4 Doa Berhenti Judi, Ikhtiar Melepaskan Diri Dari Jeratan Maksiat

2 months ago 21

Liputan6.com, Jakarta Dalam kehidupan modern saat ini, godaan untuk melakukan perbuatan maksiat semakin banyak ragam dan bentuknya. Salah satunya adalah judi, termasuk judi online, yang dengan mudah diakses siapa saja.

Perilaku berjudi bukan hanya berdampak buruk pada kondisi ekonomi, tetapi juga dapat menghancurkan akhlak, merusak hubungan sosial, dan menjauhkan seseorang dari ibadah. Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, judi dikategorikan sebagai salah satu perbuatan haram yang dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an.

Banyak orang yang terjebak dalam kebiasaan berjudi mengaku kesulitan untuk lepas. Mereka mengalami kecanduan yang membuatnya sulit mengendalikan diri, bahkan ketika menyadari bahayanya.

Dalam Islam, kecanduan semacam ini dipandang sebagai bentuk penyimpangan dari fitrah manusia yang cenderung kepada kebaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 77 agar tidak berlebihan dalam melakukan sesuatu, termasuk dalam hal yang haram.

Berhenti dari judi tentu memerlukan usaha dan niat yang kuat, namun hal itu juga harus diiringi dengan doa dan permohonan pertolongan kepada Allah SWT. Berikut ini doa berhenti judi dan keluar dari jerat kecanduan, dirangkum Liputan6.com, Kamis (17/7/2025).

1. Doa Memohon Tobat dan Menghindari Maksiat

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ التَّوْبَةَ وَدَوَامَهَا، وَنَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَعْصِيَةِ وَأَسْبَابِهَا، وَذَكِّرْنَا بِالْخَوْفِ مِنْكَ قَبْلَ هُجُومِ خَطَرَاتِهَا، وَاحْمِلْهُ عَلَى النَّجَاةِ مِنْهَا وَمِنَ التَّفَكُّرِ فِي طَرَائِقِهَا، وَامْحُ مِنْ قُلُوبِنَا حَلَاوَةَ مَا اجْتَبَيْنَاهُ مِنْهَا، وَاسْتَبْدِلْهَا بِالْكَرَاهَةِ لَهَا وَالطَّمَعِ لِمَا هُوَ بِضِدِّهَا.

Allāhumma innā nas’aluka at-taubata wa dawāmahā, wa na‘ūdzu bika minal ma‘shiyati wa asbābihā, wa dzakkirnā bil khaufi minka qabla hujūmi khatharātihā, wahmilhu ‘alan najāti minhā wa minat tafakkuri fī tharā’iqihā, wamhu min qulūbinā halāwata majtabaināhu minhā, wastabdilhā bil karāhati lahā wat-thama‘i limā huwa bidhiddihā.

Artinya:

“Ya Allah, kami memohon kepada-Mu taubat dan kekekalannya. Kami berlindung kepada-Mu dari maksiat dan sebab-sebabnya. Ingatkan kami untuk takut kepada-Mu sebelum datang godaan maksiat. Selamatkan kami darinya dan dari jalan yang mengarah kepadanya. Hapuskan kenikmatan maksiat dari hati kami, dan gantikan dengan kebencian terhadapnya serta keinginan kepada kebalikannya.”

2. Doa Memohon Pertolongan dan Perlindungan dari Maksiat

يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ، بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ، وَمِنْ عَذَابِكَ أَسْتَجِيرُ، أَصْلِحْ لِي شَأْنِي كُلَّهُ، وَلَا تَكِلْنِي إِلَى نَفْسِي طَرْفَةَ عَيْنٍ.

Yā Ḥayyū Yā Qayyūm, bi raḥmatika astaghīthu wa min ‘adzābika astajīru, aṣliḥ lī sya’nī kullahu, wa lā takilnī ilā nafsī tharfata ‘aynin.

Artinya:

“Ya Allah Yang Maha Hidup dan Maha Berdiri Sendiri, dengan rahmat-Mu aku memohon pertolongan, dan dari azab-Mu aku memohon perlindungan. Perbaikilah seluruh urusanku dan jangan serahkan urusanku kepada diriku sendiri walau sekejap mata.”

3. Doa Memohon Perlindungan dari Dosa

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمُجُورَةِ.

Allāhumma innī a‘ūdzu bika minal ma’tsami wal mujūrati.

Artinya:

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan keburukan.”

4. Doa Memohon Rezeki yang Halal

رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا.

Rabbana ātinā min ladunka raḥmatan wa hayyi’ lanā min amrinā rashadā.

Artinya:

“Ya Tuhan kami, berilah kami rahmat dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.”

Hukum Judi dalam Islam

Dalam Islam, hukum judi adalah haram. Hal ini dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah Al-Māidah ayat 90–91:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dari pekerjaan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan judi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maidah: 90–91)

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perjudian digandengkan dengan khamar karena keduanya sama-sama membuat manusia lalai dari ibadah. Judi bahkan disebut sebagai rijs atau najis, dan merupakan amal setan.

Dalam buku Ushul Fiqih II oleh Rina Juliana, dijelaskan bahwa larangan berjudi termasuk bagian dari sadd adz-dzari’ah, mencegah kerusakan yang lebih besar. Hal ini mencakup larangan menyebarkan, melindungi, atau bahkan menyukai praktik judi.

Lebih lanjut, Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menyatakan bahwa segala permainan yang mengandung unsur untung-rugi secara mutlak adalah judi (maysir), dan hukumnya haram.

FAQ Seputar Judi

1. Apakah bermain judi online termasuk dosa besar?

Ya. Judi online termasuk maysir, dan semua bentuk maysir dalam Islam dihukumi haram. Dosa ini tergolong besar karena menyertakan unsur taruhan dan menjauhkan pelakunya dari Allah.

2. Apa dampak dari judi menurut pandangan Islam?

Judi dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, kecanduan, menjauhkan dari ibadah, serta mengharamkan rezeki yang didapat. Ini dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 91.

3. Apakah orang yang pernah berjudi masih bisa bertaubat?

Tentu bisa. Allah Maha Pengampun. Selama seseorang bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesal, dan bertekad tidak mengulanginya, maka taubatnya akan diterima.

4. Apa saja bentuk judi yang tersembunyi?

Beberapa bentuk judi modern yang samar termasuk permainan kuis berbayar, slot online, hingga taruhan pada pertandingan. Semua yang berbasis untung-rugi tanpa kerja keras dapat tergolong maysir.

5. Bagaimana cara efektif berhenti dari judi?

Perbanyak istighfar, jauhi lingkungan yang mendorong berjudi, ganti kebiasaan negatif dengan yang positif, perbanyak dzikir, serta konsisten membaca doa-doa perlindungan seperti yang telah disebutkan di atas.

Sumber Rujukan

  • Al-Qur’an Surah Al-Maidah: 90–91, Al-Hijr: 42, Fathir: 6, An-Nisa: 119
  • Fiqih Sunnah – Sayyid Sabiq
  • Ushul Fiqih II – Rina Juliana, dkk.
  • Tafsir Al-Qurthubi
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |