Bolehkah Harta Zakat Digunakan untuk Berkurban, Bagaimana Hukumnya?

3 months ago 33

Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Adha disebut juga sebagai hari kurban. Sebagaimana dalil mengenai perintah berkurban terdapat dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

Artinya: Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan terutama bagi umat muslim yang diberikan kemampuan untuk berkurban. Oleh karena itu, ibadah ini sekaligus menjadi bukti ketaatan seorang muslim atas perintah Allah SWT. 

Begitu pula dengan kewajiban lainnya seperti mengeluarkan harta zakat. Namun, apakah harta zakat boleh digunakan untuk pelaksanaan ibadah kurban?

Dalam menjawab persoalan ini, kita perlu merujuk pada pedoman Islam serta pandangan para ulama, sebagaimana dirangkum dari laman konsultasisyariah.com pada Rabu (4/6/2025).

Saksikan Video Pilihan ini:

Memacu Adrenalin di Rimba Ujung Barat Banyumas (Motor Adventure)

Hakikat Zakat

Prinsip zakat dalam Islam adalah harta yang harus dikeluarkan oleh muzakki kepada mustahiq yang berjumlah 8 golongan. Kewajiban seorang pembayar zakat (muzakki) adalah menyerahkan hartanya kepada 8 golongan tersebut. 

Sebagaimana firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. Sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana". (QS. At-Taubah: 60)

Hukum Menggunakan Harta Zakat untuk Berkurban

Firman Allah dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 di atas menunjukkan bahwa muzakki tidak dibenarkan untuk menggunakan harta zakat dengan tujuan berkurban. 

Hal ini diumpamakan bahwa muzakki telah menggunakan harta orang lain (8 golongan mustahiq) tanpa izin pemiliknya, meskipun hewan qurban pada akhirnya tetap disembelih dan dibagikan pada fakir miskin. 

Tidak hanya itu, pada ibadah kurban, seseorang akan disyariatkan untuk memakan sebagian daging hewan qurban miliknya. Tentu, hal ini bertentangan apabila kurban disamakan dengan niat zakat harta yang berarti ada bagian dari zakat tersebut yang termakan oleh muzakki dan kembali kepada dirinya. 

Perbedaan antara zakat harta dengan ibadah kurban juga tertuang dalam Fatawa Syabakah Islamiyah nomor 54515 yang berbunyi:

“Tidak boleh membeli hewan qurban dengan harta zakat. Karena harta zakat bukan milik muzakki, sehingga dia bebas menggunakannya untuk membeli hewan qurban atau yang lainnya. Yang benar, harta zakat ini milik delapan golongan yang disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 60.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 54515)

Membeli Hewan Kurban dengan Harta Sedekah

Jika meniatkan ibadah kurban dengan zakat harta tidak diperbolehkan, apakah boleh jika diniatkan sebagai sedekah?

Dalam menjawab persoalan ini, ulama yang tergabung dalam lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah memberikan perincian sebagai berikut:

  1. Apabila sedekah tersebut sebatas sedekah rutin dan bukan nazar, maka diperbolehkan untuk dialokasikan membeli hewan kurban.
  2. Apabila sedekah tersebut sudah dinazarkan, maka seorang muslim tidak diperbolehkan menggunakan harta nazar tersebut untuk membeli hewan kurban. 

Lebih lengkap, berikut keterangan dari lembaga Fatawa Syabakah Islamiyah:

“Membeli hewan qurban dengan harta sedekah yang anda keluarkan ketika mendapatkan keuntungan, hukumnya boleh. Kecuali jika sedekah tersebut adalah sedekah yang wajib, karena telah anda nazarkan. Jika sedekahnya adalah sedekah wajib karena nazar, maka tidak boleh mengalihkan nazar ini untuk membeli hewan qurban. Namun anda harus serahkan sesuai dengan nazar anda. Karena nazar hukumnya wajib. Sementara qurban harus diambil dari harta anda, bukan harta yang wajib anda berikan ke orang lain.’

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |