Tabarruj Adalah Istilah Dalam Islam saat Seorang Muslimah Berhias secara Berlebihan, Ketahui Hukumnya

1 month ago 19

Liputan6.com, Jakarta Tabarruj adalah tindakan berlebihan yang dilakukan oleh seorang muslimah dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan yang seharusnya tidak diperlihatkan kepada yang bukan mahram. 

Dalam ajaran Islam, menjaga kehormatan diri dan adab berpakaian merupakan aspek penting bagi setiap Muslim, khususnya wanita. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian hati dan menghindari fitnah di tengah masyarakat.

Konsep ini tidak hanya mencakup batasan aurat, tetapi juga perilaku dalam menampakkan diri di hadapan publik. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (24/7/2025).

Pengertian Tabarruj dalam Islam

Tabarruj adalah sebuah konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan adab berhias dan berpakaian bagi wanita. Secara etimologi, kata "tabarruj" berasal dari kata "al-burj" yang berarti bintang atau sesuatu yang terang dan tampak, mengisyaratkan upaya menampakkan apa yang seharusnya disembunyikan.

Dalam konteks syariat Islam, pengertian tabarruj merujuk pada tindakan seorang wanita yang berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tabarruj adalah perilaku wanita yang dengan sengaja memperlihatkan atau menonjolkan bagian tubuh, perhiasan, atau kecantikannya yang seharusnya ditutupi kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Ini adalah tindakan yang dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan fitnah dan merusak tatanan sosial yang harmonis.

Hukum dan Larangan Tabarruj dalam Islam

Hukum tabarruj dalam Islam adalah haram. Hal ini didasarkan pada dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan Hadits, serta kesepakatan para ulama. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita, melindungi masyarakat dari fitnah, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bermoral. Salah satu dalil utama larangan tabarruj terdapat dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 33:

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

Ayat ini secara eksplisit melarang wanita untuk berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah masa dahulu yang cenderung memamerkan perhiasan dan kecantikan mereka, sebagaimana dijelaskan oleh laman Kementerian Agama.

Para ulama telah bersepakat bahwa tabarruj hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Imam An-Nawawi menyatakan bahwa tabarruj termasuk dosa besar yang wajib dijauhi. Syaikh Ibnu Utsaimin juga berpendapat bahwa tabarruj adalah perbuatan yang diharamkan. Larangan ini juga diperkuat oleh hadits Rasulullah SAW yang mengancam wanita yang bertabarruj dengan neraka, menunjukkan bahwa tabarruj termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir).

Bentuk-bentuk Tabarruj yang Dilarang

Tabarruj tidak hanya terbatas pada satu bentuk perilaku, melainkan mencakup berbagai tindakan yang bertujuan menampakkan kecantikan atau perhiasan secara berlebihan kepada non-mahram. Mengutip dari kitab al-‘Ajabul ‘ujaab fi asykaalil hijab yang ditulis oleh Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani, terdapat beberapa bentuk tabarruj yang dilarang dalam Islam.

  • Mengenakan jilbab yang tidak menutupi seluruh kepala hingga badan wanita. Jilbab yang tidak memenuhi syarat syar'i, seperti terlalu pendek atau tidak menutupi dada, termasuk dalam kategori tabarruj.
  • Wanita yang memakai jilbab, tetapi justru menjadi perhiasan bagi yang mengenakannya. Ini berarti jilbab yang dikenakan terlalu mencolok, berlebihan dalam hiasan, atau menarik perhatian sehingga tujuan utama jilbab sebagai penutup aurat dan penghalang fitnah menjadi hilang.
  • Memakai pakaian yang ketat ataupun tipis sehingga auratnya masih terlihat. Pakaian yang membentuk lekuk tubuh atau transparan sehingga menampakkan kulit di baliknya termasuk tabarruj, karena tidak memenuhi fungsi penutup aurat yang sebenarnya.
  • Wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi yang semerbak. Penggunaan parfum yang terlalu kuat dan dapat tercium oleh laki-laki non-mahram saat keluar rumah dilarang, karena dapat mengundang syahwat.
  • Wanita yang memakai pakaian yang menyerupai laki-laki. Islam melarang wanita menyerupai laki-laki dalam berpakaian, karena hal ini menghilangkan identitas gender yang telah ditetapkan Allah SWT.
  • Wanita yang memakai pakaian syuhrah. Pakaian syuhrah adalah pakaian yang modelnya berbeda dengan pakaian wanita pada umumnya, dengan tujuan untuk membanggakan diri dan populer, sehingga menarik perhatian secara berlebihan.
  • Berjalan berlenggak-lenggok atau dengan gaya yang menarik perhatian. Cara berjalan yang sengaja dibuat genit atau provokatif di hadapan non-mahram juga termasuk bentuk tabarruj.
  • Menampakkan perhiasan secara berlebihan. Meskipun berhias tidak dilarang dalam Islam, menampakkan perhiasan seperti gelang, kalung, atau anting secara berlebihan di depan non-mahram adalah bentuk tabarruj.

Hikmah Larangan Tabarruj

Larangan tabarruj dalam Islam bukanlah tanpa alasan, melainkan mengandung hikmah dan tujuan yang mulia untuk kemaslahatan individu dan masyarakat. Islam sebagai agama yang sempurna sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keindahan, kebersihan, dan kerapian, namun juga memberikan batasan agar keindahan tersebut tidak menjadi sumber fitnah.

Hikmah utama dari larangan tabarruj adalah untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita. Larangan ini berfungsi sebagai benteng pelindung bagi wanita dari pandangan dan niat buruk laki-laki yang bukan mahram. Ketika seorang wanita menampakkan kecantikannya secara berlebihan, ia berpotensi mengundang syahwat dan perhatian yang tidak diinginkan, yang pada akhirnya dapat membahayakan dirinya.

Selain itu, larangan tabarruj juga bertujuan untuk menjaga kesucian hati dan pandangan laki-laki. Ketika wanita tidak menampakkan perhiasan dan kecantikannya secara berlebihan, laki-laki akan lebih mudah menjaga pandangannya dan terhindar dari godaan syahwat. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih bersih dan bermoral, di mana interaksi antara laki-laki dan perempuan didasarkan pada rasa hormat dan batasan syar'i.

Larangan tabarruj juga merupakan bagian dari upaya Islam untuk membangun masyarakat yang harmonis dan terhindar dari kerusakan moral. Perilaku tabarruj dapat memicu berbagai masalah sosial, seperti perzinaan, pelecehan seksual, dan rusaknya tatanan keluarga. Dengan menerapkan aturan tabarruj, Islam berupaya meminimalisir faktor-faktor pemicu kemaksiatan dan menjaga stabilitas sosial.

Pentingnya Menjaga Aurat dan Kehormatan Diri

Menjaga aurat dan kehormatan diri adalah prinsip fundamental dalam Islam yang saling terkait dengan larangan tabarruj. Aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi, dan menjaga aurat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT serta cerminan dari rasa malu dan harga diri seorang Muslim. Pentingnya menjaga aurat ditegaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah Al-A'raf ayat 26:

"Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat."

Menjaga kehormatan diri melalui penutupan aurat dan menghindari tabarruj adalah bentuk perlindungan bagi wanita. Ini adalah cara Islam memuliakan wanita, menjauhkan mereka dari pandangan yang merendahkan, dan melindungi mereka dari eksploitasi. Wanita yang menjaga auratnya menunjukkan bahwa nilai dirinya tidak terletak pada daya tarik fisik yang dipamerkan, melainkan pada ketakwaan, akhlak, dan kehormatan dirinya.

Selain itu, menjaga aurat dan kehormatan diri juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang saling menghormati. Ketika setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan memahami dan menjalankan batasan-batasan dalam berinteraksi dan berpenampilan, masyarakat akan terhindar dari fitnah dan godaan yang tidak perlu. Ini adalah fondasi bagi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.

Sumber:

  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung. "Makna Tabarruj Perspektif Hadits dalam Kitab Syarah Shahih Muslim". *UIN Sunan Gunung Djati Bandung*.
  • E-Theses IAIN Curup. "PEMAHAMAN AYAT-AYAT TENTANG TABARRUJ.pdf". *E-Theses IAIN Curup*.
  • Nurrohman, Muhammad Ridhwan. "Studi Kitab Tafsir Zad Al Masir fi 'Ilmi At Tafsir Karya Ibnu Jawzi". *AL-IKLIL: Jurnal Dirasah Al-Qur'an dan Tafsir*, Vol. 1, No. 1, Februari 2022.
  • Tanwir.ID. "Ibnul Jauzi: Penulis Kitab Tafsir Zaadul Masir". *Tanwir.ID*, 15 Desember 2021.
  • UIN Sunan Gunung Djati Bandung. "Metodologi penafsiran Ibnu Al-Jauzi dalam tafsirnya Zad al-Masir fi Ilm al-Tafsir". *Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung*, 5 Maret 2019.
  • [ Al-Qur'an | Surah Al-Ahzab:33 ]
  • [ Al-Qur'an | Surah An-Nur:60 ]
  • [ Al-Qur'an | Surah Al-A'raf:26 ]
  • [ Hadits Riwayat Muslim ]
  • [ al-‘Ajabul ‘ujaab fi asykaalil hijab | Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani ]
  • [ Zadul Masir fi Ilmi at-Tafsir | Ibnul Jauzi | Cet. 3 | 2002 | Dar Ibnu Hazm ]

FAQ

1. Apa itu tabarruj dalam Islam?

Tabarruj adalah perilaku berhias secara berlebihan yang menarik perhatian lawan jenis di luar batas syariat.

2. Apakah tabarruj dilarang dalam Islam?

Ya, mayoritas ulama sepakat bahwa tabarruj termasuk perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan prinsip kesopanan dan hijab.

3. Apa perbedaan antara berhias wajar dan tabarruj?

Berhias wajar dilakukan untuk menjaga kebersihan dan penampilan, sedangkan tabarruj bertujuan menarik perhatian dengan berlebihan.

4. Apakah memakai make-up termasuk tabarruj?

Tidak selalu; jika make-up dikenakan secara sederhana dan tidak mencolok, maka tidak termasuk tabarruj.

5. Mengapa tabarruj dianggap berbahaya bagi muslimah?

Karena bisa mengundang fitnah dan menimbulkan gangguan dari pandangan yang tidak halal.

6. Apa hukum tabarruj menurut Al-Qur’an?

Al-Qur’an melarang wanita menampakkan perhiasan mereka secara berlebihan seperti pada zaman jahiliyah dahulu (QS. Al-Ahzab: 33).

7. Bolehkah wanita berhias untuk suami di rumah?

Boleh bahkan dianjurkan, selama tidak keluar rumah dengan tampilan yang sama.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |