Ikhtilat Adalah Interaksi antara Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram, Ketahui Hukumnya

1 month ago 27

Liputan6.com, Jakarta Ikhtilat adalah berbaurnya laki-laki dan wanita. Ada banyak definisi mengenai ikhtilat, mulai sekadar berbaur di suatu tempat, hingga definisi yang mengarah ke perzinaan sebagai bagian dari tindakan maksiat. Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sendiri adalah topik penting dalam ajaran Islam.

Ikhtilat didefinisikan sebagai percampuran atau interaksi antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram. Aturan dan batasan ini bertujuan melindungi individu dari hal-hal yang dilarang syariat. Pembahasan ini mencakup definisi secara bahasa hingga implikasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Penting untuk mengetahui hukum ikhtilat agar umat Muslim dapat menjalani kehidupan sesuai tuntunan agama. Artikel ini akan mengulas secara mendalam pengertian, hukum, serta kondisi-kondisi yang memperbolehkan ikhtilat dalam Islam. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (22/7/2025).

Pengertian Ikhtilat

Ikhtilat secara etimologi berasal dari bahasa Arab, yaitu bentuk masdar dari kata ikhtalato, yang berarti percampuran. Menurut kamus al-Munawwir, ikhtilat diartikan sebagai bercampur, percampuran, dan pergaulan, sebagaimana dijelaskan oleh Romadhon et al. (2023). Secara istilah, ikhtilat merujuk pada situasi di mana laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berkumpul di satu tempat, berinteraksi, dan berbaur.

Beberapa ulama dan ahli juga memberikan definisi ikhtilat yang serupa. Suganda & Dahlan (2018) mendefinisikan ikhtilat sebagai bertemunya atau berkumpulnya laki-laki dan perempuan (yang bukan mahram) di tempat tertutup ataupun terbuka, kemudian mereka saling berbaur dan berinteraksi satu sama lain, seperti berbicara, bersentuhan, dan berdesak-desakan.

Senada dengan itu, dalam buku Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat oleh Afrizal (2021), ikhtilat adalah perbuatan mesra antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram di tempat terbuka maupun tertutup, misalnya bercumbu, bersentuhan, berpelukan, atau berpegangan tangan.

Secara umum, ikhtilat terjadi jika memenuhi dua kriteria utama. Pertama, adanya pertemuan antara laki-laki dan perempuan di satu tempat yang sama. Kedua, terjadi interaksi di antara mereka, seperti berbicara, saling menyentuh, atau berdesakan.

Jika tidak ada interaksi, misalnya hanya duduk berdampingan di angkutan umum tanpa percakapan, maka kondisi itu tidak disebut ikhtilat, menurut Taulidia & Lizamah (2023).

Hukum Ikhtilat dalam Islam

Melansir dari jurnal berjudul Analisis Hukum Ikhtilath dalam Al-Qur’an, hukum ikhtilat dalam Islam pada dasarnya adalah haram, bahkan dianggap sebagai sesuatu yang sangat dilarang oleh Allah SWT. Hal ini dikarenakan ikhtilat merupakan faktor penyebab terjadinya perbuatan zina.

Larangan ini sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika Islam yang mengedepankan kehormatan, keadilan, dan ketertiban masyarakat. Bahaya terbesar dari ikhtilat adalah ketika seorang perempuan berduaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya (khalwat), karena setan dapat menjadi pihak ketiga di antara keduanya.

Ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

"Tidaklah seorang laki-laki berduaan bersama wanita yang bukan mahramnya melainkan pasti yang ketiganya adalah setan." (HR Tirmidzi, Ahmad, al-Hakim). Jumhur ulama sepakat menafsirkan ikhtilat sebagai awal yang dapat mengantarkan seseorang kepada perbuatan zina, sehingga harus dihindari oleh umat Islam.

Menurut Abu al-Ghifari dalam buku Fikih Remaja Kontemporer, fitnah dan bahaya dapat muncul dalam perbuatan ikhtilat melalui dua tindakan utama. Pertama, kontak pandangan yang bermuatan syahwat. Pandangan yang tidak disengaja diperbolehkan, namun pandangan yang disengaja dan bermuatan syahwat jelas dilarang. Rasulullah SAW bersabda,

"Pandangan itu adalah anak panah beracun dari anak-anak panah iblis, siapa saja yang menghindarkannya karena takut kepada Allah, ia akan dikaruniai oleh Allah keimanan yang terasa manis di dalam hatinya." (HR Hakim).

Kedua, kontak fisik. Sulit menghindari kontak fisik jika bercampur baur dengan lawan jenis. Rasulullah SAW mengharamkan bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan mahram. Beliau bersabda,

"Sesungguhnya salah seorang di antaramu ditikam dari kepalanya dengan jarum dari besi, adalah lebih baik daripada menyentuh seseorang yang bukan muhrimnya." (HR Tabrani).

Kategori perbuatan ikhtilat yang diharamkan adalah ketika dilakukan oleh dua orang mukallaf dengan jenis kelamin berbeda yang tidak memiliki hubungan mahram, berada dalam situasi yang berpotensi terjadinya maksiat seksual atau meningkatkan risiko zina, seperti dijelaskan Suganda & Dahlan (2018).

Kondisi-Kondisi Ikhtilat yang Diperbolehkan

Meskipun secara umum ikhtilat dihukumi haram, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan diperbolehkannya ikhtilat dikarenakan adanya manfaat yang lebih besar atau kebutuhan yang mendesak. Hal ini menunjukkan kemudahan dalam Islam yang tidak memaksakan umatnya di luar batas kemampuan.

  • Kebutuhan syariat: Dalam kondisi mendesak seperti ziarah kubur, menghadiri pengajian, atau menyambut tamu, ikhtilat diperbolehkan dengan tetap mematuhi ketentuan syariat Islam, seperti adanya sekat atau pembatas.
  • Pengobatan medis: Ketika seseorang sakit dan membutuhkan perawatan medis, diberikan rukhsah (keringanan) terkait ketentuan aurat. Orang yang memberikan pengobatan diperbolehkan untuk melihat dan menyentuh jika sangat diperlukan.
  • Bermuamalah (transaksi): Dalam transaksi jual beli, diperbolehkan melihat wajah lawan jenis karena hal ini diperlukan dalam proses transaksi.
  • Ketika persaksian: Saat memberikan persaksian, interaksi antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram diperbolehkan, terutama dalam konteks tindakan zina. Perempuan dapat membuka wajahnya di hadapan perempuan lain agar saksi dapat mengenalinya.
  • Ketika bekerja: Ikhtilat diperbolehkan dengan syarat kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) tetap menjaga batasan syariat Islam, seperti menutup aurat dan menjaga pandangan.
  • Berkendaraan umum: Interaksi dalam kendaraan umum diperbolehkan jika merupakan kebutuhan mendesak, seperti perempuan keluar rumah untuk bekerja, berbelanja, atau menuntut ilmu.
  • Keperluan mendesak atau darurat: Seorang perempuan yang mendatangi laki-laki untuk keperluan mendesak atau darurat, seperti pertemuan resmi atau kegiatan amal, diperbolehkan. Namun, keperluan ini harus tetap diupayakan agar sesuai dengan syariat Islam.

Syarat-Syarat Ikhtilat yang Diperbolehkan

Apabila ikhtilat diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar interaksi antara laki-laki dan perempuan tetap sesuai dengan syariat Islam. Syarat-syarat ini penting untuk menjaga batasan dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Pertama, pertemuan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan harus bertujuan untuk melakukan perbuatan yang diperbolehkan oleh syariat. Contohnya adalah transaksi jual beli, kegiatan belajar mengajar, memberikan perawatan kepada orang sakit, mengikuti pengajian di masjid, atau melaksanakan ibadah haji maupun umrah. 

Kedua, kegiatan tersebut harus memang mengharuskan bertemunya laki-laki dan perempuan. Jika aktivitas itu tidak memerlukan pertemuan, hukumnya tetap tidak diperbolehkan. Misalnya, pertemuan antara penjual (perempuan) dan pembeli (laki-laki) diperbolehkan dalam transaksi jual beli karena membutuhkan akad. Namun, membuat janji makan bersama di restoran tanpa keperluan syar'i, yang tidak memerlukan pertemuan khusus, tetap diharamkan.

Ketiga, laki-laki dan perempuan juga harus mematuhi hukum-hukum Islam lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Ini termasuk kewajiban ghadul bashar (menundukkan pandangan) dan tidak melihat aurat yang bukan mahram. Mereka juga harus menjaga pakaian agar sopan dan tidak menampakkan aurat, serta menghindari khalwat (berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram). Bagi perempuan, hendaklah tidak melemah-lembutkan suara saat berbicara dengan yang bukan mahram serta tidak menggunakan wewangian yang terlalu berlebihan.

Landasan Al-Qur'an Terkait Ikhtilat

Meskipun kata "ikhtilat" tidak disebutkan secara khusus dalam Al-Qur'an, ada beberapa ayat yang secara umum dapat dijadikan landasan terkait dengan hukum ikhtilat dalam Islam. Ayat-ayat ini memberikan panduan mengenai adab dan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Salah satu landasan dapat ditemukan dalam Surah Yusuf: 23, yang menceritakan kisah Nabi Yusuf dan Zulaikha.

"Dan wanita (Zulaykha) yang Yūsuf tinggal di rumahnya menggoda Yūsuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata, 'Marilah ke sini'. Yūsuf berkata, 'Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku (suamimu) telah memperlakukan aku dengan baik'. Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung."

Kisah ini menunjukkan bahayanya ikhtilat dan pentingnya menjaga kesucian hati serta menghindari perilaku yang dapat membawa dampak negatif. Adab dalam berinteraksi yang dapat diambil dari kisah ini antara lain berbicara dengan tegas tanpa berlebih-lebihan agar tidak menimbulkan fitnah. Kemudian menahan pandangan, menghindari bersalaman antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tidak berdesak-desakan, dan bagi wanita yang sudah menikah meminta izin suami jika ingin bertemu dengan yang bukan mahramnya.

Landasan lain adalah Surah Al-Isra: 32, yang berbunyi, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk," Ayat ini melarang mendekati zina, yang oleh sebagian ulama diartikan sebagai jalan yang buruk karena dapat mendorong seseorang melakukan perbuatan maksiat yang berpotensi membawa pelakunya ke neraka Jahanam. 

Selanjutnya, Surah An-Nur: 30-31 memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Ayat 30 berbunyi, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat',"

Dan ayat 31 dilanjutkan dengan, "Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya…," Menjaga pandangan berarti menghindari hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat. Bagi perempuan, ayat ini juga menekankan untuk tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak, serta menutupkan kain kerudung ke dada.

Daftar Sumber

  • Afrizal, M. (2021). Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat.
  • Hamzah, A. (2020). Judul tidak diketahui (Jurnal).
  • Assalamualaikum Imamku. Laila Anugrah (Buku).
  • Fikih Remaja Kontemporer. Abu al-Ghifari (Buku).

People Also Ask

1. Apa itu ikhtilat dalam Islam?

Ikhtilat adalah percampuran atau interaksi langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dalam satu tempat tanpa keperluan syar'i, yang dapat menimbulkan fitnah atau pelanggaran batasan syariat.

2. Apakah ikhtilat diperbolehkan dalam Islam?

Secara umum, ikhtilat dilarang dalam Islam jika tidak disertai kebutuhan syar’i, karena dapat membuka pintu kemaksiatan dan melanggar adab pergaulan antara lawan jenis yang diajarkan dalam agama.

3. Apa perbedaan ikhtilat dan khalwat?

Ikhtilat adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan non-mahram di suatu tempat umum, sedangkan khalwat adalah berduaan secara tertutup yang lebih besar risikonya karena rawan menimbulkan zina.

4. Dalam kondisi apa ikhtilat dibolehkan?

Ikhtilat bisa dibolehkan jika ada kebutuhan syar’i seperti dalam konteks pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik, dengan syarat tetap menjaga adab, tidak berdua-duaan, dan menutup aurat.

5. Bagaimana cara menghindari ikhtilat yang dilarang?

Untuk menghindari ikhtilat yang dilarang, umat Islam dianjurkan menjaga batasan interaksi, tidak berduaan dengan lawan jenis, memilih lingkungan yang islami, serta memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga diri dari fitnah.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |