Liputan6.com, Jakarta - Secara umum ada tiga cairan yang keluar dari kemaluan di luar air kencing, yakni mani, madzi dan wadi. Ketiganya memiliki perbedaan menilik bentuk dan proses keluarnya.
Namun, dalam kondisi tertentu, terkadang sukar membedakan antara madzi dengan mani dan wadi. Seorang muslim perlu mengetahui perbedaan mani, madzi dan wadi untuk tindakan selanjutnya.
Sebab, antara mani dengan madzi dan wadi memiliki konsekuensi hukum berbeda dalam Islam. Berikut ini perbedaan Madzi dan mani serta wadhi:
Pertama, mani dalam ilmu kesehatan disebut juga sperma. Mani adalah cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan dan keluarnya diiringi dengan rasa nikmat dan syahwat. Keluarnya mani bisa dalam keadaan sadar ataupun dalam keadaan tidur, contohnya saat berhubungan suami istri atau saat mimpi basah. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
"Dari Abi Said Al-Khudri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air mani (keluarnya sperma).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, Madzi. Madzi merupakan cairan bening, terkadang kekuningan dan lengket yang keluar disebabkan karena seseorang membayangkan ‘ijma atau ketika tubuh sudah mulai terangsang. Keluarnya madzi tidak membuat orang lemas seperti keluar mani, bahkan terkadang keluarnya tanpa disadari dan madzi ini lebih banyak terjadi pada wanita.
Ketiga, wadi. Wadi hampir sama dengan mani dalam segi bentuk, namun perlu diketahui wadi adalah cairan putih kental yang keluar dari kemaluan seseorang setelah buang air kecil.
Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi
Tiga cairan yang keluar dari kemaluan tersebut memiliki konsekuensi hukum berbeda dalam Islam.
1. Mani
Mani tidak najis. Tapi keluarnya mani menjadikan seseorang wajib mandi junub atau mandi wajib.
Dari Abi Said Al-Khudri ra berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,”Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air mani (keluarnya sperma).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski tidak najis, jika pakaian yang digunakan terkena mani yang masih basah maka disunnahkan untuk mencucinya dan jika mani terlanjur mengering cukup dengan mengeriknya saja. Sebagaimana yang disampaikan oleh Aisyah ra, beliau berkata “Saya pernah mengerik mani yang sudah kering yang menempel pada pakaian Rasulullah dengan kuku saya.” (HR. Muslim)
2. Madzi
Madzi dihukumi najis. Apabila cairan madzi mengenai tubuh atau pakaian maka cukup dengan mencuci bagian yang terkena najis dan memercikkan air ke pakaian yang terkena madzi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi,
“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Keluarnya madzi tidak menyebabkan seseorang wajib mandi junub atau mandi besar. Namun, madzi membatalkan wudhu dan wajib dicuci karena najis.
Hanya saja, menilik proses keluarnya madzi, maka bisa jadi menyebabkannya mandi junub. Misalnya, berhubungan intim walau tidak sampai keluar mani. Sedangkan jika madzi keluar karena rangsangan biasa, maka tidak wajib mandi wajib.
An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan, madzi termasuk cairan najis dan membatalkan wudhu.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, “Saya adalah lelaki yang sering keluar madzi. Aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena posisi putrinya sebagai istriku. Lalu aku suruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau bersabda, “Cuci kemaluannya, dan ulangi wudhunya.” (HR. Ahmad 616, Bukkhari 269, dan Muslim 721)
3. Wadi
Hukum wadi termasuk najis dan membatalkan wudhu. Keluarnya wadi tidak mewajibkan mandi junub, Cara untuk membersihkan wadi yaitu dengan mencuci kemaluan, dan dilanjutkan dengan berwudhu jika hendak melaksanakan sholat.
Apabila terkena pakaian, wadi dapat dibersihkan dengan cara dicuci atau dipercikkan air.
Hukum Keluar Madzi saat Berpuasa
Muhammad Abduh Tuasikal dalam buku Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan menjelaskan, hukum keluar madzi saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa tersebut. Namun, jika dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan keluarnya madzi, maka akan mengurangi nilai ibadah wajib puasa tersebut.
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum madzi adalah najis. Akan tetapi, cara menyucikannya cukup dengan air dan dilanjutkan berwudhu. Sedangkan jika madzi keluar saat sedang berpuasa, hukumnya tidak membatalkan.
Syekh Hasan Hitu dalam kitab Fiqh ash-Shiyam menjelaskan, jika seorang suami mencium dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka
"Ibnu al-Mundzir menceritakan pendapat tadi (orang yang keluar madzi tidak batal puasanya), dari Hasan al-Bashri, asy-Sya’bi, al-Awza’i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, beliau (Ibnu al-Mundzir) berkata, ‘Aku berpendapat demikian’.”, demikian dikutip dari Kitab Fiqh ash-Shiyam.
Meski begitu, ada juga pendapat yang menyatakan madzi yang keluar karena berciuman akan membatalkan puasa. “Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa madzi yang keluar setelah berciuman itu membatalkan puasa.”
Langkah yang Perlu Diambil Jika Bingung Antara Mani atau Madzi
Dalam beberapa kejadian, ada yang bingung membedakan apakah yang keluar mani atau madzi. Misalnya, bangun tidur celana sudah basah lengket. Atau dalam kondisi terangsang atau dirangsang, kemudian keluar cairan kental.
Menurut Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Bujairimi menjelaskan, orang yang tidak yakin dengan cairan apa yang dia keluarkan maka dia disuruh memilih sesuai kebijaksanaannya. Ia boleh memilih memutuskan sebagai mani, madzi, atau wadi.
Tentu keraguan tersebut muncul apabila tidak ada tanda-tanda yang menjadi ciri khas sperma yang membarengi, yakni baunya yang khas (rîh), atau keluarnya tersendat-sendat (tadaffuq), atau saat keluar terasa nikmat (taladzudz). Jika memang terdapat salah satu dari tiga unsur tersebut, tidak perlu ragu lagi untuk memutuskan bahwa yang keluar adalah sperma.
Konskuensinya, apabila ia memutuskan sebagai sperma, pakaian yang terkena cairan tersebut, tidak dianggap terkena najis (mutanajjis) namun ia harus mandi besar. Sebaliknya, apabila ia memutuskan bahwa yang keluar selain sperma, maka yang keluar adalah najis, pakaian yang ia kenakan menjadi terkena najis, tapi ia tidak harus mandi, hanya menyucikan anggota badan dan kain yang terkena najis.
"Jika diragukan bahwa yang keluar mirip mani atau selain mani seperti wadi atau madzi, maka orang yang mengeluarkan hal tersebut dipersilakan untuk mengambil kebijakan jenis cairan apa yang keluar. Demikian menurut pendapat mu’tamad. Konskuensinya, apabila ia memutuskan bahwa yang keluar adalah sperma, ia harus mandi, tapi kalau memutuskan selain sperma, ia hanya wajib wudlu dan membasuh yang terkena najis saja. Pada dasarnya, apabila seseorang sudah memutuskan salah satunya, ia menjadi bebas yang satunya lagi," demikian pendapatnya di Hasyiyah al-Bujairimi.
Dengan demikian, maka dapat dipahami, jika kita ragu apakah yang keluar itu mani, madzi atau wadi, maka hal tersebut dikembalikan kepada diri kita masing-masing. Jika meyakini bahwa itu mani dengan segala ciri-cirinya, maka mewajibkan kita untuk madi. Sedangkan jika kita yakin itu bukan mani dengan segala ciri khasnya, maka dihukumi sesuai dengan selain mani.
People also Ask
1. Air madzi keluar karena apa?
Air madzi keluar karena adanya rangsangan seksual atau pikiran-pikiran yang membangkitkan gairah seksual. Rangsangan ini bisa berupa sentuhan fisik, melihat sesuatu yang erotis, atau bahkan hanya dengan membayangkan hal-hal yang bersifat seksual.
2. Keluar air madzi apakah harus mandi wajib?
Tidak, keluar air madzi tidak mewajibkan mandi wajib (junub). Madzi adalah cairan yang keluar saat terangsang, dan hukumnya adalah najis serta membatalkan wudhu, sehingga cukup dibersihkan dan berwudhu.
3. Apa beda sperma dan madzi?
Mani (sperma) dan madzi adalah dua cairan yang berbeda yang keluar dari organ reproduksi. Mani adalah cairan putih yang keluar saat ejakulasi, disertai rasa nikmat dan menyebabkan tubuh terasa lemas. Madzi adalah cairan bening atau sedikit keruh yang keluar saat terangsang secara seksual, tetapi tidak disertai dengan ejakulasi atau rasa lemas.
4. Apa rasanya keluar madzi?
Madzi adalah cairan ringan yang keluar akibat rangsangan saat bercumbu. Madzi juga berarti cairan berupa bening bergetah yang keluar jika seseorang membayangkan sesuatu yang kaitannya dengan jima' (bersetubuh) atau ketika seseorang sedang bermesraan.
Sumber Referensi:
- Hadis: HR Bukhari Muslim, HR Ahmad, HR Muslim, HR Abu Daud
- kemenkes.go.id
- Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi
- Buku Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan, Muhammad Abduh Tuasikal
- Kitab Fiqh ash-Shiyam, Syekh Hasan Hitu
- Hasyiyah al-Bujairimi, Syekh Sulaiman al-Bujairimi

2 months ago
23
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3120399/original/060326300_1588698008-syed-muizur-MrRUgFfSjBA-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401985/original/063466500_1762233670-ilustrasi_berdoa.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2397600/original/021060800_1541051347-embers-142515_960_720.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403562/original/069333200_1762330737-doa_penenang_hati.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403290/original/022871300_1762323039-Anjing.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403399/original/043952100_1762326172-membaca_doa_setelah_belajar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403225/original/009668300_1762321820-Hajar_Aswad.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403116/original/098441200_1762317300-Kakbah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402980/original/045616400_1762313330-Grup_musik_Timur_Tengah__Wikimedia_Commons_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402969/original/091132600_1762312803-cincin_emas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5086670/original/010622200_1736404465-1736397368003_perbedaan-antara-nabi-dan-rasul-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1474232/original/040480600_1484617421-Wisata-Laut-Merah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5134162/original/012917000_1739593072-1739590048291_arti-doa-sholat-dhuha.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5061590/original/072378300_1734874466-Imam_Syafi_i.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402666/original/070087200_1762259316-Muslim_membaca_sholawat_di_dekat_kaligrafi_bertuliskan_sholawat__Wikimedia_Commons_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5373270/original/044792100_1759817423-Gemini_Generated_Image_b1m0vhb1m0vhb1m0.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5151380/original/086607800_1741158200-pray-6268224_1280.jpg)






















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5270335/original/056977800_1751427256-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__14_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5064764/original/069011000_1735030219-bansos_akhir_tahun.jpg)
