13 Dzulhijjah 2025 Bertepatan Hari Senin dan Ayyamul Bidh, Bolehkah Puasa?

3 months ago 108

Liputan6.com, Jakarta - Pada Dzulhijjah terdapat amalan yang hanya dilakukan pada bulan tersebut setiap tahunnya. Adalah menyembelih hewan kurban. 

Menyembelih hewan kurban dilaksanakan pada 10 Dzulhijjah setelah sholat Idul Adha hingga tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir. Jika lewat waktu tersebut, maka bukan lagi ibadah kurban meski menyembelih hewan yang memenuhi syarat qurban.

Hari tasyrik yang menjadi waktu sembelih hewan kurban adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Selain waktu untuk menyembelih kurban, tiga hari tersebut juga merupakan waktu yang diharamkan berpuasa.

Namun, tanggal 13 Dzulhijjah 2025 bertepatan hari Senin dan Ayyamul Bidh. Sebagaimana diketahui, puasa Senin dan Ayyamul Bidh adalah sunnah yang biasa dilakukan di bulan-bulan lain selain Dzulhijjah.

Pertanyaannya, apakah tanggal 13 Dzulhijjah 1446 H boleh puasa Senin dan Ayyamul Bidh? Simak penjelasannya di bawah ini.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Alquran Kuno Peninggalan Pasca-Perang Diponegoro Ditemukan di Pegunungan Cilacap

Puasa 13 Dzulhijjah Tetap Dilarang, Kenapa?

Meski tanggal 13 Dzulhijjah 2025 bertepatan hari Senin dan Ayyamul Bidh, puasa di waktu tersebut tetap dilarang. Hal ini karena tanggal tersebut masih hari tasyrik. Dalam hadis, hari tasyrik adalah hari makan dan minum, sehingga diharamkan berpuasa.

عَنْ نُبَيْشَةَ الْهُذَلِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya, “Dari Nubaishah, ia berkata, Rasulullah bersabda: Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).

Dalam musnad Ahmad diterangkan sebagai berikut.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُذَافَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُنَادِيَ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: “Dari Abdullah bin Hudzafah sesungguhnya Nabi Muhammad menyuruhnya untuk mengumumkan di Hari tasyrik bahwa hari-hari itu merupakan hari makan minum.” (HR. Ahmad)

Dalam Syarh Shahih Muslim, 8/18, Imam Nawawi berpendapat bahwa hadis-hadis di atas merupakan dalil dilarangnya berpuasa pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijah).

Alasan lainnya, biasanya tiga hari setelah Idul Adha daging-daging kurban masih dibagikan. Daging-daging juga mulai diolah dengan aneka masakan yang lezat. Hal inilah yang menjadi alasan dilarangnya berpuasa pada hari tasyrik.

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ عِنْدَ اللُّغَوِيِّينَ وَالْفُقَهَاءِ ثَلاثَةُ أَيَّامٍ بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ ، قِيلَ : سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لأَنَّ لُحُومَ الأَضَاحِيِّ تُشَرَّقُ فِيهَا ، أَيْ تُقَدَّدُ فِي الشَّمْسِ

Artinya, “Hari tasyrik menurut ahli bahasa dan ahli fiqh adalah tiga hari setelah hari kurban (hari raya Idhul Adha). Dinamakan tasyrik karena daging-daging kurban didendeng (dipanaskan di bawah terik matahari) pada hari-hari itu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 320 via NU Online Jatim)

Larangan berpuasa di hari tasyrik terdapat dalam riwayat berikut. 

عَنْ عَائِشَةَ وَعَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَا لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ

Artinya, “Diriwayatkan dari Aisyah dan dari Salim dari Ibn Umar, keduanya berkata, tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan sembelihan (hadyu).” (HR. Bukhari. 1859) 

Lantas, Kapan Puasa Ayyamul Bidh Dzulhijjah?

Menurut Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki, puasa Ayyamul Bidh Dzulhijjah cukup pada tanggal 14 dan 15. Jika melihat kalender Masehi, puasa ini dilaksanakan pada 21-22 Juni 2024.

“Ayyamul Bidh bulan Dzulhijjah di tanggal 14 dan 15 Dzulhijjah saja,” kata Kiai Kiki beberapa waktu lalu kepada Liputan6.com.

Sementara, dikutip dari NU Online, Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’în (juz II, h.269) menjelaskan tentang pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Syafi’i tentang puasa Ayyamul Bidh Dzulhijjah.

Disebutkan bahwa puasa Ayyamul Bidh 13 Dzulhijjah dapat diganti pada tanggal 16, sehingga puasa pertengahan bulan Hijriyah ini dilakukan pada tanggal 14, 15, dan 16 Dzulhijjah. 

Merujuk penjelasan di atas, berikut jadwal puasa Ayyamul Bidh Dzulhijjah 2025/1446 H yang disusun berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

  • Selasa, 10 Juni 2025 M/14 Dzulhijjah 1446 H
  • Rabu, 11 Juni 2025 M/15 Dzulhijjah 1446 H
  • Kamis, 12 Juni 2025 M/16 Dzulhijjah 1446 H

Wallahu a’lam.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |