Liputan6.com, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri, setiap muslim memiliki kewajiban penting untuk menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini bukan hanya berfungsi membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil selama Ramadan, tetapi juga merupakan wujud kepedulian sosial.
Memahami doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga adalah rukun penting dalam pelaksanaan ibadah ini. Keikhlasan serta pemahaman yang benar tentang niat akan menentukan sah atau tidaknya zakat fitrah yang dikeluarkan.
Niat merupakan unsur paling penting dalam setiap ibadah karena menentukan sah dan tidaknya suatu amalan. Sebagaimana sabda Nabi SAW, "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan…" (HR. Bukhari no. 1).
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Sabtu (19/7/2025).
Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Mengucapkan niat merupakan bagian krusial dalam menunaikan zakat fitrah, karena niatlah yang membedakan ibadah dengan kebiasaan. Untuk doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga sekaligus, lafaznya adalah sebagai berikut, sebagaimana dijelaskan oleh mirror.mui.or.id dan zakat.or.id:
Arab: ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
Niat ini mencakup seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggung jawab finansial, menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap keluarga dalam menjalankan ibadah zakat fitrah.
Niat Zakat Fitrah untuk Anggota Keluarga Lain
Selain niat untuk diri sendiri dan keluarga secara keseluruhan, terdapat juga niat spesifik untuk anggota keluarga lainnya. Mengutip dari mirror.mui.or.id dan zakat.or.id, berikut adalah beberapa niat zakat fitrah lainnya:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri:
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:
Arab: وَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر ﻋَﻦْ … فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an … fardhan lillahi ta’ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala."
Penting untuk diingat bahwa niat dapat diucapkan dalam bahasa apa pun yang dimengerti oleh pembayar zakat, namun melafalkannya secara lisan dapat membantu memantapkan niat di hati.
Memahami Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu menjelang hari raya Idul Fitri. Istilah zakat fitrah berasal dari kata 'fitr' yang berarti fitrah atau kodrat manusia, sehingga zakat ini berfungsi mengembalikan manusia muslim pada keadaan fitrahnya, menyucikan jiwa dari kotoran dosa.
Menurut Ensiklopedia Zakat untuk Umat, besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat, seperti beras atau gandum.
Ibadah ini wajib ditunaikan oleh setiap mukallaf dan setiap orang yang nafkahnya ditanggung olehnya dengan syarat-syarat tertentu. Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal. Kewajiban ini berlaku bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun hamba sahaya.
Hukum dan Kewajiban Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan sebagai penghapus dosa-dosa yang dilakukan selama berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membayar zakat fitrah sebelum shalat Id, maka zakat itu diterima sebagai zakat. Namun barangsiapa membayar zakat fitrah setelah shalat Id, maka zakat itu dianggap sebagai sedekah dari sedekah-sedekah lainnya." (HR. Abu Dawud).
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, dijelaskan bahwa mayoritas ulama mewajibkan zakat fitrah sebagai ibadah pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan dosa dan kesalahan.
Jika seorang muslim mampu membayar zakat fitrah namun tidak melaksanakannya, ia tergolong durhaka terhadap perintah Allah SWT. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah lebaran.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Menurut Kementerian Agama Provinsi Bali yang merujuk pada kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, ada tiga syarat utama yang menjadikan seseorang wajib menunaikan zakat fitrah:
- Beragama Islam. Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi individu yang beragama Islam.
- Merdeka. Seseorang yang berstatus merdeka, bukan budak, memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
- Mampu. Wajib zakat fitrah bagi mereka yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, baik manusia maupun binatang, pada malam dan siang hari raya Idul Fitri. Bagi yang tidak memiliki kelebihan tersebut, diperbolehkan menerima zakat dari orang lain agar dapat membayar zakat dan memiliki persediaan makanan.
Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri. Namun, terdapat beberapa waktu pembayaran zakat fitrah dengan hukum yang berbeda-beda:
- Waktu Mubah: Dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga hari penghabisan Ramadhan.
- Waktu Wajib: Dimulai sejak terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Sunah: Dilaksanakan sesudah sholat subuh pada hari Idul Fitri, namun sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Hal ini makruh karena tujuan utama zakat fitrah adalah membahagiakan fakir miskin pada hari raya, dan menunda pembayaran akan mengurangi kebahagiaan mereka.
- Waktu Haram: Setelah terbenamnya matahari pada hari raya Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan pada waktu ini tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa, sesuai hadis Nabi SAW dari Ibnu Abbas.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah umumnya berupa satu sha' makanan pokok, yang setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram beras. Makanan pokok yang dimaksud adalah yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
Selain beras, bisa juga berupa gandum, kurma, atau jenis makanan pokok lainnya. Nilai ini dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang tunai sesuai dengan harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan No. 03 Tahun 2022, nilai zakat fitrah untuk wilayah tersebut ditetapkan senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok. Besaran ini bervariasi, misalnya Rp50.000,- per jiwa untuk beras super premium, Rp45.000,- per jiwa untuk beras premium, dan Rp40.000,- per jiwa untuk beras medium.
Penting untuk selalu mengkonfirmasi besaran terkini kepada lembaga zakat resmi di daerah Anda, seperti BAZNAS atau LAZ terpercaya.
Doa Saat Membayar dan Menerima Zakat Fitrah
Selain niat, terdapat pula doa yang dianjurkan untuk dibaca saat membayar zakat dan saat menerima zakat. Doa-doa ini menambah keberkahan dan kesempurnaan ibadah.
Doa Saat Membayar Zakat:
Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakat, seseorang membaca doa berikut:
Arab: رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. Al-Baqarah [2]: 127).
Doa Saat Menerima Zakat:
Bagi mustahik (penerima zakat), hendaknya membaca doa berikut saat menerima zakat, sebagaimana dijelaskan dalam al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi:
Arab: ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran
Artinya: "Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu."
Langkah-Langkah Menunaikan Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah membutuhkan beberapa langkah praktis agar ibadah ini dapat dilaksanakan dengan benar dan sah. Berikut adalah panduan langkah-langkah dalam menunaikan zakat fitrah:
- Hitung Besaran Zakat: Tentukan jumlah zakat yang akan dikeluarkan sesuai dengan besaran yang telah ditentukan, yaitu 2,5 kg beras atau nilai uang yang setara per jiwa. Hitung juga jumlah anggota keluarga yang wajib dizakati.
- Siapkan Zakat: Siapkan zakat dalam bentuk makanan pokok (beras) atau uang tunai sesuai dengan besaran yang telah dihitung.
- Ucapkan Niat Zakat Fitrah: Sebelum menyerahkan zakat, ucapkan niat zakat fitrah dengan khusyuk dan tulus ikhlas karena Allah SWT. Niat dapat disesuaikan apakah untuk diri sendiri, keluarga, atau individu tertentu.
- Serahkan Zakat: Serahkan zakat kepada amil zakat resmi (seperti BAZNAS atau LAZ), atau langsung kepada mustahik (penerima zakat) yang berhak. Pastikan lembaga penyalur zakat memiliki kredibilitas dan transparansi.
- Bacalah Doa: Setelah menyerahkan zakat, baik muzakki maupun mustahik dianjurkan untuk membaca doa yang telah diajarkan, sebagai bentuk syukur dan permohonan keberkahan.
Selalu jaga adab dan etika saat menunaikan zakat fitrah, bersikap ramah dan rendah hati, baik sebagai pemberi maupun penerima zakat. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita semua.
Daftar Sumber
mirror.mui.or.id
zakat.or.id
Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Volume 1, Nomor 6, Januari 2024
Ensiklopedia Zakat untuk Umat
Kementerian Agama Provinsi Bali
BAZNAS Kota Yogyakarta
SK Ketua BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan No. 03 Tahun 2022
Hadis Riwayat Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud
Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah
Kitab al-Adzkar oleh Imam Nawawi
Kitab al-Mughni wa al-Syarh al-Kabir oleh Ibnu Qudamah al-Maqdisi
FAQ
1. Apa itu zakat fitrah dan siapa yang wajib mengeluarkannya?
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri oleh setiap muslim yang mampu, termasuk untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.
2. Kapan waktu terbaik membayar zakat fitrah?
Waktu terbaik adalah setelah subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, namun boleh dibayar sejak awal Ramadan dan haram ditunda setelah hari raya.
3. Berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayar?
Besarnya adalah 2,5–3,5 kg makanan pokok per jiwa, atau setara dengan nilai uang sesuai harga beras/makanan pokok di daerah masing-masing.
4. Apa niat zakat fitrah untuk diri sendiri?
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.” Niat dapat dilafalkan atau cukup di dalam hati.
5. Bagaimana niat zakat fitrah untuk keluarga?
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Zakat yang dibayar setelah salat Id dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah, dan hukumnya makruh bahkan haram jika tanpa uzur.
7. Apa doa yang dianjurkan saat membayar zakat fitrah?
"Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim" – artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”