Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Adalah Sunnah Muakadah, Mana yang Didahulukan?

1 month ago 14

Liputan6.com, Jakarta - Hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakadah. Artinya, kedua amaliah ibadah ini berkategori sunnah yang dianjurkan atau sunnah yang ditekankan.

Melansir fai.umsu.ac.id, kurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Ibadah kurban melibatkan penyembelihan hewan tertentu dengan niat yang tulus dan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam agama Islam.

Al-Qâdhi Abu Syuja’ dalam Kitab Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb dalam bab Kurban dan bab berikutnya Akikah menjelaskan, bahwa keduanya sunnah muakadah.

"Kurban itu sunnah muakad. Dalam kurban cukup anak domba dan kambing kacang yang berumur dua tahun dan unta berumur dua tahun dan sapi berumur dua tahun. Dan unta dan sapi itu mencukupi 7 orang sementara kambing itu mencukupi satu orang," jelas Abu Suja, dikutip dari Kitab Taqrib, Sabtu (9/8/2025).

Sementara, akikah adalah penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas anugerah-Nya, dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Dalam hal ini, akikah anak laki-laki dua ekor domba atau kambing, sedangkan anak perempuan cukup satu ekor domba atau kambing.

Pertanyaanya kemudian, jika keduanya sunnah muakadah, lantas mana yang perlu didahulukan? pertanyaan ini menjadi penting dicari jawabannya lantaran kedua ibadah ini mirip dalam pelaksanaannya.

Akikah dan Kurban, Mana Didahulukan?

Dalam sebuah kesempatan ceramah, Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menjelaskan kurban dan akikah adalah ibadah yang sama-sama sunnah. Bedanya, ibadah kurban sunnah untuk diri sendiri sebagai ibadah tersendiri, sedangkan akikah sunnah bagi orang tua yang memiliki anak.

"Dan Anda pun tidak disunnahkan mengakikahkan diri Anda. Kalau Anda punya anak, baru ada sunnah mengakikahi anak Anda,” kata Buya Yahya dilihat di YouTube Al Bahjah TV.

Menurut dia, akikah sunnahnya dilakukan sejak anak lahir hingga akhir baligh. Kesunnahan akikah bagi seorang ayah akan gugur apabila telah melewati batas akikah, dan tidak menjadi dosa karena hukumnya sunnah. 

“Akikah adalah sunnah. Bahkan sebagian ulama mazhab Imam Abu Hanifah mengatakan mubah bukan sebagai sunnah, hanya seperti  sedekah biasa. Wajib bagi nabi, tapi tidak wajib bagi kita,” ujarnya.

Karena itu, Buya meminta agar umat Islam yang belum akikah tapi ingin kurban tak bingung lagi mana yang perlu didahulukan. Jika hendak berkuban, maka berkurbanlah walau belum diakikahi oleh orangtuanya.

Meski begitu, dalam kondisi tertentu berkurban lebih utama didahulukan dibanding akikah. Contoh soal ketika anak lahir pada awal Dzulhijjah. Sementara, dana yang tersedia hanya cukup untuk memilih di antara kedua ibadah tersebut.

Menurut Buya Yahya, maka kurban lebih utama didahulukan mengingat waktu pelaksanaannya sudah dekat dan dibatasi hanya empat hari antara 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) dan 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (Tasyrik). Sementara, akikah bisa ditunda lain waktu hingga memungkinkan.

Sebaliknya, jika waktu berkurban masih lama sementara anak lahir, maka jika dana tersedia untuk akikah, akikah bisa didahulukan. Saat waktu berkurban tiba, maka yang bersangkutan bisa melaksanakan ibadah kurban.

Bolehkah Niat Berkurban Digabungkan dengan Akikah?

Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Muhammad Arif Zuhri menyatakan, meski secara hukum keduanya memiliki kesamaan akan tetapi kurban dan akikah sejatinya memiliki ketentuan yang berbeda.

Mengutip pendapat Imam Syafi’i yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia dalam hukum fiqih, antara kurban dan akikah tidak bisa digabung, karena keduanya memiliki tujuan dan sebab yang berbeda.

“Tidak bisa menyatukan antara kurban  dan aqiqah. Kalau diniatkan untuk kurban  ya kurban Kalau niat ya berarti aqiqah. Syarat untuk kurban dan aqiqah kan mampu. Kalau tidak mampu dua-duanya pilih salah satu karena punya ketentuan yang berbeda antara kurban dan aqiqah” kata Arif Zuhri, dikutip dari umm.ac.id.

Dia juga mengatakan, akikah memiliki batasan waktu misalnya dilaksanakan pada hari ketujuh, hari ke-14 atau hari ke-21 dari kelahiran anak. Ada juga pendapat yang membolehkan pelaksanaan akikah dilakukan sampai si anak akan memasuki usia baligh.

Sementara, kurban dilaksanakan sebagai tebusan diri sendiri dan hanya dilaksanakan di hari Raya Idul Adha.

Apabila ada yang belum melaksanakan akikah untuk anaknya, namun juga ingin melaksanakan kurban akan lebih baik jika dilakukan dua-duanya apabila memiliki kemampuan. Namun jika tidak memiliki kemampuan, maka dianjurkan memilih salah satunya saja dan lainnya bisa ditunda.

Syarat Hewan Kurban dan Akikah

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Kitab Fathul Qarib bab Kurban dan akikah menjelaskan tentang syarat hewan kurban dan akikah, mengenai fisik dan umur hewan yang boleh disembelih.

Syarat Hewan Kurban:

  • Domba harus berumur 1 tahun dan menuju umur 2 tahun.
  • Kambing harus berumur 2 tahun dan menuju umur 3 tahun serta sudah tanggal 2 giginya.
  • Unta harus berumur 5 tahun dan menuju umur 6 tahun serta sudah tanggal 2 giginya.
  • Sapi harus berumur 2 tahun dan menuju umur 3 tahun serta sudah tanggal 2 giginya.
  • Dari sisi fisik hewan tersebut harus lengkap dan sehat. Maka hewan yang buta total, lumpuh total, sakit total dan atau sangat kurus tidak diperbolehkan untuk hewan kurban.
  • Sementara, hewan yang tidak memiliki kelamin atau tanduknya pecah masih diperbolehkan untuk kurban. Namun, hewan yang kuping atau ekornya terpotong tidak diperbolehkan untuk kurban.

 Syarat Hewan Akikah:

Masih menurut Qasim al-Ghazi, ketentuan mengenai hewan akikah, mengenai fisik dan umur hewan akikah secara umum sama dengan hewan kurban. Namun, dalam pelaksanaan akikah, hanya domba dan kambing yang memenuhi persyaratan.

"Ketahuilah sesungguhnya usia binatang akikah, dan selamat dari cacat yang bisa mengurangi daging, dan memakannya, dan mensedekahkan sebagiannya, dan tidak boleh menjualnya dan menjadi wajib sebab nadzar, hukumnya adalah sesuai dengan hukum yang telah dijelaskan di dalam permasalahan binatang kurban," jelasnya, dikutip dari Fathul Qarib.

People Also Ask

1. Apa perbedaan kurban dan akikah?

Kurban dan akikah adalah dua jenis ibadah penyembelihan hewan dalam Islam, tetapi memiliki perbedaan tujuan dan waktu pelaksanaan. Kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah dan hari tasyrik) sebagai bentuk ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim AS.

Sementara akikah dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran anak, dan bisa dilakukan kapan saja setelah kelahiran, meskipun disunnahkan pada hari ketujuh.

2. Bolehkah orang tua makan daging aqiqah menurut Islam?

Dibolehkan bagi kedua orang tua memakan aqiqah , berdasarkan sabda Aisyah radhiyallahu ‘anhu tentang aqiqah, “Aqiqah itu harus dibagi-bagi (judul), sebagian dimakan dan sebagian diberikan kepada yang lain.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Musannaf, 5).

3. Apa hukum anak tidak di aqiqah?

Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat dianjurkan, bagi orang yang mampu melaksanakannya. Jika orang tua tidak melaksanakan aqiqah untuk anaknya, tidak ada dosa yang ditanggung anak.

4. Apakah aqiqah boleh hutang?

Ya, aqiqah boleh dilakukan dengan uang pinjaman, namun dengan syarat mampu melunasinya. Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan aqiqah, maka diperbolehkan baginya untuk meminjam uang, asalkan ia yakin mampu membayar kembali pinjaman tersebut.

Referensi

  • Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili Abu Abdillah Syamsuddin.
  • Kitab Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb, Al-Qâdhi Abu Syuja’
  • Ceramah Buya Yahya
  • Kitab Fathul Qarib
  • fai.umsu.ac.id
  • umm.ac.id
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |