Liputan6.com, Jakarta - Doa Qunut adalah salah satu amalan sunnah yang kerap dibacakan saat melaksanakan shalat Subuh. Amalan ini menjadi bagian penting dalam ibadah yang dijalankan umat Muslim di berbagai belahan dunia.
Pelaksanaan doa Qunut memang menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam terkait waktu yang tepat untuk membacanya. Beragam pendapat ulama dan mazhab memberikan pandangan yang berbeda mengenai kapan dan bagaimana doa Qunut dibaca kapan.
Memahami tata cara dan waktu yang tepat untuk membaca doa Qunut menjadi penting agar ibadah shalat dapat dilaksanakan dengan khusyu dan sesuai dengan ajaran syariat. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Jumat (22/8/2025).
Kapan Doa Qunut Dibaca dan Bacaannya
Doa Qunut dibaca pada waktu yang telah ditentukan berdasarkan dalil-dalil yang sahih. Pelaksanaannya memiliki ketentuan khusus yang harus diperhatikan agar sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
1. Waktu Pembacaan Doa Qunut Subuh
Doa Qunut Subuh dibaca pada rakaat kedua shalat Subuh setelah bangun dari ruku' (i'tidal) dan sebelum melakukan sujud. Mengutip buku Fiqih Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, menurut ulama mazhab Syafi'iyah, doa Qunut Subuh dibaca setelah ruku'. Namun, ulama Malikiyah berpandangan bahwa doa Qunut Subuh lebih afdhal dibaca sebelum ruku'.
2. Doa Qunut Nazilah
Doa Qunut Nazilah dibaca ketika umat Islam menghadapi musibah atau bencana yang menimpa. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada semua shalat fardhu lima waktu, yakni pada rakaat terakhir setelah ruku'.
3. Doa Qunut Witir
Doa Qunut Witir dibaca pada shalat Witir, dengan perbedaan pendapat antar mazhab mengenai waktunya. Mazhab Hanafi menyatakan dibaca sebelum ruku' pada rakaat ketiga, sedangkan mazhab Hanbali setelah ruku'. Mazhab Syafi'i menetapkan dibaca pada separuh kedua bulan Ramadan.
Bacaan Doa Qunut (Arab, Latin, dan Artinya):
Arab: اَللّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِيْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
Latin: Allahummahdini fiman hadaita, wa'afini fiman 'afaita, wa tawallani fiman tawallaita, wa barik li fima a'taita, wa qini syarra ma qadaita, fa innaka taqdi wa la yuqda 'alaika, wa innahu la yazillu man walaita, tabarakta rabbana wa ta'alaita.
Artinya: "Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah kesejahteraan kepadaku di antara orang-orang yang Engkau beri kesejahteraan, tolonglah aku di antara orang-orang yang Engkau tolong, berikanlah keberkahan kepadaku pada apa yang Engkau berikan kepadaku, dan peliharalah aku dari keburukan yang Engkau putuskan, karena sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu, dan tiada kehinaan kepada orang yang telah Engkau tolong, Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami, lagi Maha Tinggi."
Hukum Membaca Doa Qunut Menurut Empat Mazhab
Hukum membaca doa Qunut berbeda-beda menurut pandangan empat mazhab utama dalam Islam. Masing-masing mazhab memiliki dasar dan argumentasi tersendiri dalam menetapkan hukum ini.
Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya sunnah membaca doa Qunut pada i'tidal rakaat kedua dari shalat Subuh dan witir pada separuh akhir bulan Ramadan. Mengutip buku Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk karya Agus Arifin, pandangan ini didasarkan pada berbagai hadis yang menunjukkan praktik Rasulullah SAW dalam membaca doa Qunut.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menyatakan sunnah membaca doa Qunut dengan suara rendah pada shalat Subuh, namun tidak disunnahkan bahkan makruh pada shalat lainnya. Pendapat ini menunjukkan kehati-hatian dalam mengamalkan doa Qunut hanya pada waktu yang memiliki dalil kuat.
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat hukumnya sunnah membaca doa Qunut hanya untuk shalat witir, dan tidak pada shalat lainnya, kecuali shalat jahriyyah karena ada bencana. Sementara Mazhab Hambali meyakini membaca doa Qunut sunnah ketika shalat witir, sejalan dengan pendapat mazhab Hanafi.
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, membaca doa Qunut saat shalat Subuh hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu ketika meninggalkannya tidak membatalkan shalat, tetapi dianjurkan sujud sahwi, baik ditinggalkan sengaja atau tidak.
Perbedaan Doa Qunut Saat Shalat Sendiri dan Berjamaah
Tata cara membaca doa Qunut memiliki perbedaan antara shalat yang dilakukan sendiri (munfarid) dan shalat berjamaah. Perbedaan ini berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan yang harus diperhatikan.
Doa Qunut Saat Shalat Berjamaah:
Dalam shalat berjamaah, doa Qunut biasanya dibaca oleh imam dan diikuti oleh makmum. Imam membaca doa Qunut dengan suara yang cukup keras sehingga makmum dapat mendengar dan mengamininya. Setelah ruku' pada rakaat kedua shalat Subuh, imam akan mengangkat tangan dan membaca doa Qunut.
Imam membaca semua bacaan doa Qunut dengan suara keras, termasuk ketika membaca puji-pujian mulai dari lafal "fainnaka taqdhi" dan seterusnya. Makmum mendengarkan bacaan doa Qunut imam dan menyambutnya dengan membaca "amin", kecuali ketika imam sampai pada lafal "fainnaka taqdhi", maka makmum membaca sendiri pujian-pujian tersebut secara lirih bersamaan dengan bacaan imam yang keras.
Doa Qunut Saat Shalat Sendiri:
Ketika shalat sendirian, tata cara membaca doa Qunut sedikit berbeda. Setelah bangun dari ruku' pada rakaat kedua shalat Subuh, seseorang yang shalat sendirian akan mengangkat tangan dan membaca doa Qunut.
Doa Qunut dibaca dengan suara yang cukup untuk diri sendiri, tidak perlu mengeraskannya karena tidak ada makmum yang mendengarkan.
Dalam shalat munfarid, tidak ada yang mengamini doa tersebut karena tidak ada makmum. Doa ini dibaca sebagai permohonan pribadi kepada Allah SWT dengan menggunakan lafal "ihdini" yang artinya "berilah aku petunjuk".
Dasar Hukum Doa Qunut dalam Islam
Dasar hukum doa Qunut dalam Islam bersumber dari berbagai hadis sahih yang diriwayatkan oleh para perawi terpercaya. Landasan ini menjadi rujukan utama ulama dalam menetapkan hukum dan tata cara pelaksanaannya.
Dalil mengenai kesunnahan membaca doa Qunut disebutkan dalam riwayat yang berasal dari Anas bin Malik RA. Beliau berkata: "Rasulullah senantiasa membaca Qunut ketika salat Subuh hingga beliau wafat." (HR. Ahmad). Hadis ini menunjukkan kontinuitas praktik doa Qunut yang dilakukan Rasulullah SAW hingga akhir hayatnya.
Mengutip dari Jurnal Bima Volume 1 Nomor 3, hadis lain yang menjadi dasar adalah riwayat dari Hasan bin Ali RA yang menyebutkan: "Rasulullah SAW pernah mengajariku beberapa kalimat yang dibaca dalam shalat witir: Ya Allah, tunjukilah aku seperti orang yang telah Engkau tunjuki; sehatkanlah aku seperti orang yang telah Engkau sehatkan..." (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibn Majah, Ahmad, dan ad-Darimi).
Asbab wurud hadis tentang Qunut berkaitan dengan peristiwa pembantaian 70 sahabat yang dikenal sebagai al-qurra di sumur Ma'unah. Peristiwa ini membuat Rasulullah SAW sangat sedih dan kemudian melakukan Qunut selama sebulan untuk mendoakan kebinasaan para pengkhianat, hingga turun ayat Al-Imran 128 yang melarang mendoakan keburukan bagi orang lain.
Melansir dari buku Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat karya Syaikh Ali Raghib, hadis penuturan Muhammad bin Sirin menyebutkan: "Anas pernah ditanya, 'Apakah Rasulullah SAW melakukan Qunut pada saat mendirikan shalat Subuh?' Ia menjawab, 'Ya.' Ia ditanya lagi, 'Sebelum atau sesudah ruku?' Ia menjawab, 'Sesudah ruku.'" (HR al-Bukhari).
Daftar Sumber
- Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu.
- Agus Arifin, Step by Step Puasa Ramadhan bagi Orang Sibuk.
- Imam Nawawi, Al-Adzkar.
- Syaikh Ali Raghib, Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat.
- Hadis riwayat Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibn Majah, ad-Darimi, dan al-Bukhari.
- Jurnal Bima, Volume 1 Nomor 3.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah tidak membaca doa Qunut membatalkan shalat?
Tidak membaca doa Qunut tidak membatalkan shalat karena hukumnya sunnah, bukan wajib. Menurut Imam Nawawi, jika lupa tidak membaca doa Qunut, dianjurkan melakukan sujud sahwi. Shalat tetap sah meskipun tidak membaca doa Qunut.
2. Bolehkah membaca doa Qunut selain di shalat Subuh?
Doa Qunut dapat dibaca pada shalat lain dalam kondisi tertentu. Qunut Nazilah boleh dibaca pada semua shalat fardhu ketika ada musibah yang menimpa umat Islam. Qunut Witir khusus dibaca pada shalat Witir sesuai pandangan mazhab masing-masing.
3. Bagaimana jika tidak hafal bacaan doa Qunut?
Jika tidak hafal doa Qunut, dapat diganti dengan doa lain yang diketahui atau membaca istighfar dan tasbih. Yang terpenting adalah tetap berdoa kepada Allah dengan khusyu. Dapat juga belajar secara bertahap hingga hafal bacaan doa Qunut yang lengkap.
4. Apakah doa Qunut harus dibaca dalam bahasa Arab?
Doa Qunut sebaiknya dibaca dalam bahasa Arab sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Namun jika belum hafal, dapat diterjemahkan dalam bahasa yang dipahami sambil terus belajar bacaan bahasa Arabnya. Yang terpenting adalah makna dan khusyu dalam berdoa.
5. Kapan waktu yang tepat untuk Qunut Nazilah?
Qunut Nazilah dibaca ketika ada musibah besar yang menimpa umat Islam seperti bencana alam, perang, atau keadaan darurat lainnya. Pelaksanaannya pada rakaat terakhir shalat fardhu lima waktu dan dapat dilakukan selama musibah tersebut berlangsung.
6. Apakah makmum ikut mengangkat tangan saat imam membaca Qunut?
Ya, makmum ikut mengangkat tangan saat imam membaca doa Qunut dalam shalat berjamaah. Makmum mendengarkan bacaan imam dengan khusyu dan mengamini doa yang dibacakan. Ini merupakan bentuk partisipasi dalam doa bersama.
7. Bisakah doa Qunut ditambah dengan doa lain?
Doa Qunut dapat ditambah dengan doa-doa lain yang baik, terutama dalam Qunut Nazilah yang disesuaikan dengan kondisi musibah yang dihadapi. Namun tetap mengutamakan bacaan doa Qunut yang diajarkan Rasulullah SAW sebagai inti dari doa tersebut.