Liputan6.com, Jakarta - Hari Jumat disebut sebagai 'sayyidul ayyam' atau penghulu segala hari. Di dalamnya terdapat waktu mustajab untuk berdoa, hari dikumandangkannya khutbah dan ditegakkannya sholat Jumat, serta hari yang diyakini sebagai salah satu waktu turunnya rahmat dan pengampunan dari Allah SWT.
Sementara itu, bulan Dzulhijjah merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah. Dzulhijjah menjadi penutup dari rangkaian bulan hijriah dan menjadi waktu pelaksanaan berbagai ibadah penting seperti haji dan kurban.
Oleh karena itu, hari Jumat di bulan Dzulhijjah menjadi kesempatan berharga bagi umat Muslim untuk memperbanyak melakukan amalan sunnah.
Tak hanya bagi laki-laki, ada banyak amalan sunnah Jumat di bulan Dzulhijjah yang dianjurkan bagi kaum perempuan. Berikut uraiannya dirangkum dari laman NU Online Jatim pada Rabu (11/6/2025).
Saksikan Video Pilihan ini:
Tukang Bakso Hantam Stunting, Bagi-bagi Bakso Ikan untuk Balita di Posyandu
1. Mandi Jumat
Mandi Jumat merupakan amaliah sunnah yang khusus dilakukan pada hari Jumat, kesunahan ini berlaku umum bagi siapa pun yang menghadiri ibadah sholat Jumat.
Ditegaskan dalam hadis riwayat Ibnu Hibban dari Ibnu Umar sebagai berikut:
Barang siapa yang mendatangi sholat Jumat baik laki-laki maupun wanita maka hendaklah mandi.
Seorang perempuan dalam konteks ini juga mendapatkan kesunahan mandi Jumat apabila ia turut serta melaksanakan ibadah Jumat. Ketentuan hukum ini menjadi berbeda bila ia memilih shalat dhuhur di rumah, maka tidak lagi disunahkan baginya.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menyatakan:
Sedangkan etika dalam sholat Jumat itu banyak, salah satunya adalah disunnahkan bagi orang yang menghendaki untuk mendatangi shalat Jumat untuk mandi, walaupun shalat Jumat tidak diwajibkan baginya bahkan walaupun haram baginya untuk mendatangi shalat Jumat seperti perempuan yang tidak mendapatkan izin dari suaminya menurut pendapat mu’tamad (kuat). (Syekh Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, halalan: 142, Al-Haramain)
2. Perbanyak Sholawat
Memperbanyak bersholawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Aaihi Wasallam adalah salah satu dari amaliah yang dapat dilaksanakan pada hari Jumat bagi perempuan. Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Al-Imam al-Baihaqi sebagai berikut:
Perbanyaklah sholawat kepadaku pada malam Jumat dan hari Jumat. Barang siapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat kepadanya 10 kali. (HR Al-Imam al-Baihaqi dengan sanad yang baik).
Bahkan Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibariy menyatakan bahwa memperbanyak bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW pada hari Jumat lebih utama daripada memperbanyak berdzikir dan membaca Al-Qur’an yang tidak ada keterangan khusus dari Nabi Muhammad SAW.
Dalam karya monumentalnya, Fath al-Muin dijelaskan sebagai berikut:
Dan disunahkan memperbanyak bershalawat kepada Nabi Muhammad pada hari Jumat dan malamnya karena adanya beberapa hadis shahih yang memerintah hal itu. Maka memperbanyak bershalawat kepada beliau lebih utama daripada memperbanyak berdzikir dan membaca Al-Qur’an yang tidak ada keterangan khusus dari Nabi Muhammad. (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibariy, Fathul Mu’in beserta Hasyiyah I’anah At-Thalibin, juz 2, halaman: 103 Dar Al-Fikr)
3. Membaca Surah Al-Kahfi
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim sebagai berikut:
Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat maka akan ada cahaya yang menyinarinya di antara dua Jumat.
Demikian juga hadis yang diriwayatkan oleh Ad-Darimi sebagai berikut:
Barang siapa yang membaca surah Al-Kahfi pada malam Jumat, maka akan ada cahaya yang menyinarinya di antara dia dan Al-bait al-Atiq (Ka’bah).
4. Memperbanyak Berdoa
Bagi siapa pun, laki-laki dan perempuan disunahkan untuk memperbanyak berdoa di hari Jumat. Harapannya adalah doa yang dipanjatkan bertepatan dengan waktu ijabah (terkabulnya doa) yang dirahasiakan Allah di satu kali 24 jam hari Jumat. Syekh Jalaluddin al-Mahalli berkata:
Dan sunnah memperbanyak berdoa pada hari Jumat karena berharap bertepatan dengan waktu ijabah. (Jalaludin Muhammad bin Ahmad Al-Mahalli, Syarah Minhaj at-Thalibin, juz 1, halaman: 334, Al-Hidayah)
Syekh Sayyid al-habib Abdullah bin Alwi al-Haddad sebagaimana dikutip Syekh Abu Bakr bin Syatha berkata:
Pada hari ini (Jumat) ada waktu yang mulia yang mana doa akan dikabulkan secara mutlak dan waktu tersebut disamarkan pada keseluruhan hari itu seperti halnya yang diungkapkan oleh Al-Imam al-Ghazali dan selainnya. (Al-Alamah Abi Bakr bin al-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyati, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz.2, halaman: 63, Dar Al-Fikr).
5. Membaca Surah Yasin
Keutamaan membaca surah Yasin berlandaskan hadits riwayat Abu Daud sebagai berikut:
Barang siapa membaca surah Yasin dan Al-Shaffat di malam Jumat, Allah mengabulkan permintaannya. (HR. Abu Daud dari al-Habr).
Al-Manawi menegaskan bahwa hadits ini tergolong hadis yang sanadnya terputus. Dengan demikian hadit tersebut berstatus lemah. Meski demikian, hadis tersebut tetap bisa diamalkan sebab berkaitan dengan keutamaan amal (fadlail al-a’mal).
6. Memperbanyak Kebajikan
Salah satu keutamaan hari Jumat adalah dilipatgandakannya pahala kebaikan sepuluh kali lipat dari pada hari yang lain. Keutamaan ini tidak terkhusus untuk laki-laki, namun berlaku juga bagi perempuan. Syekh Abu Bakr bin Syatha berkata:
Ucapan Syekh Zainuddin; dan sunnah memperbanyak kebaikan di malam dan hari Jumat; karena riwayat Ibnu Zanjawiyah dari Ibn al-Musayyab bin Rafi’, beliau berkata: Barang siapa yang berbuat kebaikan pada hari Jumat maka akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat dari hari yang lain, dan barang siapa berbuat kejelekan maka juga demikian (dilipatgandakan dosanya sepuluh kali lipat). Dan disamakan hari, yaitu malam, sebab tidak ada perbedaan sama sekali. (Syekh Abi Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyati, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman: 104, Dar Al-Fikr).
Beberapa aktivitas utama di atas sebagaimana dianjurkan untuk laki-laki, juga berlaku untuk perempuan, sebab redaksi yang disebutkan dalam hadis bersifat umum (man), bisa mencakup laki-laki dan perempuan, di dalam kajian ushul fiqh disebut dengan lafazh al-‘Am.