Doa Hadiah Kubur: Amalan Pahala yang Bermanfaat untuk Orang yang Meninggal

1 month ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Doa hadiah kubur merupakan salah satu amalan mulia dalam Islam yang dipercaya dapat memberikan manfaat bagi orang yang telah meninggal dunia. Praktik ini telah menjadi tradisi yang diamalkan umat Muslim sejak masa awal Islam hingga kini. 

Dalam ajaran Islam, kematian bukanlah akhir dari segala-galanya melainkan perpindahan dari satu alam ke alam yang lain. Oleh karena itu, orang yang masih hidup dapat memberikan bantuan spiritual kepada saudara yang telah meninggal melalui doa dan amalan-amalan saleh.

Melansir dari kitab "Tahlil dalam Perspektif Al-Qur'an dan As-Sunnah" karya KH. Muhyiddin Abdusshomad, praktik memberikan hadiah pahala kepada mayit memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis. Hal ini menunjukkan konsep ini bukan hanya tradisi semata, melainkan memiliki dasar syariat yang jelas.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Minggu (03/8/2025).

Bacaan Doa Hadiah Kubur Arab, Latin, dan Artinya

1. Doa Salam untuk Ahli Kubur

Arab: السَّلامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنينَ وَأتاكُمْ ما تُوعَدُونَ غَداً مُؤَجَّلُونَ وَإنَّا إنْ شاءَ اللَّه بِكُمْ لاحقُونَ

Latin: Assalamu'alaikum dara qaumin mu'miniin wa atakum ma tu'adun ghadan mu'ajjalun, wa inna insya-Allahu bikum lahiquun

Artinya: "Assalamualaikum, hai tempat bersemayam kaum mukmin. Telah datang kepada kalian janji Allah yang sempat ditangguhkan besok, dan kami insyaallah akan menyusul kalian."

2. Doa Istighfar

Arab: أَسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ اَلَّذِي لآ إِلَهَ إِلَّا هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْه

Latin: Astaghfirullah hal adzim alladzi la ilaha illa huwal hayyul qoyyumu wa atubu ilaihi

Artinya: "Aku mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, yang tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepada-Nya."

3. Surah Al-Fatihah (3x)

Arab: بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ. إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ. اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ. صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

Latin: Bismillahir rahmanir rahim. Alhamdulillahi rabbil 'alamin. Ar rahmanir rahim. Maliki yaumiddin. Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'iin. Ihdinash shiratal mustaqim. Shiratal ladzina an'amta 'alaihim ghairil maghdubi 'alaihim waladh dhallin

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Yang Maha Pengasih, Lagi Maha Penyayang. Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. Jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya, bukan mereka yang dimurkai, dan bukan mereka yang sesat."

4. Doa Khusus untuk Mayit

Arab: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ

Latin: Allahummaghfirlahu war hamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu wa wassi' madkhalahu, waghsilhu bil ma'i wattsalji walbaradi, wa naqqihi minadz dzunubi kama naqqaitatsatsaubal abyadha minad danasi

Artinya: "Ya Allah, berilah ampun dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran."

5. Tahlil dan Dzikir

Arab: لَا إِلَهَ إِلَّا الله

Latin: La ilaha illallah

Artinya: "Tiada Tuhan selain Allah."

Menurut kitab Fiqih Doa dan Dzikir Jilid 2 karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al Badr, amalan-amalan tersebut merupakan rangkaian doa yang dianjurkan untuk dibaca ketika berziarah kubur atau saat ingin memberikan hadiah pahala kepada mayit.

Dasar Hukum Hadiah Pahala untuk Mayit

Hadiah pahala dalam terminologi Islam adalah pemberian atau penyerahan hasil dari perbuatan baik (amal saleh) kepada orang lain, khususnya kepada mereka yang telah meninggal dunia. Konsep ini berakar pada keyakinan bahwa kematian tidak memutuskan seluruh hubungan spiritual antara yang hidup dengan yang mati.

Dasar hukum praktik ini dapat ditemukan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis shahih. Salah satu ayat yang sering dirujuk adalah QS. Al-Hasyr ayat 10 yang menyebutkan doa untuk saudara-saudara yang telah beriman lebih dahulu. Ayat ini menunjukkan bahwa doa dari yang hidup dapat bermanfaat bagi yang telah meninggal.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Apabila manusia meninggal terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." Hadis ini menjelaskan bahwa ada amalan-amalan tertentu yang pahalanya tetap mengalir meski seseorang telah meninggal.

Menurut penelitian dalam Jurnal TARJIH Volume 14 (1) 1438 H/2017 M, mayoritas ulama dari berbagai mazhab menerima konsep hadiah pahala untuk mayit. Imam Ahmad bin Hanbal, sebagian ulama Syafi'iyah, dan sebagian Hanafiyah berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur'an adalah masru' (dianjurkan) dan pahalanya sampai kepada mayit.

Pendapat Para Mazhab:

  1. Mazhab Hanbali: Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan bahwa ibadah apa saja yang dikerjakan dan pahalanya ditujukan kepada mayit muslim dapat bermanfaat baginya.
  2. Sebagian Mazhab Syafi'i: Walaupun pendapat masyhur dalam mazhab ini menyatakan pahala bacaan Al-Qur'an tidak sampai kepada mayit, namun sebagian ulama Syafi'iyah berpendapat sebaliknya.
  3. Mazhab Hanafi: Umumnya menerima konsep hadiah pahala untuk mayit sebagai amalan yang dianjurkan.
  4. Mazhab Maliki: Cenderung membatasi hadiah pahala hanya pada amalan-amalan tertentu yang ada dalilnya.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa masalah hadiah pahala merupakan wilayah ijtihad yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap nash-nash syariat.

Adab-adab yang Perlu Diperhatikan

Mengutip dari kitab Fiqih As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, ada beberapa adab penting dalam memberikan hadiah pahala:

  1. Tidak Mengambil Upah: Amalan yang akan dihadiahkan pahalanya tidak boleh dilakukan dengan mengambil upah atau imbalan material.
  2. Dilakukan dengan Sukarela: Hadiah pahala harus diberikan atas dasar keikhlasan dan kecintaan, bukan karena paksaan atau kebiasaan semata.
  3. Tidak Berlebihan: Hindari sikap berlebihan yang dapat mengarah pada bid'ah atau kepercayaan yang menyimpang.
  4. Tetap Mengamalkan untuk Diri Sendiri: Jangan sampai sibuk memberikan hadiah pahala untuk orang lain sementara mengabaikan amalan untuk diri sendiri.

Pandangan Ulama tentang Sampainya Pahala untuk Orang Meninggal

Ulama yang Mendukung Konsep Hadiah Pahala

Imam Ahmad bin Hanbal Imam Ahmad berpendapat bahwa semua bentuk ibadah yang pahalanya dihadiahkan kepada mayit akan sampai dan bermanfaat baginya. Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan: "Ibadah apa saja yang dikerjakan dan pahalanya ditujukan kepada mayit muslim, maka hal itu bermanfaat baginya, insya Allah."

Ibnu Taimiyah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa menyatakan: "Pendapat yang shahih dan sesuai dengan kesepakatan para imam bahwa mayit dapat memperoleh manfaat dari semua ibadah badaniyah seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, atau ibadah maliyah seperti sedekah dan lainnya."

Imam Al-Qurtubi dalam kitab Tafsir Al-Qurtubi, beliau menyebutkan: "Para ulama telah sepakat mengenai sampainya pahala sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia. Begitu juga mengenai bacaan Al-Qur'an, doa, dan istighfar, karena semua itu adalah sedekah."

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Ar-Ruh, Ibnu Qayyim menyatakan: "Sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayit adalah memerdekakan budak, sedekah, istighfar, doa, dan haji. Adapun pahala membaca Al-Qur'an secara sukarela yang dihadiahkan kepada mayit juga sampai kepadanya."

Ulama yang Membatasi Konsep Hadiah Pahala

Imam Asy-Syafi'i Pendapat masyhur dalam mazhab Syafi'i menyatakan bahwa pahala bacaan Al-Qur'an tidak sampai kepada mayit. Namun, sebagian pengikut mazhab ini memiliki pendapat yang berbeda dan membolehkan hadiah pahala bacaan Al-Qur'an.

Imam Malik Mazhab Maliki cenderung membatasi hadiah pahala hanya pada amalan-amalan tertentu yang ada nash shahih sebagai dalilnya, seperti doa, sedekah, dan haji.

Kesepakatan Ulama

Meskipun ada perbedaan pendapat dalam beberapa detail, para ulama sepakat dalam beberapa hal:

  • Doa untuk Mayit: Semua ulama sepakat bahwa doa dari orang yang masih hidup dapat bermanfaat bagi mayit.
  • Sedekah: Pahala sedekah yang diniatkan untuk mayit dapat sampai dan bermanfaat baginya.
  • Haji Badal: Menunaikan ibadah haji atas nama orang yang telah meninggal adalah diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
  • Anak Saleh: Doa anak yang saleh untuk orang tuanya yang telah meninggal pasti bermanfaat.

Menurut penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal TARJIH tentang hadiah pahala bacaan Al-Qur'an kepada mayit, perbedaan pendapat ulama ini menunjukkan bahwa masalah ini berada dalam wilayah ijtihadi yang memerlukan sikap toleran dan tidak saling menyalahkan.

Sumber

  • Al-Mughni karya Ibnu Qudamah
  • Majmu' Fatawa karya Ibnu Taimiyah
  • Tafsir Al-Qurtubi karya Imam Al-Qurtubi
  • Ar-Ruh karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
  • Fiqih As-Sunnah karya Sayyid Sabiq
  • Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi
  • Nail Al-Autar karya Al-Syaukani
  • Tahlil dalam Perspektif Al-Qur'an dan As-Sunnah karya KH. Muhyiddin Abdusshomad
  • Sampaikah Pahala Yasin dan Tahlil kepada Mayit karya Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki
  • Mukhtasar Tadzkirat Al-Qurtubi karya Abdul Wahhab As-Sya'rani
  • "Hadiah Pahala Bacaan Al-Quran kepada Mayat: Perspektif Perbandingan Mazhab" dalam Jurnal TARJIH Volume 14 (1) 1438 H/2017 M karya Ali Trigiyatno
  • "Hadis Tentang Sampainya Hadiah Pahala Terhadap Orang yang Meninggal Dunia (Studi Kritik Sanad dan Matan Hadis)" Skripsi UIN Sunan Kalijaga oleh Fahrul Ilmi (2008)
  • CD Mausu'ah al-Hadis al-Syarif al-Kutub al-Tis'ah

FAQ

1. Apakah doa hadiah kubur harus dibaca dengan bahasa Arab?

Doa hadiah kubur sebaiknya dibaca dengan bahasa Arab sesuai dengan tuntunan yang ada dalam Al-Qur'an dan hadis. Namun, jika seseorang belum lancar berbahasa Arab, boleh membaca terjemahannya terlebih dahulu sambil belajar bacaan Arab secara bertahap. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan pemahaman terhadap makna doa yang dibaca.

2. Kapan waktu yang paling baik untuk memberikan hadiah pahala kepada mayit?

Hadiah pahala dapat diberikan kapan saja, namun ada waktu-waktu yang lebih utama seperti setelah shalat fardhu, pada sepertiga malam terakhir, hari Jumat, bulan Ramadan, atau saat berziarah kubur. Yang terpenting adalah konsistensi dan keikhlasan dalam melakukan amalan tersebut, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu saja.

3. Bolehkah memberikan hadiah pahala kepada mayit non-Muslim?

Dalam hal ini, mayoritas ulama berpendapat bahwa hadiah pahala khusus untuk sesama Muslim. Namun, untuk non-Muslim yang merupakan keluarga dekat, kita dapat memberikan bantuan dalam bentuk sedekah atau amalan sosial lainnya yang diniatkan sebagai bentuk kebajikan umum, bukan hadiah pahala dalam pengertian syariat Islam.

4. Apakah hadiah pahala bisa menggugurkan dosa-dosa mayit?

Hadiah pahala bukanlah jaminan otomatis untuk menggugurkan dosa mayit. Dalam Islam, pengampunan dosa sepenuhnya berada dalam otoritas Allah SWT. Hadiah pahala lebih tepat dipahami sebagai tambahan kebaikan dan bentuk doa agar Allah SWT memberikan ampunan dan rahmat kepada mayit. Amalan terbaik tetaplah yang dilakukan oleh mayit sendiri semasa hidupnya.

5. Bagaimana cara memastikan bahwa hadiah pahala benar-benar sampai kepada mayit?

Keyakinan bahwa hadiah pahala sampai kepada mayit berdasarkan pada dalil-dalil syariat dan pendapat mayoritas ulama. Namun, kepastian mutlak hanya Allah SWT yang mengetahui. Yang dapat kita lakukan adalah melaksanakan amalan dengan niat yang ikhlas, mengikuti tuntunan yang benar, dan berserah diri kepada Allah SWT. Indikator yang dapat dirasakan adalah ketenangan batin dan mimpi baik, meskipun hal ini tidak mutlak sebagai bukti.

6. Apakah boleh mengupah orang lain untuk membaca doa hadiah kubur?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan dengan syarat tidak ada unsur komersial atau eksploitasi. Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa amalan yang akan dihadiahkan pahalanya sebaiknya dilakukan sendiri tanpa mengambil atau memberikan upah. Jika memang memerlukan bantuan orang lain, lebih baik dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan.

7. Berapa kali sebaiknya doa hadiah kubur dibaca agar optimal?

Tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah bacaan yang harus dipenuhi. Yang terpenting adalah kualitas bacaan dengan penuh khusyu', pemahaman makna, dan keikhlasan niat. Dalam praktik yang umum, surat Al-Fatihah dibaca 3 kali, surat-surat pendek masing-masing 3 kali, namun hal ini bersifat anjuran bukan kewajiban. Konsistensi dalam mengamalkan lebih penting daripada kuantitas dalam satu waktu.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |