Apakah yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban? Simak Penjelasannya

21 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Idul Adha adalah momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia, yang identik dengan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Dalam pelaksanaan ibadah ini, pemahaman yang benar tentang pembagian daging kurban menjadi sangat krusial. Hal ini memastikan ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan Islam dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah yang berkurban boleh memakan daging kurban? Jika diperbolehkan, berapa banyak batasan maksimal daging kurban yang boleh dikonsumsi oleh shohibul kurban? Pertanyaan ini wajar muncul karena kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang bagaimana daging tersebut didistribusikan sesuai dengan syariat.

Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang ketentuan konsumsi daging kurban bagi shohibul kurban, termasuk batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Untuk mendapatkan pemahaman yang tepat, simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (29/5/2025).

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha 1440 H jatuh pada Minggu, 11 Agustus 2019. Sebagian dari masyarakat Indonesai akan mendapatkan daging kurban. Bagaimana mengolah daging kurban? Simak videok berikut ini.

Apakah yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban? Ini Jawabannya

Lalu, apakah yang berkurban boleh memakan daging kurban? Jawabannya tergantung pada jenis kurban yang dilakukan. Dalam kurban sunnah, shohibul kurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya, namun dengan batasan maksimal sepertiga bagian. Sementara itu, dalam kurban wajib (nazar), shohibul kurban tidak diperbolehkan memakan sedikit pun dari daging kurban tersebut.

Perbedaan mendasar antara kedua jenis kurban ini terletak pada niat dan konsekuensi hukumnya. Kurban sunnah dilakukan atas dasar kesukarelaan, sehingga shohibul kurban memiliki hak untuk menikmati sebagian hasilnya. Sementara itu, kurban wajib merupakan janji yang harus dipenuhi, sehingga seluruh manfaatnya harus disedekahkan kepada yang membutuhkan.

Dasar hukum mengenai hal ini terdapat dalam Al-Quran, Surah Al-Hajj ayat 28: "Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." Ayat ini memberikan isyarat bahwa shohibul kurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya. Namun, para ulama menganjurkan agar tidak berlebihan dalam mengonsumsi daging kurban.

Selain itu, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud: "Makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." Hadis ini memberikan keleluasaan kepada shohibul kurban untuk mengonsumsi, menyedekahkan, dan menyimpan daging kurban sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. Mayoritas ulama berpendapat bahwa batasan maksimal yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban adalah sepertiga bagian, sebagai bentuk keseimbangan antara hak pribadi dan kewajiban sosial.

Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Selain batasan konsumsi bagi shohibul kurban, syariat Islam juga mengatur tata cara pembagian daging kurban secara umum. Terdapat formula pembagian klasik yang sering dijadikan pedoman, yaitu sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarga, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga untuk tetangga serta kerabat.

Bagian untuk shohibul kurban dan keluarga merupakan hak sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang telah diberikan. Namun, tetap ada batasan maksimal yang diperbolehkan, yaitu sepertiga bagian. Konsumsi daging kurban juga sebaiknya dilakukan secara sehat dan berkah, tidak berlebihan dan tetap mengutamakan nilai-nilai spiritual.

Bagian untuk fakir miskin merupakan prioritas utama dalam pembagian kurban. Kriteria fakir miskin yang berhak menerima adalah mereka yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Identifikasi penerima yang tepat dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pengurus masjid atau tokoh masyarakat setempat.

Bagian untuk tetangga dan kerabat bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga harmoni sosial dalam masyarakat. Dengan berbagi daging kurban, diharapkan dapat tercipta suasana kebersamaan dan saling peduli. Variasi dalam pemberian kepada kerabat juga dapat dilakukan, misalnya dengan memberikan bagian yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Fleksibilitas dalam Pembagian

Perlu diingat bahwa pembagian sepertiga-sepertiga ini bukanlah kewajiban mutlak, melainkan anjuran yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada. Dalam kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, misalnya, shohibul kurban diperbolehkan mengutamakan pembagian kepada fakir miskin meskipun harus mengurangi porsi untuk diri sendiri.

Dalam situasi darurat atau bencana, pembagian daging kurban juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Misalnya, daging kurban dapat didistribusikan kepada para pengungsi atau korban bencana alam yang membutuhkan bantuan. Aturan khusus juga berlaku dalam kurban patungan, di mana pembagian harus dilakukan secara adil dan transparan antar peserta kurban.

Memahami Perbedaan Aturan Kurban Sunnah dan Kurban Nazar

Penting untuk memahami perbedaan antara kurban sunnah (tathawwu) dan kurban wajib/nazar. Kurban sunnah adalah kurban yang dilakukan atas dasar kesunnahan, tanpa adanya janji atau kewajiban sebelumnya. Dalam kurban ini, shohibul kurban diperbolehkan memakan maksimal sepertiga bagian daging kurban, dan pembagiannya pun fleksibel sesuai kondisi.

Sementara itu, kurban wajib atau nazar adalah kurban yang telah dinazarkan sebelumnya. Dalam kurban ini, shohibul kurban tidak diperbolehkan memakan sedikit pun dari daging kurban, dan seluruhnya harus disedekahkan kepada fakir miskin. Tidak ada ruang bagi shohibul kurban untuk mengambil manfaat pribadi apapun dari kurban nazar.

Dasar hukum mengenai larangan ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, yang secara tegas menyatakan bahwa shohibul kurban tidak diperbolehkan mengambil sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan. Jika shohibul kurban nazar melanggar ketentuan ini, ia wajib mengganti atau membayar denda.

Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis kurban yang dilakukan sebelum melaksanakan pembagian daging kurban. Jika terdapat kasus khusus atau keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih yang kompeten untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail.

Tips Praktis Melaksanakan Pembagian Daging Kurban yang Benar

Agar pembagian daging kurban dapat berjalan lancar dan sesuai dengan syariat Islam, ada beberapa tips praktis yang perlu diperhatikan. Sebelum penyembelihan, lakukan identifikasi terhadap calon penerima daging kurban. Survei fakir miskin di sekitar tempat tinggal, daftar tetangga dan kerabat yang akan diberi, serta koordinasi dengan pengurus masjid atau RT/RW.

Siapkan peralatan dan wadah yang memadai, seperti timbangan yang akurat untuk pembagian adil, wadah dan pembungkus yang bersih dan layak, serta label atau tanda untuk setiap bagian. Saat pelaksanaan pembagian, gunakan teknik penimbangan yang tepat, bagi daging, tulang, dan jeroan secara proporsional, serta pastikan kualitas yang diberikan sama untuk semua penerima.

Perhatikan etika dalam pembagian, seperti bersikap rendah hati dan tidak sombong, menghindari diskriminasi antar penerima, serta memberikan dengan tulus tanpa mengharapkan imbalan. Setelah pembagian, simpan daging dengan benar agar tidak cepat busuk, distribusikan tepat waktu untuk menjaga kesegaran, serta lakukan dokumentasi dan evaluasi untuk perbaikan di tahun berikutnya.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pembagian daging kurban dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Hal ini akan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak, baik shohibul kurban maupun para penerima daging kurban.

Kondisi Khusus dan Pengecualian

Dalam praktiknya, aturan mengenai apakah yang berkurban boleh memakan daging kurban dan tata cara pembagiannya dapat mengalami penyesuaian tergantung pada kondisi dan situasi yang ada. Salah satunya adalah kondisi darurat dan bencana, di mana pembagian daging kurban dapat diprioritaskan untuk korban bencana dan pengungsi, serta dikoordinasikan dengan lembaga kemanusiaan.

Kondisi ekonomi masyarakat juga dapat mempengaruhi pembagian daging kurban. Di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi, porsi untuk fakir miskin dapat diperbesar, dan survei kondisi ekonomi perlu dilakukan sebelum pembagian. Prioritas juga dapat diberikan berdasarkan tingkat kebutuhan masing-masing penerima.

Dalam kasus kurban di luar negeri atau jauh dari rumah, aturan pembagian dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Kurban yang dilakukan melalui lembaga dapat didistribusikan untuk masyarakat lokal di tempat kurban, dengan berkoordinasi dengan panitia setempat.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Dalam melaksanakan pembagian daging kurban, terdapat beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari. Kesalahan dalam konsumsi pribadi, misalnya, adalah makan lebih dari sepertiga bagian daging kurban, atau shohibul kurban nazar yang makan daging kurbannya. Mengambil bagian terbaik hanya untuk keluarga dan tidak mempertimbangkan kebutuhan fakir miskin juga merupakan kesalahan yang sering terjadi.

Kesalahan dalam distribusi antara lain adalah pembagian yang tidak adil atau diskriminatif, memberikan bagian berkualitas rendah untuk fakir miskin, tidak melakukan identifikasi penerima dengan benar, serta pembagian yang terlambat hingga daging tidak segar. Kesalahan dalam niat dan sikap juga perlu dihindari, seperti memberikan dengan sikap sombong atau merendahkan, mengharapkan imbalan atau pujian, tidak ikhlas dalam berbagi, serta menjadikan kurban sebagai ajang pamer.

Dengan menghindari kesalahan-kesalahan ini, diharapkan pembagian daging kurban dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak. Niat yang tulus dan ikhlas, serta pemahaman yang benar tentang syariat Islam, akan menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan ibadah kurban.

Sebagai kesimpulan, apakah yang berkurban boleh memakan daging kurban? Jawabannya adalah BOLEH, dengan batasan maksimal sepertiga bagian untuk kurban sunnah. Keseimbangan antara hak pribadi dan kewajiban sosial perlu dijaga, dengan memprioritaskan pembagian kepada fakir miskin, tetangga/kerabat, dan keluarga.

Esensi kurban adalah berbagi dan kepedulian, bukan konsumsi pribadi. Dengan melaksanakan kurban sesuai tuntunan syariat, diharapkan keberkahan maksimal dapat diraih. Mari kita jadikan ibadah kurban sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial dan mempererat tali persaudaraan antar sesama.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |