Q: Apa yang dimaksud dengan iqomah dalam Islam?
A: Iqomah adalah seruan kedua setelah adzan yang dikumandangkan sebagai tanda bahwa salat fardhu akan segera dilaksanakan. Lafadznya hampir sama dengan adzan namun dibaca lebih cepat, dan secara khusus hanya digunakan untuk mengawali salat, bukan sebagai panggilan umum seperti adzan.
Q: Apakah hukum mengumandangkan iqomah?
A: Menurut jumhur ulama (mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i), hukum iqomah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan tidak selayaknya ditinggalkan, baik ketika salat dilakukan secara berjamaah maupun sendirian. Hanya mazhab Hambali yang memandang iqomah sebagai fardhu kifayah bagi laki-laki yang mendirikan salat berjamaah.
Q: Apakah iqomah harus dikumandangkan meskipun salat dilakukan sendirian?
A: Ya, banyak ulama berpendapat bahwa iqomah tetap disunnahkan bagi orang yang salat sendirian (munfarid). Hal ini didasarkan pada riwayat dari beberapa sahabat yang tetap melafalkan azan dan iqomah ketika salat sendiri di padang pasir maupun tempat sepi.
Q: Bagaimana cara membaca iqomah yang benar?
A: Iqomah dibaca dengan lafadz yang mirip adzan, namun disampaikan dengan tempo lebih cepat dan suara lebih rendah, serta diakhiri dengan kalimat "qad qaamatis shalaah" dua kali. Penting untuk menjaga kejelasan pelafalan huruf agar maknanya tetap terjaga. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, membaca iqomah tetap harus menjaga kejelasan setiap huruf meskipun cepat.
Q: Apakah iqomah boleh dilakukan oleh selain muadzin?
A: Boleh. Iqomah tidak wajib dikumandangkan oleh orang yang sama yang melakukan adzan. Orang yang berbeda, termasuk imam atau jamaah lainnya, boleh mengumandangkan iqomah jika muadzin berhalangan atau tidak hadir.
Q: Apakah iqomah wajib untuk semua salat wajib?
A: Iqomah disunnahkan untuk semua salat fardhu lima waktu, baik salat Subuh, Zuhur, Ashar, Maghrib, maupun Isya. Sedangkan untuk salat sunnah, tidak disyariatkan untuk mengumandangkan iqomah maupun adzan.
Q: Apakah perempuan boleh mengumandangkan iqomah?
A: Menurut pendapat mayoritas ulama, perempuan tidak disunnahkan untuk mengumandangkan adzan maupun iqomah, baik ketika salat sendirian maupun berjamaah di antara sesama perempuan. Namun, jika dilakukan, tidak sampai berdosa, meskipun sebagian ulama memandangnya sebagai makruh.
Q: Bolehkah iqomah dilakukan dengan menggunakan pengeras suara di luar masjid?
A: Berbeda dengan adzan yang disyariatkan untuk dikumandangkan ke luar masjid sebagai panggilan umum, iqomah cukup dilakukan di dalam masjid karena tujuannya hanya untuk jamaah yang sudah hadir dan bersiap salat. Oleh karena itu, penggunaannya di pengeras luar tidak dianjurkan.
Q: Apakah perlu menjawab lafadz iqomah seperti menjawab adzan?
A: Ya, disunnahkan menjawab lafadz iqomah seperti adzan, kecuali pada lafadz qad qamatis shalaah, di mana dijawab dengan kalimat yang sama: qad qamatis shalaah. Ini berdasarkan sejumlah riwayat dari sahabat, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Q: Apa keutamaan iqomah dalam syariat Islam?
A: Iqomah adalah bagian dari syiar Islam dan bentuk kesiapan spiritual untuk melaksanakan perintah Allah SWT secara tertib. Dengan mengumandangkan iqomah, seseorang menunjukkan kesungguhan hati dalam mendirikan salat, sekaligus mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Bahkan, dalam beberapa riwayat, malaikat akan turut hadir menyaksikan jamaah yang mendirikan salat setelah iqomah dikumandangkan.