Ta'aruf Adalah Proses Mengenal Sebelum Menikah Dalam Islam, Ketahui Batasannya

1 week ago 10

Liputan6.com, Jakarta Ta'aruf adalah sebuah konsep yang telah dikenal dalam ajaran Islam sebagai cara yang dianjurkan untuk saling mengenal antara calon pasangan sebelum melakukan pernikahan. Dalam praktiknya, ta'aruf memiliki aturan dan batasan yang jelas sesuai syariat Islam.

Mengutip dari buku Taaruf Mati Langkah karya Arum Faiza, ta'aruf berasal dari kata bahasa Arab ta'aarafa yang berarti "berkenalan" atau "saling mengenal". Proses ini diketahui sebagai perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki niat menikah dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.

Ta'aruf adalah metode yang lebih sesuai dengan ajaran Islam dibandingkan dengan pacaran yang tidak memiliki batasan yang jelas dalam syariat. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Jumat (22/8/2025).

Pengertian Ta'aruf Dalam Islam

Ta'aruf dalam konteks Islam memiliki makna yang mendalam dan filosofis. Kata ta'aruf merupakan bentuk tsulatsi mazid (kata yang asalnya terdiri dari tiga huruf kemudian ditambahkan padanya dua huruf lain) yang membentuk arti tambahan yaitu al-musyarakah, persekutuan antara dua subjek atau lebih.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti ta'aruf didefinisikan sebagai kata serapan dari bahasa Arab, yakni lita'arafu yang berarti saling mengenal. Dalam konteks pernikahan, ta'aruf adalah proses perkenalan antara laki-laki dan perempuan yang memiliki niat serius untuk menikah. Proses ini dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator, seperti ustadz/ustadzah, saudara, teman, maupun orang lain yang memahami konsep ta'aruf.

Al-Asfahani memberikan arti ta'aruf yaitu saling mengenal secara mendalam dengan mengakui perbedaan, terkadang pula diartikan sepantasnya atau secukupnya. Ta'aruf bertujuan untuk saling mencari tahu dan menemukan kecocokan satu sama lain dengan tetap menjaga batasan-batasan syariat Islam.

Dasar Hukum Ta'aruf Dalam Al-Qur'an dan Hadits

Dasar hukum ta'aruf dapat ditemukan dalam Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 13 yang berbunyi:

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa."

Ayat ini memberikan landasan teologis tentang pentingnya saling mengenal antar manusia dengan tetap menjaga nilai-nilai ketakwaan.

Kata ta'aruf dalam Al-Qur'an hanya dapat ditemukan di dua tempat yakni dalam surat al-Hujurat/49:13 dan surat Yunus/10:4. Secara implisit, ayat tersebut memberikan pesan tentang prinsip dasar manusia yaitu untuk saling mengenal antara satu dengan lainnya. Perkenalan yang berasaskan pada predikat manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang mulia.

Dari perspektif hadits, Rasulullah SAW telah memberikan contoh dalam proses ta'aruf melalui kisah pernikahan beliau dengan Siti Khadijah. Dalam khazanah sejarah Islam, dapat dikatakan bahwa histori ta'aruf sudah terjadi pada proses pernikahan antara Rasulullah dengan Siti Khadijah. Pada masa itu, proses saling mengenal dilakukan melalui aktivitas perniagaan yang memungkinkan Siti Khadijah mengenal karakter dan kepribadian Nabi Muhammad yang mulia.

Melansir dari Tafsir Al-Maraghi, manusia diciptakan Allah dengan beragam suku dan bangsa untuk saling mengenal dan saling menghormati, karena di sisi Allah manusia memiliki kedudukan sama, yang membedakan manusia adalah ketakwaan.

Batasan-Batasan Ta'aruf Sesuai Syariat Islam

Batasan-batasan dalam proses ta'aruf merupakan aspek yang sangat penting untuk dipahami agar proses tersebut tidak menyimpang dari syariat Islam, seperti:

  • Pertama, laki-laki dan perempuan yang menjalani ta'aruf tidak boleh berinteraksi langsung tanpa pendampingan. Mereka harus melibatkan pihak ketiga sebagai mediator untuk menjaga kehormatan dan mencegah terjadinya hal-hal yang dilarang dalam Islam.
  • Kedua, selama proses ta'aruf berlangsung, kedua belah pihak dilarang berduaan (khalwat) karena hal ini melanggar syariat Islam. Setiap pertemuan harus ada orang lain yang mendampingi.
  • Ketiga, dalam berinteraksi, mereka harus menjaga pandangan dan tidak boleh bersentuhan fisik sama sekali. Komunikasi yang dilakukan harus dalam koridor yang dibenarkan syariat.
  • Keempat, waktu ta'aruf tidak boleh terlalu lama dan berbelit-belit. Proses ta'aruf paling cepat berlangsung selama 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Hal ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.
  • Kelima, semua komunikasi dan interaksi harus memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk menuju pernikahan, bukan untuk bersenang-senang atau mempermainkan perasaan orang lain.

Laki-laki dan perempuan tidak boleh bertemu secara langsung secara berduaan karena hal itu melanggar syariat, sebagaimana dijelaskan dalam panduan syariat Islam yang mengatur interaksi antar lawan jenis sebelum pernikahan.

Tata Cara Pelaksanaan Ta'aruf Yang Benar

Pelaksanaan ta'aruf yang benar dimulai dengan niat yang tulus untuk menikah dan tidak hanya berkeinginan mempermainkan orang lain. Peserta ta'aruf harus menyiapkan proposal untuk menikah yang disebut sebagai CV ta'aruf, berisi biodata lengkap terkait diri sendiri dan keluarga, serta gambaran pernikahan hingga rencana pasca menikah.

Setelah CV disiapkan, perantara atau pembina akan menukarkan CV tersebut dengan calon yang sesuai atau yang mendekati kriteria berdasarkan proposal tersebut. Jika kedua peserta saling tertarik setelah membaca CV masing-masing, maka pembina atau perantara akan mempertemukan keduanya secara fisik dengan tetap mendampingi selama proses pertemuan berlangsung.

Tahap selanjutnya adalah pertemuan keluarga besar dari kedua belah pihak. Setelah kedua calon mempelai menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses ta'aruf dan mendapat persetujuan dari keluarga, maka akan berlanjut pada tahap khitbah atau lamaran. Proses ini dilakukan dengan formal dan melibatkan kedua keluarga untuk membahas rencana pernikahan.

Menurut Agus Ariwibowo dalam buku Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama, proses ta'aruf tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Mereka harus benar-benar serius dan sudah siap menikah, baik dari segi mental, keuangan, bekal ilmu, serta restu orang tua.

Manfaat dan Hikmah Ta'aruf Bagi Calon Pasangan

Ta'aruf memberikan banyak manfaat dan hikmah bagi calon pasangan yang menjalaninya dengan benar, di antaranya:

Taaruf Adalah Proses Pengenalan

Pertama, ta'aruf memungkinkan kedua calon pasangan untuk saling mengenal karakter, kepribadian, dan nilai-nilai hidup masing-masing tanpa melanggar batasan syariat. Proses ini membantu mereka menentukan apakah mereka cocok untuk menjalani kehidupan berumah tangga bersama.

Menghindarkan Dari Dosa

Kedua, ta'aruf menghindarkan kedua belah pihak dari dosa dan maksiat yang mungkin terjadi dalam hubungan pacaran. Dengan adanya batasan-batasan yang jelas dan pendampingan dari pihak ketiga, kemungkinan terjadinya pelanggaran syariat dapat diminimalisir.

Memberikan Keberkahan

Ketiga, ta'aruf memberikan keberkahan dalam hubungan karena dilakukan sesuai dengan ajaran Islam.

Taaruf Bisa Membangun Fondasi Kuat Dalam Berumah Tangga

Keempat, proses ta'aruf membangun fondasi pernikahan yang kuat karena didasari oleh keseriusan dan komitmen yang tinggi. Ta'aruf juga melibatkan keluarga dari kedua belah pihak sehingga menciptakan hubungan yang harmonis tidak hanya antara calon pasangan, tetapi juga antara kedua keluarga besar.

Mengutip dari Jurnal Keluarga Islam UIN Jakarta, ta'aruf yang dilakukan dengan benar dapat meningkatkan kualitas pernikahan karena kedua pasangan telah saling mengenal dengan baik sebelum menikah, namun tetap dalam koridor yang dibenarkan syariat.

Kesalahan Umum Dalam Proses Ta'aruf

Beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam proses ta'aruf perlu dihindari agar tujuan mulia ini dapat tercapai dengan baik. Pertama, menganggap ta'aruf sama dengan pacaran sehingga melakukan interaksi tanpa batasan yang jelas. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran syariat dan mengurangi keberkahan dalam hubungan.

Kedua, melakukan ta'aruf tanpa keseriusan dan komitmen yang kuat. Ada yang menganggap ta'aruf hanya sebagai ajang berkenalan biasa tanpa niat untuk menikah. Ketiga, tidak melibatkan pihak ketiga sebagai mediator, sehingga interaksi dilakukan secara langsung tanpa pengawasan yang dapat membuka peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Keempat, memperpanjang waktu ta'aruf tanpa keputusan yang jelas. Proses ta'aruf yang terlalu lama dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpastian yang merugikan kedua belah pihak. Kelima, tidak melibatkan keluarga dalam proses pengambilan keputusan, padahal restu dan dukungan keluarga sangat penting dalam ta'aruf.

Jadi hukum ta'aruf melalui chatting adalah mubah atau boleh, tapi tetap memperhatikan hukum syariat islam. Namun tetap harus dalam pengawasan dan tidak boleh berlebihan dalam berkomunikasi.

Mediator atau perantara memiliki peran yang sangat penting dalam proses ta'aruf. Mereka bertugas sebagai penghubung antara kedua calon pasangan dan memastikan bahwa proses ta'aruf berjalan sesuai dengan syariat Islam.

Menurut Panduan Ta'aruf yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, mediator yang baik adalah orang yang memiliki integritas, pemahaman agama yang baik, dan pengalaman dalam membantu proses ta'aruf.

Daftar Sumber

  • Faiza, Arum (2018). Taaruf Mati Langkah. Jakarta: Pustaka Islamika.
  • Ariwibowo, Agus (2020). Taaruf Khitbah Nikah Malam Pertama. Solo: Tinta Medina.
  • al-Maraghi, Ahmad Mustafa. (1974). Tafsir Al-Maraghi. Mesir: Mustafa al-Babi al-Halabi.
  • Quran Online - QS. Al-Hujurat Ayat 13

FAQ

1. Apa itu ta'aruf dalam Islam? Ta'aruf adalah proses saling mengenal antara calon pasangan dengan tujuan pernikahan sesuai syariat Islam.

2. Berapa lama waktu ideal untuk proses ta'aruf? Waktu ideal ta'aruf adalah antara 1-3 bulan untuk menghindari perpanjangan yang tidak perlu.

3. Apakah ta'aruf boleh dilakukan tanpa mediator? Tidak, ta'aruf harus selalu melibatkan mediator untuk menjaga batasan syariat Islam.

4. Apa perbedaan utama ta'aruf dengan pacaran? Ta'aruf memiliki batasan syariat yang jelas, tujuan pasti (pernikahan), dan melibatkan keluarga.

5. Bolehkah bersentuhan fisik selama proses ta'aruf? Tidak boleh, bersentuhan fisik dengan lawan jenis yang bukan mahram dilarang dalam Islam.

6. Siapa yang bisa menjadi mediator dalam ta'aruf? Mediator bisa ustadz/ustadzah, keluarga, atau orang yang dipercaya dan paham konsep ta'aruf.

7. Apakah ta'aruf menjamin pernikahan yang bahagia? Ta'aruf yang dilakukan dengan benar dapat meningkatkan kualitas pernikahan karena didasari saling mengenal yang sesuai syariat. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |