Hukum Sholat Jenazah: Keutamaan, Pahala, Syarat, dan Tata Cara Lengkapnya

6 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Sholat jenazah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang tidak bisa diabaikan ketika saudara seiman meninggal dunia. Kewajiban ini memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan ibadah sholat lainnya dalam Islam.

Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada sebagian umat Islam yang melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lainnya. Namun jika tidak ada seorangpun yang melaksanakan, maka semua umat Islam di wilayah tersebut akan menanggung dosa.

Pemahaman yang mendalam tentang hukum sholat jenazah sangat penting bagi setiap Muslim. Hal ini karena ketentuan ini berkaitan dengan hak dan kewajiban terhadap sesama Muslim yang telah meninggal dunia.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Minggu (31/8/2025).

Hukum Dasar Sholat Jenazah

Sholat jenazah adalah ibadah yang dilakukan untuk mendoakan seorang Muslim atau Muslimah yang telah meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Hukum dasarnya adalah fardhu kifayah, yakni kewajiban yang pelaksanaannya dapat tercukupi manakala telah ditunaikan oleh sebagian kaum muslimin.

Melansir dari muhammadiyah.or.id, dasar hukum sholat jenazah terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa' r.a., bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangkan seorang jenazah untuk dishalatkan. Hadis ini menunjukkan bahwa sholat jenazah merupakan perintah dari Rasulullah SAW yang harus dilaksanakan oleh umat Islam.

Konsep fardhu kifayah dalam hukum sholat jenazah memiliki implikasi bahwa jika tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruh kaum muslimin berdosa karenanya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya solidaritas dan kepedulian antar sesama Muslim dalam kehidupan bermasyarakat.

Keutamaan dan Pahala Sholat Jenazah

Sholat jenazah memiliki keutamaan yang sangat besar dalam Islam. Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai menyolatkannya akan mendapat pahala satu qiroth, dan barangsiapa yang menyaksikan hingga jenazah dimakamkan akan mendapat dua qiroth.

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa ukuran paling kecil dari dua qiroth adalah semisal gunung Uhud. Ini menggambarkan betapa besarnya pahala yang diberikan Allah SWT kepada mereka yang ikut menshalatkan jenazah saudaranya yang telah meninggal.

Hadis lain menyebutkan bahwa tidaklah seorang Muslim meninggal dunia lalu dishalatkan oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah melainkan Allah akan memperkenankan syafa'at mereka untuknya. Begitu pula dengan hadis yang menyatakan bahwa jika 100 orang Muslim menyalatkan jenazah dengan ikhlas, maka doa mereka akan dikabulkan.

Mengutip dari Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah karya Nashiruddin al-Albani, disebutkan bahwa sunnah sholat jenazah adalah dilakukan di masjid secara berjamaah dengan tiga shaf atau lebih. Hal ini menunjukkan pentingnya kebersamaan umat Islam dalam melaksanakan kewajiban terhadap saudara yang telah meninggal.

Syarat-Syarat Pelaksanaan Sholat Jenazah

Pelaksanaan sholat jenazah memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sholat tersebut sah.

  1. Pertama, orang yang melaksanakan sholat jenazah harus memenuhi syarat-syarat sahnya sholat seperti bersih dari hadats dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
  2. Kedua, sholat jenazah harus didirikan setelah jenazah dimandikan dan dikafani. Hal ini menunjukkan adanya tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam penyelenggaraan jenazah sebelum pelaksanaan sholat.
  3. Ketiga, jenazah harus diletakkan di sebelah kiblat orang yang menyolatkannya. Posisi ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan sholat sesuai dengan tuntunan syariat.

Berdasarkan Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak karya Nurul Ihsan, syarat-syarat ini harus dipenuhi secara keseluruhan untuk memastikan bahwa sholat jenazah yang dilaksanakan adalah sah menurut syariat Islam.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan Sholat Jenazah

Sholat jenazah tidak memiliki waktu khusus seperti sholat fardhu lainnya. Ibadah ini dapat dilakukan kapan saja, baik siang maupun malam hari. Namun ada tiga waktu yang dilarang untuk melaksanakan sholat jenazah, yaitu

  • saat matahari terbit hingga agak meninggi,
  • saat matahari tepat di tengah langit hingga condong ke barat, dan
  • saat matahari hampir terbenam hingga terbenam sama sekali.

Melansir dari hadis yang diriwayatkan Muslim, dari Uqbah bin Amir Al Juhani yang menyatakan bahwa ada tiga waktu yang dilarang Rasulullah SAW untuk sholat atau menguburkan jenazah. Larangan ini berlaku umum untuk semua jenis sholat sunnah, termasuk sholat jenazah.

Mengenai tempat pelaksanaan, sholat jenazah dapat dilakukan di mana saja yang layak untuk sholat, termasuk di dalam masjid. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim tentang Aisyah yang menyuruh jenazah Sa'd bin Abu Waqash dibawa ke dalam masjid untuk dishalatkan.

Dalam Kitab al-Muwatho, Imam Malik meriwayatkan bahwa Umar bin Khatthab juga dishalatkan di masjid. Ini menunjukkan bahwa praktik melaksanakan sholat jenazah di masjid sudah berlangsung sejak zaman sahabat.

Siapa yang Berhak Memimpin Sholat Jenazah

Penentuan siapa yang berhak memimpin sholat jenazah mengikuti aturan umum kepemimpinan dalam sholat. Berdasarkan hadis dari Abu Mas'ud al-Badri, yang berhak mengimami adalah yang paling baik membaca Al-Quran, kemudian yang lebih dahulu hijrah, lalu yang lebih tua.

Dalam sholat jenazah, terdapat pertimbangan khusus mengenai hak kepemimpinan. Melansir dari Studi Hadis-Hadis Tentang Shalat Jenazah dalam Jurnal Ulunnuha, disebutkan bahwa urutan prioritas imam sholat jenazah adalah

  • orang yang diberi wasiat,
  • kemudian pemimpin/penguasa,
  • lalu keluarga mayat,
  • dengan syarat mereka qari (pandai membaca Al-Quran) dan faqih (memahami hukum Islam).

Kisah Husain yang menyuruh Sa'id bin al-'Ash (gubernur Madinah saat itu) untuk memimpin sholat jenazah Hasan dengan berkata "majulah, seandainya bukan karena sunnah tentu aku tidak akan menyuruhmu maju" menunjukkan pentingnya menghormati otoritas pemimpin dalam hal keagamaan.

Namun jika pemimpin atau yang diberi hak tidak fasih membaca Al-Quran atau tidak memahami tata cara sholat jenazah, maka dianjurkan untuk mempersilahkan orang yang lebih kompeten untuk memimpin.

Tata Cara Pelaksanaan Sholat Jenazah

Sholat jenazah memiliki tata cara khusus yang berbeda dari sholat fardhu pada umumnya. Pelaksanaannya dilakukan dengan:

  • berdiri tanpa ruku',
  • sujud, dan
  • duduk,
  • namun cukup dengan bertakbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram.

Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan sholawat atas Nabi Muhammad SAW. Bacaan dilakukan dengan suara lembut (sir) sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Abu Umamah tentang sunnah sholat jenazah.

Setelah takbir kedua, ketiga, dan keempat, dilanjutkan dengan berdoa kepada Allah secara ikhlas untuk mayat. Rasulullah SAW bersabda: "Apabila kalian menshalatkan mayit, maka ikhlaskanlah doa untuknya" (HR Abu Dawud).

Doa untuk Jenazah Laki-Laki

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fuanhu.

Artinya: "Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia."

Doa untuk Jenazah Perempuan

اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fuanha.

Artinya: "Ya Allah ampunikah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia."

Setelah takbir keempat, dilanjutkan dengan membaca doa berikut.

اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinaa ba'dahu wagfirlana wa lahu.

Artinya: "Ya Allah, jangan lah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunilah kami dan dia."

Mengutip dari Kitab Himpunan Putusan Tarjih Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, doa-doa yang dibaca meliputi permohonan ampunan, rahmat, dan keselamatan untuk jenazah. Untuk jenazah anak-anak, doa yang diajarkan adalah "Ya Allah jadikanlah ia bagi kami sebagai imbuhan, titipan dan pahala".

Sholat Jenazah untuk Pelaku Maksiat

Hukum sholat jenazah untuk pelaku maksiat menjadi pembahasan penting dalam fikih Islam. Berdasarkan hadis-hadis shahih, Rasulullah SAW pernah tidak menshalatkan jenazah pelaku zina dan pelaku ghulul (korupsi pada masa kini), namun beliau menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya.

Melansir dari penelitian dalam Jurnal Ulunnuha Vol. 7 No. 2, sikap Rasulullah ini menunjukkan bahwa jenazah pelaku maksiat tetap harus dishalatkan karena mereka tidak keluar dari Islam. Namun, pemimpin agama dan tokoh masyarakat dianjurkan untuk tidak menshalatkannya sebagai bentuk peringatan dan pencegahan bagi masyarakat.

Dalam konteks modern, beberapa organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama pada tahun 2013 mengeluarkan keputusan bahwa pengurus NU dianjurkan untuk tidak menshalatkan jenazah koruptor. Keputusan ini didasarkan pada hadis tentang Rasulullah yang tidak menshalatkan pelaku ghulul.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa masyarakat umum boleh menshalatkan jenazah pelaku maksiat, namun para tokoh agama yang menjadi panutan sebaiknya meninggalkan sholat tersebut sebagai teguran dan mengikuti contoh Nabi SAW.

Daftar Sumber

  • Muhammadiyah.or.id
  • Fiqih Lengkap Mengurus Jenazah oleh Nashiruddin al-Albani
  • Panduan Lengkap Belajar Shalat untuk Anak oleh Nurul Ihsan
  • Kitab Himpunan Putusan Tarjih Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah
  • Kebangkitan Islam dalam Perbincangan Para Pakar oleh Yusuf Qardhawi
  • Studi Hadis-Hadis Tentang Shalat Jenazah dalam Jurnal Ulunnuha Vol.7 No.2/Desember 2018 oleh Fredika Ramadanil
  • Panduan Sholat Wajib & Sunnah Sepanjang Masa Rasulullah SAW oleh Ustadz Arif Rahman
  • Panduan Shalat Praktis & Lengkap oleh Ust. Syaifurrahman El-Fati

FAQ tentang Hukum Sholat Jenazah

1. Apakah hukum sholat jenazah wajib bagi setiap Muslim?

Hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada sebagian umat Islam yang melaksanakan maka kewajiban gugur bagi yang lain. Namun jika tidak ada yang melaksanakan, semua Muslim di wilayah tersebut berdosa.

2. Bisakah sholat jenazah dilakukan di dalam masjid?

Ya, sholat jenazah boleh dilakukan di dalam masjid. Hal ini berdasarkan hadis shahih yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah menshalatkan jenazah di dalam masjid, dan Aisyah juga menyuruh jenazah Sa'd bin Abu Waqash dibawa ke masjid untuk dishalatkan.

3. Siapa yang berhak memimpin sholat jenazah?

Yang berhak memimpin sholat jenazah secara berurutan adalah: orang yang diberi wasiat oleh mayat, pemimpin/penguasa, kemudian keluarga mayat. Syaratnya mereka harus pandai membaca Al-Quran dan memahami tata cara sholat jenazah.

4. Bolehkah menshalatkan jenazah pelaku maksiat seperti koruptor?

Jenazah pelaku maksiat tetap harus dishalatkan karena mereka tidak keluar dari Islam. Namun tokoh agama dan pemimpin masyarakat dianjurkan untuk tidak menshalatkannya sebagai bentuk peringatan, sementara masyarakat umum tetap boleh menshalatkannya.

5. Kapan waktu yang dilarang untuk melaksanakan sholat jenazah?

Ada tiga waktu yang dilarang: saat matahari terbit hingga agak meninggi, saat matahari tepat di tengah langit hingga condong ke barat, dan saat matahari hampir terbenam hingga terbenam sepenuhnya.

6. Berapa kali takbir dalam sholat jenazah?

Sholat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir, dimulai dengan takbiratul ihram, kemudian tiga takbir lainnya. Setiap takbir diikuti dengan bacaan yang berbeda sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

7. Apa pahala orang yang mengikuti sholat jenazah?

Berdasarkan hadis shahih, orang yang mengikuti sholat jenazah mendapat pahala satu qiroth, dan jika mengikuti hingga pemakaman mendapat dua qiroth. Ukuran terkecil dari qiroth adalah sebesar gunung Uhud, menunjukkan besarnya pahala yang diberikan Allah SWT.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |