Mazhab Adalah Hukum Fikih yang Menjadi Rujukan Umat Islam, Kenali Jenis-jenisnya

2 months ago 18

1. Mazhab Hanafi 

Mazhab Hanafi adalah salah satu mazhab fikih Islam Sunni yang merujuk pada pemikiran dan ajaran Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), seorang ulama besar yang dikenal luas karena kecerdasannya dalam berlogika dan keteguhannya dalam berijtihad. Mazhab ini merupakan mazhab tertua di antara empat mazhab utama dalam Islam dan menjadi yang paling luas penyebarannya.

Secara global, mazhab Hanafi dianut oleh sekitar 45% umat Muslim dunia, menjadikannya sebagai mazhab dengan jumlah pengikut terbanyak. Daerah yang secara historis dan sosiologis menjadi basis mazhab ini mencakup wilayah Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, dan Srilanka. Selain itu, penganut mazhab Hanafi juga banyak ditemukan di Mesir bagian utara, Irak, Suriah, Lebanon, Palestina, serta wilayah Kaukasus seperti Chechnya dan Dagestan.

Keunggulan utama mazhab Hanafi terletak pada fleksibilitasnya dalam menghadapi realitas sosial, di mana qiyas (analogi rasional) dan istihsan (preferensi hukum) menjadi metode utama dalam menyusun hukum, menjadikan mazhab ini sangat adaptif dalam konteks sosial yang dinamis. 

2. Mazhab Maliki 

Mazhab Maliki adalah mazhab fikih yang mengikuti pemikiran Imam Malik bin Anas (wafat 179 H), seorang ulama besar asal Madinah yang dikenal sebagai ahli hadis dan fikih. Imam Malik juga dikenal sebagai tokoh sentral dalam kelompok Ahl al-Hadits, dan karya monumentalnya yang sangat berpengaruh dalam dunia Islam adalah al-Muwaththa, sebuah kitab hadis dan fikih yang menjadi rujukan pokok dalam mazhab ini.

Salah satu karakteristik menonjol dari mazhab Maliki adalah penggunaan praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum (amal ahl al-Madinah), selain Al-Qur’an dan Hadis, karena dianggap sebagai warisan langsung dari Rasulullah SAW. Secara global, sekitar 25% umat Muslim menganut mazhab Maliki, dengan konsentrasi terbesar di wilayah Afrika Utara dan Barat, seperti Maroko, Aljazair, Tunisia, Libya, Mauritania, Sudan, serta sebagian wilayah Mali dan Senegal.

Mazhab ini dikenal dengan pendekatan moderat dan berimbang antara teks dan praktik, serta keteguhan dalam mempertahankan tradisi Nabi yang diwariskan melalui generasi sahabat dan tabi’in di Madinah. 

3. Mazhab Syafi’i 

Mazhab Syafi’i merujuk pada ajaran dan metode fikih Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (wafat 204 H), seorang ulama besar yang dikenal sebagai peletak dasar ilmu ushul fiqh secara sistematis. Imam Syafi’i adalah murid dari Imam Malik dan juga sempat berguru kepada Imam Muhammad bin Hasan al-Syaibani, murid dari Imam Abu Hanifah, sehingga pemikiran beliau sangat kaya karena menggabungkan kekuatan antara ilmu hadis dan ilmu fikih rasional.

Karya besarnya al-Risalah menjadi fondasi utama dalam ilmu ushul fiqh dan menjadi rujukan penting dalam dunia akademik Islam hingga kini. Penganut mazhab Syafi’i diperkirakan mencapai sekitar 28% umat Muslim dunia, dengan sebaran di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Brunei, Thailand, Kamboja, Filipina, Singapura, serta beberapa negara Timur Tengah seperti Yaman, Suriah, Irak, dan Mesir.

Di Indonesia sendiri, mazhab ini menjadi mazhab yang dominan dan melekat kuat dalam praktik keagamaan sehari-hari masyarakat Muslim, terutama dalam tata cara ibadah, muamalah, dan fatwa-fatwa fikih lokal. 

4. Mazhab Hambali 

Mazhab Hambali adalah mazhab fikih yang berlandaskan pada ajaran Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H), seorang ulama besar yang dikenal sebagai ahli hadis dan sangat ketat dalam mengikuti nash Al-Qur’an dan Sunnah. Imam Ahmad adalah penyusun kitab Musnad Ahmad ibn Hanbal, salah satu koleksi hadis terbesar dalam sejarah Islam. Mazhab Hambali terkenal dengan pendekatannya yang tekstual dan sangat berhati-hati dalam menggunakan akal sebagai sumber hukum.

Dalam pandangan mazhab ini, prioritas tertinggi diberikan kepada nash-nash syar’i, sementara penggunaan qiyas atau ra’yu (nalar logis) hanya dilakukan jika benar-benar dibutuhkan. Meskipun hanya dianut oleh sekitar 5% umat Muslim di dunia, mazhab Hambali memiliki pengaruh besar, terutama karena menjadi mazhab resmi di Arab Saudi dan beberapa negara di Semenanjung Arab.

Karakteristik dari mazhab ini adalah ketegasan dalam memegang prinsip, serta kesungguhan dalam menjaga kemurnian ajaran Islam dari praktik-praktik yang dianggap bid’ah atau menyimpang dari Sunnah Rasulullah SAW. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |