Saya Terima Nikah dan Kawinnya: Lafadz Arab, Latin, dan Artinya

1 month ago 22

Liputan6.com, Jakarta - Ijab kabul adalah momen sakral di mana dua individu mengikat janji suci di hadapan Allah SWT. Prosesi ini melibatkan pengucapan janji dari pihak wali perempuan dan penerimaan dari mempelai pria, yang seringkali diucapkan dengan lafaz "saya terima nikah dan kawinnya".

Memahami bacaan ijab kabul saya terima nikah dan kawinnya Arab adalah langkah penting bagi setiap pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. 

Menurut buku Menebarkan Kasih Sayang dalam Bimbingan Al-Qur'an karya Abu Utsman Kharisman, ijab adalah kata-kata yang diucapkan oleh wali mempelai perempuan ketika menikahkannya, sementara kabul adalah ucapan tanda setuju dari pihak pria yang menerima pernikahan tersebut.

Keduanya harus diucapkan dengan jelas dan dipahami oleh semua pihak yang hadir. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (06/08/2025).

Arti dan Lafadz Saya Terima Nikah dan Kawinnya Arab

Lafadz "saya terima nikah dan kawinnya" Arab merupakan bagian dari kabul yang diucapkan oleh mempelai pria setelah wali perempuan membacakan ijab. Secara etimologis, "kabul" berarti penerimaan atau persetujuan atas tawaran yang diberikan dalam ijab.

Mengutip dari jurnal Al-Aḥwāl, lafadz kabul dalam bahasa Arab yang lengkap adalah:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ

Arab Latin: Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.

Artinya: "Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."

Dalam pernikahan Indonesia, lafadz ini sering disingkat menjadi: "Saya terima nikah dan kawinnya (nama mempelai wanita binti nama ayahnya) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai."

Menurut buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga karya Abu Firly Bassam Taqiy yang mengutip Muhammad Khathib As Syarbini dalam kitab Al Iqna, terdapat lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yaitu sighat (kalimat ijab kabul), istri, suami, wali, dan dua orang saksi.

Syarat Sah Ijab Kabul dalam Islam

Agar ijab kabul dianggap sah dalam pernikahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini memastikan bahwa prosesi akad nikah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan hukum yang berlaku.

  1. Kehadiran Pihak-Pihak Penting: Wajib ada calon suami, calon istri, wali nikah, dan dua saksi yang memenuhi syarat.
  2. Kesesuaian Ijab dan Kabul: Ijab dan kabul antara wali dengan mempelai pria harus jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu.
  3. Pengucapan yang Jelas: Lafadz "saya terima nikah dan kawinnya" Arab harus diucapkan dengan jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak.
  4. Penyebutan Identitas: Harus menyebutkan nama calon suami dan istri, bisa menggunakan kata ganti atau nama lengkap keduanya.
  5. Penyebutan Mahar: Mahar yang diberikan harus disebutkan dengan jelas, baik jenis maupun jumlahnya.

Merujuk pada Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam (2011), akad nikah harus dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan bahwa ijab diucapkan oleh wali nikah dan kabul diucapkan oleh calon mempelai pria secara pribadi.

Tata Cara Pelaksanaan Ijab Kabul

Pelaksanaan ijab kabul memerlukan tata cara yang tepat agar sah dan berjalan lancar. Prosesi ini melibatkan beberapa tahapan penting yang harus diikuti secara berurutan.

Persiapan Awal

Sebelum prosesi dimulai, mempelai pria dan wali nikah dipertemukan dan saling berhadapan. Kemudian pembacaan khutbah nikah dibawakan oleh imam atau penghulu sebagai pembuka acara.

Proses Ijab Kabul

Mempelai pria dianjurkan membaca istighfar, dua kalimat syahadat, dan selawat sebelum proses dimulai. Wali nikah kemudian membacakan ijab, diikuti dengan pembacaan kabul "saya terima nikah dan kawinnya" oleh mempelai pria. Keduanya harus saling berpegangan tangan kanan sebagai tanda berlangsungnya proses serah-terima akad.

Pengesahan dan Penutup

Setelah pembacaan selesai, saksi memberikan pernyataan sah terkait proses akad yang telah dilangsungkan. Prosesi ditutup dengan pembacaan doa dan penandatanganan buku nikah oleh kedua mempelai.

Mengutip dari buku Hukum Adat di Indonesia karya Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy, seluruh tahapan ini harus dilakukan dengan khidmat dan sesuai ketentuan syariat Islam untuk memastikan keabsahan pernikahan.

Perbedaan Ijab Kabul dengan Wali Nasab dan Wali Hakim

Dalam beberapa kondisi, wali nikah dapat diwakilkan kepada wali hakim seperti penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini terjadi jika wali nasab tidak dapat hadir atau tidak mampu melaksanakan tugasnya.

Dengan Wali Nasab

Ketika menggunakan wali nasab (ayah, kakek, saudara laki-laki), ijab dibacakan langsung oleh wali tersebut. Lafadz yang digunakan biasanya: "Saya nikahkan engkau ananda (nama mempelai pria) dengan anak perempuan saya (nama mempelai wanita) dengan mas kawin (nominal mahar) dibayar tunai."

Dengan Wali Hakim

Jika menggunakan wali hakim, diperlukan kalimat mewakilkan (tawkil wali) terlebih dahulu. Contohnya: "Saudara (nama penghulu), saya mewakilkan pada Anda untuk menikahkan anak perempuan saya (nama) dengan saudara (nama mempelai pria) dengan maskawin (nominal) dibayar tunai."

Respons "saya terima nikah dan kawinnya" Arab dari mempelai pria tetap sama dalam kedua kondisi ini. Yang berbeda hanya pada proses pembacaan ijab dan siapa yang membacakannya.

Melansir dari berbagai sumber hukum Islam, penggunaan wali hakim tetap sah selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari keluarga mempelai perempuan.

Bolehkah Ijab Kabul Menggunakan Bahasa Selain Arab?

Meskipun banyak contoh bacaan "saya terima nikah dan kawinnya" Arab yang digunakan, sebenarnya tidak ada keharusan mutlak untuk melafalkannya dalam bahasa Arab. Keabsahan ijab kabul lebih ditekankan pada pemahaman makna dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Pandangan Ulama tentang Bahasa

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam bukunya Fath Al-Mu'in menjelaskan bahwa akad nikah sah menggunakan terjemahan dari lafal ijab dan kabul dalam bahasa apapun, bahkan jika orang yang melafalkannya mampu berbahasa Arab. Syaratnya adalah penggunaan kata-kata yang secara jelas menunjukkan makna ijab kabul menurut penutur bahasa tersebut.

Contoh dalam Bahasa Indonesia

Di Indonesia, lafadz kabul sering diucapkan: "Saya terima nikah dan kawinnya (nama mempelai wanita) binti (nama ayah) dengan mas kawin yang telah disebutkan, dibayar tunai." Lafadz ini memiliki makna yang sama dengan versi Arab "saya terima nikah dan kawinnya".

Syarat Utama

Terpenting adalah bahasa yang digunakan harus menunjukkan arti syar'i dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat, yaitu mempelai, wakilnya, dan para saksi. Dikutip dari Pondok Pesantren Lirboyo, hal ini juga diperkuat oleh pandangan dalam jurnal Al-Aḥwāl yang menyatakan bahwa ijab kabul dapat dilafazkan dengan bahasa lokal, tidak wajib dalam redaksi bahasa Arab.

Sumber

  • Abu Firly Bassam Taqiy. 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga.
  • Abu Utsman Kharisman. Menebarkan Kasih Sayang dalam Bimbingan Al-Qur'an.
  • Cut Mardiah dan Olivia Octaviana. Kumpulan Doa dan Dzikir Harian Muslim.
  • Dr. Siska Lis Sulistiani, M.Ag., M.E.Sy. Hukum Adat di Indonesia.
  • Himpunan Peraturan Perundang-Undangan yang Berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam dengan Pengertian dalam Pembahasannya. 2011.
  • Jurnal Al-Aḥwāl.
  • Muhammad Khathib As Syarbini. Kitab Al Iqna.
  • Pondok Pesantren Lirboyo.
  • Syekh Zainuddin al-Malibari. Fath Al-Mu'in.
  • Wahbah az-Zuhaili. Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9.

FAQ

1. Apakah lafadz "saya terima nikah dan kawinnya" harus dalam bahasa Arab?

Tidak wajib menggunakan bahasa Arab. Lafadz ijab kabul dapat diucapkan dalam bahasa Indonesia atau bahasa lokal lainnya, asalkan maknanya jelas dan dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam akad nikah.

2. Apa perbedaan antara ijab dan kabul dalam pernikahan?

Ijab adalah pernyataan dari wali perempuan yang menikahkan anaknya, sedangkan kabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai pria dengan mengucapkan "saya terima nikah dan kawinnya". Keduanya harus berurutan dan tidak terputus.

3. Siapa saja yang boleh menjadi saksi dalam ijab kabul?

Saksi ijab kabul harus dua orang laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal sehat, adil, dan dapat mendengar serta memahami lafadz ijab kabul yang diucapkan. Mereka bertugas menyaksikan dan mengesahkan proses akad nikah.

4. Bagaimana jika wali nasab tidak bisa hadir saat ijab kabul?

Jika wali nasab tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan kepada wali hakim seperti penghulu KUA. Sebelumnya diperlukan kalimat tawkil (mewakilkan) dari wali nasab kepada orang yang akan mewakilinya.

5. Apa yang harus disebutkan dalam lafadz ijab kabul?

Dalam lafadz ijab kabul harus disebutkan nama mempelai pria dan wanita (boleh menggunakan kata ganti), jenis dan jumlah mahar, serta cara pembayaran mahar (tunai atau utang). Semua harus jelas dan spesifik.

6. Bolehkah ijab kabul diulang jika ada kesalahan?

Ya, jika terdapat kesalahan dalam pengucapan lafadz ijab kabul yang dapat mempengaruhi keabsahan akad, maka sebaiknya diulang dengan benar. Hal ini untuk memastikan akad nikah sah menurut syariat Islam.

7. Apakah ada doa khusus setelah ijab kabul selesai?

Ya, disunahkan membaca doa setelah ijab kabul selesai, yaitu "Barakallahu laka wa baraka 'alaika wa jama'a bainakuma fii khairin" yang artinya memohon keberkahan Allah bagi kedua mempelai dan agar dipersatukan dalam kebaikan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |