Ayah Farel Prayoga Ditangkap, Begini Dampak Buruk Judi Online dalam Perspektif Islam

21 hours ago 6

Liputan6.com, Cilacap - Kasus judol (judi online) kembali menyita perhatian publik setelah ayah Farel Prayoga ditangkap karena terlibat judol. 

Ayah dari penyanyi cilik yang mempopulerkan lagu ‘Ojo Dibandingke’ ini ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus judi online pada Selasa (10/6/25). Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Artikel ini akan menyoroti dampak buruk judi online bagi pelaku dari sisi fisik, psikis dan materi sehingga agama Islam melarang perbuatan ini. 

Dalam Islam, judi termasuk judol dianggap sebagai salah satu dosa besar yang dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan dunia dan akhirat. Berikut ini dampak buruk judi online menurut Islam.

Simak Video Pilihan Ini:

Konser Farel Prayoga Sepi, Kok Bisa?

Dampak Buruk Judi Online

Mengutip NU Online, berikut ini dampak judi online bagi pelakunya.

1. Dampak pada agama si penjudi

Allah swt berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (Al-Maidah: 91)

Ayat ini menyebutkan dua efek buruk dari perjudian bagi agama pelakunya, yaitu menghalangi dari mengingat Allah dan juga lalai menunaikan shalat. Penyebutan shalat dalam ayat di atas adalah sebagai informasi bahwa yang dimaksud ialah agama secara utuh karena shalat merupakan tonggak agama.

وخص الصلاة من الذكر بالإفراد للتعظيم، والإشعار بأن الصاد عنها كالصاد عن الإيمان من حيث أنها عماده

Artinya: “Dan pengkhususan kata shalat kala disebutkan dalam ayat, menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut, dan juga sebagai informasi bahwa orang yang enggan menunaikan shalat sama dengan orang yang enggan menegakkan agamanya, karena shalat adalah tiang agama.” (Al-Baidhawi, Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-‘Arabi:1418 H], jilid II, halaman 142 Hal ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, seseorang bila menang dalam judi, maka pikirannya akan selalu tertuju pada nikmatnya kemenangan.

Begitupun jika kalah maka ia akan selalu berpikir cara agar ia menang, yang mana semua itu ialah sebagai penghalang dari mengingat Allah.

2. Dampaknya pada jiwa dan fisik penjudi

Dikutip dari halaman halodoc dalam Hati-Hati, Bahaya Kecanduan Judi Bisa Berdampak pada Kondisi Mental (halodoc.com), bahwa diantara efek negatif dari judi online adalah dapat memicu depresi. Pecandunya akan merasakan sedih, rendah diri, murung dan tidak bahagia. Hal ini jika terus dibiarkan maka akan berakibat fatal pada kesehatan fisik seseorang semisal dapat merusak urat syaraf dan peredaran darah. Akibatnya, akan berimbas pada serangan jantung, pembekuan darah dan penyakit-penyakit semacamnya yang dapat membunuh. (Syukri Ali Abdurrahman At-Thawil, Al-Qimar wa Anwa’uhu fi Dhauis Syariatil Islamiah, [Jordan, Al-Jamiah Al-Urduniah Kuliatus Syariah Ad-Dirasatul Ulya Qismul Fikhi wat Tasyri’: 1988 M], halaman 160)

3. Dampaknya pada akal pelaku

Syukri Ali Abdurrahman At-Thawil dalam tesisnya menukil penelitian Peter Karlson dosen kedokteran jiwa dari kampus New Jersey di Amerika pada sejumlah pelaku judi. Hasilnya, kecanduan pada judi menyebabkan tidak seimbangnya zat-zat kimia pada otak penikmatnya. Kemudian juga ditemukan zat dari otak pecandu judi yang serupa dengan pecandu minuman keras.

(Syukri Ali Abdurrahman At-Thawil, Al-Qimar wa Anwa’uhu fi Dhauis Syariatil Islamiah, [Jordan, Al-Jamiah Al-Urduniah Kuliatus Syariah Ad-Dirasatul Ulya Qismul Fikhi wat Tasyri’: 1988 M], halaman 159- 160) Dari penelitian ini dapat dipahami bahwa judi bisa merusak akal pelaku, menjadikan pelakunya tidak dapat berpikir dengan jernih. Tentunya, Islam sangat menolak hal ini karena tak seirama dengan tujuan-tujuan syariat dibentuk.

4. Dampaknya pada harta pelaku

Salah satu maqhasidus syariah yang harus dijaga dan dilindungi oleh seorang Muslim adalah harta. Maka Islam sangat melarang israf dan tabzir, yaitu praktik menghambur-hamburkan harta pada perkara-perkara yang tidak berfaidah, dan judi diantaranya.

Penjudi apabila ia kalah, maka ia akan kembali mengajak rekannya untuk berjudi dengan harapan ia akan menuai kemenangan nantinya. Ketika ia menang, maka ia semakin penasaran hingga mengakibatkan ia miskin tak memiliki harta. Fakhruddin Ar-Razi berkata:

ولا شك أنه بعد هذا يبقى فقيرا مسكينا

Artinya: “Dan tak diragukan lagi seorang penjudi setelah melakukannya maka akan menjadi fakir dan miskin.” (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-’Arabi: 1420 H], jilid XII, halaman 424)

5. Dampaknya pada keturunan pelaku

Abu Hayyan Al-Andalusi dalam tafsirnya mengungkapkan bahwa keadaan terakhir dari seorang yang berjudi adalah mengorbankan keluarganya dan anak keturunannya guna memuaskan rasa penasarannya. Berikut ungkapan beliau:

وينتهي من سوء الصنيع في ذلك أن يقامر حتى على أهله وولده

Artinya: “Dan akhirnya, si penjudi akibat dari prilakunya yang buruk, ia akan menjadikan keluarga dan anaknya sebagai imbalan dari kekalahannya.”(Abu Hayyan Al-Andalusi, Al-Bahrul Muhith fi Tafsir,[Beirut, Darul Fikr : 1420 H],jilid IV, halaman 358)

Itulah beberapa dampak negatif dari judi online yang dapat merusak lima maqhasidus syariah, membahayakan kesehatan pelaku, dan lain-lain. Sudah semestinya kita untuk menasihati kerabat, keluarga, dan kolega kita yang masih melakukannya. Waulahu ‘Alam

Penulis: Khazim Mahrur / Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |