Doa Sujud Sajadah Sesuai Sunnah Lengkap Tata Caranya

1 month ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan sujud sajadah dilakukan ketika seorang Muslim membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur'an yang dikenal sebagai ayat sajdah. Memahami tata cara dan bacaan doa sujud sajadah sesuai sunnah menjadi penting untuk menyempurnakan ibadah ini.

Ibadah sujud sajadah adalah wujud nyata ketundukan dan pengagungan kepada Allah SWT.

Mengutip buku Kumpulan Doa Makbul: Berdoa Sesuai dengan Al-Quran & Assunah oleh Neni Nuraeni pada tahun 2012, sujud sajadah memiliki bacaan khusus yang diajarkan oleh Rasulullah SAW, menunjukkan pentingnya mengikuti tuntunan Nabi dalam setiap aspek ibadah.

Sujud sajadah dapat dilakukan dalam keadaan salat maupun di luar salat, sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (24/7/2025).

Bacaan Doa Sujud Sajadah Sesuai Sunnah

Terdapat bacaan doa sujud sajadah sesuai sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bacaan ini diucapkan saat seseorang melakukan sujud sajadah, baik di dalam maupun di luar salat.

Mengutip buku Kumpulan Doa Makbul: Berdoa Sesuai dengan Al-Quran & Assunah oleh Neni Nuraeni pada 2012, berikut ini bacaan sujud sajadah lengkap dengan tulisan Arab, bacaan latin, dan terjemahannya:

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam'ahu, wa bashorohu bi khaulihi wa kuuwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqiin.

Artinya: "Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta," (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi, dan Nasa'i).

Selain bacaan utama tersebut, terdapat doa tambahan yang dianjurkan saat sujud sajadah. Lafal doa tambahan ini memperkaya ibadah sujud sajadah, memohon pahala dan ampunan dari Allah SWT. Doa ini juga merupakan bentuk pengakuan atas kebesaran dan kasih sayang-Nya.

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا، وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَكَ ذُخْرًا، وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا، وَاقْبَلْهَا مِنِّي، كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ

Allaahummaktub lī bihaa 'indaka ajran, waj'alhaa lī 'indaka dzukhran, wa dha' 'annii bihaa wizran, waqbalhaa minnii kamaa qabiltahaa min 'abdika daawuuda.

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah pahala bagiku di sisi-Mu melalui sujud ini. Jadikan sujud ini sebagai simpananku di sisi-Mu. Lepaskanlah beban dosaku melalui sujud ini. Terimalah sujud dariku ini sebagaimana Kau menerima sujud hamba-Mu, Dawud a.s." (HR Abu At-Tirmidzi).

Hukum Sujud Sajadah

Hukum sujud sajadah telah menjadi pembahasan di kalangan ulama, meskipun secara umum disepakati sebagai amalan yang disyariatkan. Menyadur buku Serba-Serbi Sujud Tilawah oleh Maharati Marufah, para ulama sepakat bahwa sujud sajadah adalah salah satu amalan yang disyariatkan dalam agama Islam.

Namun demikian, terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara madzhab mengenai hukumnya.

Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, menyebutkan bahwa sujud sajadah hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan). Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah SAW pernah tidak melakukan sujud sajadah saat membaca atau mendengar ayat sajdah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Zaid bin Tsabit,

"Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud." (HR. Bukhari dan Muslim).

Diriwayatkan pula dari Umar bin Khattab bahwa beliau pernah menyatakan bahwa sujud tilawah tidak diwajibkan. Ketika di atas mimbar pada hari Jumat, Umar bin Khattab membaca surat An-Nahl sampai tiba di ayat sajdah, lalu ia turun dan sujud, kemudian orang-orang pun ikut sujud. Pada Jumat berikutnya, ia membaca lagi dan sampai di ayat sajdah ia menuturkan,

"Wahai manusia sesungguhnya kita tidak diwajibkan sujud tilawah. Siapa yang mau sujud, maka dia benar dan tepat, sedang siapa yang tidak mau sujud, tak ada dosa baginya," (HR Bukhari).

Sementara itu, menurut ulama Hanafi, hukum melakukan sujud sajadah adalah wajib. Bagi yang meninggalkannya, hukumnya makruh tahrim (mendekati haram). Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya beragam interpretasi dalam memahami nash-nash agama, namun esensinya tetap pada anjuran untuk melaksanakan sujud ini.

Keutamaan Sujud Sajadah

Melakukan sujud sajadah memiliki keutamaan yang besar bagi seorang Muslim. Salah satu keutamaan utama adalah dijauhi dari setan. Sujud ini menjadi bukti ketaatan seorang hamba kepada Allah, yang sangat dibenci oleh setan.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

Artinya: "Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: "Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka." (HR. Muslim).

Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa sujud sajadah adalah tindakan ketaatan yang sangat dibenci oleh setan. Hal ini karena setan sendiri menolak untuk bersujud kepada Adam, sementara manusia yang patuh akan mendapatkan surga.

Ayat-Ayat Sajdah dalam Al-Qur'an

Sujud sajadah dilakukan apabila mendengar atau membaca ayat sajdah. Terdapat 15 ayat dalam Al-Qur'an yang termasuk ke dalam ayat sajdah. Sujud sajadah atau sujud tilawah bisa dilakukan ketika mendengar atau membaca ayat-ayat di bawah ini:

  1. Ayat ke-206 dari Surah Al-A'raf
  2. Ayat ke-15 dari Surah Ar-Ra'd
  3. Ayat ke-50 dari Surah An-Nahl
  4. Ayat ke-109 dari Surah Al-Isra'
  5. Ayat ke-58 dari Surah Maryam
  6. Ayat ke-18 dari Surah Al-Hajj
  7. Ayat ke-77 dari Surah Al-Hajj
  8. Ayat ke-60 dari Surah Al-Furqan
  9. Ayat ke-26 dari Surah An-Naml
  10. Ayat ke-15 dari Surah As-Sajdah
  11. Ayat ke-24 dari Surah Sad
  12. Ayat ke-38 dari Surah Fussilat
  13. Ayat ke-62 dari Surah An-Najm
  14. Ayat ke-21 dari Surah Al-Insyiqaq
  15. Ayat ke-19 dari Surah Al-'Alaq

Ayat-ayat ini tersebar di berbagai surah, menandakan pentingnya ketaatan dan pengagungan kepada Allah di berbagai konteks Al-Qur'an. Mengenali ayat-ayat ini membantu umat Muslim untuk tidak melewatkan kesempatan melakukan sujud sajadah.

Tata Cara Sujud Sajadah Saat Salat

Sujud sajadah dapat dilakukan saat salat maupun di luar salat. Menyadur buku Sukses Menjadi Santri Gontor oleh Muh. Yunan Putra, Lc., M. H. I, tata cara pelaksanaannya memiliki perbedaan tergantung pada kondisi tersebut.

Khusus untuk sujud sajadah saat salat, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar tidak mengganggu kekhusyukan dan kelancaran salat.

Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII karya H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, tata cara sujud sajadah saat salat adalah sebagai berikut:

  1. Imam sebaiknya memberi tahu makmum saat akan sujud tilawah agar tidak terjadi salah paham.
  2. Sebelum melaksanakan sujud tilawah, hati sudah diniatkan untuk melaksanakan sujud tersebut.
  3. Sujud sajadah diawali dengan takbir dari posisi berdiri tanpa rukuk.
  4. Saat takbir tidak disyariatkan takbiratul ihram atau mengangkat kedua tangan.
  5. Membaca doa sujud sajadah saat posisi sujud.
  6. Hanya dilakukan sekali kemudian bangkit dari sujud dan berdiri untuk melanjutkan salat.
  7. Imam kembali memimpin makmum untuk berdiri dan melanjutkan salat.

Langkah-langkah ini memastikan bahwa sujud sajadah terintegrasi dengan baik dalam rangkaian salat, menjaga keselarasan gerakan dan fokus ibadah.

Tata Cara Sujud Sajadah di Luar Salat

Saat mendengarkan atau membaca ayat sajdah di luar salat, juga dianjurkan untuk melakukan sujud sajadah. Adapun tata caranya berbeda dengan sujud sajadah saat salat, yang lebih sederhana namun tetap memerlukan persiapan tertentu.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pastikan sudah dalam keadaan suci atau sudah berwudu.
  2. Menghadap ke arah kiblat.
  3. Niat untuk melaksanakan sujud sajadah. Niat sujud tilawah adalah: Arab latin: Nawaitu sajdata tilawati sunnatan lillahi ta'ala Artinya: "Aku berniat sujud tilawah, (yang hukumnya) sunnah karena Allah Ta'ala."
  4. Berdiri tegak dan bertakbir langsung dengan sujud.
  5. Membaca doa sujud sajadah.
  6. Bangkit sambil mengucapkan takbir dan berdiri.

Meskipun dianjurkan dalam keadaan suci, sujud sajadah yang dilakukan di luar salat tidak perlu untuk didahului dengan berwudu dan menukar pakaian dengan yang bersih. Ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Bukhari,

"Bahwasanya Ibnu Umar melakukan sujud tilawah (di luar salat) tidak berwudu lebih dahulu." Hal ini menunjukkan kemudahan dalam melaksanakan amalan ini.

Daftar Sumber

Nuraeni, Neni. Kumpulan Doa Makbul: Berdoa Sesuai dengan Al-Quran & Assunah. 2012.

Marufah, Maharati. Serba-Serbi Sujud Tilawah.

Putra, Muh. Yunan, Lc., M. H. I. Sukses Menjadi Santri Gontor.

Al-Faifi, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya. Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq.

Ahyar, H Ahmad dan Ahmad Najibullah. Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII.

FAQ

1. Apa itu sujud sajadah?

Sujud sajadah adalah sujud yang dilakukan saat membaca atau mendengar ayat sajdah dalam Al-Qur'an sebagai bentuk penghormatan kepada Allah SWT.

2. Kapan sujud sajadah dilakukan?

Dilakukan saat membaca atau mendengar salah satu dari 15 ayat sajdah dalam Al-Qur'an, baik saat salat maupun di luar salat.

3. Apa bacaan sujud sajadah sesuai sunnah?

"Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya..." (HR. Ahmad), dibaca saat sujud baik di dalam maupun di luar salat.

4. Apa hukumnya sujud sajadah?

Mayoritas ulama menyebut sunnah muakkad, namun menurut madzhab Hanafi hukumnya wajib.

5. Apa keutamaan sujud sajadah?

Dijauhkan dari godaan setan dan menunjukkan ketaatan hamba kepada Allah, sebagaimana disebut dalam hadis shahih.

6. Bagaimana tata cara sujud sajadah saat salat?

Takbir dari berdiri, langsung sujud satu kali, baca doa, lalu bangkit dan lanjutkan salat seperti biasa.

7. Apakah sujud sajadah bisa dilakukan tanpa wudu?

Jika di luar salat, sujud sajadah boleh dilakukan meskipun tidak berwudu, meski tetap lebih utama dalam keadaan suci.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |