Makruh dalam Islam, Ketahui Pengertian Lengkap dan Contohnya

2 months ago 21

Liputan6.com, Jakarta Dalam Islam, setiap perbuatan memiliki hukum, mulai dari wajib hingga haram. Salah satu hukum yang sering ditemui dalam keseharian adalah makruh, yaitu perbuatan yang sebaiknya dihindari meski tidak berdosa jika dilakukan.

Makruh terbagi menjadi dua jenis: makruh tahrim, yang mendekati haram, dan makruh tanzih, yang ringan namun tetap tidak disukai. Meninggalkan perbuatan makruh bisa menjadi bentuk kehati-hatian dan bentuk ketaatan seorang Muslim.

Contoh perbuatan makruh bisa ditemui dalam ibadah, makan, atau berpakaian. Dengan mengenali hal-hal tersebut, kita bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan syariat sehari-hari.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang pengertian makruh dan jenis-jenis makruh, Jumat (11/7/2025).

Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan kami dan minuman kami, serta menjadikan kami sebagai orang-orang islam.

Pengertian Makruh

Dalam ajaran Islam, segala perbuatan manusia diklasifikasikan dalam lima hukum utama: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Klasifikasi ini berfungsi sebagai pedoman agar setiap Muslim dapat menjalani kehidupan yang sesuai dengan syariat. Salah satu kategori hukum yang sering ditemui namun kurang dipahami secara mendalam adalah makruh. 

Mengutip buku berjudul Ilmu Usuf Fikih oleh Prof. Abdul Wahhab Khallaf dijelaskan hukum-hukum fiqih tumbuh bersamaan dengan pertumbuhan agama Islam, karena sebenarnya agama Islam merupakan himpunan dari akidah, akhlak, dan hukum amaliyah. 

Secara etimologi, makruh berasal dari kata karaha (كره) dalam bahasa Arab, yang berarti "dibenci" atau "tidak disukai". Dalam istilah fikih, makruh merujuk pada perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, karena tidak disukai oleh Allah SWT. Meskipun begitu, melakukan perbuatan makruh tidak sampai menimbulkan dosa, tetapi meninggalkannya dapat bernilai pahala sebagai bentuk kehati-hatian dan ketakwaan.

Dalam kitab-kitab fikih, seperti Al-Majmu' karya Imam Nawawi, makruh dijelaskan sebagai perbuatan yang tidak diharamkan secara tegas, namun dianjurkan untuk ditinggalkan.

Salah satu dalil yang menjadi dasar pengertian makruh secara umum adalah firman Allah SWT: "Dan tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba-Nya." (QS. Fussilat: 46)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya dengan perkara di luar kemampuannya, termasuk memberikan ruang hukum seperti makruh untuk memberikan keleluasaan dalam praktik agama tanpa harus menanggung dosa.

Dengan memahami makruh sebagai perbuatan yang berada di antara mubah dan haram, umat Islam dapat lebih bijak dalam menyikapi berbagai tindakan.

Misalnya, makan bawang mentah sebelum masuk masjid termasuk makruh, karena bisa mengganggu orang lain dengan baunya. Meski tidak berdosa, tindakan tersebut jelas tidak disukai dalam syariat. Maka dari itu, menjauhi makruh menjadi salah satu bentuk kesungguhan dalam menjaga akhlak dan adab sesuai ajaran Islam.

Jenis-Jenis Makruh dalam Islam

Dalam hukum Islam, makruh bukanlah satu jenis saja. Para ulama membaginya menjadi dua kategori utama, yaitu makruh tahrimi dan makruh tanzih. Meskipun keduanya termasuk dalam perbuatan yang sebaiknya dihindari, terdapat perbedaan penting dalam hal tingkat larangan dan konsekuensi hukumnya.

1. Makruh Tahrimi

Makruh tahrimi adalah perbuatan yang sangat dikecam dalam syariat, bahkan mendekati derajat haram. Menurut mazhab Hanafiyah, makruh tahrimi adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan dalil zhanni (tidak qath’i), seperti hadits ahad yang kuat. Meskipun pelakunya tidak dihukumi berdosa secara pasti seperti perbuatan haram, meninggalkan makruh tahrimi sangat dianjurkan dan berpahala. Misalnya, melakukan sholat sunnah setelah subuh sebelum matahari terbit, atau menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah tanpa alasan syar’i. Ini bukan haram mutlak, tapi sangat dianjurkan untuk dihindari.

2. Makruh Tanzih

Makruh tanzih adalah perbuatan yang kurang disukai dalam syariat, tetapi tingkat larangannya lebih ringan dibanding makruh tahrimi. Jika dilakukan, pelakunya tidak berdosa, dan jika ditinggalkan, ia akan mendapatkan pahala sebagai bentuk kehati-hatian dalam beragama. Contohnya seperti makan bawang mentah sebelum pergi ke masjid, atau mengonsumsi makanan dengan tangan kiri tanpa uzur. Perbuatan ini tidak menyebabkan dosa, tetapi tetap tidak mencerminkan adab seorang Muslim yang ideal.

Contoh Perbuatan Makruh dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam praktiknya, perbuatan makruh dapat dijumpai dalam berbagai aspek kehidupan umat Muslim. Meskipun tidak berdosa jika dilakukan, perbuatan-perbuatan ini sebaiknya ditinggalkan demi menjaga adab, kesehatan, dan etika sesuai tuntunan Islam.

1. Makan dan minum sambil berdiri

Dalam hadis riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa beliau melarang minum sambil berdiri. Meski tidak sampai haram, kebiasaan ini masuk kategori makruh karena bertentangan dengan adab yang diajarkan Rasulullah. Duduk saat makan dan minum dianggap lebih sopan, lebih aman secara kesehatan, dan menunjukkan kehati-hatian dalam mengikuti sunnah.

2. Merokok

Pendapat para ulama terkait rokok memang berbeda-beda. Sebagian besar ulama kontemporer, terutama dari kalangan medis dan fatwa lembaga resmi, mengharamkan merokok karena bahaya kesehatannya. Namun, sebagian lain menggolongkannya sebagai makruh, sebab rokok mengandung mudarat dan bisa mengganggu kenyamanan serta kesehatan orang lain. Menjauhi rokok adalah pilihan terbaik, baik dari sisi agama maupun medis.

3. Berbicara berlebihan atau sia-sia

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga lisan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam."

Bicara yang tidak bermanfaat, apalagi terlalu banyak bercanda atau membahas hal sia-sia, termasuk makruh karena bisa melalaikan hati dan mengurangi nilai waktu yang seharusnya digunakan untuk amal kebaikan.

4. Menggunakan tangan kiri untuk makan dan minum tanpa uzur

Meski bukan perbuatan haram, menggunakan tangan kiri untuk makan dan minum tergolong makruh. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk menggunakan tangan kanan dalam hal-hal yang baik, termasuk makan dan minum. Melakukannya dengan tangan kiri tanpa alasan syar’i berarti menyelisihi adab Islam yang diajarkan oleh Nabi.

Menurut Syarah Shahih Muslim sebagaimana dikutip dari kajian yang dipublikasikan di IMTIYAZ, Volume 7 Nomor 1, September 2023 dijelaskan dari apa yang telah dicontohkan rasul, makan dan minum sangat dianjurkan memakai tangan kanan, dan tidak dianjurkan memakai tangan kiri. Hal ini didasarkan karena makan dengan tangan kiri merupakan bentuk tasyabuh (meneladani) perilaku setan dan orang kafir.

5. Tidur setelah subuh tanpa keperluan mendesak

Tidur setelah sholat subuh, terutama jika dilakukan secara rutin tanpa keperluan mendesak, termasuk makruh menurut sebagian ulama. Waktu pagi adalah saat turunnya keberkahan, dan Rasulullah SAW mendoakan umatnya agar diberi berkah di waktu pagi. Mengisinya dengan aktivitas bermanfaat lebih utama daripada tidur.

Menurut Madarijus Salikin (1: 369) sebagaimana dikutip dalam kajian yang dipublikasikan di Jurnal Empati, Volume 8 (Nomor 2), Agustus 2019 dijelaskan tidur pagi dalam perspektif Islam memiliki hukum makruh sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah, yang artinya : "Di antara hal yang makruh menurut para ulama adalah tidur setelah Sholat Subuh hingga matahari terbit karena waktu tersebut adalah waktu memanen ghonimah (waktu meraih kebaikan yang banyak)."

Q & A Seputar Topik Makruh

Apa yang dimaksud dengan makruh dalam Islam?

Makruh adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti perbuatan yang tidak disukai Allah, namun tidak berdosa jika dilakukan. Meninggalkannya berpahala, tapi melakukannya tidak mengakibatkan dosa, kecuali jika dilakukan terus-menerus tanpa alasan.

Apa saja jenis makruh yang dikenal dalam fikih Islam?

Terdapat dua jenis makruh:

- Makruh Tahrimi: mendekati haram, sangat dianjurkan untuk ditinggalkan.

- Makruh Tanzih: tidak disukai, tapi sifatnya ringan. Keduanya tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik dihindari. 

Apa contoh perbuatan makruh dalam kehidupan sehari-hari?

Beberapa contoh perbuatan makruh antara lain:

- Makan atau minum sambil berdiri

-  Tidur setelah Subuh tanpa keperluanBerbicara berlebihan tanpa manfaat

- Merokok (menurut sebagian pendapat ulama)

- Menggunakan tangan kiri untuk makan tanpa uzur 

Apakah ada dalil atau penjelasan ulama tentang makruh?

Ya. Dalil makruh biasanya berasal dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan tanpa ancaman hukuman. Ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i juga menjelaskan perbedaan antara makruh dan haram dalam kitab-kitab fikih mereka.

Mengapa penting memahami hukum makruh?

Karena dengan memahami hukum makruh, seorang Muslim bisa menyempurnakan ibadah, menjauhi hal-hal yang tidak disukai Allah, serta berusaha menjalani hidup sesuai dengan tuntunan syariat secara lebih sempurna.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |