Bolehkah Sholat Sambil Duduk? Ketahui Tata Cara agar Tetap Sesuai Syariat

1 month ago 18

Liputan6.com, Jakarta Banyak orang mengira bahwa sholat sambil duduk hanya untuk yang benar-benar sakit parah. Padahal, ada batasan fikih yang cukup rinci mengenai kondisi yang memperbolehkan seseorang meninggalkan posisi berdiri dalam sholat. Salah paham dalam hal ini bisa membuat sholat menjadi tidak sah, terutama untuk sholat fardhu.

Fenomena ini semakin sering terlihat di masjid-masjid — ada yang sholat duduk di kursi karena sakit, namun ada pula yang sehat secara lahir tapi memilih duduk. Dalam kondisi tertentu, hal ini diperbolehkan. Tapi di situasi lain, justru bisa menjadi pelanggaran terhadap rukun sholat.

Hadis Riwayat Al Imaam Abu Daawud Nomor 864, dishohiihkan Syaikh Nashiruddin Al Albaany, dari Shohabat Abu Hurairoh menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

Latin:

Inna awwala mā yuḥāsabu an-nāsu bihī yawmal-qiyāmati min a‘mālihim aṣ-ṣalātu, qāla: yaqūlu rabbunā jalla wa ‘azza limalāikatihī – wa huwa a‘lamu – unẓurū fī ṣalāti ‘abdī atammihā am naqṣahā, fa in kānat tāmmatan kutibat lahū tāmmatan, wa in kāna in-taqaṣa minhā shay’an, qāla: unẓurū hal li‘abdī min taṭawwu‘? Fa in kāna lahū taṭawwu‘, qāla: atimmū li‘abdī farīḍatahu min taṭawwu‘ih, thumma tu’khadzu al-a‘mālu ‘alā dzālikum.

Artinya:

“Sesungguhnya yang pertama kali akan dihisab dari amal perbuatan manusia pada harikiamat adalah sholatnya. Robb kita ‘Azza wa Jalla berfirman kepada para malaikat-Nya -sedangkan Dia lebih mengetahui-, “Perhatikan sholat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang ?”

Hukum Berdiri dalam Sholat Fardhu

Mengutip Achmad Rofi’i dalam Modul Gerakan Sholat sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah, gerakan-gerakan sholat sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah SAW karena itu adalah amalannya yang pertama kaliakan dihisab di hari Kiamat. Berdiri adalah rukun utama dalam sholat fardhu dan tidak boleh ditinggalkan tanpa uzur syar’i. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 238:

Arab:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Latin:

Ḥāfiẓū ‘alaṣ-ṣalawāti waṣ-ṣalātil-wusṭā wa qūmū lillāhi qānitīn

Terjemahan:

"Peliharalah semua sholatmu dan sholat wustha, dan berdirilah kepada Allah (dalam sholat) dengan khusyuk."

Hadis Rasulullah SAW menegaskan:

Arab:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Latin:

Shalli qā’iman fa in lam tastaṭi‘ faqā‘idan fa in lam tastaṭi‘ fa ‘alā janbin

Terjemahan:

"Salatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring." (HR. Bukhari)

Artinya, orang yang mampu berdiri wajib melakukannya. Jika ia sholat sambil duduk tanpa alasan syar’i, maka sholatnya batal karena telah meninggalkan rukun yang tidak bisa diganti.

Para ulama menegaskan bahwa hanya orang yang memiliki uzur syar’i, baik karena sakit atau kondisi darurat seperti bencana, yang boleh menggantikan berdiri dengan sholat duduk.

Apa Saja Uzur yang Membolehkan Sholat Sambil Duduk?

Banyak yang mengira uzur hanya sebatas sakit fisik. Padahal, para ulama menyebutkan beberapa bentuk ketidakmampuan lain yang memperbolehkan sholat sambil duduk. Syekh Shalih Al-Fauzan mengatakan:

Arab:

إِذَا لَمْ يَسْتَطِعِ الْقِيَامَ لِمَرَضٍ صَلَّى عَلَى حَسَبِ حَالِهِ قَاعِدًا أَوْ عَلَى جَنْبِهِ، وَهَذَا يَجْرِي أَيْضًا عَلَى مَنْ كَانَ خَائِفًا أَوْ عَارِيًا أَوْ فِي مَكَانٍ ضَيِّقٍ

Latin:

Idzā lam yastaṭi‘il-qiyāma limaraḍin shallā ‘alā ḥasbi ḥālihi qā‘idan aw ‘alā janbih, wa hāżā yajri aydhan ‘alā man kāna khā’ifan aw ‘āriyan aw fī makānin ḍayyiqin

Terjemahan:

"Jika seseorang tidak mampu berdiri karena sakit, maka sholatlah sesuai kondisinya, duduk atau berbaring. Ini berlaku juga untuk orang yang takut, telanjang, atau dalam situasi tertentu seperti sempitnya ruangan."

Uzur syar’i yang membolehkan sholat duduk di antaranya:

  • Sakit fisik
  • Ketakutan ekstrem
  • Ruang terlalu sempit untuk berdiri (contoh: reruntuhan pasca bencana)
  • Situasi darurat seperti cuaca ekstrem

Kaidah fikih yang berlaku adalah:

Arab:

مَنْ عَجَزَ عَنِ الْقِيَامِ فِي أُمُورِ الدُّنْيَا فَهُوَ أَعْجَزُ فِي الشَّرِيعَةِ

Latin:

Man ‘ajaza ‘anil-qiyāmi fī umūrid-dunyā fahuwa a‘jazu fiṣ-syarī‘ah

Terjemahan:

"Jika seseorang tidak mampu berdiri untuk urusan duniawi, maka dia boleh duduk dalam sholat."

Tata Cara Sholat dengan Duduk yang Dibenarkan Ulama

Sholat duduk bukan berarti bebas menentukan posisi sesuka hati. Ulama Syafi’iyah memberi panduan teknis, di antaranya:

  1. Duduk menggantikan berdiri, bukan rukuk dan sujud. Jika masih mampu sujud dan rukuk di lantai, maka wajib melakukannya.
  2. Jika mampu berdiri untuk satu rakaat saja, maka berdirilah sebisanya, lalu lanjutkan duduk. Misalnya, berdiri untuk membaca Al-Fatihah lalu duduk untuk surat.
  3. Duduk yang lebih utama adalah duduk iftirasy, seperti tasyahud awal. Namun, posisi duduk lain juga dibolehkan jika itu yang paling memungkinkan.

Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:

Arab:

إِذَا قَدَرَ عَلَى الْقِيَامِ إِلَى أَنْ يُتِمَّ الْفَاتِحَةَ وَعَجَزَ عَنْ قِرَاءَةِ السُّورَةِ قَائِمًا وَجَبَ عَلَيْهِ الْقِيَامُ لِلْفَاتِحَةِ وَالْقُعُودُ لِلسُّورَةِ

Latin:

Idzā qadara ‘alal-qiyāmi ilā an yutimmal-fātiḥah wa ‘ajaza ‘an qirā’atis-sūrati qā’iman wajaba ‘alaihil-qiyāmu lil-fātiḥah wal-qu‘ūdu lis-sūrah

Terjemahan:

"Jika seseorang mampu berdiri sampai selesai Al-Fatihah, lalu lemah saat membaca surat, maka ia wajib berdiri untuk Fatihah dan duduk untuk surat." (Tuhfatul Muhtaj II/21)

Perbedaan Antara Sholat Fardhu dan Sunnah dalam Hal Berdiri

Sholat sunnah memiliki kelonggaran lebih besar dibanding sholat fardhu. Rasulullah SAW bersabda:

Arab:

صَلَاةُ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلَاةِ الْقَائِمِ

Latin:

Shalātul-qā‘idi ‘alan-niṣfi min shalātul-qā’imi

Terjemahan:

"Shalat orang yang duduk (dalam sunnah) pahalanya setengah dari orang yang berdiri." (HR. Abu Dawud)

Dalam praktiknya:

  • Sholat sunnah boleh dilakukan dengan duduk meskipun tanpa uzur.
  • Pahalanya berkurang menjadi setengah dibanding berdiri.
  • Keabsahan sholat tetap terjaga.

Sementara itu, pada sholat fardhu, berdiri tetap wajib selama mampu. Sholat sambil duduk hanya diperbolehkan jika ada masyaqqah syadidah (kesulitan berat) yang menghilangkan kekhusyukan.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Sholat Duduk di Kursi

Beberapa kekeliruan umum saat sholat duduk yang harus dihindari:

1. Masih mampu sujud tapi tidak dilakukan

  • Harus turun dari kursi untuk sujud jika mampu.

2. Memilih kursi hanya karena kenyamanan, padahal mampu berdiri

  • Sholat menjadi tidak sah.

3. Tidak membedakan antara rukuk dan sujud (hanya menunduk sedikit untuk keduanya)

  • Sujud harus lebih rendah dari rukuk.

4. Tidak menggunakan posisi duduk terbaik (jika mampu)

  • Duduk iftirasy tetap lebih utama.

5. Tidak memahami batasan berdiri minimal

  • Minimal berdiri cukup untuk Al-Fatihah, lalu boleh duduk.

People Also Ask

Bolehkah sholat fardhu duduk tanpa sakit?

Tidak boleh. Sholat fardhu wajib berdiri kecuali ada uzur syar’i yang dibenarkan ulama.

Kalau hanya bisa berdiri sebentar, bolehkah selebihnya duduk?

Boleh. Berdiri sesuai kemampuan. Jika hanya mampu di awal, lakukan sebisanya lalu duduk.

Apakah sholat duduk sah bila tetap bisa rukuk dan sujud sempurna?

Ya, dengan syarat memang tidak mampu berdiri. Tetapi harus tetap rukuk dan sujud sempurna, bukan hanya isyarat.

Bolehkah duduk di kursi padahal bisa duduk di lantai dan sujud normal?

Tidak boleh. Jika duduk di lantai memungkinkan sujud sempurna, maka kursi sebaiknya ditinggalkan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |