Tata Cara Merawat Jenazah Sesuai Syariat Islam, Ketahui Hukumnya

4 weeks ago 9

Liputan6.com, Jakarta Tata cara merawat jenazah memiliki aturan khusus yang telah diajarkan Rasulullah SAW sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada saudara seiman. Setiap muslim hendaknya memahami prosedur yang benar dalam merawat jenazah mulai dari saat kematian hingga proses pemakaman.

Hal ini penting karena merawat jenazah merupakan fardu kifayah yang wajib dipenuhi oleh umat Islam secara kolektif. Mengutip dari berbagai sumber hadis, merawat jenazah merupakan salah satu bentuk kepedulian dan penghormatan terhadap sesama muslim.

Diantara kewajiban yang harus dipenuhi adalah mempersiapkan, memandikan, mengkafani, menshalatkan dan membawanya ke liang lahat untuk dimakamkan. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Selasa (19/8/2025).

Tata Cara Lengkap Merawat Jenazah

Menurut Kitab Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq, tata cara merawat jenazah telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW ketika memandikan dan mengkafani jenazah sahabatnya. Dasar hukum ini juga diperkuat dengan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 32 tentang pentingnya menghormati kehidupan dan kematian manusia.

Prosedur merawat jenazah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena memiliki adab dan aturan yang ketat. Setiap tahapan memiliki doa, niat, dan tata cara khusus yang harus dipatuhi untuk memastikan jenazah mendapat perlakuan yang layak dan sesuai syariat.

Proses merawat jenazah dimulai segera setelah seseorang dipastikan meninggal dunia dan harus dilakukan secara berurutan. Berikut adalah tata cara lengkap yang harus dipatuhi:

1. Menjaga Kesejukan Jenazah

Langkah pertama adalah menutup mata dan mulut jenazah dengan lembut, kemudian meluruskan anggota badan dan menutupinya dengan kain bersih. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan dan mencegah kekakuan mayat.

2. Segera Mengurus Administrasi

Keluarga harus segera mengurus surat keterangan kematian dan perizinan yang diperlukan. Proses ini penting untuk kelancaran tahapan selanjutnya dan harus diselesaikan sebelum memandikan jenazah.

3. Mempersiapkan Tempat dan Peralatan

Sediakan tempat yang bersih, tertutup dari pandangan umum, serta peralatan seperti air hangat, sabun, kain kafan, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk proses memandikan.

4. Menunjuk Petugas yang Berkompeten

Pilih orang yang paham tentang tata cara memandikan jenazah, sebaiknya keluarga dekat atau orang yang berpengalaman. Untuk jenazah laki-laki ditangani oleh laki-laki, begitu pula sebaliknya.

5. Memandikan Jenazah (Ghusl)

Mandikan jenazah sebanyak tiga kali atau ganjil sesuai kebutuhan dengan air bersih dan suci. Proses ini dimulai dengan membaca basmalah dan niat yang benar, kemudian membersihkan seluruh tubuh dari kepala hingga kaki.

Melansir dari Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, proses memandikan jenazah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menghormati aurat jenazah. Air yang digunakan hendaknya dicampur dengan daun bidara atau bahan pembersih alami lainnya pada mandian terakhir.

6. Mengkafani Jenazah

Setelah dimandikan, jenazah dikafani dengan kain putih yang bersih dan suci. Untuk jenazah laki-laki menggunakan tiga lembar kain (izar, qamis, lifafah), sedangkan untuk perempuan lima lembar kain (izar, qamis, khimar, lifafah, dan nimth).

7. Melaksanakan Shalat Jenazah

Shalat jenazah dilakukan secara berjamaah dengan imam dan makmum, tanpa rukuk dan sujud. Shalat ini terdiri dari empat takbir dengan bacaan dan doa khusus untuk memohon ampunan bagi si mayit.

Hukum dan Ketentuan Merawat Jenazah dalam Islam

Islam menetapkan aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak dan berkewajiban merawat jenazah. Prioritas utama diberikan kepada keluarga terdekat, dimulai dari pasangan hidup, anak, orang tua, saudara kandung, dan seterusnya sesuai urutan waris dalam Islam.

Bagi jenazah laki-laki yang berhak memandikan adalah:

  • Istri
  • Ayah
  • Anak laki-laki
  • Saudara laki-laki
  • Kerabat mahram laki-laki lainnya.

Sedangkan untuk jenazah perempuan yang berhak adalah:

  • Suami
  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan
  • Kerabat mahram perempuan lainnya.

Mengutip dari Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dalam kondisi darurat dimana tidak ada keluarga yang mampu, maka boleh orang lain yang berkompeten melakukannya dengan syarat menutup aurat jenazah dengan kain tebal. Namun hal ini hanya diperbolehkan dalam situasi yang benar-benar mendesak.

Ketentuan khusus berlaku untuk jenazah syahid dalam peperangan, dimana mereka tidak perlu dimandikan dan dikafani, tetapi langsung dishalatkan dan dikuburkan dengan pakaian yang dikenakan saat syahid. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW tentang para syuhada Uhud.

Persiapan dan Perlengkapan Merawat Jenazah

Persiapan yang matang sangat diperlukan sebelum memulai proses merawat jenazah. Tempat yang digunakan harus bersih, memiliki sirkulasi udara yang baik, dan terlindung dari pandangan orang luar yang tidak berkepentingan.

Perlengkapan yang harus disiapkan meliputi air bersih dan hangat, sabun atau bahan pembersih alami seperti daun bidara, handuk bersih, sarung tangan, kapas, gunting kuku, sisir, wewangian halal, kain kafan yang mencukupi, dan tali untuk mengikat kafan.

Melansir dari Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, disarankan untuk menyiapkan tim yang terdiri dari 3-4 orang yang berpengalaman dan memahami tata cara yang benar. Hal ini untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai tuntunan syariat.

Koordinasi dengan pihak terkait seperti pengurus masjid, petugas pemakaman, dan keluarga besar juga perlu dilakukan sejak awal. Hal ini penting untuk mengatur jadwal shalat jenazah dan proses pemakaman agar tidak terjadi penundaan yang tidak perlu.

Doa dan Bacaan saat Merawat Jenazah

Setiap tahapan dalam merawat jenazah memiliki doa dan bacaan khusus yang dianjurkan untuk dibaca. Ketika memulai memandikan jenazah, hendaknya membaca niat dan basmalah terlebih dahulu, kemudian memperbanyak istighfar untuk si mayit.

  • Doa yang dibaca saat memandikan jenazah antara lain: "Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu" 
  • Artinya: (Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, berilah kesehatan dan maafkanlah dia). Doa ini dibaca berulang-ulang sepanjang proses pemandian.

Berdasarkan Kitab Zad al-Ma'ad karya Ibnu Qayyim, Rasulullah SAW mengajarkan untuk membaca Surah Al-Fatihah, ayat Kursi, dan doa-doa khusus untuk orang yang meninggal dunia. Bacaan ini dapat memberikan ketenangan bagi si mayit dan pahala bagi yang membacakannya.

  • Saat mengkafani, dianjurkan membaca: "Bismillahi wa 'ala millati Rasulillah" 
  • Artinya:(Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah).
  • Sedangkan ketika menurunkan jenazah ke liang lahat, dibaca: "Bismillahi wa billahi wa 'ala millati Rasulillah"
  • Artinya: (Dengan nama Allah, karena Allah, dan atas agama Rasulullah).

Pengurusan Jenazah dalam Kondisi Khusus

Terdapat beberapa kondisi khusus yang memerlukan penanganan berbeda dalam merawat jenazah. Untuk jenazah yang meninggal dalam keadaan junub atau haid/nifas, tetap wajib dimandikan dengan tata cara yang sama karena kematian menghapus segala kewajiban hidup.

Jenazah yang meninggal akibat kecelakaan atau dalam kondisi tubuh yang tidak utuh, tetap harus dimandikan sesuai kemampuan. Bagian tubuh yang hilang tidak perlu dicari, cukup mandikan bagian yang ada dengan sempurna.

Mengutip dari Fatwa Lajnah Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah, untuk jenazah non-Muslim yang meninggal dalam keluarga Muslim (seperti orang tua atau anak), boleh diurus sesuai agama mereka namun keluarga Muslim tidak wajib mengurus secara Islam.

Dalam situasi pandemi atau penyakit menular, tetap harus memandikan jenazah namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Petugas harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas kesehatan.

Menurut Tafsir Ibnu Katsir, aktivitas merawat jenazah juga mengajarkan nilai-nilai sosial seperti tolong-menolong, solidaritas umat, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Hal ini memperkuat ikatan persaudaraan dalam masyarakat Muslim.

Daftar Sumber

  • Fatwa Lajnah Daimah li al-Buhuts al-IlmiyahTafsir Ibnu Katsir,
  • Sabiq, Sayyid. Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr
  • Ibnu Rusyd. Bidayatul Mujtahid. Kairo: Dar al-Hadits
  • Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr
  • Ibnu Qayyim. Zad al-Ma'ad. Beirut: Muassasah ar-Risalah
  • Lajnah Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah, Arab Saudi
  • Ibnu Katsir. Tafsir al-Quran al-Azim. Riyadh: Dar Taybah

FAQ

1. Apakah boleh jenazah dimandikan oleh orang yang bukan keluarga? Boleh dalam kondisi darurat ketika tidak ada keluarga yang mampu, dengan syarat tetap menutup aurat jenazah.

2. Berapa kali jenazah harus dimandikan? Jenazah dimandikan minimal tiga kali atau dalam jumlah ganjil sesuai kebutuhan kebersihan.

3. Apa yang harus dilakukan jika jenazah meninggal dalam kondisi haid atau nifas? Jenazah tetap wajib dimandikan karena kematian menghapus segala kewajiban hidup termasuk haid dan nifas.

4. Bolehkah menggunakan sabun wangi saat memandikan jenazah? Boleh menggunakan sabun beraroma atau wewangian halal, bahkan dianjurkan untuk memberikan keharuman.

5. Bagaimana jika tidak ada air untuk memandikan jenazah? Jika tidak ada air sama sekali, maka jenazah boleh ditayammum dengan tanah bersih sebagai pengganti.

6. Apakah jenazah bayi yang baru lahir perlu dimandikan? Ya, jenazah bayi yang lahir hidup wajib dimandikan, dikafani, dan dishalatkan seperti orang dewasa.

7. Berapa lama maksimal jenazah boleh disimpan sebelum dimakamkan? Tidak ada batasan waktu yang pasti, namun dianjurkan untuk segera dimakamkan setelah semua prosesi selesai dilakukan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |