Zina Muhsan adalah Perbuatan Dosa Besar, Pahami Definisi dan Hukumannya

2 months ago 23

Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran Islam, zina merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya mendapat ancaman keras, baik di dunia maupun akhirat. Di antara bentuk zina yang paling berat adalah zina muhsan. Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah menikah secara sah, telah melakukan hubungan suami istri, dan memiliki akal serta kebebasan penuh dalam bertindak. Karena pelakunya dinilai telah mengetahui jalan halal namun tetap memilih jalan haram, maka hukumannya pun lebih berat dan tegas. 

Sebagaimana dijelaskan dalam Buku Pintar Hukum Islam karya Ahmad Mufid A.R., bahwa zina muhsan dipandang sebagai pelanggaran berat terhadap syariat karena pelakunya telah memperoleh akses yang sah terhadap hubungan seksual melalui pernikahan, namun tetap melakukan perzinahan. Oleh karena itu, Islam menetapkan hukuman rajam bagi pelaku zina muhsan, yaitu dilempari batu hingga meninggal dunia, dengan syarat-syarat hukum yang ketat dan tidak sembarangan. 

Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam yang disusun oleh Abdul Azis Dahlan, disebutkan bahwa hukuman zina muhsan adalah bentuk pencegahan agar masyarakat terjaga dari penyimpangan moral dan kerusakan akhlak. Hal ini menunjukkan bahwa aturan tentang zina bukan sekadar bentuk hukuman individu, tetapi juga mekanisme perlindungan sosial dalam syariat Islam. 

Berikut ini Liputan6.com ulas selengkapnya, Sabtu (12/7/2025). 

Brunei Darussalam akan tetapkan hukuman bagi para LGBT berupa cambuk hingga rajam sampai mati.

Zina Muhsan Adalah 

Dalam buku Fiqih (2021) oleh Umdatul Aulia dan Machnunah Ani Zulfah, M.Pd.I., dijelaskan bahwa zina muhsan adalah perzinaan yang dilakukan seorang yang sudah menikah mencakup suami, istri, janda, atau duda yang pernah berhubungan secara sahih atau menikah secara sah melakukan hubungan intim dengan orang yang bukan mahramnya secara sadar dan tanpa paksaan. Sehingga, zina muhsan adalah laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah tidak dapat menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau biasa disebut berselingkuh. 

Sedangkan menurut Kementerian Agama dalam modul Pendidikan Agama Islam menyebutkan bahwa pengertian zina muhsan merujuk pada tindak zina yang dilakukan oleh orang yang sudah memenuhi syarat sebagai muhsan, yakni pernah melakukan hubungan seksual dalam pernikahan yang sah dan masih mampu menjalani kehidupan berumah tangga. 

Selaras dengan ini, dalam jurnal USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam STAI Al Yasini Pasuruan, yang menegaskan bahwa pelaku zina muhsan “sudah berkeluarga baik berstatus suami, istri, duda, atau janda.” 

Dalil Tentang Zina Muhsan 

Zina muhsan termasuk dalam kategori zina berat yang memiliki sanksi serius dalam hukum Islam. Larangan zina dalam Islam ditegaskan langsung dalam Al-Qur'an, salah satunya melalui surah Al-Isra ayat 32. Ayat ini menjadi pondasi utama mengapa perbuatan zina sangat dikecam dalam ajaran Islam: 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا 

Arab Latin: Wa lā taqrabūz-zinā, innahụ kāna fāḥisyatan wa sā`a sabīlā 

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) 

Menurut tafsir Kementerian Agama RI, larangan ini tidak hanya mencakup perbuatan zina secara langsung, tetapi juga segala bentuk pendekatan atau perbuatan yang dapat mengarah pada zina. Larangan zina juga ditegaskan dalam QS. An-Nur ayat 2 yang berbunyi: 

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجْلِدُوا كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مائَةَ جَلْدَةٍۢ 

Arab Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim-minhumā mi`ata jal dah 

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera." (QS. An-Nur: 2). 

Selain itu, dalam surah Al-Furqan ayat 68, Allah SWT berfitman: 

وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ 

Arab Latin: Wallażīna lā yad'ụna ma'al-lāhi ilāhan ākhara walā yaqtulụnan-nafsal-latī ḥarramal-lāhu illā bil-ḥaqqi walā yaznụn 

Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain bersama Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, dan tidak berzina." (QS. Al-Furqan: 68). 

Ayat-ayat tersebut secara konsisten menyebutkan zina sebagai bagian dari perbuatan yang mendatangkan murka Allah SWT. 

Hukuman Bagi Pelaku Zina Muhsan 

Islam menempatkan zina muhsan sebagai kejahatan yang mengancam tatanan moral masyarakat. Oleh sebab itu, syariat Islam menetapkan hukuman yang berat untuk pelakunya, yaitu rajam hingga mati. Hukuman ini hanya dapat dijatuhkan jika terpenuhi syarat-syarat tertentu yang sangat ketat. Syarat-syarat tersebut antara lain: 

  1. Pelaku adalah orang yang sudah menikah secara sah dan telah melakukan hubungan suami istri. 
  2. Pelaku dewasa, berakal sehat, dan tidak dalam keadaan dipaksa. 
  3. Terdapat empat orang saksi laki-laki yang melihat secara langsung perbuatan zina tersebut, atau pelaku mengakui perbuatannya sebanyak empat kali secara sadar. 

Hukuman rajam tidak dapat dijalankan tanpa proses pengadilan yang adil dan pembuktian yang sangat ketat. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun hukumannya berat, syariat Islam menempatkan asas kehati-hatian yang tinggi dalam penerapannya. 

Dampak Zina di Dunia dan Akhirat 

Zina, termasuk zina muhsan, memberikan dampak negatif yang sangat luas, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, zina menghancurkan kehormatan pelaku, merusak rumah tangga, menimbulkan ketidakjelasan nasab anak, serta membuka pintu berbagai penyakit sosial dan medis seperti HIV/AIDS, gonore, dan lain-lain. Masyarakat pun menjadi rusak secara moral karena nilai-nilai kesucian hubungan pernikahan diabaikan. 

Di akhirat, zina menjadi dosa besar yang mendatangkan azab yang pedih jika tidak diampuni oleh Allah SWT. Dalam Al-Qur’an surat Al-Furqan ayat 68-69, Allah berfirman: 

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina." 

Dosa zina termasuk dalam dosa besar yang memerlukan taubat nasuha (taubat yang sungguh-sungguh), amal shaleh, serta menjauhi segala bentuk perbuatan mendekatinya agar mendapatkan ampunan Allah SWT. 

Cara Menghindari Zina Muhsan 

Islam tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang segala hal yang mendekati zina. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan menjaga diri dan menutup segala celah yang dapat menjurus ke arah perzinaan, terlebih bagi mereka yang sudah menikah. Beberapa cara menghindari zina muhsan antara lain: 

1. Menjaga Pandangan dan Hati 

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30-31, Allah memerintahkan kaum mukmin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluannya. Pandangan yang terjaga akan melindungi hati dari syahwat yang berlebihan. 

2. Menjaga Hubungan Suami Istri dengan Baik 

Pasangan suami istri harus saling memperhatikan kebutuhan lahir dan batin pasangannya, termasuk dalam hal kebutuhan biologis. Jika hubungan suami istri berjalan harmonis, maka godaan untuk berzina dapat ditekan. 

3. Menghindari Lingkungan dan Konten Negatif 

Menjauh dari lingkungan pergaulan bebas, tontonan pornografi, dan media yang mengumbar aurat sangat penting agar hati tetap bersih dan tidak tergoda melakukan perbuatan zina. 

4. Perkuat Iman dan Ilmu 

Meningkatkan ilmu agama dan memperkuat keimanan akan membuat seseorang takut melanggar larangan Allah SWT. Orang yang memiliki kesadaran akhirat tidak akan mudah tergoda oleh rayuan sesaat. 

5. Banyak Berdoa dan Berdzikir 

Memohon perlindungan dari Allah agar terhindar dari zina adalah doa yang seharusnya rutin dibaca oleh setiap Muslim. Rasulullah SAW juga memberikan contoh agar umatnya berdoa: "Ya Allah, jagalah kehormatanku dan peliharalah kehormatanku." 

QnA Seputar Zina Muhsan 

Q: Apa syarat seseorang disebut pelaku zina muhsan? 

A: Syaratnya adalah: sudah menikah sah, pernah berhubungan suami istri, baligh, berakal, dan melakukan zina secara sadar tanpa paksaan. 

Q: Mengapa hukuman zina muhsan sangat berat? 

A: Karena pelakunya telah diberi jalan halal melalui pernikahan, namun tetap memilih perbuatan keji. Ini mencerminkan pengkhianatan terhadap komitmen keluarga dan syariat. 

Q: Bagaimana jika seseorang pernah melakukan zina muhsan lalu bertaubat? 

A: Jika seseorang benar-benar bertaubat nasuha, Allah Maha Pengampun. Taubat nasuha disertai penyesalan mendalam, berhenti total dari zina, memperbanyak amal saleh, dan berniat kuat tidak mengulanginya. 

Q: Apakah negara wajib menghukum pelaku zina muhsan? 

A: Dalam negara yang menerapkan hukum syariah secara formal, pengadilan syariat berhak menjatuhkan hukuman tersebut dengan memenuhi syarat-syarat yang ketat. Dalam konteks negara seperti Indonesia, perkara zina masuk ranah hukum pidana dan sosial. 

Q: Apakah ada peluang untuk membatalkan hukuman rajam? 

A: Jika pelaku mencabut pengakuannya sebelum hukuman dijatuhkan, atau saksi tidak memenuhi syarat, maka hukuman tidak bisa dijalankan. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam Islam. 

Q: Bagaimana peran masyarakat dalam mencegah zina muhsan? 

A: Masyarakat harus menjaga nilai-nilai moral, mendorong pernikahan yang sehat, dan menjauhi budaya permisif terhadap perzinaan. Pendidikan agama yang benar juga sangat penting untuk membentengi umat. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |