Terdapat 13 rukun sholat yang wajib dipenuhi agar sholat sah. Setiap rukun memiliki tata cara pelaksanaan yang spesifik dan harus dilakukan dengan benar. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai 13 rukun sholat dan tata caranya:
1. Niat (نِيَّة)
Niat dilakukan di dalam hati sebelum takbiratul ihram. Menurut “Fiqh al-Islami wa Adillatuhu” karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, niat merupakan pembeda antara ibadah dan aktivitas biasa. Niat harus mencakup jenis sholat, waktu, dan posisi sebagai imam atau makmum jika berlaku.
Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Meskipun tidak wajib diucapkan, banyak ulama menganjurkan untuk melafalkan niat guna membantu konsentrasi. Contoh lafaz niat salat Subuh:
"Ushalli fardhash shubhi rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an lillaahi ta'aala"
Artinya: "Saya berniat melaksanakan salat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala"
2. Takbiratul Ihram (تَكْبِيرَةُ الإِحْرَامِ)
Takbiratul Ihram adalah ucapan "Allahu Akbar" untuk memulai sholat. Harus dilakukan dalam posisi berdiri bagi yang mampu. Dalam “Fath al-Qarib al-Mujib” karya Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, disebutkan bahwa takbir ini harus diucapkan dengan lafaz lengkap dan niat dalam hati sudah terhimpun.
3. Berdiri bagi yang Mampu (الْقِيَامُ لِلْقَادِرِ)
Sholat fardhu wajib dilakukan dengan berdiri jika tidak ada uzur. Dalam kitab “Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” karya Imam Nawawi, dijelaskan bahwa berdiri adalah syarat sahnya takbir dan bacaan surat Al-Fatihah.
Berdiri tegak merupakan rukun salat ketiga yang wajib dilakukan bagi yang mampu. Posisi berdiri ini dilakukan setelah takbiratul ihram dan berlanjut selama membaca surat Al-Fatihah serta surat-surat pendek lainnya. Berdiri dalam salat memiliki makna filosofis yang dalam, melambangkan keteguhan iman dan kesiapan seorang hamba untuk menghadap Tuhannya.
4. Membaca Surat Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat adalah rukun. Tidak boleh digantikan dengan bacaan lain. Dalam “Kifayatul Akhyar” karya Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini, disebutkan bahwa keabsahan bacaan ini terikat dengan tajwid dan makhraj yang benar.
Rasulullah SAW bersabda: "Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah di dalamnya." (HR. Bukhari)
Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat yang sarat makna:
Bismillahirrahmanirrahim (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)
Alhamdulillahi rabbil 'alamin (Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam)
Ar-rahmanir rahim (Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)
Maliki yaumiddin (Pemilik hari pembalasan)
Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in (Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan)
Ihdinash shirathal mustaqim (Tunjukilah kami jalan yang lurus)
Shirathal ladzina an'amta 'alaihim ghairil maghdubi 'alaihim wa ladh-dhallin (Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat)
5. Ruku' (الرُّكُوعُ)
Ruku’ adalah menundukkan badan hingga tangan menyentuh lutut. Dalam “Al-Fiqh al-Manhaji” karya Dr. Mustafa al-Khin, disebutkan bahwa ruku’ harus dilakukan dengan tuma’ninah (tenang)dan tidak terburu-buru.
Aspek-aspek penting dalam rukuk dan tuma'ninah:
- Membungkuk hingga punggung dan kepala sejajar membentuk garis lurus
- Kedua tangan memegang lutut dengan jari-jari terbuka
- Kaki tetap tegak dan lutut tidak ditekuk
- Pandangan mata diarahkan ke tempat sujud
- Tuma'ninah dilakukan minimal selama bacaan tasbih tiga kali
6. I’tidal (الِاعْتِدَالُ مِنَ الرُّكُوعِ)
Bangkit dari ruku' dan berdiri tegak. Dalam kitab “Bidayat al-Mujtahid” karya Ibnu Rusyd, i’tidal wajib dilakukan sebagai bentuk penyempurnaan antara dua gerakan.
Aspek-aspek penting dalam i'tidal dan tuma'ninah:
- Bangkit dari rukuk hingga tulang punggung kembali lurus
- Kedua tangan diturunkan ke samping badan
- Pandangan diarahkan ke tempat sujud
- Tuma'ninah dilakukan minimal selama bacaan tasbih satu kali
- Pada salat berjamaah, makmum tidak boleh mendahului imam dalam gerakan ini