Apakah Boleh Membayar Tukang Jagal dengan Daging Kurban? Simak Panduan Penting untuk Panitia Kurban

22 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Ibadah kurban adalah salah satu syiar Islam yang agung, dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha. Ibadah ini bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga mengandung makna spiritual dan sosial yang mendalam. Secara vertikal, kurban adalah bentuk ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (hablum minallah). Sementara secara horizontal, kurban adalah wujud kepedulian sosial dengan berbagi daging kepada sesama (hablum minannas), sebagai upaya mensejahterakan umat.

Berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.

Memahami hukum-hukum terkait kurban sangatlah penting agar ibadah yang kita lakukan sesuai dengan syariat Islam dan diterima oleh Allah SWT. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah boleh membayar tukang jagal dengan daging kurban? Pertanyaan ini penting untuk dijawab agar kita tidak salah dalam melaksanakan ibadah kurban.

Artikel ini akan membahas secara tuntas hukum membayar tukang jagal dengan daging kurban, siapa yang berhak menyembelih hewan kurban, dan tata cara penyembelihan yang benar sesuai syariat. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (29/5/2025).

Tradisi Muslim di Indonesia berbagi daging qurban kepada yang membutuhkan. Hewan kurban disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah

Apakah Boleh Membayar Tukang Jagal dengan Daging Kurban? Ini Jawabannya

Pertanyaan krusial yang sering muncul adalah, apakah boleh membayar tukang jagal dengan daging kurban? Dalam Islam, diperbolehkan membayar tukang jagal atau tim yang mengurusi hewan kurban dengan uang atau harta lain. Namun, dilarang membayar mereka dengan daging hewan kurban sebagai upah.

Larangan ini didasarkan pada dalil dan landasan hukum dari ulama mazhab Syafi'i. Syekh M Ibrahim Al-Baijuri berpendapat bahwa orang yang berkurban dilarang memberikan sesuatu dari hewan kurban kepada tim jagal dengan niat sebagai upah mereka. Imam Nawawi juga menegaskan bahwa menjual atau menjadikan upah hewan kurban, termasuk daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang.

Namun, perlu dibedakan antara upah dan sedekah. Jika orang yang berkurban memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada panitia kurban yang merangkap tim jagal dengan niat sedekah, maka pemberian itu tidak dilarang atau diperbolehkan. Perbedaan niat ini sangat penting dalam syariat Islam.

Dengan demikian, apakah boleh membayar tukang jagal dengan daging kurban? Tidak boleh, jika diniatkan sebagai upah. Namun, boleh jika diniatkan sebagai sedekah atau hadiah, dengan syarat tukang jagal tersebut memang berhak menerima sedekah.

Landasan Hukum dan Dalil Syar'i

Ibadah kurban adalah bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Oleh karena itu, hewan yang sudah dikurbankan tidak boleh ditarik kembali untuk kepentingan duniawi, termasuk sebagai upah. Hal ini sesuai dengan konsep pengorbanan dalam Islam, di mana kita menyerahkan sesuatu yang berharga kepada Allah SWT.

Larangan membayar tukang jagal dengan daging kurban juga didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang memberikan bagian dari hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah. Hal ini menunjukkan bahwa kurban adalah ibadah yang murni untuk Allah SWT, bukan untuk mencari keuntungan duniawi.

Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib menjelaskan bahwa orang yang berkurban mengeluarkan kurbannya itu untuk mendekatkan diri kepada Allah (ibadah). Maka ia tidak boleh menarik kembali kurbannya kecuali apa yang telah diperbolehkan yaitu memakannya.

Dengan demikian, pembayaran dengan daging kurban dianggap sama dengan menarik kembali hewan yang sudah dikurbankan. Hal ini bertentangan dengan esensi ibadah kurban sebagai bentuk pengorbanan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Prioritas dan Kompetensi Penyembelih Hewan Kurban

Dalam Islam, penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada prioritas dan kompetensi yang harus diperhatikan agar penyembelihan sah dan sesuai dengan syariat. Idealnya, yang berhak menyembelih adalah shohibul kurban (orang yang berkurban) itu sendiri, jika ia memiliki kompetensi dan memahami tata cara penyembelihan yang benar.

Prioritas utama adalah shohibul kurban yang memiliki sertifikat JULEHA (Juru Sembelih Halal). Sertifikat ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah lulus ujian dan menguasai 10 unit kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang juru sembelih halal.

Jika shohibul kurban tidak memiliki sertifikat JULEHA, prioritas kedua adalah shohibul kurban yang terampil dan memahami penyembelihan secara syar'i. Ia mungkin tidak memiliki sertifikat formal, tetapi memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup tentang tata cara penyembelihan yang benar.

Jika kedua opsi tersebut tidak tersedia, penyembelihan boleh diamanahkan kepada orang lain yang kompeten dan memiliki sertifikat JULEHA. Pilihan terakhir adalah takmir masjid atau saudara yang berpengalaman dalam penyembelihan hewan kurban.

Kesalahan yang sering terjadi adalah menyerahkan penyembelihan kepada orang yang tidak memahami syariat Islam, mengabaikan pentingnya bacaan basmalah, atau tidak memverifikasi kompetensi penyembelih. Hal ini dapat memengaruhi keabsahan ibadah kurban.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penyembelih hewan kurban adalah orang yang kompeten, memahami syariat Islam, dan memiliki keterampilan teknis yang memadai. Dengan demikian, ibadah kurban yang kita lakukan akan sah dan diterima oleh Allah SWT.

Tata Cara Penyembelihan yang Benar

Aspek paling krusial dalam ibadah kurban adalah tata cara penyembelihan yang sesuai syariat Islam, karena hal ini dapat memengaruhi keabsahan ibadah kurban. Berikut adalah tata cara penyembelihan yang benar:

  • Membaca basmalah: Ini adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan. "Di Quran Al-An'am ayat 121, Allah itu melarang kita memakan daging binatang yang tidak disebut nama Allah ketika disembelih. Jadi baca basmalah itu kewajiban,"
  • Menghadap kiblat: Sunnah hukumnya bagi hewan dan penyembelih untuk menghadap kiblat.
  • Menggunakan pisau tajam: Hal ini untuk meminimalkan penderitaan hewan.
  • Memotong saluran napas dan pembuluh darah: Pastikan teknik ini dilakukan dengan benar agar hewan cepat mati.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti menenangkan hewan sebelum disembelih, tidak menajamkan pisau di depan hewan, dan menyembunyikan pisau dari hewan lain.

Hindari penyembelihan oleh non-Muslim, tidak membaca basmalah, menggunakan alat yang tidak tajam, atau menyiksa hewan sebelum disembelih. Hal-hal ini dapat membatalkan keabsahan ibadah kurban.

Dengan mengikuti tata cara penyembelihan yang benar, kita telah berupaya untuk melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam dan menghormati makhluk ciptaan Allah SWT.

Pemeriksaan Kesehatan Pascasembelih

Setelah penyembelihan, pemeriksaan kesehatan hewan tetap diperlukan untuk memastikan keamanan konsumsi. Dinas Peternakan bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan UGM mengirimkan tim ke masjid-masjid untuk melakukan pemeriksaan.

Organ yang sering diperiksa adalah hati dan limpa. Limpa diperiksa untuk mendeteksi antraks, yang ditandai dengan limpa seperti terbakar. Hati diperiksa untuk mendeteksi penyakit liver dan cacing hati (Fasciola hepatica).

Mengenai cacing hati, Nanung memberikan penjelasan yang menenangkan. "Secara medis sebenarnya cacing hati sapi itu aman tapi secara estetis menjijikkan. Ketika di hati itu ada cacingnya satu atau dua ekor kemudian hatinya dimasak matang, aman. Tidak ada satupun kasus orang terinfeksi sakit keracunan gara-gara makan hati sapi yang ada cacingnya," jelasnya.

Jika ditemukan penyakit yang membahayakan konsumsi, hewan tersebut harus dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan.

Dengan melakukan pemeriksaan kesehatan pascasembelih, kita telah berupaya untuk memastikan bahwa daging kurban yang kita konsumsi aman dan sehat.

Cara yang Benar Membayar Jasa Penyembelihan Kurban

Membayar jasa penyembelihan kurban diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas jasa orang yang telah membantu kita dalam melaksanakan ibadah kurban.

Namun, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembayaran tidak boleh dilakukan dengan daging hewan kurban. Pembayaran harus dilakukan dengan uang, barang elektronik, pakaian, atau kebutuhan lain yang memiliki nilai setara dengan jasa yang diberikan.

Jumlah upah yang diberikan harus wajar dan adil, sesuai dengan kesepakatan sebelum penyembelihan. Sebaiknya, pembayaran didokumentasikan agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Selain itu, kita juga diperbolehkan memberikan daging kurban kepada tukang jagal atau panitia kurban dengan niat sedekah, bukan sebagai upah. Sedekah ini boleh diberikan kepada jagal yang membutuhkan (fakir/miskin), namun tidak menggantikan kewajiban membayar upah.

Dengan mengikuti cara pembayaran yang benar, kita telah berupaya untuk menghormati jasa orang lain dan menjaga kesucian ibadah kurban.

Panduan Praktis Mengelola Kurban Sesuai Syariat

Berikut adalah beberapa tips praktis untuk shohibul kurban dalam mengelola kurban sesuai syariat:

  • Mencari penyembelih yang kompeten dan memiliki sertifikat JULEHA.
  • Menyiapkan upah jagal dalam bentuk uang atau barang lain yang setara.
  • Berkoordinasi dengan panitia kurban mengenai proses penyembelihan dan pembagian daging.
  • Memahami hak dan kewajiban sebagai shohibul kurban.
  • Hadir saat penyembelihan (jika memungkinkan) untuk memastikan bacaan basmalah dibaca dan proses penyembelihan dilakukan dengan benar.

Selain itu, pastikan pembagian daging dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu 1/3 dimakan oleh keluarga, 1/3 diberikan kepada saudara, dan 1/3 diberikan kepada fakir miskin. Dokumentasikan seluruh proses untuk laporan kurban dan lakukan evaluasi untuk perbaikan di tahun depan.

Dengan mengikuti panduan praktis ini, diharapkan kita dapat mengelola kurban dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Kesimpulannya, hukum membayar jagal dengan daging kurban adalah **TIDAK BOLEH**. Penting untuk memilih penyembelih yang kompeten dan membayar upah dengan selain daging kurban. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian ibadah kurban dan menghormati jasa orang lain.

Mari kita pelajari dan terapkan hukum kurban dengan benar agar ibadah yang kita lakukan diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |