Liputan6.com, Jakarta Tujuan pernikahan sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Rahman Ghozali ialah untuk memenuhi perintah agama dalam rangka mendirikan keluarga yang sejahtera, bahagia. Menikah merupakan kebahagiaan hidup dalam berumah tangga. Allah SWT banyak membahas ayat tentang pernikahan yang wajib dijadikan pedoman.
Menurut buku Pengantin Al-Quran Oleh M Quraish Shihab (2015:6), manusia diciptakan berpasangan. Hukum berpasangan ini adalah sunnatullah atau ketetapan Tuhan terhadap semua makhluk. Oleh karenanya, pernikahan mempunyai kedudukan spesial dalam agama Islam, laki-laki, dan perempuan.
Tidak hanya membahas perintah menikah, Al Quran telah menjabarkan dengan rinci berbagai ayat tentang pernikahan. Mulai dari aturan menikah, berumah tangga, bahkan jika terjadi talak ataupun rujuk. Berikut ayat tentang pernikahan dalam Al-Quran yang Liputan6.com rangkum agar menjadi ketetapan yang diterapkan setiap muslim.
Ayat Tentang Pernikahan
1. Perintah Menikah
وَمِنْ أَيْتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir (QS Ar Rum ayat 21)
Penjelasan Ayat: Ayat pernikahan tersebut sangat sering menjadi dasar dalam menikah. Allah SWT telah menciptakan manusia berpasang-pasangan dengan tujuan agar merasa tentram bersama. Rasa kasih dan sayang dalam kebersamaan tersebut juga merupakan tujuan pernikahan.
2. Melanjutkan Keturunan
يَأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; dan dari keduanya Allah mengeembangbiakkan laki-laki dan perempuan banyak." (QS. An-Nisa ayat 1)
Penjelasan: Selaras dengan hadist Nabi Muhammad yang bangga dengan umatnya yang banyak keturunan. Allah SWT menegaskan telah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang semula berasal dari Adam dan Hawa.
Ayat Tentang Aturan Pernikahan
3. Pernikahan Seagama
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَامَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدُ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ ):٢٢١
Artinya: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."(QS Al-Baqarah ayat 221)
Penjelasan: Ayat tentang pernikahan tersebut menegaskan untuk menikah dalam lingkup seiman. Pernikahan beda agama secara tegas dilarang dalam ayat tersebut lewat analogi-analogi di dalamnya.
4. Usia Pernikahan
وَابْتَلُوا الْيَتَمَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin " (QS. An-Nisa ayat 6).
Penjelasan: Dalam ayat tersebut, makna eksplisit terkait usia pernikahan dimaknai dengan kesiapan berupa pikiran, kematangan psikologis serta kemampuan dalam.
5. Biaya Pernikahan
وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلاً أَن يَنكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِن مَّا E مَلَكَتْ أَيْمَانُكُم مِّن فَتَيَتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ
Dan barangsiapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. (QS. al-Nisa' ayat 25).
Penjelasan: Allah SWT tidak memberatkan hambanya dalam pernikahan. Pada dasarnya, menikah hanya membutuhkan biaya yang ringan, namun di era modern ini, menikah sering dikaitkan dengan biaya dan tenaga yang besar.
6. Menahan diri Bagi yang Belum Mampu Menikah
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (QS. al-Nür ayat 33)
Penjelasan: Menurut buku Stilistika Arab Oleh Dr. Zubair (2017:129) ayat ini memiliki dua bentuk majāz, yaitu klausa lā yajidīna nikāhan (orang yang tidak menemukan/mendapatkan nikah) dan yughnīhum Allah (Allah mencukupi mereka). Nikah adalah sesuatu yang abstrak sehingga tidak mungkin ditemukan/didapatkan, tetapi yang didapatkan adalah harta untuk menikah.
7. Menikahi Orang yang Disenangi
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي اليَتمى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلُثَ وَرُبَعَ : فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
…nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja. (QS An Nisa ayat 3)
Penjelasan: Allah menjadikan manusia senang terhadap jenisnya. Maka dari itu, dalam menikah, diperintahkan untuk menikahi orang yang disenangi. Bisa satu sampai empat istri, namun jika takut tak bisa adil, dianjurkan menikahi seorang perempuan saja.
Ayat Tentang Pernikahan: Berumah Tangga
Jurnal Hukumah Vol. 4 No 2 Juli – Desember 2021, menyebutkan bahwa kunci rumah tangga yang harmonis adalah dengan adanya keseimbangan kebutuhan jasmani dan rohani. Selain itu, menjalankan hak dan kewajiban dalam rumah tangga yang diiringi dengan rasa syukur demi mengharap keridhaan Allah SWT.
8. Laki-Laki Pemimpin dalam Rumah Tangga
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِنَتُ
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS An Nisa ayat 34)
Penjelasan: Allah SWT menjadikan laki-laki sebagai pemimpin dari wanita. Dalam ayat tentang pernikahan rumah tangga, nafkah diberikan oleh suami.
9. Menjaga Keluarga dari Api Neraka
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.. (QS. At Tahrim ayat 6)
Penjelasan: Salah satu tujuan besar dari pernikahan ialah menjaga keluarga dari api neraka. Dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan agar suami mendekatkan keluarga menuju keridhaan dan surga-Nya.
10 Suami Istri Ibarat Pakaian
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَتُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bersetubuh dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. (QS Al Baqarah ayat 187)
Penjelasan: Berdasarkan kacamata biologis, ayat ini menegaskan suami dan istri saling melengkapi ibarat pakaian satu dan lainnya.
Ayat Tentang Pernikahan: Talak dan Rujuk
11. Talak
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرْحُوهُنَّ بِمَعْرُوفِ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ صِرَارًا لِتَعْتَدُوا
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. (QS. al-Baqarah ayat 231)
Penjelasan: Islam memberikan aturan pernikahan sampai talak, dan talak diperbolehkan apabila dilakukan dengan cara yang baik.
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri). (QS. al-Baqarah ayat 236)
... وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ.
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri).... (QS. al-Baqarah ayat 237)
12. Rujuk
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكَ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحُ بِإِحْسَانِ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. (QS. al-Baqarah ayat 229)
Penjelasan: Dalam pernikahan bisa terjadi cerai kemudian rujuk. Namun Allah memberikan batasan talak yang bisa dirujuk adalah dua kali. Usai talak tiga, laki-laki dan perempuan tidak bisa rujuk. Dengan catatan bisa rujuk apabila sudah menikah lagi dengan orang lain, lalu kemudian cerai, lalu rujuk dengan suami/istri pertama.
Pernikahan dalam Pandangan Islam
Dalam memahami konsep Islam tentang pernikahan, maka rujukan yang paling sah dan benar adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah Shahih. Ayat tentang pernikahan harus diamalkan agar mencapai tujuan pernikahan. Dengan berasas pada rujukan tersebut harapannya adalah mendapat kejelasan saat melaksanakannya.
Islam memandang pernikahan bukanlah sekadar perayaan atau tradisi sosial belaka. Pernikahan sering disebut ibadah terpanjang, ketika dua insan memutuskan untuk bersatu, mereka tidak hanya mengikat janji di hadapan manusia tapi juga di hadapan Allah SWT.
Islam memberikan kedudukan terhadap pernikahan sangat tinggi. Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW menyebut ikatan pernikahan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama.
Agama Islam telah memberikan petunjuk lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, dan persoalan dalam rumah tangga, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail.
Pernikahan Bukan Sekadar Mendapat Pasangan, Tapi Ketenangan
Orang yang sedang merencanakan pernikahan perlu merenungi ayat tentang pernikahan. Kumpulan ayat ini bukan sekedar teori bekala, namun jalan praktis untuk mencapai keharmonisan.
Seperti yang dibahas dalam QS Ar Rum ayat 21, Allah menjelaskan tujuan utama pernikahan adalah mencapai keharmonisan. Lebih lengkapnya untuk mencapai mencapai sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta), dan rahmah (kasih sayang).
Petunjuk Kehidupan Berumah Tangga
Membaca dan menghayati ayat tentang pernikahan akan memberikan cara pandang positif kita terhadap pasangan. Istri atau suami adalah anugerah terbesar, cermin diri, dan tempat kita mencari ketenangan dari segala hiruk pikuk dunia.
Pernikahan adalah perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalizan), dengan komitmen, tanggung jawab, dan saling menghargai.
QNA
Q: Apa ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan landasan pernikahan?
A: Q.S. Ar-Rum ayat 21, yang menjelaskan tentang tujuan pernikahan untuk menciptakan ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah).
Q: Mengapa pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat) dalam Al-Qur'an?
A: Karena pernikahan adalah ikatan suci yang sangat berat dan agung di hadapan Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. An-Nisa' ayat 21.
A: Fungsi utamanya adalah sebagai tempat berpasangan (zawaj) dan ketenangan (sakinah), serta menjadi sarana untuk melahirkan keturunan yang saleh dan salihah.
Q: Ayat mana yang menjelaskan tentang pentingnya memilih pasangan yang sekufu (setara)?
A: Walaupun tidak secara eksplisit perihal sekufu, Q.S. An-Nur ayat 3 memberikan panduan umum tentang kesucian dan kesalehan dalam memilih pasangan.
Q: Bagaimana Al-Qur'an mengatur hubungan suami istri dalam pernikahan?
A: Ayat seperti Q.S. Al-Baqarah ayat 187 menjelaskan bahwa suami dan istri adalah pakaian bagi satu sama lain, menunjukkan hubungan yang saling melindungi dan melengkapi.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405529/original/098852900_1762486960-Majelis_Ilmu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424526/original/011520200_1764144843-Ilustrasi_Tidur.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405874/original/079886700_1762501732-Berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424422/original/074791000_1764142150-Daging_Babi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424058/original/076374400_1764131363-Sholat_berjamaah_di_rumah.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4840923/original/066809800_1716467767-Ilustrasi_haji__Ka_bah__Islami__muslim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424215/original/085499100_1764136424-Sholawat_Khobbiri.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5288278/original/027721100_1752903757-WhatsApp_Image_2025-07-19_at_12.33.52_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4035011/original/027443700_1653624347-sick-man-sweater-scarf-holding-cup-tea-while-having-cough.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3989128/original/096644500_1649396762-shutterstock_1723409665.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424037/original/048660500_1764130779-sholawat_ujang_bustomi.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365524/original/054763800_1759199598-Wanita_muslim_membaca_buku_di_kasur.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5365523/original/042845000_1759199598-Dua_wanita_muslimah_membaca_buku.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376360/original/049261700_1760001962-Ilustrasi_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4377921/original/034602000_1680202666-LAFAL_ISTIGHFAR.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5285465/original/042576000_1752678571-Screen_Shot_2025-07-16_at_22.02.59.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/937364/original/035696900_1437967494-20150727-Hari-Pertama-Masuk-Sekolah-Jakarta3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3430882/original/001310400_1618561331-20210416-Itikaf-Masjid-Kubah-Emas-8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423472/original/065770100_1764063704-masjid_di_malam_nisfu_syaban.png)





























