dalam kondisi tertentu, ucapan kabul nikah dapat diwakilkan pada pria lain dengan ketentuan mempelai laki-laki memberi kuasa yang tegas secara tertulis, namun hal ini tidak sah jika mempelai wanita atau walinya keberatan.
  5. Mahar: Mempelai pria wajib membayar mahar pada pengantin wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Penyerahan mahar dapat dilakukan secara tunai, kecuali mempelai wanita setuju pembayarannya ditangguhkan dan menjadi hutang pengantin pria.

Contoh Bacaan Ijab Kabul (Arab, Latin, dan Indonesia)

Bacaan ijab kabul dapat dilafalkan dalam berbagai bahasa, termasuk Arab dan Indonesia, selama maknanya jelas dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa contoh bacaan ijab kabul saya terima nikahnya dalam bahasa Arab, Latin, dan Indonesia:

1. Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab

  • Ijab (dari Wali):

    "أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبيه حالا"

    Latin: "Ankahtuka wazawwajtuka (laila) mauliitii bimahrin alfu ruubiyah haalan"

    Artinya: "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan atau tunai."

    Contoh lain:

    "أنكحتك أو زوجتك مخطوبتك بنتي ... على المهر ... حالا"

    Latin: "Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan."

    Artinya: "Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai."

  • Kabul (dari Mempelai Pria):

    "قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا"

    Latin: "Qobiltu nikakhaha wa tazwiijaha linafsii bilmahril madzkuuri haalan"

    Artinya: "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan."

    Contoh lain:

    "قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ"

    Latin: "Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq."

    Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."

2. Bacaan Ijab Kabul Bahasa Indonesia

Masyarakat Indonesia umumnya menggunakan bacaan ijab kabul dalam bahasa Indonesia untuk memudahkan pemahaman. Berikut adalah beberapa lafaz ijab kabul dalam bahasa Indonesia:

  • Lafaz Ijab (dari Wali):

    "Saya nikahkan engkau ananda (nama lengkap mempelai pria bin nama ayahnya) dengan (nama mempelai wanita binti nama ayahnya) dengan mas kawin (sebutkan jenis maskawin/jumlah mahar) dibayar (tunai/utang)."

    Contoh lain:

    "Saudara/Ananda (Nama pengantin laki-laki) bin (Nama ayah pengantin laki-laki) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (Mahar/mas kawin), Tunai."

    Contoh ucapan ijab oleh wali dari ayah kandung pengantin wanita:

    "Saudara Dani Ahmad bin Abdullah, saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan anak perempuan saya, Suliswati dengan mas kawin emas 5 gram dibayar tunai."

    Contoh ucapan ijab oleh wali dari saudara laki-laki pengantin wanita:

    "Saudara Dani Ahmad bin Abdullah, saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan saudara perempuan saya, Suliswati binti Gilang Robi dengan mas kawin emas 5 gram dibayar tunai."

    Contoh ucapan ijab oleh wali dari paman pengantin wanita:

    "Saudara Dani Ahmad bin Abdullah, saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan keponakan perempuan saya, Suliswati binti Gilang Robi dengan mahar emas 5 gram dibayar tunai."

    Contoh ucapan ijab oleh orang yang ditunjuk mewakili wali pengantin wanita:

    "Saudara Dani Ahmad bin Abdullah, saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan Suliswati binti Gilang Robi yang walinya telah mewakilkan kepada saya untuk menikahkannya dengan Anda dengan mas kawin emas 5 gram dibayar tunai."

  • Lafaz Kabul (dari Mempelai Pria):

    "Saya terima nikahnya (nama mempelai wanita binti nama ayahnya) dengan mas kawin (sebutkan jenis maskawin/jumlah mahar) dibayar (tunai/utang)"

    Contoh lain:

    "Saya terima nikah dan kawinnya (Nama pengantin perempuan) binti (Nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin yang telah disebutkan, dibayar tunai."

    Contoh ucapan kabul mempelai pria bahasa Indonesia:

    "Saya terima nikah dan kawinnya Suliswati binti Gilang Robi dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."

    Contoh ucapan kabul mempelai pria dengan menyebut mahar:

    "Saya terima nikah dan kawinnya Suliswati binti Gilang Robidengan mahar emas 5 gram dibayar tunai."

Lafadz Ijab Kabul Apabila dengan Wali Hakim

Dalam beberapa kondisi, wali nikah dapat diwakilkan kepada wali hakim, seperti penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau tokoh agama setempat. Hal ini terjadi jika wali nasab tidak dapat hadir atau tidak mampu melaksanakan tugasnya. Melansir dari berbagai sumber, tak jarang terdapat wali hakim yang mewakilkan pembacaan ijab kabul tersebut.

Berikut adalah contoh kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) yang diucapkan oleh wali nasab kepada orang lain yang ditunjuk, seperti penghulu:

  1. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari ayah kandung pengantin perempuan:

    "Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan pada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya ...... (nama pengantin perempuan) dengan Saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama bapak pengantin laki-laki) dengan maskawin ...... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai."

    Contoh: "Saudara Fulan, saya mewakilkan pada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya Atikah Qudsiyah dengan saudara Eqtada Al-Musthofa dengan maskawin uang satu juta rupiah dibayar tunai."

  2. Kalimat mewakilkan wali (tawkil wali) dari wali yang bukan ayah kandung pengantin perempuan:

    "Saudara ...... (nama orang yang mau mewakili) saya mewakilkan pada Anda untuk menikahkan cucu / saudara perempuan / keponakan / saudara sepupu (pilih salah satu hubungan antara pengantin perempuan dengan wali) saya ...... (nama pengantin perempuan) binti ...... (nama ayah pengantin perempuan) dengan saudara ...... (nama pengantin laki-laki) bin ...... (nama ayah pengantin laki-laki) dengan maskawin ...... (sebutkan jenis dan nominal maskawinnya) dibayar tunai."

    Contoh: "Saudara Fulan, saya mewakilkan pada Anda untuk menikahkan saudara perempuan saya Atikah Qudsiyah binti Ramli dengan saudara Eqtada Al-Musthofa dengan maskawin uang satu juta rupiah dibayar tunai."

Tata Cara Ijab Kabul

Pelaksanaan ijab kabul memerlukan tata cara yang tepat agar sah dan berjalan lancar. Prosesi ini melibatkan beberapa tahapan penting yang harus diikuti oleh mempelai pria, wali nikah, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Mengutip dari buku Hukum Adat di Indonesia karya Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy, berikut adalah tata cara ijab kabul:

  1. Mempelai Pria dan Wali Nikah Dipertemukan: Langkah pertama adalah mempertemukan mempelai pria dan wali nikah, yang kemudian saling berhadapan.
  2. Pembacaan Khotbah Nikah: Setelah keduanya dipertemukan, mempelai laki-laki dan wali nikah akan membacakan khutbah nikah yang dibawakan oleh imam atau penghulu sebelum proses pembacaan ijab kabul dimulai.
  3. Mempelai Pria Melafalkan Bacaan: Mempelai pria dianjurkan untuk membaca beberapa doa, seperti kalimat istighfar, dua kalimat syahadat, dan selawat, sebelum akhirnya membacakan ijab kabul dengan dibantu oleh imam.
  4. Pembacaan Ijab Kabul: Pembacaan ijab kabul dimulai dengan wali nikah yang membacakan ijab sesuai ketentuan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kabul atau tanda terima dari mempelai pria. Mempelai pria dan wali nikah harus saling berpegangan tangan kanan sebagai tanda berlangsungnya proses serah-terima atau akad. Setelah pembacaan ijab kabul selesai, saksi memberikan pernyataan sah terkait proses akad yang telah dilangsungkan.
  5. Pembacaan Doa Penutup: Apabila ijab kabul dianggap sah oleh para saksi, prosesi dilanjutkan dengan melafalkan doa penutup.
  6. Penandatanganan Buku Nikah: Saat doa penutup selesai dibacakan, proses akad nikah akan dilanjutkan dengan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai, disaksikan oleh petugas pencatat nikah dan penghulu.

Doa Setelah Akad Nikah

Setelah prosesi ijab kabul selesai dan pernikahan dinyatakan sah, disunahkan untuk membaca doa sebagai bentuk syukur dan memohon keberkahan bagi kedua mempelai. Doa ini bertujuan untuk membekali pasangan yang akan memulai kehidupan baru bersama. 

Berikut adalah beberapa doa yang diajarkan Rasulullah SAW untuk mendoakan sepasang pengantin baru:

  1. Doa Keberkahan:

    "بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ"

    Latin: "Bârakallâhu laka wa bâraka ‘alaika wa jama‘a bainakumâ fî khairin"

    Artinya: “Semoga Allah memberkahimu dalam suka dan duka dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua di dalam kebaikan.”

  2. Doa Kerukunan:

    "اَللّٰهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا وَأَلِّفْ بَيْنَ اٰدَمَ وَحَوَّاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا وَأَلِّفْ بَيْنَ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَسَارَةَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا وَأَلِّفْ سَيِّدِنَا يُوْسُفَ وَزُلَيْخَاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا وَأَلِّفْ بَيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَيِّدَتِنَا خَدِيْجَةَ الْكُبْرَى وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا وَأَلِّفْ بَيْنَ سَيِّدِنَا عَلِيِّ وَسَيِّدَتِنَا فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءَ"

    Latin: "Allâhumma allif bainahumâ kamâ allafta baina Adam wa Hawwa, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ Ibrâhîm wa Sârah, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ Yûsuf wa Zulaikha, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ Muhammadin shallallâhu ‘alaihi wa sallama wa sayyidatinâ Khadîjatal kubrâ, wa allif bainahumâ kamâ allafta baina sayyidinâ ‘Aly wa sayyidatinâ Fâthimah az-Zahrâ"

    Artinya: “Ya Allah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Adam dan Hawa, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Ibrahim dan Sarah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Yusuf dan Zulaikha, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Baginda Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallama dan Khadijah Al-Kubra, dan rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Ali dan Fathimah Az-Zahra.”

  3. Doa Ikatan yang Diberkahi:

    "اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ هٰذَا الْعَقْدَ عَقْدًا مُبَارَكًا مَعْصُوْمًا وَأَلْقِ بَيْنَهُمَا أُلْفَةً وَقَرَارًا دَائِمًا وَلَا تَجْعَلْ بَيْنَهُمَا فِرْقَةً وَفِرَارًا وَخِصَامًا وَاكْفِهِمَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ"

    Latin: "Allâhummaj’al hâdzal ‘aqda ‘aqdan mubârakan ma’shûman wa alqi bainahumâ ulfatan wa qarâran dâiman wa lâ taj’al bainahumâ firqatan wa firâran wa khishâman wakfihimâ mu’natad dunyâ wal âkhirah"

    Artinya: “Ya Allah, jadikanlah akad ini sebagai ikatan yang diberkahi dan dilindungi, tanamkan di antara keduanya kerukunan dan ketetapan yang langgeng, jangan Engkau jadikan di antara keduanya perpecahan, perpisahan dan permusuhan, dan cukupi keduanya bekal hidup di dunia dan akhirat.”

Apakah Ijab Kabul Harus Menggunakan Bahasa Arab?

Meskipun banyak contoh bacaan ijab kabul saya terima nikahnya yang menggunakan bahasa Arab, sebenarnya tidak ada keharusan mutlak untuk melafalkannya dalam bahasa tersebut. Keabsahan ijab kabul lebih ditekankan pada pemahaman makna dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Dikutip dari situs Pondok Pesantren Lirboyo, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam bukunya Fath Al-Mu'in menjelaskan bahwa akad nikah sah menggunakan terjemahan dari lafal ijab dan kabul dalam bahasa apapun, bahkan jika orang yang melafalkannya mampu berbahasa Arab.

Syaratnya adalah penggunaan kata-kata yang secara jelas menunjukkan makna ijab kabul menurut penutur bahasa tersebut.

Hal ini juga diperkuat oleh pandangan dalam jurnal Al-Aḥwāl yang menyatakan bahwa ijab kabul dapat dilafazkan dengan bahasa lokal, tidak wajib dalam redaksi bahasa Arab. Bahasa yang digunakan dalam bacaan ijab kabul harus menunjukkan arti syar'i dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat, yaitu mempelai, wakilnya, dan para saksi.

Daftar Sumber

  • Al-Aḥwāl, Vol. 14, No. 2, Tahun 2021 M/1442 H. "KONSTRUKSI AKAD NIKAH (IJAB DAN KABUL) DALAM KITAB AL-NIKAH KARYA MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI". Norcahyono. 2021.
  • Fath Al-Mu'in. Syekh Zainuddin al-Malibari.
  • Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9. Wahbah az-Zuhaili.
  • Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. 2011.
  • Hukum Adat di Indonesia. Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy.
  • Menebarkan Kasih Sayang dalam Bimbingan Al-Qur'an. Abu Utsman Kharisman.
  • Pondok Pesantren Lirboyo. "Apakah Ijab Kabul Harus Bahasa Arab?".

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar ijab kabul dan jawabannya:

1. Apa itu ijab kabul dalam pernikahan Islam?

Ijab kabul adalah ucapan penyerahan dari wali perempuan dan penerimaan oleh mempelai pria yang menjadi inti akad nikah.

2. Siapa yang mengucapkan ijab dan siapa yang mengucapkan kabul?

Ijab diucapkan oleh wali mempelai perempuan, kabul oleh mempelai pria.

3. Apa syarat sahnya ijab kabul?

Harus diucapkan langsung, berurutan tanpa jeda, disaksikan dua saksi, dan diiringi penyerahan mahar.

4. Apakah ijab kabul harus dalam bahasa Arab?

Tidak. Boleh menggunakan bahasa lokal asal maknanya jelas dan dimengerti semua pihak.

5. Bolehkah ijab kabul diwakilkan?

Boleh, jika ada kuasa tertulis dari pihak yang berhak, seperti wali kepada wali hakim.

6. Apa makna penting ijab kabul?

Sebagai janji suci yang mengikat secara agama dan hukum antara dua insan di hadapan Allah.

7. Bagaimana contoh lafaz kabul dalam bahasa Indonesia?

“Saya terima nikah dan kawinnya (nama mempelai wanita) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |