Doa Wudhu Istihadhah Arab Latin dan Artinya: Lengkap Tata Cara dan Ketentuannya

3 weeks ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Istihadhah adalah darah yang keluar dari organ kewanitaa di luar kebiasaan haid dan nifas, baik dari segi waktu, jumlah, maupun sifatnya. Dalam Islam, darah istihadhah tidak menyebabkan wanita hadas besar, sehingga tetap wajib menjalankan shalat, puasa, dan ibadah lain yang dilarang saat haid atau nifas. Untuk itu, wanita perlu mengetahui doa wudhu istihadhah.

Dalil kewajiban ini termaktub dalam hadis riwayat Aisyah RA: “Fatimah binti Abu Hubaisy datang kepada Nabi SAW lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku mengalami istihadhah, aku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?’ Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Maka apabila datang haidmu, tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu (selesai) haid, maka bersihkanlah darah itu (mandi), kemudian shalatlah.’”(HR. Bukhari no. 326 dan Muslim no. 333)

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa ijma’ (kesepakatan ulama) telah terjadi bahwa wanita istihadhah tetap wajib shalat dan puasa. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hal ini.

Doa Wudhu Istihadhah dan Ketentuannya

Merujuk Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi berikut ini niat wudhu istihadhah bagi wanita muslim.

نَوَيْتُ فَرْضَ الْوُضُوْءِ لاِسْتِبَاحَة الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu Fardhal Wudhu'i lis tibahatis salati lillahi ta'ala

Artinya: "Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Wudhu Istihadhah

Merujuk Buku Fikih Interaktif karya Agus Yusron dan Kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah" karya Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assaqaf (terjemahan), niat wudhu wanita istihadhah adalah agar diperbolehkan shalat, dan dilakukan setiap hendak shalat fardhu.

Berikut ini tata cara wudhu untuk wanita istihadhah:

1. Membersihkan Darah (Istinja’)

Wanita istihadhah wajib membersihkan darah yang keluar dari kemaluannya terlebih dahulu sebelum wudhu.

2. Menyumbat atau Membalut Darah

Setelah istinja’, darah yang keluar harus ditahan dengan kapas, kain, atau pembalut agar tidak menyebar ke pakaian atau tempat shalat.

3. Berwudhu untuk Setiap Shalat Fardhu

Setelah membersihkan dan membalut darah, wanita istihadhah wajib berwudhu setiap akan melaksanakan shalat fardhu. Wudhu ini tidak berlaku untuk dua shalat fardhu sekaligus, tetapi hanya untuk satu shalat fardhu saja.

4. Niat Wudhu

Niat wudhu dilakukan “untuk diperbolehkan shalat” (istibahatish shalah), bukan untuk menghilangkan hadas secara mutlak.

5. Segera Melaksanakan Shalat

Setelah wudhu, dianjurkan untuk langsung melaksanakan shalat. Jika darah keluar lagi sebelum shalat, maka proses pembersihan dan wudhu harus diulang.

6. Tidak Menunda Shalat Tanpa Alasan Syariat

Tidak diperbolehkan menunda-nunda shalat hingga akhir waktu tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

Ketentuan Sholat bagi Wanita Istihadhah

Berikut adalah ketentuan yang harus diperhatikan wanita istihadhah saat akan melaksanakan sholat, merujuk Buku Kitab Haid, Nifas dan Istihadah karya Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir Assaqaf yang diterjemahkan Ahmad Attabiq dan Abdul Majid:

1. Wajib Membersihkan Darah (Istinja’)

Wanita istihadhah harus membersihkan darah yang keluar dari kemaluannya sebelum melaksanakan shalat.

2. Menggunakan Pembalut atau Penahan Darah

Setelah membersihkan, wajib menyumbat atau menahan darah dengan pembalut atau kapas agar tidak mengotori pakaian dan tempat shalat.

3. Berwudhu untuk Setiap Shalat Fardhu

Setelah istinja’ dan membalut, wanita istihadhah wajib berwudhu untuk setiap shalat fardhu. Wudhu ini hanya berlaku untuk satu shalat fardhu, tidak bisa digunakan untuk shalat fardhu berikutnya.

4. Langsung Melaksanakan Shalat Setelah Wudhu

Dianjurkan untuk segera shalat setelah wudhu. Jika darah keluar lagi sebelum shalat, maka proses pembersihan dan wudhu harus diulang.

5. Tidak Boleh Menunda Shalat Tanpa Alasan Syariat

Tidak diperbolehkan menunda shalat hingga akhir waktu tanpa alasan yang dibenarkan, kecuali untuk kemaslahatan seperti menunggu berjamaah atau menutup aurat.

6. Shalat Tetap Sah Jika Darah Keluar Tanpa Lalai

Jika darah tetap keluar meski sudah dibersihkan dan dibalut, shalat tetap sah selama tidak ada unsur kelalaian.

7. Niat Wudhu untuk Menghilangkan Hadats Istihadhah

Niat wudhu bukan untuk menghilangkan hadas besar, melainkan agar diperbolehkan shalat meski masih dalam keadaan istihadhah.

Perbedaan Istihadah dan Haid dalam Perspektif Fiqih dan Medis

Merujuk Buku Haid, Istihadhah dan Nifas: Perspektif Fiqh dan Medis karya Rohmawati, M.A dijelaskan perlunya ilmu pengetahuan mengenai permasalahan haid, nifas dan istihadhah dari perspektif agama dan medis. Mengingat pentingnya ilmu tersebut untuk dipelajari dan dipahami dengan baik khususnya bagi seorang wanita.

Perbedaan Istihadhah dan Haid Perspektif Fiqih:

1. Definisi

Haid: Darah alami yang keluar dari rahim wanita dalam waktu tertentu setiap bulan, biasanya 6–15 hari, pada usia baligh hingga menopause.

Istihadhah: Darah yang keluar di luar kebiasaan haid dan nifas, baik dari segi waktu, jumlah, maupun sifatnya. Disebut juga darah penyakit (dam al-‘illah).

2. Hukum Beribadah

Haid: Wanita dilarang melaksanakan shalat, puasa, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan berhubungan suami istri.

Istihadhah: Wanita tetap wajib melaksanakan shalat, puasa, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan boleh berhubungan suami istri setelah bersuci.

3. Tata Cara Bersuci

Haid: Setelah berhenti haid, wajib mandi besar (ghusl) sebelum kembali beribadah.

Istihadhah: Cukup membersihkan darah (istinja’), membalut/menggunakan pembalut, dan wudhu untuk setiap shalat fardhu.

4. Waktu dan Durasi

Haid: Minimal 6 jam 1 menit (menurut sebagian ulama), maksimal 15 hari, dan hanya terjadi pada waktu tertentu setiap bulan.

Istihadhah: Keluar di luar waktu dan durasi haid, bisa terus-menerus tanpa batasan waktu tertentu.

5. Dampak Hukum

Haid: Shalat tidak wajib di-qadha, puasa wajib di-qadha.

Istihadhah: Shalat dan puasa tetap wajib, tidak ada qadha.

Perbedaan Istihadhah dalam Perspektif Medis

Berikut ini adalah perbedaan istihadhah dan haid dalam perspektif medis:

1. Asal dan Penyebab

Haid: Proses fisiologis alami akibat peluruhan dinding rahim karena tidak terjadi pembuahan

Istihadhah: Pendarahan abnormal dari vagina di luar masa haid, biasanya disebabkan oleh gangguan organ reproduksi (misal: infeksi, polip, mioma, gangguan hormonal).

2. Ciri-ciri Darah

Haid: Warna darah cenderung lebih gelap, kental, kadang disertai gumpalan, berbau khas, dan keluar dalam jumlah sedang hingga banyak.

Istihadhah: Warna darah lebih terang/merah segar, encer, tidak berbau khas haid, dan sering keluar dalam jumlah sedikit namun terus-menerus.

3. Durasi

Haid: Terjadi secara siklik, rata-rata 3–7 hari, maksimal 15 hari.

Istihadhah: Bisa terjadi kapan saja, di luar siklus haid, dan berlangsung lebih lama atau tidak teratur.

4. Penanganan

Haid: Tidak memerlukan penanganan medis khusus kecuali ada keluhan berat (misal: nyeri hebat, perdarahan sangat banyak).

Istihadhah: Memerlukan pemeriksaan dan penanganan medis untuk mencari penyebab dan mengatasi perdarahan abnormal.

Ketentuan Wanita Istihadhah dalam Peribadatan

Merujuk Jurnal Pemahaman Ibu-Ibu tentang Tharah: Haid Nifas dan Istihadhah Karya Agus Romdhon, mayoritas muslimah sudah mengetahui hukum dan ketentuan nifas, haid istihadhah dana konteks peribadatan.

Berikut ini adalah ketentuan peribadatan bagi wanita istihadhah:

1. Menunaikan Shalat

Wanita istihadhah wajib melaksanakan shalat sebagaimana wanita suci. Ia harus berwudhu setiap kali hendak shalat, setelah lebih dahulu membersihkan dan membalut kemaluannya (farji) untuk mengurangi najis.

2. Berpuasa

Wanita istihadhah tetap wajib menjalankan puasa, baik puasa wajib maupun sunnah.

3. Melakukan Thawaf

Ia diperbolehkan melakukan thawaf di Ka’bah, baik thawaf wajib maupun sunnah.

4. I’tikaf di Masjid

Wanita istihadhah boleh berdiam di masjid (i’tikaf) dan melakukan ibadah lainnya di dalam masjid.

5. Membaca, Memegang, dan Membawa Al-Qur’an

Tidak ada larangan bagi wanita istihadhah untuk membaca, memegang, dan membawa Al-Qur’an.

6. Berhubungan Suami Istri

Diperbolehkan melakukan hubungan badan (bersetubuh) dengan suami.

7. Ibadah Lainnya

Semua ibadah yang dilarang bagi wanita haid dan nifas, diperbolehkan bagi wanita istihadhah, termasuk ziarah, menyentuh benda suci, dan lain-lain.

Hal yang Dilarang bagi Wanita Istihadhah:

1. Tidak Ada Larangan Khusus Ibadah

Tidak ada larangan khusus yang berlaku bagi wanita istihadhah dalam hal ibadah, berbeda dengan wanita haid dan nifas. Statusnya dianggap seperti wanita suci setelah melakukan tata cara bersuci (membersihkan dan membalut darah, lalu wudhu setiap hendak shalat).

2. Kewajiban Tata Cara Bersuci

Wanita istihadhah wajib menjaga kebersihan dengan membasuh kemaluan dan membalutnya sebelum wudhu, serta wajib wudhu setiap hendak shalat.

People Also Ask:

1. Bagaimana niat wudhu orang yang istihadhah?

Niat Wudhu bagi Wanita Istihadhah. Artinya: "Aku niat fardlunya wudlu untuk diperbolehkannya shalat karena Allah Ta'ala."

2. Bagaimana cara sholat orang istihadhah?

Untuk melakukan sholat istihadhah, bersihkan kemaluan, sumbat atau balut dengan kapas/pembalut, berwudhu dengan niat khusus ("Nawaitu wudhu'a lis tibahatis salati fardhal lillahita'ala"), dan segera sholat sebelum waktu sholat habis atau keluar hadas lain.

3. Bagaimana cara bersuci setelah istihadhah?

Untuk bersuci dari istihadhah, bersihkan kemaluan, gunakan pembalut untuk menahan darah, lalu berwudu dengan niat khusus untuk sholat. Segera sholat setelah wudu, karena jika menunggu terlalu lama tanpa alasan yang dibenarkan, wudu menjadi tidak sah dan harus diulangi.

4. Apa yang dilarang ketika istihadhah?

Pada umumnya, wanita mengalami haid selama 6 - 8 hari dan paling lama 15 hari. Seorang wanita yang mengalami istihadhah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, puasa dan ibadah lainnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |