Murtad Adalah Berpindah dari Islam, Ketahui Definisi Lengkap dan Dalilnya

2 months ago 23

Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, iman merupakan dasar utama kehidupan seorang Muslim. Ketika seseorang keluar dari Islam secara sadar, perbuatannya disebut murtad. Murtad adalah perbuatan yang dipandang sangat serius dalam syariat karena menyangkut hilangnya keyakinan terhadap Allah dan risalah-Nya.

Secara istilah, murtad adalah kondisi ketika seorang Muslim berpaling dari agamanya melalui ucapan, keyakinan, atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Para ulama telah membahas berbagai bentuk kemurtadan serta syarat-syarat yang menjadikan seseorang termasuk dalam kategori ini.

Penting dipahami bahwa murtad adalah isu yang tidak boleh dianggap ringan, namun juga tidak boleh disikapi dengan tergesa-gesa atau tanpa ilmu. Pemahaman yang tepat dibutuhkan agar kita mampu menjaga iman sekaligus bersikap adil dalam menyikapi persoalan ini.  

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang pengertian dari murtad adalah, Selasa (15/7/2025).

Definisi Murtad dalam Islam

Dalam Islam, murtad adalah tindakan seorang Muslim yang secara sadar meninggalkan agama Islam, baik melalui keyakinan, ucapan, maupun perbuatan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap fondasi akidah yang telah diyakini sebelumnya.

Menurut ‘Abd al-Qādir 'Awdah, sebagaimana dikutip dalam kajian yang dimuat dalam Jurnal Pemikiran Hukum Islam (Vol. 22, No. 2, Oktober 2012), murtad dalam wacana fikih difahami sebagai orang yang keluar dari Islam dan berpindah memeluk agama lain. Jika seseorang yang murtad tetap berpaling setelah diminta bertobat, maka hukumnya adalah dibunuh.

Berasal dari bahasa Arab, "murtad" secara harfiah berarti meninggalkan atau berpaling dari sesuatu. Dalam konteks keagamaan, istilah ini merujuk pada tindakan seseorang yang meninggalkan keyakinan atau agama yang sebelumnya dianut. Lebih spesifik lagi, dalam ajaran Islam, murtad adalah kondisi ketika seorang Muslim secara sadar dan sukarela berpaling dari agamanya.

Murtad terjadi ketika seseorang menolak salah satu pokok keimanan, seperti:

- Mengingkari keesaan Allah (tauhid). Menurut Ulfa, Abdussalam, & Surahman (2017) sebagaimana dikutip dalam kajian yang dipublikasikan di Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat Vol 6 No 1, Maret 2022, tauhid merupakan hal utama yang sangat menentukan bagi kehidupan manusia. Tauhid juga merupakan fondasi bagi manusia dari setiap amal ibadah yang dikerjakannya. 

- Menolak kenabian Nabi Muhammad SAW.

- Meragukan kebenaran Al-Qur’an sebagai kitab suci.

- Menentang secara terang-terangan kewajiban syariat, seperti shalat atau puasa, bukan karena malas, tetapi karena tidak menganggapnya wajib.

Dalil tentang Murtad dalam Al-Qur’an

Beberapa ayat Al-Qur’an secara tegas menyebutkan ancaman terhadap orang-orang yang murtad, antara lain:

1. QS. Al-Baqarah: 217

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَـٰلُهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْـَٔاخِرَةِ ۖ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ

Artinya: "Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah orang-orang yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat. Mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah: 217)

2. QS. Muhammad: 25

إِنَّ ٱلَّذِينَ ٱرْتَدُّوا۟ عَلَىٰٓ أَدْبَـٰرِهِم مِّنۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ ٱلْهُدَى ٱلشَّيْطَـٰنُ سَوَّلَ لَهُمْ وَأَمْلَىٰ لَهُمْ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang murtad ke belakang (kafir kembali) setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka memandang baik (perbuatan mereka) dan memberi mereka angan-angan kosong." (QS. Muhammad: 25)

Jenis-jenis Murtad

Para ulama mengelompokkan murtad ke dalam tiga jenis utama berdasarkan bentuk ekspresi kemurtadan—apakah itu melalui hati, lisan, atau perbuatan nyata. Pengelompokan ini membantu dalam memahami secara lebih terperinci bagaimana seseorang bisa tergelincir dari akidah Islam.

1. Murtad I’tiqadi (melalui keyakinan)

Jenis ini terjadi jika seseorang memiliki keyakinan dalam hati yang bertentangan dengan pokok ajaran Islam. Contohnya:

- Meyakini bahwa ada tuhan selain Allah.

- Menganggap bahwa Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir.

- Menolak keberadaan malaikat, hari kiamat, atau takdir.

Murtad i’tiqadi bersifat paling mendasar karena berkaitan langsung dengan iman dan akidah. Jika seseorang meyakini hal-hal yang bertentangan dengan rukun iman, maka ia telah keluar dari Islam meskipun belum mengucapkannya secara lisan atau menampakkannya lewat perbuatan.

Mengutip buku berjudul Aqidah Akhlaq oleh Ahmad Kusaeri, rukun iman terdiri atas dua kata yaitu rukun dan iman. Rukun iman berasal dari bahasa Arab, rukun artinya dasar dan iman artinya percaya. Jadi rukun iman artinya dasar-dasar kepercayaan kita sebagai orang Islam.

2. Murtad Qauli (melalui ucapan)

Terjadi ketika seseorang mengucapkan kata-kata yang menghina, melecehkan, atau menolak prinsip-prinsip dalam Islam, meskipun ia mengaku masih Muslim. Contohnya:

- Menghina Allah atau Rasul-Nya.

- Menyebut Al-Qur’an sebagai dongeng atau buatan manusia.

- Mengatakan bahwa hukum Islam tidak relevan atau layak ditinggalkan.

Ucapan-ucapan seperti itu bisa termasuk murtad jika dilakukan secara sadar dan tidak dalam keadaan terpaksa. Inilah mengapa menjaga lisan sangat ditekankan dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya seorang hamba mengucapkan suatu kata yang dimurkai Allah, tanpa ia pikirkan, maka ia akan tergelincir ke dalam neraka." (HR. Bukhari no. 6478)

Hadis ini menegaskan bahwa lisan bisa menjerumuskan seseorang kepada kehancuran jika tidak dijaga dengan baik.

3. Murtad Fi’li (melalui perbuatan)

Jenis ini terjadi melalui tindakan fisik yang secara terang-terangan menunjukkan penolakan terhadap Islam. Contoh perilaku yang tergolong murtad fi’li antara lain:

- Menyembah berhala atau mengikuti ritual agama lain dengan niat berpindah agama.

- Membakar mushaf Al-Qur’an sebagai simbol penolakan.

- Menginjak sajadah atau merobek simbol-simbol Islam dengan sengaja dan penuh kebencian.

Perbuatan-perbuatan tersebut menunjukkan sikap permusuhan terhadap Islam dan merusak simbol-simbol kesucian agama, sehingga dipandang sebagai bentuk nyata keluar dari Islam.

Perlu ditekankan bahwa dalam semua jenis murtad, para ulama menekankan pentingnya tabayyun (klarifikasi), niat, serta keadaan pelaku. Seseorang tidak boleh langsung dihukumi murtad tanpa proses klarifikasi dan penjelasan terlebih dahulu, karena persoalan ini sangat sensitif dan berhubungan langsung dengan keimanan seseorang.

Konsekuensi dan Pandangan Ulama tentang Murtad

Mengutip kajian yang dipublikasikan di Jurnal Hikmah, Vol. 17, No. 2, Juli – Desember 2020, para fuqaha sepakat bahwa orang yang menolak perintah Allah dan rasulnya berarti telah kembali (keluar) dari Islam, baik itu karena ragu, menolak maupun tidak mau patuh.

Dalam Islam, kemurtadan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap akidah. Karena itu, para ulama sepakat bahwa murtad membawa sejumlah konsekuensi serius, baik dari aspek ibadah, sosial, maupun hukum waris. Namun, penafsiran tentang rincian dan implementasi hukumnya berbeda-beda tergantung pendekatan mazhab dan konteks masyarakat Muslim.

1. Tidak Diperlakukan sebagai Jenazah Muslim

Seseorang yang wafat dalam keadaan murtad tidak mendapatkan hak-hak jenazah sebagaimana layaknya seorang Muslim. Artinya:

- Tidak dimandikan.

- Tidak dikafani sesuai syariat.

- Tidak dishalatkan.

- Tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak keislaman hanya berlaku bagi orang yang wafat dalam keimanan, bukan bagi yang keluar darinya. Ulama menganggap bahwa kehormatan sebagai Muslim terputus ketika seseorang secara sadar meninggalkan Islam.

2. Kehilangan Hak Waris dan Perwalian

Kemurtadan juga membawa dampak pada hubungan sosial dan hukum kekeluargaan, terutama dalam dua aspek penting berikut:

- Hak sebagai wali nikah gugur.

Seorang murtad tidak sah menjadi wali dalam akad nikah, karena syarat wali adalah Muslim yang adil dan berakal.

- Hilangnya hak waris.

Seorang murtad tidak dapat menerima warisan dari keluarganya yang Muslim, dan sebaliknya, ia juga tidak dapat mewariskan hartanya kepada kerabat Muslim.

Dasar hukumnya adalah sabda Nabi SAW:

"Tidak mewarisi orang kafir dari orang Muslim, dan tidak pula orang Muslim dari orang kafir." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Perbedaan Pandangan Ulama

Meskipun banyak konsekuensi tersebut disepakati dalam literatur fikih klasik, penting untuk dicatat bahwa penafsiran tentang murtad dan penerapan hukumnya tidak seragam di kalangan ulama dan komunitas Muslim:

- Sebagian mazhab (seperti Hanbali dan Syafi'i) menganggap murtad sebagai pelanggaran besar yang bisa dijatuhi hukuman hudud setelah melalui proses klarifikasi dan peringatan.

- Sementara ulama kontemporer, terutama dalam masyarakat pluralis, lebih menekankan pada pendekatan edukatif, dialogis, dan kebebasan beragama sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an:"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama…" (QS. Al-Baqarah: 256)

Q & A Seputar Topik

Apa yang dimaksud dengan murtad dalam Islam? 

Murtad adalah tindakan seorang Muslim yang keluar dari agama Islam secara sadar, baik melalui keyakinan, ucapan, atau perbuatan. Ini berarti ia berpindah dari keimanan kepada kekufuran. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap ajaran Islam karena mengingkari prinsip-prinsip dasar akidah.

Apa saja bentuk atau jenis murtad? 

Para ulama membagi murtad ke dalam tiga bentuk:

- Murtad I’tiqadi, yaitu keluar dari Islam karena keyakinan dalam hati yang menyimpang.

- Murtad Qauli, yaitu murtad melalui ucapan yang menghina atau menolak ajaran Islam.

- Murtad Fi’li, yaitu murtad karena tindakan nyata, seperti menyembah selain Allah atau mengikuti ibadah agama lain dengan kesadaran berpindah agama.

Apa dalil Al-Qur’an yang menyebutkan tentang murtad? 

Salah satu dalilnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah: 217:

"Barangsiapa di antara kamu murtad dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah orang-orang yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat."

Ayat ini menunjukkan bahwa murtad menghapus seluruh amal kebaikan jika seseorang wafat tanpa bertobat.

Orang yang murtad dan tidak bertobat memiliki sejumlah konsekuensi, antara lain:

- Tidak diperlakukan sebagai jenazah Muslim.

- Gugur hak waris dan perwalian.

- Tidak boleh dikuburkan di pemakaman Muslim.

Namun, penerapan hukumnya tetap harus melalui proses klarifikasi oleh otoritas agama yang berwenang.

Apakah seseorang yang murtad masih bisa bertobat? 

Ya, selama seseorang masih hidup, pintu tobat tetap terbuka. Allah SWT berfirman dalam QS. Az-Zumar: 53:

"Katakanlah: Wahai hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya." Jika seseorang kembali dengan tobat yang sungguh-sungguh, maka Allah Maha Pengampun.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |