Teks Khutbah Nikah Arab dan Indonesia yang Menyentuh, Ketahui Keutamaannya Bagi Pengantin

2 months ago 25

Liputan6.com, Jakarta Pernikahan adalah salah satu momen sakral dalam kehidupan setiap insan, yang tidak hanya menyatukan dua individu tetapi juga dua keluarga. Dalam tradisi Islam, momen ini seringkali diperkaya dengan adanya khutbah nikah. Khutbah ini berfungsi sebagai pembekalan rohani yang mendalam bagi pasangan yang akan memulai bahtera rumah tangga mereka.

Meskipun bukan termasuk rukun atau syarat sahnya akad nikah, khutbah nikah sangat dianjurkan karena sarat akan nasihat berharga. Ceramah ini mengingatkan kedua mempelai akan tanggung jawab besar yang akan diemban sebagai suami istri, serta pentingnya membangun keluarga yang harmonis sesuai ajaran Islam. Selain itu, khutbah ini juga menjadi pengingat bagi para tamu undangan tentang keutamaan berumah tangga dan pentingnya menghindari fitnah zaman.

Isi khutbah nikah umumnya mencakup puji syukur kepada Allah SWT, pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits yang relevan, nasihat-nasihat praktis untuk membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta doa untuk keberkahan pengantin baru.

Seperti yang diungkapkan dalam skripsi Pengaruh Materi Khutbah Nikah Terhadap Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dan Ketahanan Rumah Tangga oleh Aan Taufiq, khutbah nikah dapat meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri.

Berikut Liputan6.com ulas lengkap contoh khutbah nikah hingga keutamaannya melansir dari berbagai sumber, Selasa (15/7/2025).

Pengertian Khutbah Nikah

Khutbah nikah dalam konteks Islam merujuk pada ceramah atau pidato yang disampaikan sebelum atau sesudah prosesi akad nikah. Tujuannya adalah untuk memberikan nasihat dan pembekalan spiritual kepada pasangan pengantin dan hadirin. Khutbah ini menjadi media penting untuk menyampaikan ajaran-ajaran Islam terkait kehidupan berumah tangga, baik itu mengenai hak dan kewajiban suami istri maupun etika berkeluarga.

Secara hukum, mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaksanaan khutbah nikah adalah sunnah, artinya dianjurkan namun tidak wajib untuk sahnya akad. Hal ini sejalan dengan pandangan yang dikutip dari kitab Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi'i oleh Imam Abu al-Husain al-Yamani, yang menjelaskan bahwa khutbah ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Meskipun demikian, keberadaannya sangat memperkaya nilai spiritual dari sebuah pernikahan.

Khutbah nikah seringkali disebut juga sebagai khutbatul hajah, yaitu khutbah pembuka yang lazim digunakan oleh Rasulullah SAW dalam berbagai majelisnya. Struktur khutbah ini umumnya dimulai dengan puji-pujian kepada Allah SWT, shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, wasiat takwa, dan diakhiri dengan doa. Pesan-pesan yang disampaikan disesuaikan dengan kondisi dan karakter kedua mempelai, menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan bijak.

Contoh Teks Khutbah Nikah Indonesia Singkat dan Menyentuh

Berikut adalah contoh teks khutbah nikah yang sering digunakan, yang berisi nasihat-nasihat mendalam dan menyentuh hati:

Bismillahirrahmanirrahim.

Alhamdulillahi alladzi bi ni’matihi tatimmu ash-shalihat. Ashhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarika lah, wa ashhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Allahumma shalli wa sallim ‘ala Sayyidina Muhammad, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du.

Hadirin yang dimuliakan Allah, pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas izin dan rahmat-Nya, kita dapat menyaksikan momen yang penuh berkah ini: penyatuan dua insan dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan adalah sunnah Nabi Muhammad SAW dan jalan mulia bagi manusia untuk menjaga kehormatan, meraih ketenangan, dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Ar-Rum ayat 21:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.”

Wahai pengantin yang berbahagia, ketahuilah bahwa pernikahan bukanlah akhir, melainkan awal dari perjuangan hidup bersama. Cinta saja tidak cukup jika tidak disertai tanggung jawab, sabar, dan saling memahami. Tugas suami adalah membimbing, melindungi, dan menafkahi. Sementara istri adalah penyejuk hati, pendamping dalam suka dan duka.

Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Bukhari dan Muslim:

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada istrinya. Dan aku adalah yang paling baik kepada istriku.”

Maka dari itu, jadikanlah rumah tangga ini sebagai ladang ibadah, bukan hanya tempat tinggal. Jadikan pasanganmu sebagai sahabat dalam taat, bukan hanya teman di waktu nyaman. Hadirin sekalian, marilah kita doakan kedua mempelai, semoga Allah SWT memberkahi pernikahan ini, mempersatukan hati mereka dalam kebaikan, dan menjadikan rumah tangga ini tempat lahirnya generasi yang bertakwa, berilmu, dan berbakti.

Baarakallahu laka wa baaraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fii khair. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Contoh Teks Khutbah Nikah Singkat Versi Arab

Bagi sebagian komunitas Muslim, khutbah nikah juga seringkali disampaikan dalam bahasa Arab untuk menjaga keaslian dan keberkahan lafal aslinya. Meskipun demikian, pesan-pesan yang terkandung di dalamnya tetap sama, yaitu tentang pentingnya takwa, hak dan kewajiban suami istri, serta tujuan mulia dari sebuah pernikahan.

Berikut adalah contoh teks khutbah nikah dalam bahasa Arab dan artinya seperti dipaparkan oleh Abdul Aziz Siswanto, kantor KUA Kecamatan Ciomas, Bogor:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهالْحَمْدُ للهِ الْمَحْمُودِ بِنِعْمَتِهِ، الْمَعْبُودِ بِقُدْرَتِهِ، الْمُطَاعِ بِسُلْطَانِهِ، الْمَرْهُوْبِ مِنْ عَذَابِهِ وَسَطْوَاتِهِ، النَّافِذِ أَمْرُهُ في سَمَائِهِ وَأَرْضِهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ بِقُدْرَتِهِ، وَمَيَّزَهُمْ بِأَحْكَامِهِ، وَأَعَزَّهُمْ بِدِينِهِ، وَأَكْرَمَهُمْ بِنَبِيِّهِ، مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَتْ عَظَمَتُهُ، جَعَلَ الْمُصَاهَرَةَ سَبَباً لاحقاً، وَأَمْراً مُفْتَرَضاً، أَوْ شَجَ بِهِ الْأَرْحَامُ، وَأَلْزَمَ الأَنامُ، وَقَالَ عَزَّ مِنْ قَائِلِ عَلِيمٍ:وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَراً فَجَعَلَهُ نَسَباً وَصِهْراً، وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا (الْفُرْقَانُ : ٥٤)فَأَمْرُ اللَّهِ يَجْرِي إِلَى قَضَائِهِ، وَقَضَاؤُهُ يَجْرِي إِلَى قَدَرِهِ، وَلِكُلِّ قَضَاءٍ قَدَرٌ، وَلِكُلِّ قَدَرٍ أَجَلٌ، وَلِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ، يَمْحُو اللَّهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الْكِتَابِ.أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ الْأُمُورَ كُلَّهَا بِيَدِ اللَّهِ، يَقْضِي فِيهَا مَا يَشَاءُ، وَيَحْكُمُ مَا يُرِيدُ، لَا مُؤَخَّرَ لِمَا قَدَّمَ وَلَا مُقَدِّمَ لِمَا أَخَرَ، وَلَا يَجْتَمِعُ اثْنَانِ وَلَا يَفْتَرِقَانِ إِلا بِقَضَاءِ وَقَدَرٍ، وَكِتَابِ مِنَ اللَّهِ قَدْ سَبَقَ.أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِوَالِدَيَّ وَلِوَالِدِيْكُمْ وَلِمَشَايِنِيْ وَلِمَشَائِحَكُمْ وَلِسَائِرٍ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْحَاضِرِينَ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمَ الَّذِي لا إِلهَ إِلا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْهِ ٣أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ x3صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Artinya: 

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Segala puji bagi Allah, yang terpuji atas segala nikmat-Nya, yang disembah karena kekuasaan-Nya, yang ditaati karena kekuasaan-Nya, yang ditakuti karena azab dan kekuatan-Nya, yang ketetapan-Nya berlaku di langit dan bumi-Nya, yang menciptakan makhluk dengan kekuasaan-Nya, membedakan mereka dengan hukum-hukum-Nya, memuliakan mereka dengan agama-Nya, dan memuliakan mereka dengan Nabi-Nya, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sesungguhnya Allah, Maha Suci Nama-Nya dan Maha Tinggi Keagungan-Nya, menjadikan ikatan pernikahan sebagai sebab keterhubungan dan sebagai perkara yang diwajibkan, dengannya terjalin hubungan rahim, dan menjadi kewajiban bagi seluruh manusia. Allah berfirman dengan firman-Nya yang Maha Mulia dan Maha Mengetahui:

“Dan Dialah yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia menjadikannya memiliki keturunan dan hubungan pernikahan, dan Tuhanmu adalah Maha Kuasa.” (Al-Furqan: 54)

Ketetapan Allah akan berjalan menuju putusan-Nya, dan putusan-Nya berjalan menuju takdir-Nya, setiap putusan memiliki takdir, setiap takdir memiliki ajal, dan setiap ajal telah tercatat dalam kitab. Allah menghapus apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang Dia kehendaki, dan di sisi-Nya terdapat Ummul Kitab (Lauh Mahfuzh).

Adapun setelah itu, ketahuilah bahwa segala urusan ada di tangan Allah, Dia menetapkan padanya apa yang Dia kehendaki, dan memutuskan apa yang Dia inginkan, tidak ada yang dapat menunda apa yang telah Dia percepat dan tidak ada yang dapat mempercepat apa yang telah Dia tunda, tidaklah dua orang berkumpul atau berpisah kecuali dengan putusan dan takdir, serta ketetapan dari Allah yang telah terdahulu.

Aku mengatakan perkataan ini dan aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung untukku, untuk kalian, untuk kedua orang tuaku, kedua orang tua kalian, guru-guruku, guru-guru kalian, dan seluruh kaum Muslimin dan Muslimat, Mukminin dan Mukminat, serta yang hadir di sini. Maka mohonlah ampun kepada-Nya, sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung, yang tidak ada sesembahan selain Dia, Yang Maha Hidup lagi Maha Berdiri Sendiri, dan aku bertaubat kepada-Nya. (dibaca 3x)

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. (dibaca 3x)

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada beliau.

Keutamaan Khutbah Nikah

Khutbah nikah memiliki peran yang sangat signifikan dalam prosesi pernikahan Islam, bukan hanya sebagai formalitas semata. Kehadirannya membawa banyak keutamaan dan manfaat, baik bagi pasangan pengantin maupun seluruh hadirin. Khutbah ini menjadi jembatan untuk menyampaikan nilai-nilai luhur Islam dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah.

Salah satu keutamaan utama dari khutbah nikah adalah sebagai pembekalan rohani bagi calon pengantin. Dalam khutbah ini, mereka diingatkan akan hak dan kewajiban masing-masing, serta pentingnya takwa kepada Allah SWT dalam setiap aspek kehidupan berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sebagaimana yang dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah.

Selain itu, khutbah nikah juga berfungsi sebagai pengingat bagi para tamu undangan, terutama yang belum menikah, tentang keutamaan berumah tangga dalam Islam. Pesan-pesan yang disampaikan dapat menginspirasi mereka untuk segera menyempurnakan separuh agamanya melalui pernikahan yang sah dan berkah. Khutbah ini juga menekankan pentingnya menjaga diri dari fitnah zaman yang dapat merusak nilai-nilai keluarga Islami.

Secara keseluruhan, khutbah nikah memperkuat atmosfer keagamaan pada momen akad nikah, menjadikannya lebih sakral dan bermakna secara spiritual. Ini adalah kesempatan untuk memanjatkan doa bersama bagi kebaikan dan keberkahan pasangan baru, serta untuk menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan syariat Islam dalam kehidupan berumah tangga.

QnA Seputar Khutbah Nikah

Apakah khutbah nikah wajib dibacakan dalam akad?

Tidak, khutbah nikah tidak termasuk rukun atau syarat sahnya akad nikah. Hukumnya adalah sunnah, artinya sangat dianjurkan untuk dibacakan agar prosesi pernikahan lebih bermakna secara keagamaan dan memberikan pembekalan spiritual bagi kedua mempelai.

Siapa saja yang boleh membacakan khutbah nikah?

Khutbah nikah dapat dibacakan oleh berbagai pihak yang hadir, seperti wali mempelai, calon mempelai pria, penghulu dari KUA, atau orang lain yang ditunjuk oleh keluarga, asalkan yang membacakan memahami isi dan maksud khutbah tersebut.

Apakah ada teks resmi khutbah nikah versi KUA?

Ya, Kantor Urusan Agama (KUA) umumnya memiliki teks standar yang biasa digunakan dalam pelaksanaan akad nikah. Teks ini mencakup puji-pujian kepada Allah, shalawat, ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis terkait pernikahan, serta nasihat praktis untuk kehidupan berumah tangga.

Apa isi utama dari khutbah nikah?

Isi utama khutbah nikah meliputi pujian kepada Allah SWT, pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang berkaitan dengan pernikahan dan ketakwaan, serta pesan-pesan moral tentang hak dan kewajiban suami istri, pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga, dan menjadikan pernikahan sebagai sarana ibadah.

Kapan waktu pelaksanaan khutbah nikah?

Khutbah nikah biasanya dibacakan sebelum pelaksanaan ijab kabul. Ini dilakukan sebagai pembuka prosesi akad nikah untuk memberikan suasana yang lebih khidmat dan penguatan rohani bagi calon pengantin sebelum mereka resmi menjadi pasangan suami istri.

Apa fungsi utama khutbah nikah?

Fungsi utama khutbah nikah adalah sebagai pembekalan rohani bagi pengantin baru agar menyadari tanggung jawab besar yang akan dijalani bersama sebagai pasangan suami istri. Selain itu, khutbah juga menjadi pengingat bagi para tamu yang belum menikah tentang keutamaan berumah tangga dalam Islam.

Mengapa khutbah nikah dianjurkan dalam Islam?

Khutbah nikah sangat dianjurkan karena sarat akan nasihat, doa, dan penguatan nilai-nilai rumah tangga Islami. Ini adalah media untuk menyampaikan pesan penting seputar pernikahan, baik kepada pengantin maupun kepada para hadirin, sehingga pernikahan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga kaya akan makna spiritual.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |